Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

12 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Pendiri Asing Sebagai Direktur PT PMA: RPTKA dan Persyaratan Izin Tinggal Kerja

Bagi startup yang didirikan oleh warga negara asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia, pengangkatan pendiri sebagai Direktur PT PMA membawa implikasi hukum yang harus dipertimbangkan sejak awal. Dari …

Pendiri Asing Sebagai Direktur PT PMA: RPTKA dan Persyaratan Izin Tinggal Kerja

Bagi startup yang didirikan oleh warga negara asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia, pengangkatan pendiri sebagai Direktur PT PMA membawa implikasi hukum yang harus dipertimbangkan sejak awal. Dari sudut pandang hukum perusahaan, warga negara asing dapat diangkat menjadi Direktur pada suatu perseroan terbatas di Indonesia, termasuk PT PMA. Namun, ketika pendiri juga menjalankan fungsi manajerial dan operasional perusahaan di Indonesia, maka hal tersebut menjadi relevan tidak hanya dari sudut pandang hukum perusahaan, tetapi juga dalam konteks pekerja asing (Tenaga Kerja Asing atau “TKA) dan rezim imigrasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 (“PP 34/2021“) mendefinisikan TKA sebagai warga negara asing yang mempunyai visa untuk bekerja di wilayah Indonesia. Peraturan yang sama memperbolehkan TKA untuk dipekerjakan pada jabatan-jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu, termasuk jabatan Direktur dan manajer. Oleh karena itu, menjadi pendiri atau pemegang saham tidak dengan sendirinya mengecualikan seorang warga negara asing dari rezim TKA jika orang tersebut benar-benar melakukan pekerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, yang menjadi pertimbangan utama bukan hanya apakah nama pendiri tersebut tercantum sebagai Direktur dalam akta perusahaan, tetapi bagaimana jabatan tersebut sebenarnya dijalankan.

Direktur Asing dalam Struktur PT PMA

UUPT Indonesia tidak mewajibkan anggota Direksi harus warga negara Indonesia. Pada prinsipnya UUPT menetapkan persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan kesanggupan hukum dan keadaan hukum seseorang untuk dapat diangkat menjadi Direktur tanpa mewajibkan adanya persyaratan kewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, warga negara asing dapat diangkat menjadi Direktur PT PMA, termasuk pendiri yang berdomisili di luar Indonesia.

Pengangkatan Direktur merupakan urusan hukum perusahaan yang harus dibedakan dengan mempekerjakan orang asing sebagai TKA. Pendiri yang berkewarganegaraan asing dapat secara sah ditunjuk sebagai Direktur dalam akta PT PMA meskipun pendirinya tidak berdomisili di Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan di Indonesia. Dalam keadaan demikian, kedudukan pendiri sebagai Direktur tidak dengan sendirinya berarti bahwa PT PMA mempekerjakan TKA di Indonesia.

Namun analisis tersebut dapat berubah jika pendiri hadir secara fisik dan aktif menjalankan fungsi Direktur di Indonesia. Pengambilan keputusan manajerial, pengelolaan operasional dan personalia perusahaan, pelaksanaan kontrak, pengembangan usaha, dan kegiatan lain yang secara substantif merupakan pekerjaan bagi PT PMA dapat membawa pendiri ke dalam rezim TKA apabila kegiatan tersebut dilakukan di Indonesia untuk tujuan bekerja.

Status Pendiri Asing di Bawah Rezim TKA

PP 34/2021 sangat menekankan pekerjaan yang dilakukan di wilayah Indonesia dalam penetapan status TKA. Oleh karena itu, istilah “pendiri”, “pemegang saham”, atau “salah satu pendiri” tidak dapat dianggap mengabaikan persyaratan TKA jika orang tersebut memang melakukan pekerjaan di Indonesia.

Dalam praktik startup, pendiri asing sering kali memikul tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan Direktur di perusahaan yang lebih mapan. Selama tahap pra-seed atau seed, seorang pendiri dapat secara bersamaan membuat keputusan bisnis sehari-hari, mengelola karyawan, bernegosiasi dengan investor, melaksanakan kontrak dengan vendor, mengembangkan hubungan pelanggan, dan mengawasi operasional perusahaan. Jika aktivitas ini dilakukan secara fisik di Indonesia, perusahaan harus menilai kewajiban TKA sebelum aktivitas dimulai.

