Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

13 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Kerangka Kerja Indonesia untuk Penerbitan Sertifikat Tenaga Kerja Maritim untuk Kapal Berbendera Indonesia

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/3/13/DJPL-18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tenaga Kerja Maritim (Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18) mengatur tata cara penerbitan Sertifikat Tenaga Kerja Maritim (Sertifikat MLC) bagi kapal berbendera Indonesia. …

Kerangka Kerja Indonesia untuk Penerbitan Sertifikat Tenaga Kerja Maritim untuk Kapal Berbendera Indonesia

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/3/13/DJPL-18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tenaga Kerja Laut (Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18) mengatur tata cara penerbitan Sertifikat Tenaga Kerja Maritim (Sertifikat MLC) untuk kapal berbendera Indonesia. Peraturan ini melaksanakan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Perburuhan Maritim, 2006 (MLC 2006), yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, dan merupakan bagian dari kerangka peraturan yang lebih luas berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 menetapkan kapal yang harus menjalani sertifikasi MLC, dokumen MLC yang diperlukan, prosedur permohonan dan inspeksi, sertifikasi MLC sementara, dan keabsahan Sertifikat MLC. Peraturan ini juga mengatur inspeksi kapal asing oleh Petugas Pengawasan Negara Pelabuhan (PSCOs) di Indonesia. Peraturan tersebut ditetapkan pada 10 Agustus 2018 dan masih berlaku.

1. Dasar Hukum dan Tujuan Peraturan

Indonesia meratifikasi MLC 2006 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016. Setelah ratifikasi tersebut, dibentuk Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 yang memberikan prosedur teknis penerapan MLC 2006 terhadap kapal berbendera Indonesia.

Aturan tersebut antara lain didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan MLC 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pelaut, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011.

Dalam konteks ini, Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 memberikan kerangka teknis untuk menunjukkan kepatuhan terhadap MLC 2006 melalui penerbitan Sertifikat MLC dan Deklarasi Kepatuhan Buruh Maritim terkait.

2. Kapal Tunduk pada Sertifikasi MLC

Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 berlaku bagi kapal berbendera Indonesia 500 GT atau lebih yang dimiliki oleh badan hukum atau perseorangan, digunakan untuk kegiatan komersial, dan digunakan dalam pelayaran internasional.

Oleh karena itu, peraturan tersebut berlaku bagi kapal niaga berbendera Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut dan mewajibkan kepatuhan terhadap prosedur sertifikasi MLC yang berlaku.

Kategori kapal tertentu dikecualikan dari cakupan peraturan ini. Ini termasuk kapal dan kapal perang negara, kapal penangkap ikan, dan kapal yang dibuat secara tradisional.

Oleh karena itu, kerangka sertifikasi MLC berdasarkan Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 terutama ditujukan pada kapal niaga berbendera Indonesia berukuran 500 GT atau lebih yang melakukan pelayaran internasional.

3. Surat Keterangan Ketenagakerjaan Maritim dan Dokumen Pendukungnya

Kepatuhan terhadap MLC 2006 berdasarkan Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 ditunjukkan melalui Sertifikat MLC, bersama dengan dokumen Deklarasi Kepatuhan Buruh Maritim yang relevan.

Kerangka kerja ini terdiri dari Deklarasi Kepatuhan Buruh Maritim Bagian I (DMLC Bagian I), Deklarasi Kepatuhan Buruh Maritim Bagian II (DMLC Bagian II), dan Sertifikat MLC. DMLC Part I diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sedangkan DMLC Part II disiapkan oleh pemilik kapal. Sertifikat MLC diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

DMLC Bagian I menetapkan persyaratan nasional yang berlaku terkait dengan MLC 2006, sedangkan DMLC Bagian II menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh pemilik kapal untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap persyaratan tersebut.

Sertifikat MLC berfungsi sebagai sertifikasi bahwa kapal yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan MLC 2006 yang berlaku dan perubahannya.

Sertifikat MLC berlaku selama lima tahun, tergantung pada persyaratan inspeksi, pengesahan, dan kepatuhan berkelanjutan yang berlaku.

