Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

11 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Kepatuhan Keimigrasian bagi Kepala KPPA Warga Negara Asing di Indonesia

Perusahaan asing yang mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia dapat menunjuk warga negara asing sebagai kepala atau perwakilan kantor tersebut. Namun penunjukan a…

Kepatuhan Keimigrasian bagi Kepala KPPA Warga Negara Asing di Indonesia

Perusahaan asing mendirikan a Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau “KPPA”) di Indonesia dapat menunjuk warga negara asing sebagai kepala atau wakil pada kantor tersebut. Namun, penunjukan warga negara asing sebagai ketua KPPA tidak semata-mata berkaitan dengan pengurusan izin tinggal.

Perizinan KPPA, persyaratan keimigrasian, dan peraturan ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja asing (Tenaga Kerja Asing atau “TKA”) Hal ini perlu diselaraskan untuk memastikan bahwa perwakilan asing tersebut dapat secara sah bertempat tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

KPPA sebagai Kantor Perwakilan

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, KPPA secara umum diperbolehkan menjalankan fungsi perwakilan dan penyiapan usaha, termasuk sebagai pengawas, penghubung, dan koordinator bagi perusahaan induk atau afiliasinya, serta penyiapan pendirian dan pengembangan usaha penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

Pada prinsipnya KPPA tidak diperbolehkan melakukan transaksi komersial secara langsung atau mengurus kegiatan operasional suatu perusahaan di Indonesia.

Pembatasan ini penting dalam menentukan status keimigrasian yang tepat bagi warga negara asing yang menjabat sebagai Kepala KPPA.

Status Keimigrasian Kepala KPPA Warga Negara Asing

Orang asing yang ditunjuk sebagai Ketua KPPA dan wajib bertempat tinggal di Indonesia harus mempunyai izin tinggal dan izin kerja yang sesuai.

Permohonan imigrasi dan ketenagakerjaan harus didukung dengan dokumen perusahaan dan perizinan KPPA, termasuk NIB dan surat penunjukan kepala KPPA.

Yang lebih penting lagi, tujuan izin tinggal dan izin kerja harus sesuai dengan peran dan aktivitas aktual warga negara asing tersebut di Indonesia.

Memegang ITAS dan izin kerja saja tidak memberikan wewenang kepada warga negara asing untuk melakukan kegiatan di luar lingkup yang diizinkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Proses Aplikasi

Dalam praktiknya, proses tersebut umumnya mencakup:

  1. Pendaftaran KPPA, memperoleh NIB KPPA melalui sistem OSS;
  2. Appointment,  menunjuk warga negara asing secara resmi sebagai ketua KPPA melalui dokumen penunjukan yang diperlukan;
  3. Lamaran Ketenagakerjaan, dalam hal ini sebelum mengajukan permohonan visa, izin kerja harus diajukan terlebih dahulu kepada Kementerian Tenaga Kerja;
  4. Aplikasi Imigrasi, memperoleh visa tinggal terbatas dan ITAS yang sesuai dengan peran dan tujuan tinggal warga negara asing tersebut; dan
  5. Kepatuhan Berkelanjutan, memastikan kegiatan Kepala KPPA tetap berada dalam lingkup kegiatan yang diperbolehkan bagi KPPA.

Urutan ini penting karena informasi dan dokumen KPPA menjadi dasar permohonan imigrasi dan ketenagakerjaan.

Pertimbangan Utama

Warga negara asing yang menjabat sebagai Ketua KPPA tidak boleh dipandang hanya sebagai warga negara asing pemegang ITAS.

Struktur KPPA, status keimigrasian, dan aktivitas aktual warga negara asing harus membentuk satu kerangka kepatuhan yang konsisten.

Kegiatan yang melampaui ruang lingkup KPPA dapat menimbulkan tidak hanya risiko perizinan dan ketenagakerjaan, namun juga kepatuhan imigrasi dan risiko ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bersangkutan.

Oleh karena itu, bagi perusahaan asing, struktur KPPA dan status keimigrasian perwakilannya idealnya harus dinilai terlebih dahulu sebelum warga negara asing tersebut mulai beraktivitas di Indonesia.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility membantu perusahaan asing dan perusahaan multinasional dengan:

  • pengkajian peraturan KPPA dan NIB;
  • pengembangan strategi imigrasi perwakilan asing;
  • koordinasi VITAS dan ITAS;
  • penilaian kewajiban TKA dan RPTKA; dan
  • imigrasi yang berkelanjutan dan kepatuhan terhadap peraturan.

Dengan mengintegrasikan imigrasi, mobilitas global, dan perizinan perusahaan, TAMA Global Mobility membantu perusahaan asing mempertahankan kehadiran bisnis terstruktur di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penafian: Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMA

WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@tamaglobalmobility.com

 

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia: Panduan Bagi Perusahaan Asing

Bolehkah Orang Asing Memiliki Lebih dari Satu Izin Tinggal di Indonesia?

Naturalisasi di Indonesia: Persyaratan, Tata Cara, dan Jalur Kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing

Bisakah Warga Negara Asing Mengubah KITAS menjadi KITAP di Indonesia?

Bolehkah Orang Asing Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online?

Saat Imigrasi Melakukan Pemeriksaan: Apa yang Bisa Ditanyakan Petugas Imigrasi di Indonesia?

Pindah Alamat di Indonesia: Kewajiban Lapor Keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)