Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

08 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Indonesia Memperluas Rencana Lokasi Pengelolaan Sedimentasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memperluas rencana lokasi pengelolaan dan pembuangan sedimentasi laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 65 Tahun 2026 (“Keputusan 65/2026”).…

Indonesia Memperluas Rencana Lokasi Pengelolaan Sedimentasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memperluas rencana lokasi pengelolaan dan pembuangan sedimentasi laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 65 Tahun 2026 (“SK 65/2026”).

Perpres 65/2026 mengubah Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2026 (“Keputusan 13/2026”). Amandemen tersebut terutama menyangkut indikasi lokasi pembuangan sedimentasi laut, termasuk penambahan perairan di Sulawesi Selatan dan Aceh.

Amandemen tersebut harus dibaca bersama dengan kerangka peraturan yang lebih luas yang mengatur pengelolaan sedimentasi laut, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah kemudian.

1. Kedudukan Perpres 65/2026

Perpres 65/2026 merupakan keputusan menteri administratif yang mengubah Dokumen Perencanaan yang ditetapkan berdasarkan Perpres 13/2026. Dokumen Perencanaan merupakan bagian dari kerangka peraturan pengelolaan produk sedimentasi laut dan memberikan dasar untuk mengidentifikasi wilayah di mana pembuangan sedimentasi dapat dilakukan.

Berdasarkan peraturan menteri yang berlaku, Dokumen Perencanaan ditetapkan melalui keputusan menteri dan dapat diubah apabila terdapat perubahan relevan dalam kebijakan nasional, kondisi lingkungan, keadaan force majeure, akses navigasi, atau keadaan lain yang mempengaruhi kesesuaian lokasi yang diidentifikasi dalam dokumen.

Oleh karena itu, Keputusan 65/2026 berfungsi sebagai amandemen terhadap Dokumen Perencanaan yang ada dan bukan sebagai peraturan terpisah untuk pengelolaan sedimentasi laut.

Perpres 13/2026 tetap relevan sepanjang tidak diubah dengan Perpres 65/2026. Oleh karena itu, Dokumen Perencanaan harus dibaca sebagai dokumen yang ditetapkan berdasarkan Keputusan 13/2026 sebagaimana kemudian diubah dengan Keputusan 65/2026.

2. Perluasan Lokasi Pembuangan Sedimentasi yang Terindikasi

Perubahan substantif utama yang diperkenalkan melalui Keputusan 65/2026 adalah perluasan dan restrukturisasi lokasi yang diidentifikasi untuk pembuangan sedimentasi laut.

Perpres 13/2026 sebelumnya telah mengidentifikasi beberapa wilayah, antara lain perairan di kawasan Natuna–Natuna Utara, Selat Sunda, Selat Karimata, Selat Malaka dan Sumatera bagian barat, serta perairan sekitar pelabuhan perikanan.

Perpres 65/2026 menata kembali lokasi-lokasi tersebut dan secara tegas menambahkan dua wilayah yang sebelumnya tidak masuk dalam Dokumen Perencanaan: Sulawesi Selatan dan Aceh.

Sulawesi Selatan

Dokumen Perencanaan Perubahan tersebut mengidentifikasi perairan di sekitar sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, antara lain Takalar, Pinrang, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Wajo, Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Dimasukkannya wilayah-wilayah ini berarti bahwa perairan di lokasi-lokasi yang teridentifikasi di Sulawesi Selatan kini secara tegas dimasukkan ke dalam wilayah-wilayah indikatif untuk pembuangan sedimentasi laut berdasarkan Dokumen Perencanaan yang telah diubah.

Aceh

Perpres 65/2026 juga menambah perairan di Aceh, meliputi wilayah sekitar Aceh Singkil, Aceh Utara, Pidie, Aceh Besar, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Timur, Banda Aceh, Aceh Tamiang dan Bireuen.

Hal ini menunjukkan penambahan Aceh sebagai wilayah lain yang diidentifikasi secara tegas berdasarkan Dokumen Perencanaan.

Lokasi yang Ada

Dokumen yang diubah tersebut juga menggabungkan lokasi-lokasi yang sebelumnya diidentifikasi berdasarkan Keputusan 13/2026, termasuk perairan Natuna–Natuna Utara, Selat Sunda, Selat Karimata, Selat Malaka dan Sumatera bagian barat, serta perairan sekitar pelabuhan perikanan.

