Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

20 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Bolehkah Perusahaan Asing Menjual Barang atau Jasa Langsung ke Pemerintah Indonesia?

Perusahaan asing yang ingin memasok barang atau jasa kepada Pemerintah Indonesia seringkali menghadapi pertanyaan mendasar mengenai struktur hukumnya: Apakah perusahaan asing dapat langsung melakukan kontrak dengan lembaga pemerintah Indonesia tanpa mendirikan …

Bolehkah Perusahaan Asing Menjual Barang atau Jasa Langsung ke Pemerintah Indonesia?

Perusahaan asing yang ingin memasok barang atau jasa kepada Pemerintah Indonesia seringkali menghadapi pertanyaan mendasar mengenai struktur hukumnya: Apakah perusahaan asing dapat langsung melakukan kontrak dengan lembaga pemerintah Indonesia tanpa mendirikan badan hukum di Indonesia?

Jawabannya bergantung pada sifat transaksi, mekanisme pengadaan yang digunakan, dan apakah aktivitas perusahaan asing tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas bisnis atau investasi di Indonesia. Secara umum, perusahaan asing yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan komersial di Indonesia dapat beroperasi melalui badan hukum Indonesia, seperti perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), atau bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yang bertindak sebagai agen, distributor, kontraktor, atau pemasok lain yang memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah. Dalam keadaan tertentu, peraturan pengadaan juga memperbolehkan pemasok asing untuk berpartisipasi secara langsung.

1. PT PMA sebagai Badan Hukum Indonesia

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal”).Hukum Investasi”) secara umum mengatur bahwa penanaman modal asing harus dilakukan melalui suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, jika suatu perusahaan asing mendirikan operasi bisnis atau kehadiran investasi di Indonesia, kegiatan tersebut pada umumnya perlu dilakukan melalui badan hukum Indonesia, khususnya PT PMA.

Setelah didirikan, PT PMA merupakan badan hukum Indonesia. Tunduk pada persyaratan izin usaha yang berlaku, batasan sektoral, dan persyaratan pengadaan, PT PMA dapat melakukan kegiatan komersial di Indonesia, termasuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Berbeda dengan perusahaan asing yang tetap berbadan hukum di luar Indonesia dan hanya bermaksud memasok barang atau jasa dari luar negeri kepada pihak di Indonesia.

2. Apakah Perusahaan Asing Otomatis Membutuhkan PT PMA untuk Mensuplai Pemerintah?

Fakta bahwa pemerintah sebagai pembeli tidak dengan sendirinya berarti bahwa perusahaan asing wajib mendirikan PT PMA. Analisis tersebut harus mempertimbangkan mekanisme pengadaan dan sifat kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut.

Dalam pengadaan dalam negeri secara umum, hubungan kontrak dengan pemerintah dilakukan melalui pemasok yang memenuhi persyaratan kualifikasi, perizinan, dan pengadaan yang berlaku. Dalam praktiknya, hal ini mungkin melibatkan perusahaan asing yang bertindak sebagai produsen atau penyedia teknologi dan bekerja sama dengan perusahaan Indonesia sebagai pemasok, distributor, agen, kontraktor, atau peserta pengadaan yang memenuhi syarat. Perusahaan Indonesia kemudian akan berpartisipasi dalam proses pengadaan dan, jika ditunjuk, menjadi pihak yang mengadakan kontrak dengan lembaga pemerintah terkait.

Namun, mekanisme pengadaan tertentu mungkin memperbolehkan pemasok asing untuk berpartisipasi secara langsung, terutama jika pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan internasional atau jika peraturan pengadaan yang berlaku secara khusus mengakui partisipasi pemasok luar negeri. Oleh karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekedar “Apakah penjualnya adalah perusahaan asing?”, namun apakah mekanisme pengadaan mengizinkan perusahaan asing untuk berpartisipasi secara langsung dan apakah keterlibatannya menciptakan aktivitas bisnis yang diatur di Indonesia.

3. Menjual Melalui Perusahaan Indonesia

Salah satu struktur yang umum adalah perusahaan asing menunjuk perusahaan Indonesia sebagai agen, distributor, kontraktor, atau mitra komersialnya. Berdasarkan struktur ini, perusahaan asing tetap menjadi produsen, penyedia teknologi, atau prinsipal di luar negeri, sedangkan perusahaan Indonesia bertindak sebagai pemasok atau kontraktor lokal dan berpartisipasi dalam proses pengadaan pemerintah.

Berdasarkan pengaturan ini, perusahaan Indonesia menjadi pihak yang berpartisipasi dalam proses pengadaan dan, jika ditunjuk, menjadi pihak yang mengadakan kontrak dengan lembaga pemerintah terkait. Perusahaan asing kemudian dapat memasok produk, teknologi, peralatan, atau jasa kepada perusahaan Indonesia berdasarkan perjanjian komersial terpisah.

Struktur ini mungkin relevan jika perusahaan asing tidak bermaksud untuk mendirikan kantor operasionalnya sendiri di Indonesia namun ingin mendapatkan akses terhadap proyek atau pengadaan yang melibatkan Pemerintah Indonesia.

4. Bagaimana dengan PT PMA?

PT PMA dapat memberikan struktur yang lebih langsung dimana investor asing bermaksud melakukan kegiatan usaha secara berkelanjutan di Indonesia. Misalnya, perusahaan asing yang bergerak di bidang teknologi, peralatan, manufaktur, atau sektor industri lainnya dapat mendirikan PT PMA dan memperoleh izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang dimaksudkan.

Tunduk pada persyaratan perizinan dan pengadaan yang berlaku, PT PMA dapat berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah sebagai badan hukum Indonesia. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara perusahaan asing yang tetap berbadan hukum di luar Indonesia, perusahaan asing yang mengakses proyek pemerintah melalui perusahaan Indonesia, dan investor asing yang mendirikan PT PMA untuk menjalankan kegiatan usahanya langsung di Indonesia.

