Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

26 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Pedoman Kepabeanan Baru tentang Pengelolaan Barang yang Tidak Diklaim, Dikuasai Negara, dan Milik Negara di Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2026 Tahun 2026 (“PER-10/BC/2026”) yang memberikan pedoman teknis mengenai penyimpanan, penatausahaan, pengawasan, dan penyelesaian barang tertentu…

Pedoman Kepabeanan Baru tentang Pengelolaan Barang yang Tidak Diklaim, Dikuasai Negara, dan Milik Negara di Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2026 Tahun 2026 (“PER-10/BC/2026”), memberikan pedoman teknis mengenai penyimpanan, penatausahaan, pengawasan, dan penyelesaian barang tertentu yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara Pabean (Tempat Penimbunan Pabean atau “TPP”).

Peraturan ini terutama mengoperasionalkan kerangka kepabeanan yang ada yang mengatur Barang-barang yang Tidak Dikendalikan (Barang Tidak Dikuasai atau “BND”), Barang Milik Negara (Barang Dikuasai Negara atau “BDN”), dan barang yang telah menjadi Barang Milik Negara (Barang Milik Negara atau “BMN”). Oleh karena itu, PER-10/BC/2026 harus dibaca bersama dengan peraturan kepabeanan dan kekayaan negara yang mendasarinya, bukan sebagai rezim yang independen.

1. Kedudukan PER-10/BC/2026 dalam Kerangka Kepabeanan

PER-10/BC/2026 berfungsi terutama sebagai instrumen teknis pelaksanaan. Kerangka hukum substantif mengenai kapan suatu barang menjadi BND atau BDN, kapan barang tersebut dapat menjadi BMN, dan bagaimana barang tersebut pada akhirnya dapat dilepaskan, dilelang, dimusnahkan, atau diselesaikan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan peraturan Menteri Keuangan terkait.

Dengan demikian, peraturan tersebut tidak menimbulkan kategori barang kepabeanan baru. Sebaliknya, peraturan ini memberikan panduan operasional untuk menerapkan aturan yang ada di tingkat TPP.

Pembedaan ini penting karena status barang yang dikuasai Bea Cukai dapat berubah seiring berjalannya waktu. Barang pada mulanya dapat diperlakukan sebagai BND atau BDN, tetap berada dalam pengawasan Pabean selama status hukumnya ditetapkan, dan dalam keadaan tertentu selanjutnya menjadi BMN.

PER-10/BC/2026 memberikan kerangka administratif dan operasional untuk mengelola tahapan ini.

2. Ruang Lingkup Barang yang Dicakup

Peraturan tersebut mencakup tiga kategori barang utama.

BND secara umum mengacu pada barang-barang yang belum dipindahkan atau diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan kerangka pabean, termasuk barang-barang tertentu yang tersisa di fasilitas penyimpanan sementara atau barang-barang terkait dengan fasilitas pabean yang izinnya telah dicabut.

BDN secara umum mengacu pada barang atau alat pengangkut yang untuk sementara waktu ditempatkan di bawah penguasaan Negara, termasuk barang yang dilarang atau dibatasi sehubungan dengan pelanggaran kepabeanan, barang atau alat pengangkut yang tunduk pada penegakan kepabeanan, dan barang atau alat pengangkut yang ditinggalkan dalam daerah pabean yang tidak diketahui pemiliknya.

BMN mengacu pada barang-barang yang telah memperoleh kepemilikan Negara berdasarkan kerangka kepabeanan yang berlaku. Hal ini dapat mencakup BND atau BDN tertentu yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, serta barang yang berasal dari penegakan bea cukai atau keputusan pengadilan.

PER-10/BC/2026 memberikan kerangka teknis untuk mengelola kategori-kategori ini selama kategori-kategori tersebut masih berada dalam lingkungan TPP.

3. Pengelolaan dan Penyimpanan di TPP

TPP berfungsi sebagai titik pengawasan penting terhadap barang-barang yang telah masuk dalam rezim BND atau BDN dan, dalam keadaan terkait, barang-barang yang selanjutnya menjadi BMN.

Pengelolaan barang di TPP melibatkan lebih dari sekedar penyimpanan fisik. Otoritas pabean harus menyimpan catatan mengenai identitas, kondisi, status, lokasi, dan penyelesaian selanjutnya atas barang tersebut.

