Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul dalam praktik keimigrasian Indonesia adalah apakah seorang warga negara asing dapat melakukan kegiatan tertentu dengan menggunakan Visa Bisnis, atau apakah kegiatan tersebut sudah memerlukan izin kerja.
Pertanyaan ini relevan bagi perusahaan multinasional, tim Human Resources (HR), global mobility providers, investor asing, maupun firma hukum internasional yang mendampingi klien dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Dalam praktiknya, menentukan jenis izin yang tepat tidak selalu sederhana. Penilaiannya tidak semata-mata didasarkan pada berapa lama seorang warga negara asing berada di Indonesia, tetapi terutama pada jenis, sifat, dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Penggunaan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan dapat menimbulkan risiko kepatuhan, termasuk sanksi administratif, tindakan keimigrasian, serta gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Prinsip Utama: Aktivitas yang Dilakukan Menjadi Faktor Penentu
Terdapat anggapan bahwa izin kerja hanya diperlukan apabila seorang warga negara asing bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang.
Pendekatan tersebut tidak selalu tepat.
Dalam menilai apakah suatu kegiatan memerlukan izin kerja, aspek yang perlu diperhatikan adalah substansi kegiatan yang dilakukan di Indonesia, bukan hanya lamanya keberadaan orang tersebut di Indonesia.
Dengan demikian, penugasan yang hanya berlangsung dalam waktu singkat tetap dapat memerlukan izin kerja apabila kegiatan yang dilakukan pada dasarnya merupakan kegiatan kerja.
Hal ini sejalan dengan kerangka pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menjadikan durasi kunjungan sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan jenis izin yang diperlukan. Pertanyaan utamanya adalah: apa yang sebenarnya dilakukan oleh orang tersebut selama berada di Indonesia?
Kegiatan yang Umumnya Dapat Dilakukan dengan Visa Bisnis
Pada prinsipnya, Visa Bisnis digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis tertentu yang tidak merupakan pelaksanaan pekerjaan bagi suatu pemberi kerja di Indonesia.
Sebagai contoh, Visa Bisnis dengan Indeks C2 memperbolehkan beberapa kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
Kegiatan tersebut antara lain:
- Melakukan pembahasan, pertemuan, negosiasi, dan/atau penandatanganan perjanjian bisnis, termasuk kegiatan yang dilakukan di kantor, pabrik, atau fasilitas produksi;
- Melakukan kunjungan ke kantor, pabrik, fasilitas produksi, lokasi investasi, dan/atau lokasi pertambangan, termasuk lokasi selain kantor cabang atau kantor perwakilan; dan
- Melakukan pembelian barang.
Namun demikian, penggunaan Visa Bisnis tersebut memiliki batasan. Pemegang visa tidak diperbolehkan untuk:
- Menjual barang atau jasa secara langsung;
- Melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap kegiatan produksi produsen atau penjual, termasuk melalui rapat, presentasi, briefing, observasi, maupun kegiatan sejenis yang ditujukan kepada produsen atau penjual;
- Mengoperasikan, memperbaiki, atau memasang mesin; atau
- Menerima kompensasi, upah, gaji, atau pembayaran sejenis dari individu maupun badan usaha di Indonesia.
Dengan demikian, label “business activity” tidak dengan sendirinya menjadikan suatu kegiatan dapat dilakukan menggunakan Visa Bisnis. Ruang lingkup kegiatan tetap harus diperiksa terhadap aktivitas yang secara nyata dilakukan di Indonesia.
Kegiatan yang Umumnya Memerlukan Izin Kerja
Secara umum, kewajiban penggunaan izin kerja muncul ketika seorang warga negara asing melakukan pekerjaan di Indonesia.
Meskipun istilah “pekerja” tidak secara khusus dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2022, peraturan ketenagakerjaan Indonesia pada umumnya menggunakan konsep pekerja sebagai seseorang yang bekerja dan menerima upah atau bentuk imbalan lainnya.
Karena itu, penentuan apakah suatu kegiatan memerlukan izin kerja sebaiknya tidak dilakukan hanya dengan melihat ketentuan keimigrasian.
Penilaiannya juga perlu mempertimbangkan kerangka peraturan ketenagakerjaan dan karakter kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing tersebut.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah aktivitas yang sering menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara kegiatan bisnis dan pekerjaan.
Area yang Sering Menimbulkan Pertanyaan Kepatuhan
Instalasi dan Perbaikan Mesin
Perusahaan asing kerap mengirim teknisi atau engineer ke Indonesia untuk melakukan instalasi, perbaikan, pemeliharaan, pengujian, atau kegiatan teknis lainnya terhadap mesin dan peralatan.
Aktivitas semacam ini perlu mendapatkan perhatian khusus karena melibatkan pelaksanaan pekerjaan secara langsung di Indonesia.
Bahkan apabila penugasan hanya berlangsung selama beberapa hari, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki oleh tenaga kerja asing yang bersangkutan.
