05 Sep 2026 · Wawasan TAMA
Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia: Panduan Bagi Perusahaan Asing
Perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus mempertimbangkan apakah kegiatannya akan membentuk Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), yang di Indonesia dikenal sebagai Bentuk Usaha Tetap (“BUT”). A BUT bukan merupakan badan hukum Indonesia…

Perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia hendaknya mempertimbangkan apakah kegiatannya akan menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (“PE”), yang dikenal di Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap (“BUT”). BUT bukan merupakan badan hukum Indonesia seperti perseroan terbatas (Perseroan Terbatas atau “PT”), melainkan suatu bentuk kehadiran usaha subjek pajak luar negeri yang dapat menimbulkan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Menentukan apakah BUT ada adalah penting karena perusahaan asing mungkin mempunyai kewajiban perpajakan di Indonesia meskipun perusahaan tersebut tidak mendirikan PT atau anak perusahaan di Indonesia.
Dasar Hukum dan Status TAPI
Kerangka hukum yang mengatur BUT pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.03/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap.
BUT dapat timbul apabila orang perseorangan atau badan asing melakukan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui bentuk kehadiran usaha tertentu.
TAPI berbeda dengan perusahaan PMA. Perusahaan PMA adalah badan hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, sedangkan BUT bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari perusahaan asing. Perusahaan asing tersebut tetap menjadi badan usaha, sedangkan kehadirannya di Indonesia dapat menimbulkan kewajiban perpajakan sebagai BUT.
Oleh karena itu, perusahaan asing harus membedakan antara persyaratan untuk mendirikan badan usaha di Indonesia berdasarkan peraturan penanaman modal dan perizinan dan pembentukan BUT berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.
Kapan Perusahaan Asing Bisa Menjadi TAPI?
Bentuk kehadiran bisnis tertentu dapat menimbulkan BUT, termasuk:
1. Tempat Usaha Tetap
BUT dapat timbul apabila perusahaan asing mempunyai tempat usaha di Indonesia yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya, seperti kantor, cabang, pabrik, bengkel, gudang, atau tempat lainnya.
Penilaiannya tidak hanya didasarkan pada nama atau bentuk hukum tempat, tetapi juga mempertimbangkan lokasi, kelangsungan penggunaan, dan fungsinya dalam kegiatan usaha perusahaan.
2. Proyek Konstruksi, Instalasi, atau Perakitan
Kegiatan konstruksi, instalasi, atau perakitan di Indonesia dapat membentuk BUT jika memenuhi persyaratan durasi yang berlaku berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia.
Apabila perusahaan tersebut berkedudukan di negara yang mempunyai Perjanjian atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda”) (“P3B”) dengan Indonesia, ambang batas yang relevan berdasarkan P3B yang berlaku juga harus ditinjau ulang, karena mungkin berbeda dengan peraturan dalam negeri.
3. Pemberian Pelayanan
Pemberian jasa di Indonesia oleh pegawai atau personel lain yang bekerja pada perusahaan asing juga dapat menimbulkan BUT.
Berdasarkan peraturan dalam negeri, penyediaan jasa di Indonesia selama lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat memenuhi persyaratan tertentu untuk pembuatan BUT. Namun, P3B yang berlaku mungkin memberikan ambang batas yang berbeda.
Hal ini khususnya relevan bagi perusahaan asing yang memberikan jasa konsultasi, teknik, teknologi, manajemen, profesional, atau jasa lainnya melalui personel yang berlokasi di Indonesia.
4. Agen Tanggungan
BUT dapat timbul apabila perusahaan asing melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui agen tanggungan.
Agen dapat dianggap sebagai agen tanggungan apabila agen tersebut bertindak untuk kepentingan perusahaan asing berdasarkan instruksi tertentu dan tidak secara mandiri menanggung risiko usaha atau kegiatannya.
Oleh karena itu, penggunaan distributor, perwakilan, personel pengembangan bisnis, atau pihak lain di Indonesia harus dinilai berdasarkan aktivitas aktual mereka dan bukan hanya berdasarkan bentuk hubungan kontraktual mereka.
5. Kegiatan Asuransi
Di bidang asuransi, agen atau pegawai perusahaan asuransi asing dapat membuat BUT dimana agen atau pegawai tersebut menerima premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko bagi pihak yang berdomisili atau berkedudukan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TAPI dan Perizinan Usaha
Keberadaan BUT untuk kepentingan perpajakan tidak serta merta memberikan hak kepada perusahaan asing untuk melakukan segala jenis kegiatan usaha di Indonesia.
Perusahaan asing tetap harus menilai apakah usulan kegiatannya memerlukan perusahaan PMA, kantor perwakilan, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), atau izin khusus sektor lainnya.
Pembedaan ini penting karena terdapat perbedaan antara kehadiran pajak dan otorisasi hukum untuk menjalankan bisnis.
Misalnya, kantor perwakilan perusahaan asing dapat menjalankan fungsi tertentu yang diizinkan namun umumnya dilarang melakukan aktivitas komersial secara langsung. Jika aktivitas sebenarnya melebihi cakupan yang diizinkan, perusahaan mungkin menghadapi risiko perizinan dan konsekuensi pajak.
