02 Sep 2026 · Wawasan TAMA
Naturalisasi di Indonesia: Persyaratan, Tata Cara, dan Jalur Kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing
Bagaimana Orang Asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi? Naturalisasi atau perolehan kewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang memungkinkan Orang Asing memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Proses ini…

Bagaimana Orang Asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi?
Naturalisasi atau perolehan kewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang memungkinkan Orang Asing memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Proses ini berbeda dengan izin tinggal imigrasi seperti ITAS atau ITAP dan tidak terjadi secara otomatis hanya karena seseorang sudah lama tinggal di Indonesia. Secara umum naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”), Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2024.
1. Apa Saja Persyaratan Naturalisasi di Indonesia?
Berdasarkan UU 12/2006, pemohon naturalisasi harus memenuhi sejumlah persyaratan substantif. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, telah berdomisili di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, serta menganut Pancasila dan UUD 1945. Pemohon juga tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih, mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap, serta tidak boleh mempunyai kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, pemohon wajib membayar biaya naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan tersebut harus didukung dengan dokumen-dokumen terkait, antara lain akta kelahiran, dokumen status perkawinan atau keluarga jika ada, surat keterangan imigrasi yang menyatakan masa tinggal, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan mengenai kemampuan berbahasa Indonesia dan pengakuan terhadap Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan polisi (SKCK), dokumen kewarganegaraan asli pemohon, bukti pekerjaan dan/atau penghasilan, bukti pembayaran biaya naturalisasi, dan dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu, naturalisasi tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan masa tinggal, tetapi juga mencakup pemenuhan seluruh persyaratan substantif dan penyediaan bukti administratif yang konsisten.
2. Bagaimana Prosedur Naturalisasi Dilakukan?
Permohonan naturalisasi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum, dengan berkas permohonan diajukan melalui Kanwil Kementerian Hukum sesuai dengan tempat tinggal pemohon. Pada tahap awal dilakukan peninjauan administratif untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika ditemukan kekurangan, permohonan dapat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi sebelum diproses lebih lanjut.
Setelah persyaratan administratif dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan substantif oleh tim yang dibentuk di tingkat Kantor Wilayah. Pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi keaslian dokumen dan wawancara dengan pemohon, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan identitas pemohon, riwayat keimigrasian, integritas, kemampuan berbahasa Indonesia, dan pemahaman Pancasila dan UUD 1945. Apabila persyaratan substantif terpenuhi, permohonan diteruskan kepada Menteri untuk dipertimbangkan sebelum diajukan kepada Presiden. Presiden selanjutnya dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU 12/2006.
Jika permohonan disetujui, maka prosesnya belum sepenuhnya selesai. Pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan pelepasan kewarganegaraan asingnya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencerminkan prinsip bahwa pemberian kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi pada umumnya tidak boleh mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
3. Apakah Semua Permohonan Naturalisasi Mengikuti Prosedur yang Sama?
Belum tentu. Selain naturalisasi biasa berdasarkan UU 12/2006, terdapat beberapa jalur khusus dengan karakteristik dan persyaratan berbeda.
Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme deklarasi berdasarkan UU 12/2006, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku dan prinsip bahwa proses tersebut tidak boleh mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Ada pula naturalisasi yang didasarkan pada pengabdian atau kepentingan negara berdasarkan UU 12/2006. Berdasarkan mekanisme ini, Orang Asing yang dianggap telah berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau yang perolehan kewarganegaraan Indonesianya dianggap perlu karena alasan kepentingan negara, dapat diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, sepanjang tidak mengakibatkan terjadinya kewarganegaraan ganda.
Selain itu, undang-undang kewarganegaraan Indonesia memberikan mekanisme tertentu bagi anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda yang termasuk dalam keadaan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena setiap jalur memiliki dasar hukum dan prosedurnya masing-masing, penentuan jalur yang sesuai harus didasarkan pada status kewarganegaraan pemohon, hubungan keluarga, riwayat tempat tinggal, dan keadaan hukum.
Apa yang Harus Dipertimbangkan oleh Warga Negara Asing?
Naturalisasi tidak boleh dipandang hanya sekedar proses penyerahan dokumen. Bagi Warga Negara Asing yang telah lama tinggal di Indonesia, riwayat imigrasi, masa tinggal, status keluarga, pekerjaan, pendapatan, catatan hukum, dan kewarganegaraan asal merupakan faktor penting dalam menilai kelayakan permohonan.
Secara sederhana jalur naturalisasi biasa dapat diartikan sebagai:
Memenuhi persyaratan hukum → membuktikan masa tinggal dan persyaratan lainnya → pengajuan permohonan → pemeriksaan administrasi dan substantif → Pertimbangan Menteri → Keputusan Presiden → sumpah/janji → perolehan kewarganegaraan Indonesia.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan substantif telah dipenuhi dan riwayat pemohon serta dokumen pendukung dapat dibuktikan secara konsisten.
Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu
TAMA Global Mobility mendukung Warga Negara Asing, keluarga, pemberi kerja, perusahaan multinasional, dan investor asing dalam menangani masalah imigrasi Indonesia dan Mobilitas Global, termasuk:
- penilaian kelayakan naturalisasi dan riwayat imigrasi;
- peninjauan masa tinggal dan catatan imigrasi;
- penilaian terhadap jalur naturalisasi yang berlaku;
- peninjauan dokumen pendukung dan persyaratan undang-undang;
- koordinasi dokumentasi imigrasi yang diperlukan untuk proses terkait kewarganegaraan; dan
- nasihat strategis mengenai imigrasi yang kompleks, Mobilitas Global, dan masalah peraturan.
TAMA Global Mobility membantu klien melalui pendekatan yang berfokus pada imigrasi terstruktur, mobilitas global, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Penafian: Here
– – – ||| – – –
Mobilitas Global TAMA
WhatsApp: +62 821-1015-402
Email: info@tamaglobalmobility.com
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Bisakah Warga Negara Asing Mengubah KITAS menjadi KITAP di Indonesia?
Bolehkah Orang Asing Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online?
Saat Imigrasi Melakukan Pemeriksaan: Apa yang Bisa Ditanyakan Petugas Imigrasi di Indonesia?
Pindah Alamat di Indonesia: Kewajiban Lapor Keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
Artis Asing Tampil di Indonesia: Kapan Izin Kerja Diperlukan?
