Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

20 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Bolehkah Perusahaan Software Asing Berkontrak dengan Perusahaan Indonesia Tanpa Entitas Lokal?

Perusahaan perangkat lunak asing semakin banyak yang menyediakan lisensi perangkat lunak, platform SaaS, layanan berbasis cloud, dukungan teknis, dan layanan digital lainnya kepada perusahaan di Indonesia tanpa mendirikan perusahaan lokal. Hal ini menimbulkan pertanyaan praktis: Apakah a…

Bolehkah Perusahaan Software Asing Berkontrak dengan Perusahaan Indonesia Tanpa Entitas Lokal?

Perusahaan perangkat lunak asing semakin banyak yang menyediakan lisensi perangkat lunak, platform SaaS, layanan berbasis cloud, dukungan teknis, dan layanan digital lainnya kepada perusahaan di Indonesia tanpa mendirikan perusahaan lokal.

Hal ini menimbulkan pertanyaan praktis: Apakah perusahaan perangkat lunak asing diharuskan mendirikan entitas di Indonesia hanya untuk mengadakan kontrak dengan perusahaan Indonesia?

Pada prinsipnya, perusahaan perangkat lunak asing dapat mengadakan kontrak lintas batas negara dengan perusahaan Indonesia tanpa mendirikan entitas lokal, dengan ketentuan bahwa kegiatan usahanya bukan merupakan kegiatan usaha atau kegiatan penanaman modal di Indonesia yang memerlukan kehadiran lokal atau badan usaha Indonesia.

Oleh karena itu, permasalahan utamanya bukan sekedar apakah perusahaan asing tersebut memiliki pelanggan di Indonesia, namun bagaimana aktivitas bisnisnya sebenarnya dilakukan di Indonesia.

1. Apakah Perusahaan Software Asing Dapat Melakukan Kontrak Langsung dengan Perusahaan Indonesia?

Undang-undang Penanaman Modal Indonesia mendefinisikan Penanaman Modal Asing (Penanaman Modal Asing atau “PMA”) sebagai kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia. Apabila suatu kegiatan diklasifikasikan sebagai PMA, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 pada umumnya mewajibkan penanaman modal tersebut dilakukan melalui perseroan terbatas (Perseroan Terbatas atau “PT”) didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Namun demikian, mengadakan kontrak dengan perusahaan Indonesia tidak berarti bahwa perusahaan asing tersebut melakukan PMA di Indonesia.

Misalnya, perusahaan perangkat lunak asing mungkin menyediakan:

  • lisensi perangkat lunak;
  • layanan SaaS;
  • layanan berbasis cloud;
  • dukungan teknis jarak jauh; atau
  • jasa pengembangan perangkat lunak yang dilakukan dari luar Indonesia.

Jika aktivitas tersebut benar-benar dilakukan secara lintas batas negara, tanpa struktur operasional di Indonesia, maka perusahaan asing, pada prinsipnya, dapat melakukan kontrak langsung dengan pelanggan Indonesia sebagai pihak asing.

Namun analisisnya mungkin berbeda jika perusahaan asing tersebut menjalankan operasi bisnisnya di Indonesia.

2. Kapan Badan Lokal Diperlukan?

Kebutuhan akan entitas Indonesia sangat bergantung pada model bisnis perusahaan dan aktivitas yang dilakukannya.

Analisis yang berbeda mungkin berlaku jika perusahaan perangkat lunak asing:

  • mendirikan kantor atau bentuk kehadiran operasional lainnya di Indonesia;
  • memelihara personel di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya;
  • melakukan kegiatan komersial secara langsung di Indonesia; atau
  • melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha atau struktur penanaman modal tertentu yang memerlukan badan usaha Indonesia.

Dalam keadaan seperti ini, bisnis tersebut tidak lagi dianggap murni lintas batas negara dan mungkin harus tunduk pada persyaratan izin usaha atau investasi Indonesia.

Kerangka perizinan berusaha yang ada saat ini antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Oleh karena itu, penilaian harus didasarkan pada substansi kegiatan yang sebenarnya dilakukan, bukan hanya sekedar lokasi pelanggan atau fakta bahwa pembayaran diterima dari Indonesia.

3. Bagaimana Jika Bisnis Juga Melibatkan Produk Fisik?

Berbeda analisanya dimana bisnis software disertai dengan pendistribusian barang fisik.

Misalnya, perusahaan teknologi asing dapat menyediakan perangkat lunak bersama dengan server, peralatan jaringan, peralatan industri, perangkat tempat penjualan, atau produk fisik lainnya.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang pengaturan kontrak pendistribusian barang melalui distributor atau agen, termasuk pengaturan yang melibatkan prinsipal dan distributor atau agen asing di Indonesia.

Oleh karena itu, jika model bisnis juga melibatkan barang fisik dan aktivitas distribusi di Indonesia, perusahaan harus menilai secara terpisah persyaratan perdagangan, distribusi, impor, dan perizinan yang berlaku.