Sebaliknya, jika seorang pendiri hanya terdaftar sebagai Direktur dalam dokumen korporasi perusahaan, berdomisili di luar Indonesia, dan tidak melakukan pekerjaan di Indonesia, maka situasi ini harus dibedakan dengan situasi ketika pendiri menjalankan perusahaan secara aktif di Indonesia. Oleh karena itu, penunjukan formal sebagai Direktur tidak serta merta menjadi satu-satunya faktor penentu. Aktivitas aktual para pendiri dan tujuan kehadiran pendiri di Indonesia tetap menjadi elemen penting dalam analisis ini.

RPTKA Persyaratan untuk PT PMA

Dalam hal pendiri asing bekerja di Indonesia sebagai Direktur, maka PT PMA pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan TKA yang berlaku. PP 34/2021 mewajibkan pemberi kerja TKA untuk mendapatkan Persetujuan RPTKA yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Persyaratan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 (“Permenaker 8/2021”).

PT PMA termasuk dalam kategori pemberi kerja TKA karena merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, apabila pendiri asing bekerja sebagai Direktur di Indonesia, maka PT PMA harus memperoleh Persetujuan RPTKA untuk mempekerjakan TKA tersebut sesuai dengan jabatan dan jangka waktu yang bersangkutan.

RPTKA pada hakekatnya adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, RPTKA harus diperlakukan sebagai bagian dari struktur kepatuhan perusahaan sebelum pendiri mulai bekerja di Indonesia, bukan sebagai dokumen administratif yang harus diselesaikan setelah perusahaan mulai beroperasi. Peraturan TKA yang berlaku juga mengharuskan TKA dipekerjakan sesuai dengan RPTKA yang telah disetujui.

Masalah ini sangat relevan bagi startup karena para pendiri biasanya mulai menjalankan fungsi operasional segera setelah PT PMA didirikan. Aktivitas seperti melaksanakan kontrak, mengelola karyawan, menjalankan aktivitas bisnis, dan membuat keputusan operasional dapat dimulai sebelum perusahaan menetapkan sistem kepatuhan yang lengkap. Apabila pendiri asing sudah mulai melakukan kegiatan tersebut di Indonesia, maka perusahaan harus memastikan bahwa struktur kepegawaian TKA telah ditetapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DKPTKA sebagai Bagian dari Kepatuhan TKA

Selain persyaratan RPTKA, mempekerjakan TKA dapat menimbulkan kewajiban membayar Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing (Dana Kompensasi Penggunaan TKA atau “DKPTKA). Berdasarkan Permenaker 8/2021, DKPTKA secara umum dikenakan tarif sebesar USD 100 per posisi per orang per bulan, dengan tunduk pada pengecualian peraturan tertentu.

Menjadi pendiri atau pemegang saham tidak dengan sendirinya memberikan pengecualian terhadap DKPTKA. Oleh karena itu, apabila seorang pendiri asing bekerja di Indonesia sebagai Direktur dan diperlakukan sebagai TKA yang dipekerjakan oleh PT PMA, maka kewajiban DKPTKA yang berlaku harus diperhitungkan sebagai bagian dari persyaratan kepatuhan perusahaan dan biaya operasional.

Bagi startup tahap awal, biaya ini sering diabaikan karena fokus utama perusahaan biasanya adalah mendirikan PT PMA, menentukan struktur kepemilikan saham, memperoleh izin usaha, dan mendapatkan pendanaan. Namun, ketika pendiri asing mulai bekerja di Indonesia, kepatuhan terhadap ketenagakerjaan dan imigrasi harus menjadi bagian dari struktur hukum perusahaan sejak awal.

RPTKA dan Izin Tinggal Kerja

Kepatuhan terhadap pendiri asing juga harus selaras dengan rezim imigrasi. RPTKA merupakan bagian dari kerangka peraturan ketenagakerjaan, sedangkan visa dan izin tinggal untuk bekerja termasuk dalam kerangka imigrasi. Keduanya harus konsisten dengan aktivitas yang sebenarnya dilakukan para pendiri di Indonesia.

Permenaker 8/2021 mengatur bahwa informasi mengenai calon TKA yang disampaikan melalui sistem TKA Online digunakan sebagai rekomendasi untuk memperoleh visa dan izin tinggal untuk tujuan bekerja. Oleh karena itu, proses ketenagakerjaan dan imigrasi tidak boleh diperlakukan sebagai dua hal yang terpisah.

Pendiri asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa bisnis atau izin tinggal jenis lain namun dalam praktiknya bekerja sebagai Direktur PT PMA harus memastikan bahwa kegiatan sebenarnya yang dilakukan sesuai dengan tujuan visa dan izin tinggal tersebut. Apabila pendiri bermaksud untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam menjalankan fungsi Direktur, RPTKA dan izin tinggal terkait pekerjaan harus disusun secara konsisten sejak awal.

