25 Sep 2026 · Wawasan TAMA
Kapan Perusahaan Teknologi Asing Dianggap Berbisnis di Indonesia?
Perusahaan teknologi asing dapat dianggap menjalankan bisnis di Indonesia jika aktivitas mereka menunjukkan kehadiran bisnis atau ekonomi di Indonesia, baik fisik maupun digital. Hal ini dapat dinilai berdasarkan pajak Indonesia, …

Perusahaan teknologi asing dapat dianggap menjalankan bisnis di Indonesia jika aktivitas mereka menunjukkan kehadiran bisnis atau ekonomi di Indonesia, baik fisik maupun digital. Hal ini dapat dinilai berdasarkan peraturan perpajakan, perdagangan elektronik, telekomunikasi, investasi, dan kontrak elektronik di Indonesia.
Indikator yang relevan berbeda-beda tergantung pada kerangka peraturan. Hal ini dapat mencakup keberadaan tempat usaha di Indonesia, penyediaan layanan di Indonesia, penjualan atau pengguna di Indonesia, lalu lintas internet, struktur investasi di Indonesia, atau perjanjian kontrak yang melibatkan pengguna di Indonesia.
1. Perspektif Pajak: Bentuk Usaha Tetap dan Kehadiran Ekonomi Signifikan
sebuah. Bentuk Usaha Tetap berdasarkan PMK 35/PMK.03/2019
Suatu perusahaan teknologi asing dapat dianggap menjalankan usahanya di Indonesia apabila memenuhi persyaratan Bentuk Usaha Tetap (Bentuk Usaha Tetap atau “BUT”).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019, BUT ada apabila terdapat tempat usaha di Indonesia yang digunakan oleh badan asing untuk melakukan usaha atau melakukan kegiatan.
Tempat usaha dapat berupa tempat pengelolaan, cabang, kantor perwakilan, kantor, pabrik, gudang, atau komputer tertentu, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang digunakan untuk berusaha melalui internet, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 peraturan tersebut.
Tempat usaha pada umumnya harus bersifat permanen, artinya digunakan secara terus-menerus dan terletak pada suatu lokasi geografis tertentu. Itu juga harus digunakan oleh perusahaan asing untuk melakukan bisnis atau melakukan kegiatan di Indonesia.
TAPI juga dapat timbul meskipun tanpa tempat usaha tetap dalam keadaan tertentu. Ini termasuk:
- proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan;
- jasa yang diberikan oleh pegawai atau orang lain selama lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia;
- kegiatan yang dilakukan melalui agen tanggungan; dan
- kegiatan tertentu agen atau pegawai perusahaan asuransi asing.
Oleh karena itu, dari sudut pandang perpajakan, perusahaan teknologi asing dapat dianggap memiliki kehadiran bisnis di Indonesia dengan memelihara infrastruktur atau fasilitas yang relevan di Indonesia, menyediakan layanan di Indonesia selama lebih dari jangka waktu yang berlaku, atau beroperasi melalui agen tanggungan.
b. Kehadiran Ekonomi yang Signifikan dalam Perdagangan Elektronik
Kerangka perpajakan Indonesia juga mengakui kehadiran ekonomi yang signifikan dalam konteks perdagangan elektronik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri yang memenuhi persyaratan kehadiran ekonomi signifikan dapat dikenakan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik.
Indikator kehadiran ekonomi yang signifikan meliputi:
- gabungan peredaran bruto kelompok usaha;
- penjualan di Indonesia; dan/atau
- jumlah pengguna digital aktif di Indonesia.
Jika persyaratan relevan terpenuhi, bisnis luar negeri dapat diperlakukan sebagai BUT untuk tujuan perpajakan. Apabila hal tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai BUT berdasarkan perjanjian perpajakan yang berlaku, undang-undang mengatur pengenaan pajak transaksi elektronik atas transaksi tertentu yang melibatkan barang atau jasa yang dipasok dari luar Indonesia melalui perdagangan elektronik.