4. Persyaratan Permohonan dan Inspeksi

Penerbitan Sertifikat MLC mengharuskan pemilik kapal untuk mengajukan permohonan beserta dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan.

Dokumen pendukung tersebut antara lain, sertifikat pengukuran kapal, sertifikat kewarganegaraan, sertifikat keselamatan terkait, sertifikat kelas, Sertifikat Minimum Safe Manning, General Arrangement yang disetujui, dan DMLC Part II. Untuk kapal yang sebelumnya terdaftar di bawah bendera lain, Sertifikat MLC sebelumnya yang berlaku juga diperlukan.

Untuk Sertifikat MLC sementara, dokumentasi yang berlaku berbeda karena pemilik kapal diharuskan menyediakan prosedur perusahaan mengenai kepatuhan terhadap persyaratan MLC, bukan DMLC Bagian II.

Proses sertifikasi juga melibatkan inspeksi di atas kapal oleh Petugas Inspeksi Keselamatan Kapal yang berwenang. Inspeksi dimaksudkan untuk menilai kepatuhan terhadap persyaratan MLC yang berlaku mengenai kondisi kerja dan kehidupan pelaut.

Bidang-bidang yang harus diperiksa mencakup hal-hal seperti usia minimum, sertifikasi medis, kualifikasi pelaut, perjanjian kerja pelaut, perekrutan dan penempatan, jam kerja dan istirahat, tingkat pengawakan, akomodasi, fasilitas rekreasi di atas kapal, makanan dan katering, perlindungan kesehatan dan pencegahan kecelakaan, perawatan medis, prosedur pengaduan di atas kapal, pembayaran upah, dan persyaratan keamanan finansial.

Direktur Jenderal mengkaji permohonan yang diajukan dan dokumen pendukung. Apabila permohonan tidak lengkap, permohonan dapat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kemudian diserahkan kembali. Setelah persyaratan administratif dan inspeksi yang berlaku dipenuhi, dokumentasi MLC yang relevan dapat diterbitkan.

5. Surat Keterangan Tenaga Kerja Maritim Sementara

Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 mengatur penerbitan Sertifikat MLC sementara dalam keadaan tertentu. Sertifikat sementara dapat diterbitkan untuk kapal yang baru dibangun, kapal yang berganti bendera nasional, atau kapal yang mengalami perubahan kepemilikan.

Sertifikat MLC sementara berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang. Dalam jangka waktu tersebut, pemilik kapal diharapkan melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan Sertifikat MLC secara lengkap.

Penerbitan Sertifikat MLC sementara tunduk pada ketentuan tertentu. Kapal harus sudah diperiksa, pemilik kapal harus mempunyai prosedur mengenai kepatuhan terhadap persyaratan MLC, nakhoda harus memahami persyaratan MLC yang berlaku dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta informasi terkait harus sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk persiapan DMLC Bagian I.

Oleh karena itu, mekanisme sertifikasi sementara berlaku untuk kapal dalam keadaan transisi tertentu sementara persyaratan untuk sertifikasi MLC penuh sedang diselesaikan.

6. Kapal Indonesia Sudah Beroperasi Tanpa Sertifikat MLC

Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 juga mengatur kapal berbendera Indonesia yang sudah beroperasi namun belum memiliki Sertifikat MLC.

Terhadap kapal tersebut, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Sertifikat MLC sementara. Hal ini memberikan mekanisme bagi kapal berbendera Indonesia untuk memasuki kerangka sertifikasi MLC melalui sertifikasi sementara.

Sertifikat sementara tersebut tetap mempunyai masa berlaku paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, pemilik kapal harus melengkapi persyaratan Sertifikat MLC secara lengkap dalam jangka waktu yang berlaku.

7. Keabsahan, Pembatalan, dan Pencabutan Sertifikat MLC

Sertifikat MLC tunduk pada persyaratan validitas berkelanjutan selama periode lima tahun. Sertifikat tersebut dapat menjadi tidak sah apabila keadaan-keadaan yang ditentukan dalam Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18, termasuk berakhirnya masa berlakunya, kegagalan melengkapi pengesahan yang diperlukan, perubahan bendera, tenggelamnya kapal, atau perubahan informasi yang terkandung dalam sertifikat.