Apabila perusahaan tetap berbadan hukum di luar Indonesia, kemampuannya untuk berpartisipasi secara langsung akan bergantung pada mekanisme pengadaan yang berlaku dan apakah pemasok asing diperbolehkan untuk berpartisipasi. Apabila perusahaan Indonesia digunakan sebagai mitra lokal, perusahaan tersebut dapat bertindak sebagai pemasok atau kontraktor yang memenuhi persyaratan pengadaan yang berlaku. Sementara itu, apabila investor asing mendirikan PT PMA, maka kegiatan usahanya di Indonesia akan dilakukan melalui PT PMA tersebut, dengan tunduk pada persyaratan perizinan dan pengadaan yang berlaku.

5. Persyaratan Pengadaan Harus Dianalisis Secara Terpisah

Pengadaan pemerintah tidak hanya diatur oleh UU Penanaman Modal. Rezim pengadaan pemerintah mempunyai persyaratannya sendiri mengenai kualifikasi pemasok, metode pengadaan, persyaratan partisipasi, pengadaan internasional, preferensi produk dalam negeri, dan ketentuan lain yang berlaku.

Oleh karena itu, penilaian mengenai apakah perusahaan asing dapat melakukan kontrak langsung dengan Pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan apakah partisipasi langsung perusahaan asing diperbolehkan berdasarkan mekanisme pengadaan yang relevan, apakah aktivitas perusahaan asing tersebut merupakan aktivitas bisnis atau investasi di Indonesia, dan apakah sektor terkait menerapkan persyaratan tambahan.

Transaksi pasokan lintas batas negara yang dilakukan satu kali memiliki karakter hukum dan komersial yang berbeda dengan pendirian operasional berkelanjutan, mempertahankan personel di Indonesia, mendirikan kantor, atau menjalankan aktivitas bisnis lainnya di Indonesia. Selain itu, pengadaan pemerintah di sektor-sektor seperti infrastruktur, pertahanan, telekomunikasi, energi, pertambangan, layanan kesehatan, dan sektor-sektor lain yang diatur mungkin dikenakan persyaratan tambahan mengenai perizinan, persyaratan komponen dalam negeri, kepemilikan, sertifikasi, atau hal-hal spesifik sektor lainnya.

Oleh karena itu, struktur pengadaan harus dinilai bersama dengan kegiatan bisnis yang mendasarinya.

6. Peran Agen, Distributor, dan Kontraktor Lokal

Peraturan perdagangan Indonesia telah lama mengakui penggunaan perusahaan Indonesia sebagai saluran distribusi bagi prinsipal asing. Struktur ini dapat digunakan oleh perusahaan asing yang ingin mengakses pasar Indonesia tanpa mendirikan perusahaan operasionalnya sendiri.

Tergantung pada sifat produk dan kerangka peraturan yang berlaku, perusahaan Indonesia dapat bertindak sebagai distributor, agen, importir, kontraktor, mitra teknologi, atau pemasok pengadaan pemerintah. Peran yang relevan harus ditentukan berdasarkan struktur transaksi yang sebenarnya dan bukan sekadar dicirikan sebagai “agen”, karena setiap struktur dapat menimbulkan konsekuensi perizinan, kontrak, pajak, dan peraturan yang berbeda.

7. Bagaimana Jika Perusahaan Asing Mensuplai Barang Langsung dari Luar Negeri?

Dalam keadaan tertentu, perusahaan asing dapat memasok barang atau jasa dari luar negeri tanpa mendirikan PT PMA. Namun hal ini tidak serta merta berarti bahwa perusahaan asing mempunyai hak umum untuk berpartisipasi secara langsung dalam seluruh pengadaan pemerintah di Indonesia.

Setiap transaksi harus dinilai berdasarkan mekanisme pengadaan yang digunakan, termasuk apakah tender terkait terbuka untuk pemasok asing, apakah pemasok tersebut diharuskan memiliki registrasi atau perwakilan di Indonesia, dan apakah berlaku persyaratan impor atau persyaratan lokal lainnya.

Pembedaan ini menjadi semakin penting dalam pengadaan pemerintah yang bernilai tinggi, dimana dokumen pengadaan dapat menetapkan persyaratan khusus mengenai kualifikasi dan bentuk hukum pemasok yang memenuhi syarat.

Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian perkembangan hukum dan peraturan yang mempengaruhi perusahaan asing yang menjalankan bisnis dan berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah di Indonesia. Karena mekanisme pengadaan dan persyaratan spesifik sektor mungkin berbeda-beda tergantung pada sifat transaksinya, perkembangan lebih lanjut harus dipantau secara hati-hati untuk mengetahui potensi dampaknya terhadap pemasok asing dan struktur bisnis mereka di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Bolehkah Perusahaan Software Asing Berkontrak dengan Perusahaan Indonesia Tanpa Entitas Lokal?

Kerangka Kerja Baru untuk Menilai Kegagalan Bangunan di Jalan, Jembatan, dan Terowongan

Bisakah Surat Wasiat dan Surat Wasiat Asing Diakui di Indonesia?

Surat Dukungan Produsen di Indonesia: Kapan Diperlukan dan Apa Akibat Hukumnya?

Bisakah Perusahaan AI Asing Menawarkan Layanan di Indonesia Tanpa Entitas Lokal?

Sentralisasi Perencanaan Wilayah Pertambangan untuk Penugasan Investigasi dan Penelitian di Indonesia

Pengalihan Sponsor ITAS Antar Perusahaan Dalam Grup Usaha Yang Sama di Indonesia