Investasi Asing & Masuk Pasar
Pandangan terfokus tentang masalah ini.
Kami menyarankan investor asing, perusahaan multinasional, investor strategis, dan kelompok internasional untuk memasuki, berinvestasi, dan memperluas operasi mereka di Indonesia. Pekerjaan kami mencakup arsitektur hukum dan peraturan untuk memasuki pasar, mulai dari penataan investasi dan pertimbangan kepemilikan hingga perizinan, pendirian perusahaan, pembatasan peraturan, dan penerapan pengaturan investasi lintas batas.
Ruang Lingkup Representatif
Bagaimana kami dapat membantu.
Cakupan di bawah ini mewakili dan dibentuk berdasarkan keadaan masing-masing permasalahan.
Penataan Masuk Pasar
Lihat detailStruktur Kepemilikan Asing
Lihat detailPembatasan Investasi & Analisis Peraturan
Lihat detailPenataan PMA
Lihat detailPerizinan Investasi
Lihat detailPenataan Perusahaan Indonesia
Lihat detailPengaturan Investasi Lintas Batas
Lihat detailKontak Utama
Diskusikan masalah Anda dengan tim kami.

Aditya Pratama
Direktur

Kristofer Arnold Florendito Nara
Counsel

Windisen
Counsel









