13 Okt 2026 · Wawasan TAMA
Bolehkah Perusahaan Pengelola Sampah Asing Beroperasi di Indonesia? Ikhtisar Perizinan
Perusahaan pengelola limbah asing dapat beroperasi di Indonesia, asalkan perusahaan tersebut menggunakan struktur usaha yang diakui secara hukum dan memperoleh izin usaha, persetujuan lingkungan hidup, dan persetujuan teknis yang diperlukan untuk usulan kegiatannya. …

Perusahaan pengelola limbah asing dapat beroperasi di Indonesia, asalkan perusahaan tersebut menggunakan struktur usaha yang diakui secara hukum dan memperoleh izin usaha, persetujuan lingkungan hidup, dan persetujuan teknis yang diperlukan untuk usulan kegiatannya.
Persyaratan perizinan pada prinsipnya bergantung pada jenis limbah yang dikelola, sifat kegiatan yang diusulkan, dan fasilitas yang terlibat. Khususnya kegiatan yang melibatkan limbah bahan berbahaya dan beracun (Bahan Berbahaya dan Beracun or B3) tunduk pada kerangka peraturan yang lebih spesifik dibandingkan kegiatan yang melibatkan limbah non-B3.
Kerangka perizinan usaha umum dikelola melalui Pengiriman Tunggal Online (OSS) sistem, sedangkan kegiatan pengelolaan limbah tunduk pada persyaratan tambahan berdasarkan kerangka peraturan lingkungan.
1. Membangun Kehadiran Hukum di Indonesia
Berdasarkan kerangka perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia, perizinan usaha dikelola secara elektronik melalui sistem OSS.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengenal beberapa kategori pelaku usaha, antara lain pengusaha perorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha asing.
Bagi perusahaan asing yang ingin melakukan kegiatan pengelolaan limbah nyata di Indonesia, seperti pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan sampah, atau operasi terkait limbah, struktur bisnis terkait harus mampu melakukan kegiatan komersial yang diusulkan di Indonesia.
Dalam praktiknya, investor asing yang ingin mendirikan dan menjalankan usaha pengelolaan sampah umumnya akan mendirikan perusahaan penanaman modal asing di Indonesia (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing or PT PMA) dan mendapatkan izin usaha yang diperlukan melalui OSS.
Kantor perwakilan harus dibedakan dari perusahaan yang beroperasi. Kantor perwakilan tunduk pada pembatasan kegiatannya dan tidak dimaksudkan untuk melakukan transaksi penjualan atau pembelian komersial yang terkait dengan pengoperasian bisnis pengelolaan limbah.
Oleh karena itu, struktur hukum yang sesuai harus ditentukan sebelum perusahaan melanjutkan izin operasionalnya.
2. Perizinan Berusaha Berbasis OSS
Kerangka perizinan usaha secara umum didasarkan pada perizinan berbasis risiko melalui OSS.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan secara elektronik melalui OSS. Sistem tersebut antara lain mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan pengawasan.
Sektor lingkungan hidup adalah salah satu sektor yang tercakup dalam kerangka kerja ini, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan limbah, sampah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan pengelolaan air limbah.
Oleh karena itu, bagi perusahaan pengelolaan sampah milik asing, mendapatkan NIB (Nomor Identifikasi Bisnis) merupakan titik awal yang penting.
Berdasarkan Peraturan Menteri Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025, NIB berfungsi sebagai tanda pengenal pelaku usaha dan menjadi landasan hukum dalam melakukan kegiatan usaha. NIB juga mencatat klasifikasi KBLI yang relevan.
Namun NIB tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti perizinan sektoral dimana kegiatan yang diusulkan harus tunduk pada persyaratan tambahan. Tergantung pada tingkat risiko dan jenis kegiatan pengelolaan limbah, perusahaan mungkin perlu memenuhi persyaratan perizinan dan lingkungan lebih lanjut sebelum memulai operasi.
3. Persyaratan Dasar Fasilitas Pengelolaan Sampah
Perusahaan pengelolaan limbah umumnya perlu menilai persyaratan yang berkaitan dengan lokasi, dampak lingkungan, dan fasilitas fisik dari rencana operasinya.
Ada tiga bidang yang sangat relevan: kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan hidup, dan persyaratan bangunan.