Oleh karena itu, dari sudut pandang perpajakan, perusahaan teknologi luar negeri dapat memiliki kehadiran bisnis di Indonesia berdasarkan aktivitas bisnis fisiknya atau aktivitas ekonominya yang melibatkan pasar Indonesia.
2. Private PSE: Memberikan Layanan Digital kepada Pengguna di Indonesia
Pengaturan penyelenggara sistem elektronik swasta (Penyelenggara Sistem Elektronik atau “PSE”) menggunakan konsep penyediaan layanan di Indonesia dan menjalankan bisnis di Indonesia sebagai indikator yang relevan.
Berdasarkan ketentuan mengenai PSE swasta, PSE asing yang didirikan berdasarkan hukum negara lain atau berkedudukan di luar Indonesia wajib memenuhi persyaratan pendaftaran apabila:
- memberikan layanan di Indonesia;
- menjalankan bisnis di Indonesia; dan/atau
- memiliki sistem elektronik yang digunakan dan/atau ditawarkan di Indonesia.
Kerangka kerja ini relevan bagi perusahaan teknologi asing yang mengoperasikan situs web, aplikasi, platform, perangkat lunak, atau sistem elektronik lainnya yang dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.
Oleh karena itu, perusahaan teknologi asing mungkin termasuk dalam kerangka PSE Indonesia di mana layanan digitalnya digunakan oleh pengguna di Indonesia atau di mana sistem elektroniknya ditawarkan ke pasar Indonesia.
Adanya kehadiran regulator Indonesia untuk keperluan PSE tidak serta merta berarti perusahaan tersebut telah mendirikan badan hukum Indonesia. Framework PSE berlaku khusus untuk PSE asing tertentu yang beroperasi di luar Indonesia.
3. Telekomunikasi dan OTT: Kehadiran Signifikan Melalui Internet
Bagi perusahaan teknologi yang melakukan aktivitas melalui internet, termasuk bisnis OTT dan platform konten tertentu, peraturan telekomunikasi Indonesia juga mengenal konsep kehadiran signifikan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaku usaha, baik warga negara Indonesia maupun asing, yang melakukan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di Indonesia harus bekerja sama dengan penyedia jaringan atau jasa telekomunikasi Indonesia sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Kegiatan yang dicakup antara lain:
- substitusi jasa telekomunikasi;
- platform layanan konten audio dan/atau visual; dan
- penggantian program siaran dan layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 memberikan kriteria kuantitatif keberadaan signifikan. Suatu bisnis yang melakukan aktivitas melalui internet kepada pengguna di Indonesia mungkin mempunyai kehadiran yang signifikan jika:
- lalu lintas yang digunakan oleh usaha paling sedikit 1% dari lalu lintas dalam negeri; dan/atau
- pengguna aktif hariannya di Indonesia mencapai setidaknya 1.000.000 pengguna selama periode tiga bulan.
Informasi lalu lintas dan pengguna yang relevan dapat diperoleh dari penyedia layanan internet dan operator jaringan telekomunikasi seluler.
Artinya, bagi bisnis yang termasuk dalam cakupan peraturan ini, skala pengguna dan lalu lintas internet di Indonesia dapat menjadi relevan dalam menentukan apakah bisnis tersebut memiliki kehadiran yang signifikan di Indonesia.
4. Penanaman Modal Asing: Ketika Entitas Indonesia Diperlukan
Konsep menjalankan bisnis di Indonesia juga relevan dalam kerangka penanaman modal asing.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mendefinisikan penanaman modal asing sebagai kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia, baik dengan menggunakan modal asing seluruhnya maupun bekerja sama dengan penanam modal dalam negeri.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 lebih lanjut mengatur bahwa penanaman modal asing harus dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang lain.
Oleh karena itu, jika sebuah perusahaan teknologi asing mendirikan struktur bisnis di Indonesia dan menjalankan aktivitas komersialnya melalui struktur tersebut, aktivitas tersebut mungkin termasuk dalam kerangka penanaman modal asing.
Kegiatan yang relevan dapat mencakup pendirian perusahaan Indonesia, penanaman modal di Indonesia, dan pelaksanaan kegiatan komersial melalui entitas Indonesia.
