Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

03 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Indonesia Memperbarui Kerangka Penugasan Penyiapan dan Eksplorasi Wilayah Tambang

Indonesia telah merevisi kerangka teknis yang mengatur penyiapan Wilayah Pertambangan (Wilayah Pertambangan atau “WP”), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (Wilayah Izin…

Indonesia Memperbarui Kerangka Penugasan Penyiapan dan Eksplorasi Wilayah Tambang

Indonesia telah merevisi kerangka teknis yang mengatur penyiapan WK (Wilayah Pertambangan atau “WP”), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau “WIUP”), dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau “WIUPK”).

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 351.K/MB.01/MEM.B/2026 (“SK 351/2026”), yang mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54.K/MB.01/MEM.B/2024 (“Keputusan 54/2024”) tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Eksplorasi dan Penelitian Penyiapan Wilayah Pertambangan, WIUP, dan WIUPK.

Amandemen tersebut terutama merevisi prosedur untuk mengidentifikasi dan mengusulkan wilayah penugasan eksplorasi dan penelitian. Khususnya menyesuaikan proses perencanaan, peran data pemetaan geologi, koordinasi antarlembaga, dan dokumentasi yang diserahkan kepada Menteri ESDM.

Perubahan-perubahan ini relevan dengan administrasi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, khususnya dalam penyiapan wilayah yang selanjutnya dapat menjadi bagian dari proses perizinan pertambangan.

1. Revisi Pendekatan Perencanaan Wilayah Pertambangan

Berdasarkan kerangka sebelumnya, penyusunan usulan wilayah penugasan melibatkan proses rekomendasi dimana Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meminta masukan dari otoritas geologi terkait, termasuk identifikasi wilayah yang memerlukan tambahan data geologi.

Keputusan 351/2026 merevisi proses ini dengan mengatur agar Direktur Jenderal menyiapkan usulan rencana wilayah penugasan dengan menggunakan peta Wilayah Usaha Pertambangan (Wilayah Usaha Pertambangan atau “WUP”), peta Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (Wilayah Usaha Pertambangan Khusus atau “WUPK”), dan memetakan potensi mineral dan batubara.

Penyesuaian ini lebih menekankan pada perencanaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan informasi spasial dan geologi yang ada. Otoritas geologi terkait terus berperan dalam mendukung proses tersebut melalui informasi pemetaan terkini jika diminta.

Oleh karena itu, pendekatan yang direvisi ini mengubah urutan penyiapan wilayah penugasan yang diusulkan, dengan tetap mempertahankan penggunaan informasi geologi sebagai bagian dari proses perencanaan.

2. Penyesuaian Peran Otoritas Geologi

Amandemen tersebut juga merevisi keterlibatan otoritas geologi dalam mempersiapkan usulan wilayah penugasan.

Berdasarkan Keputusan 54/2024, pihak berwenang memiliki peran yang lebih langsung dalam memberikan rekomendasi awal mengenai wilayah yang memerlukan informasi geologi lebih lanjut. Berdasarkan perubahan kerangka kerja tersebut, perannya secara lebih spesifik diarahkan pada penyediaan peta potensi mineral dan batubara terkini bila diminta oleh Direktur Jenderal.

Perubahan ini disertai dengan revisi proses perencanaan dimana Direktur Jenderal menyiapkan usulan kawasan dengan menggunakan peta WUP atau WUPK terkait dan data delineasi potensial.

Dari sisi administratif, amandemen ini lebih menekankan peran Direktur Jenderal dalam mengkoordinasikan penyiapan usulan wilayah penugasan, didukung dengan informasi pemetaan geologi dari otoritas terkait.

3. Pertimbangan Awal Mengenai Faktor Teknis dan Kebijakan

Prosedur yang direvisi ini juga memasukkan pertimbangan teknis dan perencanaan tertentu ke dalam persiapan wilayah penugasan yang diusulkan.

Hal ini mencakup kebutuhan mineral dalam negeri dan rencana pengolahan dan pemurnian mineral. Berdasarkan prosedur sebelumnya, pertimbangan-pertimbangan tersebut dibahas pada saat peninjauan wilayah yang diusulkan. Kerangka kerja yang telah diubah memasukkan hal-hal tersebut ke dalam proses perencanaan itu sendiri.

Pengaturan ini memberikan dasar untuk mempertimbangkan pasokan dalam negeri yang relevan dan pertimbangan pengolahan hilir pada tahap awal penyiapan kawasan.

Bagi pemangku kepentingan pertambangan, perubahan ini relevan untuk memahami bagaimana potensi mineral dan batubara, kebutuhan dalam negeri, dan pertimbangan pengolahan dapat dipertimbangkan ketika usulan wilayah penugasan dikembangkan.

4. Koordinasi dan Pemutakhiran Peta yang Lebih Terstruktur

Keputusan 351/2026 memperkenalkan prosedur yang lebih jelas untuk memperbarui peta delineasi wilayah potensial dan menyesuaikan rencana wilayah penugasan yang diusulkan.