Pembebasan Kuasa Kerja bagi Pemegang Saham Direksi

Peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi yang berlaku saat ini dapat memberikan pengecualian tertentu dari persyaratan izin kerja bagi Direktur yang juga memegang saham di perusahaan terkait, dengan tunduk pada kualifikasi dan ketentuan tertentu. Oleh karena itu, anggapan bahwa setiap pendiri asing yang menjabat sebagai Direktur harus secara otomatis memperoleh izin kerja yang sama harus dihindari tanpa terlebih dahulu meninjau apakah individu tersebut memenuhi pengecualian pemegang saham-direktur yang berlaku.

Adanya pengecualian tersebut bergantung pada kualifikasi spesifik pendiri, termasuk sifat dan luas kepemilikan saham, posisi individu dalam perusahaan, dan persyaratan yang berlaku pada kerangka imigrasi dan ketenagakerjaan yang relevan. Oleh karena itu, status perusahaan pendiri, struktur kepemilikan saham, aktivitas aktual di Indonesia, dan status imigrasi harus ditinjau bersama sebelum menentukan apakah persyaratan izin kerja yang relevan berlaku.

Pertimbangan Utama

Warga negara asing dapat menjabat sebagai Direktur PT PMA berdasarkan hukum perusahaan Indonesia, namun menjadi pendiri atau pemegang saham tidak dengan sendirinya mengecualikan individu tersebut dari rezim TKA. Apabila pendiri hanya terdaftar sebagai Direktur dan tidak bekerja di Indonesia, maka situasi tersebut harus dibedakan dengan situasi dimana pendiri secara aktif menjalankan fungsi manajerial dan operasional di Indonesia.

Apabila pendiri asing mulai bekerja di Indonesia, PT PMA harus menilai penerapan persyaratan TKA, termasuk Persetujuan RPTKA, DKPTKA, dan visa serta izin tinggal yang sesuai. Pada saat yang sama, setiap pengecualian yang tersedia bagi pemegang saham yang juga menjabat sebagai Direktur harus dinilai berdasarkan kualifikasi dan keadaan khusus pendiri, bukan hanya diasumsikan berdasarkan jabatan pendiri.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility dapat membantu pendiri dan perusahaan asing dengan:

  • Penilaian Direktur Pendiri & , menilai status pendiri asing yang juga menjabat sebagai Direktur PT PMA dan dampak ketenagakerjaan dan imigrasi yang diakibatkannya;
  • Kepatuhan TKA, memberikan nasihat mengenai penggunaan TKA, termasuk Persetujuan RPTKA dan kewajiban DKPTKA yang berlaku;
  • Izin Kerja & Imigrasi, menentukan dan mengkoordinasikan pemberian visa dan izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan pendiri asing di Indonesia;
  • Penataan Ketenagakerjaan & Korporat, mengkaji alokasi fungsi Direktur dan struktur ketenagakerjaan untuk memastikan keselarasan dengan persyaratan TKA yang berlaku;
  • Kepatuhan Permulaan, membantu perusahaan rintisan dalam mengidentifikasi dan mengatasi masalah imigrasi dan kepatuhan ketenagakerjaan mulai dari tahap pra-seed dan seed hingga putaran pendanaan berikutnya; dan
  • Dukungan Uji Tuntas Hukum, meninjau kepatuhan pendiri dan Direktur asing sebagai bagian dari persiapan penggalangan dana, investasi, atau transaksi korporasi.

Dengan mengintegrasikan imigrasi, mobilitas global, dan perizinan perusahaan, TAMA Global Mobility membantu memastikan bahwa struktur hukum perusahaan tetap selaras dengan aktivitas aktual yang dilakukan oleh para pendiri dan perusahaan di Indonesia.

Penafian: Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMA

WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@tamaglobalmobility.com

 

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Bisakah Perusahaan Asing Beroperasi di Indonesia Tanpa Mendirikan PT PMA?

Memasuki Pasar Indonesia: PT PMA, Kantor Perwakilan atau Bentuk Usaha Tetap?

Kepatuhan Keimigrasian bagi Kepala KPPA Warga Negara Asing di Indonesia

Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia: Panduan Bagi Perusahaan Asing

Bolehkah Orang Asing Memiliki Lebih dari Satu Izin Tinggal di Indonesia?

Naturalisasi di Indonesia: Persyaratan, Tata Cara, dan Jalur Kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing

Bisakah Warga Negara Asing Mengubah KITAS menjadi KITAP di Indonesia?