01 Okt 2026 · Wawasan TAMA
Indonesia Memperbarui Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Indonesia telah memperkenalkan kerangka baru standar perizinan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2026 (Permen ESDM 7/2026). Peraturan…

Indonesia telah memperkenalkan kerangka baru standar perizinan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 (Permen ESDM 7/2026). Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan persyaratan pendukung perizinan usaha berdasarkan kerangka perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia.
Permen ESDM 7/2026 berlaku efektif sejak 12 Juni 2026 dan menggantikan kerangka sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021. Permen tersebut mencakup kegiatan di bidang minyak dan gas, ketenagalistrikan, pertambangan mineral dan batubara, serta energi baru dan terbarukan.
Selain memperbarui standar perizinan yang ada, peraturan ini juga memperkenalkan beberapa persyaratan khusus, termasuk untuk penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), pencampuran biofuel, dan sub distributor LPG 3 kg. Perjanjian ini juga memberikan pengaturan transisi untuk lisensi dan aplikasi yang sudah ada dan sedang dalam proses ketika kerangka kerja baru mulai berlaku.
Kerangka Perizinan Baru untuk Sektor Energi
Permen ESDM 7/2026 memberikan standar kegiatan usaha yang lebih rinci untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral. Peraturan tersebut menggunakan Klasifikasi Baku Industri Indonesia (KBLI) sebagai acuan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha dan mengatur bahwa acuan KBLI harus dibaca sesuai dengan pembaruan sistem klasifikasi nasional selanjutnya.
Kerangka kerja ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk hulu dan hilir minyak dan gas, penyediaan dan layanan pendukung listrik, kegiatan pertambangan, kegiatan panas bumi, perdagangan bahan bakar nabati, dan bisnis terkait energi lainnya.
Oleh karena itu, bisnis yang beroperasi di sektor ini harus mempertimbangkan persyaratan perizinan yang berlaku untuk KBLI spesifik mereka dan aktivitas bisnis di bawah kerangka baru.
Perizinan Khusus untuk Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Salah satu perkembangan yang menonjol adalah diperkenalkannya kerangka perizinan khusus untuk Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS).
Peraturan tersebut membedakan eksplorasi pada Zona Target Injeksi (Zona Target Injeksi atau ZTI) dan pengoperasian fasilitas penyimpanan karbon selanjutnya. Izin eksplorasi dapat diberikan hingga enam tahun, sedangkan izin operasi penyimpanan karbon dapat diberikan hingga 30 tahun.
Permohonan untuk kedua tahap tersebut memerlukan dokumentasi pendukung, termasuk studi kelayakan, jaminan keuangan, dan analisis manajemen risiko.
Perbedaan antara tahapan eksplorasi dan operasional memberikan struktur perizinan terpisah untuk kegiatan yang melibatkan tahapan pengembangan dan pengoperasian CCS yang berbeda.
Persyaratan Baru untuk Pencampuran Biofuel
Permen ESDM 7/2026 juga memperkenalkan persyaratan persetujuan khusus untuk pencampuran produk kilang dengan biofuel.
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan pencampuran wajib memenuhi standar teknis yang berkaitan dengan mutu produk. Kerangka kerja ini juga mempertimbangkan pembentukan laboratorium pengujian khusus yang mampu menilai kualitas produk campuran yang dihasilkan.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin pengolahan, penyimpanan, atau niaga migas dan melakukan kegiatan pencampuran sebelum peraturan ini berlaku, tersedia masa transisi selama 12 bulan untuk menyesuaikan kegiatannya dengan persyaratan baru.
Masa transisi ini berlangsung sejak tanggal berlakunya peraturan ini pada tanggal 12 Juni 2026, sehingga memberikan waktu bagi dunia usaha yang terkena dampak hingga tanggal 12 Juni 2027 untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Sub Distributor LPG 3 kg
Peraturan ini juga secara tegas mengatur sub-distributor LPG 3 kg (sub pangkalan).
Sub-distributor diklasifikasikan dalam KBLI tertentu dan harus memiliki surat penunjukan dari titik distribusi utama LPG terkait. Mereka juga diharuskan menyimpan catatan transaksi elektronik.
Persyaratan ini dimaksudkan untuk mendukung pemantauan distribusi LPG bersubsidi dan menempatkan sub-distributor dalam kerangka perizinan berbasis risiko yang lebih luas yang berlaku untuk sektor ini.
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang terlibat dalam rantai distribusi, persyaratan baru ini tidak hanya berlaku pada titik distribusi utama, namun juga berlaku pada aktivitas sub-distributor.
Perlakuan Transisi untuk Lisensi yang Ada
Permen ESDM 7/2026 memuat ketentuan peralihan khusus untuk menangani perizinan dan permohonan yang sudah ada sebelum peraturan tersebut berlaku.