Peraturan tersebut juga mengatur pembatalan atau pencabutan apabila kapal tidak lagi mematuhi persyaratan MLC yang berlaku dan tindakan perbaikan yang diperlukan tidak dilaksanakan.

Pembatalan atau pencabutan juga dapat terjadi apabila informasi yang terkandung dalam dokumen pendukung sertifikat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau apabila sertifikat diperoleh secara tidak sah.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kerangka MLC tidak terbatas pada penerbitan awal sertifikat. Pemilik kapal dan operator harus memastikan bahwa kondisi dan informasi yang mendukung Sertifikat MLC tetap akurat dan patuh selama masa berlakunya.

8. Pengawasan Negara Pelabuhan terhadap Kapal Asing

Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 juga mengatur pemeriksaan kapal asing melalui kerangka pengawasan Negara Pelabuhan.

Petugas Pengawasan Negara Pelabuhan (PSCO) dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing yang berbendera suatu negara anggota MLC 2006 dan beroperasi dari atau antar pelabuhan di negara lain.

Di Indonesia, hal ini memberikan dasar bagi otoritas terkait untuk melakukan inspeksi terhadap kapal asing yang singgah di pelabuhan Indonesia sesuai dengan persyaratan MLC yang berlaku dan prosedur pengawasan Negara Pelabuhan.

Oleh karena itu, ketentuan ini relevan tidak hanya untuk kapal berbendera Indonesia yang harus menjalani sertifikasi MLC, namun juga untuk kapal asing yang singgah di pelabuhan Indonesia di mana kerangka pengawasan Negara Pelabuhan berlaku.

9. Status Terkini Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18

Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan saat ini mencatat aturan tersebut masih berlaku.

Peraturan tersebut tetap menjadi kerangka teknis yang relevan untuk penerbitan Sertifikat MLC bagi kapal berbendera Indonesia dalam ruang lingkupnya. Implementasinya harus dibaca bersama dengan kerangka pelayaran Indonesia yang lebih luas dan kewajiban Indonesia berdasarkan MLC 2006.

Oleh karena itu, bagi pemilik kapal dan operator, kepatuhan mencakup pemeliharaan dokumentasi MLC yang diwajibkan, memastikan bahwa kondisi kerja dan kehidupan pelaut yang relevan terus memenuhi persyaratan yang berlaku, dan menjaga keakuratan informasi yang mendasari Sertifikat MLC.

Kerangka sertifikasi MLC juga harus dipertimbangkan bersamaan dengan sertifikasi kapal lainnya dan persyaratan peraturan yang berlaku untuk kapal berbendera Indonesia. Sertifikat MLC secara khusus membahas persyaratan tenaga kerja maritim dan merupakan bagian dari kerangka kepatuhan yang lebih luas yang berlaku untuk pengoperasian kapal.

Conclusion

Peraturan HK.103/3/13/DJPL-18 mengatur tata cara teknis penerbitan Sertifikat Ketenagakerjaan Laut bagi kapal berbendera Indonesia dalam rangka pelaksanaan MLC 2006. Peraturan tersebut meliputi kapal yang harus disertifikasi, dokumentasi MLC yang diperlukan, prosedur permohonan dan pemeriksaan, Sertifikat MLC sementara, dan keadaan yang mempengaruhi keabsahan Sertifikat MLC.

Untuk kapal komersial berbendera Indonesia berukuran 500 GT atau lebih yang melakukan pelayaran internasional, peraturan ini tetap relevan sebagai bagian dari kerangka kepatuhan buruh maritim yang berlaku. Oleh karena itu, pemilik kapal dan operator harus memastikan bahwa dokumentasi MLC dan kondisi di atas kapal yang disyaratkan tetap konsisten dengan persyaratan yang berlaku selama periode sertifikasi terkait.

Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian perkembangan peraturan yang mempengaruhi bisnis pelayaran, transportasi laut, dan logistik di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here