Kewajiban Pajak suatu TAPI
Apabila perusahaan asing mempunyai BUT di Indonesia, maka dapat berlaku beberapa kewajiban perpajakan, antara lain:
Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan kena pajak suatu BUT pada umumnya dikenakan tarif pajak penghasilan badan yang berlaku sebesar 22%.
Pajak Laba Cabang. Laba setelah pajak yang dianggap diperoleh atau disetorkan ke kantor pusat dapat dikenakan Pajak Laba Cabang dengan tarif dalam negeri sebesar 20%, dengan memperhatikan P3B yang berlaku.
VAT. Apabila suatu BUT menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pengusaha Kena Pajak atau “PKP”), kewajiban PPN juga dapat berlaku. Tarif dan mekanisme PPN yang berlaku harus ditentukan berdasarkan sifat transaksi dan peraturan yang berlaku pada saat itu.
NPWP dan PKP. BUT harus memenuhi persyaratan pendaftaran pajak dan apabila memenuhi persyaratan tersebut, mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Peran P3B dalam Menentukan TAPI
Bagi perusahaan yang bertempat tinggal di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia, penetapan BUT hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan hukum dalam negeri Indonesia dan P3B yang berlaku.
P3B dapat memberikan aturan khusus mengenai a bentuk usaha tetap, termasuk peraturan untuk proyek konstruksi, penyediaan jasa, agen tanggungan, dan atribusi keuntungan ke BUT.
Oleh karena itu, perusahaan asing tidak hanya harus mempertimbangkan apakah kegiatannya memenuhi definisi BUT menurut hukum dalam negeri Indonesia, tetapi juga apakah Indonesia mempunyai hak perpajakan berdasarkan P3B yang berlaku di negara tempat tinggal perusahaan tersebut.
TAPI dan Pegawai Asing
Dalam hal perusahaan asing melakukan kegiatan melalui BUT dan menempatkan tenaga kerja asing di Indonesia, persyaratan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku tetap harus dipenuhi.
Keberadaan BUT tidak serta merta memberikan izin bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.
Perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang berkaitan dengan mempekerjakan pekerja asing, RPTKA jika diperlukan, izin kerja yang berlaku, visa dan izin tinggal, dan kewajiban pemberi kerja lainnya.
Langkah-langkah untuk Perusahaan Asing
Sebelum memulai kegiatannya di Indonesia, perusahaan asing harus:
- memetakan usulan model bisnis dan kegiatannya di Indonesia;
- menilai apakah aktivitas tersebut dapat menciptakan BUT;
- mengkaji ulang P3B antara Indonesia dan negara tempat tinggal perusahaan;
- menentukan struktur usaha yang sesuai dan persyaratan perizinan melalui OSS atau otoritas terkait;
- memenuhi kewajiban pendaftaran dan pelaporan perpajakan yang berlaku apabila timbul BUT; dan
- memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, ketenagakerjaan, imigrasi, dan sektor tertentu.
Conclusion
BUT bukan merupakan badan hukum Indonesia dan tidak boleh diperlakukan setara dengan perusahaan PMA. Sebaliknya, BUT adalah konsep perpajakan yang menentukan kapan aktivitas perusahaan asing di Indonesia menciptakan kehadiran bisnis yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.
Oleh karena itu, perusahaan asing tidak boleh hanya mengandalkan ketidakhadiran PT Indonesia untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak mempunyai kewajiban perpajakan di Indonesia.
Sebelum memulai kegiatan usaha, perusahaan asing harus melakukan penilaian terpadu terhadap struktur usahanya, paparan BUT, P3B, perizinan, perpajakan, ketenagakerjaan, dan persyaratan keimigrasian untuk memastikan bahwa kegiatannya di Indonesia terstruktur dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu
TAMA Global Mobility membantu perusahaan asing, investor asing, dan perusahaan multinasional dengan:
- menilai potensi paparan BUT;
- menentukan struktur kehadiran bisnis yang tepat;
- mengkaji pertimbangan P3B yang berlaku;
- menilai perizinan dan persyaratan OSS;
- mengoordinasikan urusan ketenagakerjaan dan pekerja asing;
- memberikan nasihat imigrasi dan mobilitas global; dan
- mengidentifikasi risiko kepatuhan dan persyaratan peraturan sebelum kegiatan bisnis dimulai.
TAMA Global Mobility mengintegrasikan imigrasi, mobilitas global, perizinan perusahaan, dan nasihat peraturan untuk membantu perusahaan asing membangun kehadiran bisnis terstruktur di Indonesia.
Penafian: Here
– – – ||| – – –
Mobilitas Global TAMA
WhatsApp: +62 821-1015-402
Email: info@tamaglobalmobility.com
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Bolehkah Orang Asing Memiliki Lebih dari Satu Izin Tinggal di Indonesia?
Naturalisasi di Indonesia: Persyaratan, Tata Cara, dan Jalur Kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing
Bisakah Warga Negara Asing Mengubah KITAS menjadi KITAP di Indonesia?
Bolehkah Orang Asing Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online?
Saat Imigrasi Melakukan Pemeriksaan: Apa yang Bisa Ditanyakan Petugas Imigrasi di Indonesia?
Pindah Alamat di Indonesia: Kewajiban Lapor Keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