Perlakuan terhadap barang mungkin juga bergantung pada karakteristiknya. Barang yang mudah rusak, berbahaya, atau mahal untuk disimpan mungkin memerlukan penanganan yang cepat, termasuk pemusnahan atau lelang jika diizinkan oleh kerangka hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, PER-10/BC/2026 memberikan kerangka operasional untuk memastikan bahwa penanganan fisik barang didukung oleh catatan administratif dan prosedur pengendalian yang tepat.

4. Administrasi dan Pencatatan Digital

Salah satu aspek penting dari rezim TPP adalah penatausahaan barang melalui pencatatan kepabeanan dan sistem informasi.

Penatausahaan BND, BDN, dan BMN mewajibkan petugas Bea Cukai untuk menjaga keakuratan informasi mengenai status dan pergerakan barang. Hal ini mencakup pencatatan perpindahan barang ke TPP, pemeriksaan inventaris dan kondisi fisik, perubahan status hukum, dan penyelesaian akhir atau pelepasan barang.

Penggunaan sistem informasi kepabeanan sangat relevan dengan proses ini. Administrasi digital memungkinkan status barang dipantau sepanjang siklus hidupnya dan mengurangi risiko ketidakkonsistenan antara inventaris fisik dan catatan administratif.

PER-10/BC/2026 memperkuat keterkaitan operasional antara pengelolaan fisik di TPP dengan administrasi elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5. Setelmen BND

Setelah barang diklasifikasikan sebagai BND, barang tersebut harus menjalani prosedur lebih lanjut untuk menentukan penyelesaian yang tepat.

Tergantung pada sifat dan status barang, penyelesaian mungkin melibatkan:

  • melepaskan atau mengembalikan kepada pihak terkait apabila persyaratan yang berlaku telah dipenuhi;
  • lelang;
  • kehancuran; atau
  • konversi menjadi BMN apabila persyaratan hukum untuk konversi tersebut telah dipenuhi.

Barang-barang tertentu yang dilarang atau dibatasi mungkin dikenakan perlakuan yang berbeda dari barang-barang biasa. Demikian pula, barang-barang yang mudah rusak, berbahaya, atau mahal untuk disimpan mungkin memerlukan proses penyelesaian yang dipercepat.

PER-10/BC/2026 mengatur prosedur teknis yang diperlukan untuk melaksanakan hasil-hasil tersebut, termasuk pemeriksaan inventaris, dokumentasi administratif, dan koordinasi antar pejabat Bea Cukai terkait.

6. Setelmen dan Pembatalan Status BDN

BDN mempunyai karakter yang berbeda dengan BMN karena penguasaan negara atas BDN pada umumnya bersifat sementara. Tujuan dari rezim BDN adalah untuk memungkinkan otoritas Pabean menentukan status hukum barang dan apakah kewajiban atau pelanggaran pabean terkait telah diselesaikan.

Oleh karena itu, BDN pada akhirnya mungkin mengambil jalur yang berbeda.

Apabila pemilik atau pihak lain yang berhak memenuhi persyaratan yang berlaku dan menyelesaikan kewajiban pabean terkait, status BDN dapat dibatalkan dan barang dapat dikeluarkan.

Apabila persyaratan terkait tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang berlaku, barang tersebut dapat menjadi BMN atau tunduk pada mekanisme penyelesaian yang diatur dalam kerangka kepabeanan.

PER-10/BC/2026 relevan pada tahap ini karena peralihan antara status-status tersebut memerlukan dokumentasi dan penelusuran yang dapat diandalkan. Pelepasan fisik, pelelangan, pemusnahan, atau pemindahtanganan dalam rangka pengelolaan kekayaan negara harus sesuai dengan status administratif yang tercatat di Bea Cukai.

7. Peralihan dari Barang Dalam Pengawasan Pabean ke BMN

Peralihan dari BND atau BDN ke BMN sangat penting karena mengubah kedudukan hukum dan administrasi barang.

Ketika suatu barang menjadi BMN, pengelolaan selanjutnya tidak hanya terkait dengan rezim kepabeanan namun juga dengan kerangka pengelolaan aset negara yang lebih luas.

Tergantung pada sifat dan kondisi barangnya, BMN selanjutnya dapat dikelola melalui mekanisme seperti lelang, pemanfaatan, hibah, pemusnahan, atau bentuk pembuangan lainnya yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu PER-10/BC/2026 berada pada titik penting antara penatausahaan kepabeanan dan pengelolaan kekayaan negara. Peraturan ini memberikan prosedur operasional yang diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang dipindahkan dari pengawasan pabean ke dalam kerangka BMN diidentifikasi, dicatat, dan dipindahkan dengan benar.