5. Kontrak Elektronik: Kegiatan Bisnis di Indonesia
Undang-undang transaksi elektronik Indonesia juga mengakui adanya hubungan tertentu antara PSE asing dan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa kontrak elektronik internasional yang menggunakan syarat-syarat baku dan dibuat dengan PSE tunduk pada hukum Indonesia apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu.
Ini termasuk keadaan di mana:
- pengguna layanan PSE berasal dari Indonesia dan memberikan persetujuan dari atau di wilayah Indonesia;
- tempat pelaksanaan kontrak berada di Indonesia; atau
- PSE mempunyai tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Penjelasan peraturan tersebut juga membahas keadaan dimana PSE melakukan kegiatan usaha di Indonesia, termasuk mempunyai kantor perwakilan atau badan usaha Indonesia.
Ketentuan tersebut relevan bagi perusahaan teknologi asing yang mengadakan kontrak elektronik dengan pengguna Indonesia. Tergantung pada keadaannya, hubungan kontraktual perusahaan dengan pengguna di Indonesia dapat berhubungan dengan hukum Indonesia.
6. Beda Kerangka Peraturan, Beda Indikatornya
Oleh karena itu, tidak ada pengujian tunggal berdasarkan hukum Indonesia untuk menentukan apakah suatu perusahaan teknologi asing menjalankan bisnis di Indonesia.
Indikator yang relevan bergantung pada kerangka peraturan yang berlaku.
Dari a perspektif pajak, fokusnya mungkin pada tempat usaha permanen, layanan yang disediakan di Indonesia, agen tanggungan, atau kehadiran ekonomi yang signifikan.
For peraturan PSE pribadi, fokusnya adalah apakah PSE asing menyediakan layanan, menjalankan bisnis, atau menawarkan atau mengoperasikan sistem elektronik di Indonesia.
For telekomunikasi dan kegiatan OTT, kehadiran signifikan dapat ditentukan berdasarkan trafik internet dan jumlah pengguna aktif harian di Indonesia.
For penanaman modal asing, fokusnya adalah pada apakah investor asing menjalankan bisnis di Indonesia melalui struktur investasi Indonesia.
For kontrak elektronik, koneksi yang relevan mungkin timbul dari pengguna Indonesia, tempat pertunjukan, atau kegiatan usaha PSE atau tempat usaha di Indonesia.
Oleh karena itu, fakta bahwa suatu perusahaan tidak memiliki kantor fisik di Indonesia tidak dengan sendirinya menentukan apakah perusahaan tersebut dianggap menjalankan bisnis di Indonesia. Penilaiannya bergantung pada aktivitas aktual perusahaan dan kerangka peraturan spesifik yang berlaku.
Peringatan ini merupakan bagian dari serangkaian kajian terhadap perkembangan hukum dan peraturan yang berdampak pada bisnis teknologi dan digital asing yang beroperasi atau menyediakan layanan di Indonesia. Karena kerangka peraturan yang berbeda menerapkan kriteria yang berbeda untuk menentukan kehadiran bisnis di Indonesia, persyaratan yang relevan harus dinilai berdasarkan sifat dan struktur kegiatan perusahaan. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Perluasan Kerangka Penilaian Efek: Sukuk, Efek Beragun Aset, dan Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Suksesi Lintas Batas di Indonesia: Wasiat Asing, Pelaksana Asing, dan Ahli Waris Indonesia
Bolehkah Perusahaan Asing Menjual Barang atau Jasa Langsung ke Pemerintah Indonesia?
Bolehkah Perusahaan Software Asing Berkontrak dengan Perusahaan Indonesia Tanpa Entitas Lokal?
Kerangka Kerja Baru untuk Menilai Kegagalan Bangunan di Jalan, Jembatan, dan Terowongan
Bisakah Surat Wasiat dan Surat Wasiat Asing Diakui di Indonesia?
Surat Dukungan Produsen di Indonesia: Kapan Diperlukan dan Apa Akibat Hukumnya?