Permohonan izin usaha atau izin usaha pendukung yang sudah diproses dapat terus ditangani berdasarkan kerangka peraturan sebelumnya sampai sistem OSS disesuaikan dengan kerangka baru.
Sedangkan izin yang telah diterbitkan dan masih berlaku sebelum tanggal 12 Juni 2026 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya masing-masing. Hal ini memberikan kesinambungan bagi usaha yang telah beroperasi di bawah rezim perizinan sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur penyesuaian nomenklatur perizinan yang ada dengan terminologi yang digunakan dalam kerangka baru. Dalam keadaan tertentu, dunia usaha juga dapat mengandalkan ketentuan baru yang mana ketentuan tersebut lebih menguntungkan mereka.
Aturan transisi ini sangat relevan bagi perusahaan yang sedang memperbarui, memodifikasi, atau mengajukan izin sektoral tertentu.
Transportasi Energi di Luar Jaringan Pipa
Permen ESDM 7/2026 juga mengatur tentang dukungan izin usaha pengangkutan produk energi melalui jalur selain pipa.
Meliputi pengangkutan minyak mentah, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan hasil olahannya dengan menggunakan angkutan non pipa. Untuk kegiatan-kegiatan ini, persyaratan perizinan yang relevan dikaitkan dengan standar yang berlaku pada sektor transportasi di bawah kerangka perizinan usaha berbasis risiko yang lebih luas.
Oleh karena itu, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi energi mungkin perlu mempertimbangkan persyaratan sektor energi yang berlaku untuk barang yang diangkut dan standar perizinan sektor transportasi yang relevan.
Sanksi Administratif
Kepatuhan terhadap standar kegiatan usaha dan persyaratan perizinan pendukung tetap tunduk pada kerangka sanksi administratif yang berlaku.
Tergantung pada pelanggaran dan sektor yang relevan, tindakan administratif dapat mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin terkait.
Paparan praktisnya akan bergantung pada sifat kegiatan usaha dan perizinan spesifik atau persyaratan teknis yang belum dipenuhi. Oleh karena itu, dunia usaha harus mempertimbangkan tidak hanya apakah izin terkait telah diperoleh, namun juga apakah standar operasional yang melekat pada izin tersebut masih dipenuhi.
Pertimbangan Utama untuk Bisnis
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia, Permen ESDM 7/2026 menekankan pentingnya menilai kembali pengaturan perizinan yang ada terhadap standar baru.
Secara khusus, dunia usaha harus mempertimbangkan:
- apakah KBLI yang ada masih sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan;
- apakah izin usaha yang ada atau izin pendukungnya tetap selaras dengan kerangka baru;
- apakah persetujuan tambahan diperlukan untuk kegiatan seperti CCS atau pencampuran biofuel;
- apakah izin atau permohonan yang ada termasuk dalam ketentuan peralihan;
- apakah persyaratan operasional yang melekat pada izin terkait telah berubah; dan
- apakah diperlukan penyesuaian sebelum masa transisi yang berlaku berakhir.
Dampak dari kerangka baru ini pada akhirnya akan bergantung pada sifat setiap kegiatan usaha dan posisi perizinan yang ada.
Conclusion
Permen ESDM 7/2026 menggantikan standar perizinan usaha sebelumnya berdasarkan Permen ESDM 5/2021 dan menetapkan kerangka kerja terbaru untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia.
Peraturan ini sangat relevan bagi dunia usaha yang terlibat dalam CCS, pencampuran bahan bakar nabati, distribusi LPG, transportasi energi, dan aktivitas energi lain yang diatur, sementara ketentuan peralihannya memberikan kerangka kerja untuk menangani izin dan permohonan yang ada.
Bagi perusahaan yang sudah beroperasi di sektor ini, pertimbangan utamanya bukan sekedar apakah izinnya masih berlaku, namun apakah aktivitas bisnis dan pengaturan operasionalnya tetap sejalan dengan standar dalam kerangka baru ini.
Pembaruan hukum ini merupakan bagian dari serangkaian kajian terhadap perkembangan terkini dalam kerangka peraturan di Indonesia. Dunia usaha yang beroperasi di bidang energi yang diatur harus terus memantau penerapan standar perizinan baru, terutama karena sistem OSS dan persyaratan spesifik sektor disesuaikan dengan kerangka kerja yang diperbarui.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
POJK 13/2026 : Peraturan Pemegang Saham Bursa dan Struktur Kepemilikannya
POJK 16/2026: Kerangka Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Bawah OJK
Tinjauan Kerangka Peraturan Indonesia untuk Bahan Tambahan Makanan
Persyaratan Pelaporan Berkala Baru bagi Lembaga Penjaminan di Indonesia
Kapan Masalah Kepatuhan Imigrasi Menjadi Masalah Penegakan Hukum di Indonesia?
Persyaratan Baru Rencana Lelang dan Fallback Pricing SBSN di Indonesia