Berdasarkan prosedur yang diubah, Direktur Jenderal akan meminta informasi pemetaan terkini dari otoritas geologi terkait melalui korespondensi tertulis dalam waktu 14 hari kerja. Setelah menerima peta yang diperbarui, Direktur Jenderal akan menyesuaikan rencana wilayah penugasan yang diusulkan dalam waktu 10 hari kerja.

Dibandingkan dengan prosedur sebelumnya, yang mencakup diskusi yang melibatkan otoritas pemerintah terkait dan dokumentasi hasil pertemuan, pengaturan yang direvisi ini lebih menekankan pada koordinasi tertulis dan kerangka waktu yang ditentukan.

Amandemen ini memberikan urutan prosedur yang lebih jelas untuk mendapatkan informasi pemetaan terkini dan memasukkannya ke dalam rencana wilayah yang diusulkan.

5. Revisi Persyaratan Pengajuan kepada Menteri

Amandemen tersebut juga mengubah dokumentasi yang menyertai usulan Direktur Jenderal kepada Menteri.

Pada kerangka sebelumnya, penyampaiannya mencakup rekomendasi daerah, notulen rapat, dan dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan prosedur yang direvisi, materi pendukung mencakup peta yang diperbarui, usulan Gubernur jika tersedia, dan bukti pemberitahuan kepada kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Penyesuaian ini lebih menekankan pada pemutakhiran informasi spasial dan notifikasi antar lembaga dalam proses pengajuan.

Persyaratan dokumentasi yang direvisi juga dapat menyederhanakan langkah-langkah administratif tertentu dalam pengajuan usulan wilayah penugasan untuk pertimbangan kementerian.

6. Hubungan dengan Kerangka Perizinan Pertambangan

Prosedur yang direvisi ini harus dipertimbangkan dalam kerangka perizinan pertambangan dan usaha Indonesia yang lebih luas.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 mengatur tata cara penugasan eksplorasi dan penelitian dalam rangka penyusunan WP, WIUP, dan WIUPK. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 memberikan kerangka peraturan yang lebih luas untuk Wilayah Pertambangan, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 351 Tahun 2026, menetapkan pedoman teknis terkait.

Secara terpisah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Kerangka klasifikasi usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau “KBLI”), yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, juga merupakan bagian dari konteks administratif yang lebih luas untuk kegiatan usaha, termasuk pertambangan.

Instrumen-instrumen ini membahas berbagai aspek kerangka peraturan. Oleh karena itu, penyiapan wilayah pertambangan dan penugasan eksplorasi dan penelitian harus dibedakan dari persyaratan perizinan berikutnya yang berlaku untuk kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan perizinan berbasis risiko yang relevan.

7. Melanjutkan Penerapan Perpres 54/2024

Perpres 351/2026 melakukan perubahan terhadap Perpres 54/2024, bukan mengganti seluruh instrumennya.

Dengan demikian, ketentuan Perpres 54/2024 yang belum diubah tetap berlaku. Untuk hal-hal yang direvisi secara khusus melalui Keputusan 351/2026, ketentuan yang diubah harus mengacu pada penerapan pedoman.

Perpres 351/2026 dinyatakan mulai berlaku pada 1 September 2026. Berdasarkan informasi status yang diberikan, Perpres 54/2024 tetap berlaku dalam bentuk perubahannya.

8. Implikasinya bagi Pemangku Kepentingan di Sektor Pertambangan

Amandemen tersebut terutama berkaitan dengan persiapan administratif dan teknis wilayah untuk penugasan eksplorasi dan penelitian. Perubahan utamanya berkaitan dengan penyiapan wilayah yang diusulkan oleh Direktur Jenderal, penggunaan informasi pemetaan geologi terkini, penggabungan pertimbangan perencanaan yang relevan, dan dokumentasi serta waktu koordinasi antar lembaga.

Bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam sektor pertambangan mineral dan batubara, perkembangan ini memberikan konteks yang relevan untuk memantau penyiapan wilayah pertambangan potensial dan proses peraturan sebelum perizinan terkait pertambangan.

Implikasi praktis terhadap proyek tertentu akan bergantung pada wilayah yang relevan, prosedur penugasan yang berlaku, dan persyaratan perizinan yang mengatur kegiatan yang diusulkan.

Peringatan ini merupakan bagian dari serangkaian kajian terhadap perkembangan peraturan yang berdampak pada sektor pertambangan, energi, dan sumber daya alam di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Indonesia Memperbarui Pedoman Uji Toksisitas Praklinis Pada Vivo

Memperkuat Kerangka Logistik Nasional Indonesia: Integrasi Digital, Track and Trace, dan Standar Kinerja

Indonesia Memperbarui Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

POJK 13/2026 : Peraturan Pemegang Saham Bursa dan Struktur Kepemilikannya

POJK 16/2026: Kerangka Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Bawah OJK

Tinjauan Kerangka Peraturan Indonesia untuk Bahan Tambahan Makanan