Kesesuaian Spasial
Fasilitas seperti instalasi pengolahan limbah, tempat pembuangan sampah, gudang, atau instalasi pengelolaan limbah lainnya harus dinilai berdasarkan kerangka perencanaan tata ruang yang berlaku.
Tergantung pada situasinya, perusahaan mungkin perlu memperoleh informasi yang relevan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau memenuhi persyaratan kesesuaian spasial yang berlaku.
Penilaian tata ruang penting karena legalitas kegiatan usaha tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa lokasi yang diusulkan dapat digunakan untuk fasilitas pengelolaan sampah yang dimaksudkan.
Persetujuan Lingkungan
Kegiatan pengelolaan limbah mungkin juga memerlukan Persetujuan Lingkungan (Persetujuan Lingkungan).
Dalam kerangka lingkungan hidup, dokumen lingkungan hidup yang diperlukan dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tergantung pada karakteristik dan dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
Oleh karena itu, persyaratan lingkungan hidup yang berlaku harus dinilai berdasarkan kegiatan usaha yang diusulkan, lokasi, skala, dan parameter lingkungan hidup, bukan hanya berdasarkan kewarganegaraan investor.
Untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, persyaratan lingkungan dan teknis tambahan mungkin berlaku.
Persyaratan Bangunan
Jika proyek melibatkan pembangunan gedung atau struktur lainnya, perusahaan mungkin juga perlu mendapatkan persetujuan bangunan yang berlaku, termasuk PBG (Persetujuan Pembangunan) dan, jika memungkinkan, SLF (Sertifikat Fungsionalitas).
Persyaratan ini harus dipertimbangkan secara terpisah dari izin usaha dan izin lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah itu sendiri.
4. Perizinan Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 tunduk pada rezim perizinan tertentu.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah B3 mengatur bahwa kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh pelaku usaha memerlukan izin usaha.
Peraturan tersebut mencakup kegiatan pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.
Klasifikasi perizinan yang relevan bergantung pada kegiatan yang dilakukan. KBLI 38120 – Pengumpulan Limbah B3 berlaku untuk kegiatan pengumpulan limbah B3, sedangkan KBLI 38220 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah B3 mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Oleh karena itu, perusahaan milik asing yang ingin melakukan pengelolaan limbah B3 di Indonesia harus mengidentifikasi kegiatan spesifik yang ingin dilakukannya dan mendapatkan izin usaha terkait.
Otoritas yang berwenang mungkin bergantung pada alokasi kewenangan pemerintah yang berlaku.
5. Prosedur Perizinan Pengelolaan Limbah B3
Permohonan izin usaha pengelolaan limbah B3 diajukan melalui OSS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023, prosesnya meliputi verifikasi administratif dan substantif.
Permohonan terlebih dahulu dilakukan penilaian kelengkapan administrasi. Apabila dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pemohon mungkin diminta untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali permohonan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Setelah persyaratan administratif dipenuhi, permohonan dilanjutkan ke verifikasi substantif. Otoritas terkait kemudian menentukan apakah persyaratan telah dipenuhi dan mengeluarkan keputusan perizinan yang berlaku melalui sistem OSS.
Peraturan ini juga mengatur jangka waktu khusus untuk peninjauan administratif, verifikasi substantif, koreksi dokumen, dan penerbitan atau penolakan izin.
Izin usaha pengelolaan limbah B3 umumnya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Permohonan perpanjangan harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan.
Apabila rencana perubahan operasional memerlukan perubahan persetujuan lingkungan hidup, maka izin usaha pengelolaan limbah B3 terkait juga perlu diubah.
6. Persetujuan Teknis dan Persyaratan Operasional
Dengan diperolehnya izin usaha, bukan berarti suatu fasilitas pengelolaan limbah B3 dapat langsung beroperasi.
Tergantung pada kegiatannya, persyaratan teknis tambahan mungkin berlaku, termasuk Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Persyaratan ini khususnya relevan dengan kegiatan pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Persetujuan teknis menetapkan persyaratan teknis yang berlaku untuk kegiatan dan fasilitas yang diusulkan. Setelah pembangunan atau persiapan fasilitas sesuai dengan persyaratan teknis yang disetujui, otoritas terkait dapat melakukan verifikasi sebelum fasilitas diizinkan untuk mulai beroperasi.
Oleh karena itu, SLO merupakan bagian penting dari transisi dari perizinan dan persiapan fasilitas hingga pengoperasian sebenarnya.
Untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, kepatuhan yang berkelanjutan tidak berakhir begitu izin dan persetujuan terkait telah diperoleh. Operator wajib mematuhi ketentuan persetujuan teknisnya, termasuk persyaratan terkait pengumpulan, penyimpanan, dan pengemasan limbah B3, serta standar emisi dan air limbah yang berlaku. Mereka juga harus memelihara fasilitasnya sesuai dengan persyaratan teknis yang telah disetujui dan memenuhi kewajiban pelaporan berkala yang berlaku untuk kegiatan pemanfaatan atau pengolahan limbah B3.
7. Pengangkutan Limbah B3
Pengangkutan limbah B3 tunduk pada persyaratan perizinan tersendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa pengangkutan limbah B3 memerlukan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dan izin usaha pengangkutan limbah B3.
Proses pengangkutan menyangkut persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan usulan kegiatan pengangkutan, kendaraan, rute, dan hal-hal teknis lainnya.
Pengangkut yang mempunyai izin juga wajib mengangkut limbah B3 sesuai dengan rekomendasi dan izin yang berlaku, menggunakan sistem manifes elektronik yang diwajibkan, dan memenuhi kewajiban pelaporan yang berlaku.
Oleh karena itu, perusahaan pengelola limbah yang tidak hanya bermaksud mengolah atau mengumpulkan limbah B3 namun juga mengangkutnya harus mengkaji persyaratan pengangkutan secara terpisah dari izin pengelolaan limbah B3 miliknya.
8. Ekspor dan Perpindahan Limbah B3 Lintas Batas
Perpindahan limbah B3 lintas batas negara dikenakan persyaratan tambahan.
Dalam kerangka lingkungan hidup, ekspor limbah B3 tunduk pada persyaratan tertentu dan bukan sekadar perpanjangan izin pengelolaan limbah B3 dalam negeri.
Persyaratannya antara lain pemberitahuan kepada otoritas lingkungan hidup terkait, penyampaian informasi mengenai jalur pengangkutan, kelengkapan dokumentasi pemberitahuan yang diperlukan, dan proses perizinan ekspor yang berlaku.
Kerangka kerja ini juga membatasi ekspor jika teknologi dalam negeri tersedia untuk pemanfaatan atau pengolahan yang relevan.
Oleh karena itu, perusahaan pengelola limbah asing yang mempertimbangkan model pengelolaan limbah regional yang melibatkan Indonesia harus membedakan antara pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 di dalam negeri, pengangkutan limbah B3, dan impor atau ekspor limbah B3. Kegiatan-kegiatan ini tunduk pada persyaratan peraturan yang berbeda, dan izin atau persetujuan yang berlaku untuk satu kegiatan tidak boleh dianggap memberi wewenang kepada kegiatan-kegiatan lainnya.
9. Pengelolaan Limbah Non B3
Analisis peraturannya berbeda ketika perusahaan menangani limbah non-B3.
Pengelolaan limbah non-B3 tetap tunduk pada persyaratan perizinan lingkungan hidup dan usaha, meskipun persyaratan spesifiknya bergantung pada sifat dan skala kegiatan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan limbah non-B3 dan memuat persyaratan mengenai penyimpanan dan penanganan limbah non-B3.
Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah non-B3 komersial, kerangka perizinan umum dapat mencakup NIB, persyaratan kesesuaian tata ruang yang berlaku, persetujuan lingkungan hidup, dan izin usaha terkait dalam sistem OSS.
Persetujuan lingkungan hidup yang berlaku untuk proyek tertentu mungkin berbeda tergantung pada skala, lokasi, dan karakteristik lingkungannya.
Oleh karena itu, perusahaan pengelola limbah asing tidak boleh berasumsi bahwa persyaratan perizinan yang berlaku untuk limbah B3 secara otomatis berlaku sama untuk limbah non-B3.
10. Kepatuhan dan Pelaporan yang Berkelanjutan
Perizinan pengelolaan sampah tidak sebatas mendapatkan izin usaha awal.
Operator harus terus mematuhi ketentuan yang terlampir pada persetujuan lingkungan hidup, persetujuan teknis, dan izin usaha mereka.
Untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, kepatuhan yang berkelanjutan meliputi kepatuhan terhadap persetujuan teknis yang berlaku, standar lingkungan hidup, persyaratan operasional, dan kewajiban pelaporan. Operator harus terus mengelola limbah sesuai dengan persyaratan yang mengatur pengumpulan, penyimpanan, pengemasan, pengolahan, pemanfaatan, atau pembuangan, sebagaimana berlaku pada aktivitas yang diberi izin.
Frekuensi pelaporan yang berlaku bergantung pada aktivitas tertentu dan persyaratan peraturan.
Kepatuhan berkelanjutan ini sangat penting bagi fasilitas yang menangani limbah B3 karena kondisi lingkungan dan teknis yang mengatur fasilitas tersebut merupakan bagian dari dasar peraturan untuk kelanjutan operasinya.
11. Konsekuensi Beroperasi Tanpa Lisensi yang Diperlukan
Kegiatan pengelolaan limbah yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan yang diperlukan dapat mengakibatkan sanksi administratif dan, dalam keadaan tertentu, konsekuensi pidana berdasarkan kerangka lingkungan hidup yang berlaku.
Tindakan administratif dapat berupa teguran tertulis, tindakan paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
Tindakan penegakan hukum yang diterapkan bergantung pada sifat dan keseriusan pelanggaran serta ketentuan yang mengatur aktivitas tertentu.
Bagi operator milik asing, kepemilikan asing tidak mengecualikan perusahaan dari persyaratan tersebut. Ketika perusahaan melakukan aktivitas pengelolaan limbah di Indonesia, perusahaan tersebut tunduk pada kewajiban lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku yang mengatur aktivitas terkait.
12. Pertimbangan Perizinan Utama bagi Perusahaan Pengelola Limbah Asing
Bagi perusahaan asing yang mempertimbangkan operasi pengelolaan limbah di Indonesia, penilaian perizinan harus dimulai dengan model bisnis yang diusulkan dan kegiatan spesifik yang akan dilakukan.
Perusahaan pertama-tama harus menentukan struktur hukum Indonesia yang sesuai, klasifikasi KBLI yang relevan, jenis limbah yang akan ditangani, dan aktivitas spesifik yang akan dilakukan. Penilaian tersebut kemudian harus mencakup usulan fasilitas dan lokasi, termasuk kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan hidup, diikuti dengan persetujuan teknis yang berlaku, dokumentasi kelayakan operasional, izin transportasi, dan kewajiban pelaporan berkelanjutan.
Oleh karena itu, persyaratan perizinan harus dinilai sebagai kerangka kerja terpadu dan bukan sebagai izin usaha tunggal. Secara khusus, memperoleh NIB atau mendirikan PT PMA tidak dengan sendirinya memberikan wewenang kepada perusahaan untuk melakukan segala bentuk kegiatan pengelolaan limbah.
Conclusion
Perusahaan pengelola sampah asing dapat mendirikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah di Indonesia, sesuai dengan persyaratan investasi, izin usaha, lingkungan hidup, dan teknis yang berlaku.
Untuk operasi komersial sebenarnya, perusahaan pada umumnya memerlukan struktur bisnis Indonesia yang sesuai dan NIB melalui OSS, diikuti dengan izin usaha yang relevan untuk kegiatan pengelolaan limbah yang diusulkan. Persyaratan tambahan dapat mencakup kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan hidup, persetujuan bangunan, persetujuan teknis, dokumentasi kelayakan operasional, dan perizinan tersendiri untuk pengangkutan limbah B3.
Persyaratan peraturan menjadi sangat spesifik ketika perusahaan menangani limbah B3. Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan pengangkutan masing-masing mungkin memerlukan perizinan atau persyaratan teknis yang berbeda.
Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bagi investor asing adalah dengan mengidentifikasi usulan aliran limbah, kegiatan, fasilitas, dan lokasi terlebih dahulu, kemudian memetakan persyaratan perizinan yang berlaku sebelum memulai operasinya di Indonesia.
Artikel ini memberikan gambaran umum tentang kerangka peraturan yang berlaku bagi perusahaan pengelolaan limbah asing yang beroperasi di Indonesia dan dimaksudkan untuk tujuan informasi saja. Persyaratan spesifik dapat bervariasi tergantung pada jenis limbah, usulan kegiatan, lokasi, fasilitas, struktur bisnis, dan kerangka peraturan yang berlaku.
Penafian: Here