Dampak praktisnya, daftar lokasi berdasarkan Perpres 13/2026 kini harus dibaca bersamaan dengan, dan sebagaimana diubah dengan, daftar lokasi yang terdapat dalam Perpres 65/2026.

3. Dokumen Perencanaan Sebagai Acuan Pengelolaan Sedimentasi Laut

Dokumen Perencanaan tersebut berfungsi sebagai acuan pengelolaan hasil sedimentasi laut. Karena Perpres 65/2026 mengubah dokumen tersebut, kegiatan yang dilakukan dalam kerangka pengelolaan sedimentasi laut harus mempertimbangkan lokasi yang diubah.

Namun dimasukkannya Sulawesi Selatan dan Aceh tidak berarti bahwa suatu kegiatan dapat berjalan hanya berdasarkan lokasinya yang tercantum dalam Dokumen Perencanaan. Dokumen Perencanaan memberikan dasar perencanaan untuk persyaratan pengelolaan dan perizinan selanjutnya.

Pembedaan ini sangat relevan karena kerangka peraturan yang berlaku menghubungkan Dokumen Perencanaan dengan pertimbangan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), persetujuan lingkungan hidup dan perizinan lain yang diperlukan.

Oleh karena itu, penambahan lokasi pada Dokumen Perencanaan harus dipahami sebagai penetapan kelayakan lokasi dalam kerangka perencanaan, bukan sebagai pengganti persetujuan terpisah yang diperlukan untuk suatu kegiatan tertentu.

4. Implikasinya Terhadap Pemanfaatan Pasir Laut

Amandemen ini juga relevan dengan pemanfaatan produk sedimentasi laut, termasuk pasir laut.

Berdasarkan kerangka yang berlaku, kegiatan pemanfaatan tetap tunduk pada izin yang diperlukan dan persyaratan peraturan lainnya. Dokumen Perencanaan memberikan dasar untuk mengidentifikasi lokasi dan mempertimbangkan ketersediaan produk sedimentasi untuk pemanfaatan yang diizinkan.

Untuk kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, prasarana pemerintah, dan prasarana penunjang kegiatan usaha, kebutuhan volume pasir laut ditentukan melalui mekanisme perencanaan dan kementerian yang berlaku.

Oleh karena itu, perluasan lokasi yang teridentifikasi dapat memperluas dasar geografis untuk mempertimbangkan potensi volume. Perjanjian ini tidak dengan sendirinya merupakan izin untuk mengekstraksi atau memanfaatkan pasir laut di lokasi tersebut.

Bagi perusahaan yang mempertimbangkan pemanfaatan pasir laut di Sulawesi Selatan atau Aceh, maka lokasi terkait harus dinilai berdasarkan Dokumen Perencanaan yang telah diubah serta persyaratan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan usaha yang berlaku.

5. Implikasinya bagi Pemerintah Daerah

Dimasukkannya Sulawesi Selatan dan Aceh juga memberikan referensi perencanaan formal bagi pemerintah daerah dalam mempertimbangkan kegiatan yang berkaitan dengan pembuangan dan pemanfaatan sedimentasi laut.

Pemerintah daerah mungkin masih perlu mematuhi prosedur yang berlaku ketika mengusulkan atau melakukan penghapusan sedimentasi, khususnya jika kegiatan tersebut berkaitan dengan akses navigasi, infrastruktur umum atau pemanfaatan produk sedimentasi.

Namun demikian, Dokumen Perencanaan yang diperluas dapat memberikan dasar perencanaan yang lebih jelas untuk usulan yang berasal dari wilayah yang baru diidentifikasi, khususnya apabila usulan kegiatan tersebut konsisten dengan lokasi dan kondisi yang dimaksud dalam dokumen tersebut.

6. Hubungannya dengan Kegiatan Penghapusan di Luar Dokumen Perencanaan

Kerangka peraturan yang ada juga mengakui keadaan di mana pemerintah daerah dapat melakukan pembuangan sedimentasi di lokasi yang tidak termasuk dalam Dokumen Perencanaan, khususnya jika sedimentasi mengganggu akses nelayan terhadap kapal atau perahu.

Dalam keadaan demikian, pemerintah daerah terkait wajib mengajukan usul kepada Menteri untuk dipertimbangkan.