Pelatihan dan Transfer Pengetahuan
Penugasan tenaga ahli asing untuk memberikan pelatihan kepada karyawan, distributor, maupun pelanggan juga merupakan praktik yang umum dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Namun, tidak setiap kegiatan pelatihan dapat langsung dikategorikan sebagai kegiatan bisnis biasa.
Penilaiannya perlu mempertimbangkan antara lain materi dan bentuk pelatihan, posisi tenaga ahli yang memberikan pelatihan, kepada siapa pelatihan diberikan, bagaimana kegiatan tersebut dilakukan, serta apakah terdapat unsur pekerjaan atau pemberian jasa di Indonesia.
Audit, Inspeksi, dan Quality Control
Perusahaan multinasional juga sering menugaskan internal auditor, quality control specialist, compliance personnel, atau anggota regional team untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan perusahaan di Indonesia.
Dalam kondisi tertentu, kegiatan audit atau inspeksi dapat merupakan bagian dari kegiatan bisnis perusahaan.
Namun, sifat kegiatan tersebut tetap perlu dianalisis berdasarkan fakta dan karakteristik penugasannya. Perbedaan antara melakukan review atau assessment dengan menjalankan fungsi operasional secara langsung dapat memiliki konsekuensi kepatuhan yang berbeda.
Seminar, Konferensi, dan Pameran
Keikutsertaan dalam seminar, konferensi, maupun pameran pada dasarnya berbeda dengan hubungan kerja.
Namun, peran warga negara asing dalam kegiatan tersebut tetap perlu diperhatikan.
Misalnya, perlu dibedakan antara seseorang yang hadir sebagai peserta dengan seseorang yang bertindak sebagai pembicara, presenter, technical demonstrator, atau perwakilan perusahaan yang secara aktif memberikan layanan maupun melakukan kegiatan promosi.
Perbedaan tersebut dapat menjadi relevan dalam menentukan izin yang sesuai.
After-Sales Service dan Technical Support
Kegiatan after-sales service, pemeliharaan peralatan, technical support, troubleshooting, maupun dukungan teknis kepada pelanggan merupakan area lain yang perlu diperhatikan.
Dalam praktiknya, aktivitas tersebut dapat terlihat seperti kunjungan bisnis biasa, tetapi sifat kegiatan yang sebenarnya dilakukan dapat menunjukkan adanya pekerjaan atau pemberian jasa secara langsung di Indonesia.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat tujuan perjalanan, tetapi juga memetakan aktivitas konkret yang akan dilakukan oleh tenaga kerja asing selama berada di Indonesia.
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan
Sebelum menugaskan tenaga kerja asing ke Indonesia, perusahaan sebaiknya melakukan assessment terhadap kegiatan yang akan dilakukan.
Beberapa pertanyaan berikut dapat digunakan sebagai titik awal:
- Apa kegiatan yang sebenarnya akan dilakukan di Indonesia?
- Apakah yang bersangkutan akan memberikan layanan secara langsung kepada pelanggan?
- Apakah terdapat pekerjaan teknis yang dilakukan di Indonesia?
- Apakah terdapat instalasi, perbaikan, pemeliharaan, atau pengoperasian mesin maupun peralatan?
- Apakah yang bersangkutan akan memberikan pelatihan?
- Apakah terdapat fungsi pengawasan terhadap kegiatan operasional?
- Apakah kegiatan tersebut secara langsung menjadi bagian dari kegiatan operasional perusahaan di Indonesia?
- Apakah yang bersangkutan menerima gaji, upah, kompensasi, atau bentuk remunerasi lainnya dari pihak di Indonesia?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat membantu perusahaan melakukan preliminary assessment mengenai jenis visa dan izin yang mungkin diperlukan sebelum penugasan dimulai.
Bagaimana TAMA Global Mobility dapat membantu
Setiap penugasan tenaga kerja asing memiliki karakteristik yang berbeda. Aktivitas yang terlihat serupa belum tentu memiliki implikasi keimigrasian yang sama.
TAMA Global Mobility membantu perusahaan, HR teams, global mobility providers, dan investor asing melakukan assessment terhadap kegiatan tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk dalam menentukan kebutuhan visa, izin kerja, serta aspek kepatuhan keimigrasian yang relevan.
Apabila Anda membutuhkan panduan mengenai Business Visa, Work Permit, expatriate assignment, atau immigration compliance di Indonesia, tim kami siap membantu.
Penafian: Disini
– – – ||| – – –
TAMA Global Mobility
WhatsApp: +62 821-1015-402
Email: info@tamaglobalmobility.com
Untuk memperoleh wawasan lebih lanjut mengenai kepatuhan keimigrasian di Indonesia dan isu-isu global mobility, silakan jelajahi publikasi kami berikut:
Tenaga Kerja Asing Dilaporkan ke Imigrasi: Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Apakah Petugas Imigrasi Dapat Melakukan Kunjungan ke Kantor Perusahaan Anda?