8. Pengawasan, Akuntabilitas, dan Pengendalian Internal

Pengelolaan barang di TPP memerlukan pembagian tanggung jawab yang jelas di antara petugas Bea Cukai.

Hal ini mencakup tanggung jawab atas penyimpanan fisik, inventaris, pencatatan administrasi, verifikasi kondisi barang, dan pelaksanaan prosedur penyelesaian.

PER-10/BC/2026 mendukung kerangka ini dengan melakukan standarisasi prosedur operasional dan dokumentasi. Hal ini sangat relevan apabila barang-barang tersebut harus dilelang, dimusnahkan, dikembalikan, atau diubah menjadi BMN, karena setiap hasil memerlukan jejak administratif yang memadai.

Oleh karena itu, pencatatan yang efektif bukan hanya sekedar persyaratan administratif. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas bagi pejabat Bea Cukai yang bertanggung jawab atas barang-barang yang berada di bawah kendali Negara.

9. Implikasi Praktis bagi Dunia Usaha

Bagi importir, eksportir, penyedia logistik, dan bisnis lain yang barangnya mungkin tunduk pada pengawasan bea cukai, peraturan ini memperkuat pentingnya pengurusan bea cukai yang tepat waktu dan dokumentasi yang akurat.

Begitu barang memasuki rezim BND atau BDN, konsekuensinya mungkin lebih dari sekadar penyimpanan sementara. Tergantung pada keadaan, barang pada akhirnya dapat dilelang, dimusnahkan, dikembalikan, atau dialihkan ke dalam kerangka BMN.

Oleh karena itu, dunia usaha harus memberikan perhatian khusus pada:

  • status pabean barang yang disimpan di tempat penimbunan sementara;
  • batas waktu yang berlaku untuk penyelesaian kewajiban pabean;
  • keakuratan dan kelengkapan pemberitahuan pabean;
  • keadaan fisik dan klasifikasi barang yang dikuasai Pabean;
  • dokumentasi yang mendukung kepemilikan atau hak atas barang; dan
  • tata cara yang berlaku terhadap pengeluaran atau penyelesaian barang.

Oleh karena itu, peraturan ini relevan tidak hanya bagi petugas Bea Cukai tetapi juga bagi pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan lintas batas yang barangnya mungkin tunduk pada rezim TPP.

Conclusion

PER-10/BC/2026 pada dasarnya berfungsi sebagai kerangka operasional teknis pengelolaan BND, BDN, dan BMN pada fasilitas TPP. Hal ini tidak menggantikan rezim bea cukai yang mengatur status hukum barang-barang tersebut, namun memberikan struktur yang lebih besar untuk penyimpanan, administrasi, pengawasan, dan penyelesaiannya.

Peraturan ini juga memperkuat hubungan antara administrasi kepabeanan dan pengelolaan kekayaan negara, khususnya dalam hal BND atau BDN pada akhirnya menjadi BMN. Bagi bisnis yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor, memahami status kepabeanan barang dan mematuhi persyaratan perizinan yang berlaku tetap penting untuk menghindari barang mengalami prosedur penyelesaian yang lebih penting.

Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian perkembangan terkini dalam kerangka peraturan bea cukai dan perdagangan Indonesia. Ketika administrasi dan penyelesaian barang-barang yang diawasi kepabeanan terus diperkuat melalui prosedur operasional yang lebih rinci, perkembangan lebih lanjut harus dipantau untuk mengetahui potensi dampaknya terhadap importir, eksportir, penyedia logistik, dan bisnis lain yang terlibat dalam perdagangan lintas batas di Indonesia.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Pedoman Baru Izin Edar Alat Kesehatan Berbasis Software di Indonesia

Bisakah Eksekutor Asing Bertindak di Indonesia Atas Aset Properti?

Kapan Perusahaan Teknologi Asing Dianggap Berbisnis di Indonesia?

Perluasan Kerangka Penilaian Efek: Sukuk, Efek Beragun Aset, dan Instrumen Pasar Uang di Indonesia

Suksesi Lintas Batas di Indonesia: Wasiat Asing, Pelaksana Asing, dan Ahli Waris Indonesia

Bolehkah Perusahaan Asing Menjual Barang atau Jasa Langsung ke Pemerintah Indonesia?