Hal ini harus dibedakan dengan model bisnis yang hanya menyediakan lisensi perangkat lunak atau layanan SaaS secara digital.

4. Bagaimana dengan Bahasa Kontrak?

Sekalipun perusahaan asing tidak diharuskan mendirikan entitas lokal, kontraknya tetap tunduk pada persyaratan bahasa Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang antara lain melibatkan perusahaan swasta Indonesia. Apabila suatu perjanjian melibatkan pihak asing, maka perjanjian tersebut juga dapat dibuat dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Oleh karena itu, kontrak antara perusahaan Indonesia dan penyedia perangkat lunak asing pada umumnya harus dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan jika diperlukan, versi bahasa Inggris.

Para pihak juga harus dengan jelas menentukan bahasa mana yang akan digunakan jika terjadi perbedaan penafsiran antara kedua versi tersebut. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 secara khusus membahas masalah ini.

Hal ini sangat penting untuk perjanjian lisensi perangkat lunak, perjanjian SaaS, perjanjian layanan utama, dan perjanjian teknologi lainnya yang melibatkan hubungan kontrak yang berkelanjutan.

5. Bagaimana dengan Ketentuan Layanan dan Kontrak SaaS Elektronik?

Perusahaan perangkat lunak tidak selalu menggunakan perjanjian konvensional yang dinegosiasikan secara langsung antara para pihak. Banyak penyedia SaaS mengandalkan Ketentuan Layanan, Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir (EULA), perjanjian klik-bungkus, atau bentuk kontrak elektronik lainnya.

Fakta bahwa suatu perjanjian dibuat secara elektronik tidak menghilangkan kebutuhan untuk mempertimbangkan persyaratan hukum Indonesia.

Apabila suatu layanan ditawarkan secara aktif kepada pengguna di Indonesia, masalah tambahan mungkin timbul mengenai transaksi elektronik, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan kewajiban peraturan yang berlaku bagi penyedia sistem elektronik.

Oleh karena itu, perusahaan perangkat lunak asing harus menilai tidak hanya apakah perusahaan tersebut memerlukan entitas lokal, namun juga apakah struktur kontrak digitalnya mematuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia.

Pertimbangan Utama

Perusahaan perangkat lunak asing tidak serta merta diwajibkan mendirikan entitas Indonesia hanya karena mengadakan kontrak dengan perusahaan Indonesia.

Perbedaan berikut harus dipertimbangkan:

Layanan digital lintas batas
Lisensi perangkat lunak, SaaS, layanan cloud, atau dukungan teknis yang diberikan dari luar negeri, pada prinsipnya, dapat disusun melalui kontrak langsung antara penyedia asing dan pelanggan Indonesia, sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku.

Operasi bisnis di Indonesia
Kantor di Indonesia, personel lokal, kehadiran operasional, atau aktivitas yang diklasifikasikan sebagai penanaman modal asing atau aktivitas bisnis yang diatur lainnya dapat memicu persyaratan untuk entitas Indonesia, izin usaha, atau struktur peraturan lainnya.

Distribusi barang fisik
Jika bisnis juga melibatkan distribusi barang fisik, persyaratan perdagangan dan distribusi terpisah mungkin berlaku.

Bahasa kontrak
Terlepas dari apakah entitas lokal diperlukan atau tidak, kontrak yang melibatkan perusahaan Indonesia harus mematuhi persyaratan bahasa Indonesia yang berlaku.

Oleh karena itu, struktur yang tepat tidak hanya bergantung pada lokasi pelanggan, namun terutama pada bagaimana perusahaan perangkat lunak asing tersebut menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkembangan hukum dan peraturan yang mempengaruhi perusahaan teknologi dan perangkat lunak asing yang beroperasi atau memberikan layanan ke Indonesia. Seiring dengan terus berkembangnya model bisnis digital, perkembangan lebih lanjut harus dipantau untuk mengetahui potensi implikasinya terhadap pengaturan layanan lintas batas, persyaratan kehadiran lokal, dan kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Kerangka Kerja Baru untuk Menilai Kegagalan Bangunan di Jalan, Jembatan, dan Terowongan

Bisakah Surat Wasiat dan Surat Wasiat Asing Diakui di Indonesia?

Surat Dukungan Produsen di Indonesia: Kapan Diperlukan dan Apa Akibat Hukumnya?

Bisakah Perusahaan AI Asing Menawarkan Layanan di Indonesia Tanpa Entitas Lokal?

Sentralisasi Perencanaan Wilayah Pertambangan untuk Penugasan Investigasi dan Penelitian di Indonesia

Pengalihan Sponsor ITAS Antar Perusahaan Dalam Grup Usaha Yang Sama di Indonesia

Bolehkah Perusahaan Asing Berpartisipasi dalam Pengadaan Pemerintah di Indonesia?