Perluasan Dokumen Perencanaan melalui Keputusan 65/2026 dapat mengurangi jumlah situasi di mana mekanisme ini perlu diandalkan karena kini semakin banyak lokasi yang secara tegas diidentifikasi dalam Dokumen Perencanaan.

Jika suatu lokasi di Sulawesi Selatan atau Aceh termasuk dalam wilayah yang ditentukan oleh Keputusan 65/2026, maka kegiatan tersebut secara umum harus dinilai dalam kerangka Dokumen Perencanaan dan bukan hanya dianggap sebagai kegiatan yang dilakukan di luar dokumen tersebut.

7. Persyaratan Teknis Tetap Berlaku

Dimasukkannya lokasi tambahan tidak menghilangkan persyaratan teknis yang berlaku untuk pembuangan sedimentasi.

Penghilangan sedimentasi laut tetap tunduk pada pengendalian lingkungan dan teknis yang berlaku, termasuk persyaratan mengenai cara yang digunakan untuk menghilangkan dan melindungi ekosistem laut, navigasi dan fungsi ruang laut yang ditetapkan.

Oleh karena itu, penambahan Sulawesi Selatan dan Aceh tidak boleh dipandang sebagai pelonggaran persyaratan teknis yang mengatur pembuangan sedimentasi. Lokasi-lokasi yang baru diidentifikasi tetap tunduk pada kerangka peraturan yang lebih luas yang berlaku untuk wilayah lain yang tercakup dalam Dokumen Perencanaan.

8. Pertimbangan Utama untuk Bisnis

Bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pemanfaatan hasil sedimentasi laut, Keputusan 65/2026 sangat relevan ketika menilai ketersediaan lokasi potensial untuk kegiatan di masa depan.

Dunia usaha harus memastikan terlebih dahulu apakah lokasi yang diusulkan termasuk dalam Dokumen Perencanaan yang diubah. Mereka kemudian harus menilai persyaratan izin tata ruang, lingkungan hidup dan usaha yang berlaku, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan pemanfaatan pasir laut jika relevan.

Oleh karena itu, pencantuman suatu lokasi dalam Dokumen Perencanaan harus diperlakukan sebagai prasyarat perencanaan dan bukan sebagai izin operasional yang berdiri sendiri.

Pembedaan ini penting bagi dunia usaha dalam mengevaluasi proyek di Sulawesi Selatan dan Aceh, dimana perairan terkait kini secara tegas dimasukkan dalam Dokumen Perencanaan yang telah diubah untuk pertama kalinya.

Conclusion

Perpres 65/2026 pada dasarnya berfungsi sebagai perubahan terhadap Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang ditetapkan berdasarkan Perpres 13/2026.

Perubahan utamanya adalah perluasan dan restrukturisasi lokasi indikatif pembuangan sedimentasi laut, termasuk penambahan Sulawesi Selatan dan Aceh. Amandemen ini memberikan dasar perencanaan geografis yang lebih luas untuk pembuangan sedimentasi dan potensi pemanfaatan produk sedimentasi laut.

Pada saat yang sama, pencantuman dalam Dokumen Perencanaan tidak menggantikan persyaratan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan usaha yang berlaku untuk suatu kegiatan tertentu. Oleh karena itu, dunia usaha dan pemerintah daerah yang mempertimbangkan kegiatan di wilayah yang baru diidentifikasi harus menilai Dokumen Perencanaan yang telah diubah beserta persyaratan yang berlaku untuk kegiatan yang diusulkan.

Peringatan ini merupakan bagian dari serangkaian kajian terhadap perkembangan terkini di bidang kelautan, sumber daya alam, dan kerangka peraturan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Indonesia Menetapkan Kerangka Verifikasi Distribusi Bahan Bakar Harga Khusus ke Kapal Penangkap Ikan

Menavigasi Kerangka Penyedia Layanan Pembayaran di Indonesia

Penanaman Modal Asing di Perkebunan Indonesia: Persyaratan Utama Perizinan, Lahan dan Kepatuhan

Kerangka Sejarah Indonesia dalam Perpanjangan Izin IUPHHK

Indonesia Memperbarui Persyaratan SNI Wajib Tepung Terigu

Penanaman Modal Asing dalam Budidaya Perikanan di Indonesia: Persyaratan Utama Perikanan dan Perizinan Usaha