30 Sep 2026 · Wawasan TAMA
Persyaratan Pelaporan Berkala Baru bagi Lembaga Penjaminan di Indonesia
Indonesia telah memperkenalkan kerangka peraturan baru yang mengatur kewajiban pelaporan berkala bagi lembaga penjaminan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjaminan (“POJK 11/2026”). POJK 11/2026 adalah …

Indonesia telah memperkenalkan kerangka peraturan baru yang mengatur kewajiban pelaporan berkala bagi lembaga penjaminan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjaminan (“POJK 11/2026”).
POJK 11/2026 ditetapkan pada tanggal 4 September 2026 dan diundangkan pada tanggal 17 September 2026. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027. Peraturan ini memberikan kerangka konsolidasi atas laporan bulanan, laporan tahunan, laporan peraturan lainnya, koreksi informasi pelaporan yang tidak akurat, batas waktu pelaporan, dan sanksi administratif yang berlaku bagi lembaga penjaminan.
Peraturan ini sangat relevan untuk menjamin lembaga-lembaga menyiapkan pelaporan dan sistem kepatuhan mereka untuk tahun 2027, karena peraturan ini secara jelas menekankan kelengkapan, keakuratan, dan ketepatan waktu pelaporan berkala dan menetapkan konsekuensi spesifik atas kegagalan pelaporan.
1. Persyaratan Wajib Pelaporan Berkala
POJK 11/2026 mewajibkan lembaga penjaminan menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kerangka pelaporan berkala terdiri dari laporan bulanan, laporan tahunan, dan laporan lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (1) menetapkan kelengkapan, keakuratan, dan ketepatan waktu sebagai syarat tegas pelaporan berkala. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan informasi yang andal dalam rangka pengawasan OJK dan mengintegrasikan persyaratan pelaporan yang berlaku pada lembaga penjaminan.
Kerangka tersebut berlaku bagi lembaga penjaminan dalam ruang lingkup POJK 11/2026, antara lain perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah.
Oleh karena itu, pelaporan kepatuhan berdasarkan kerangka baru ini harus dilihat tidak hanya sebagai kewajiban pengarsipan administratif, namun sebagai bagian dari tanggung jawab kehati-hatian dan tata kelola lembaga yang lebih luas.
2. Pelaporan Bulanan dan Koreksi Kesalahan
Laporan bulanan wajib memuat informasi keuangan bulanan dan informasi lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan OJK yang berlaku. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a, laporan bulanan wajib disampaikan secara online melalui sistem pelaporan OJK paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur, maka batas waktu tersebut berpindah ke hari kerja berikutnya. Apabila batas waktunya jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, OJK dapat menetapkan batas waktu pelaporan yang berlaku.
POJK 11/2026 juga menetapkan mekanisme khusus untuk memperbaiki laporan bulanan yang tidak akurat yang diidentifikasi melalui pengawasan OJK. Dalam hal OJK mengidentifikasi kesalahan informasi dalam laporan bulanan yang disampaikan, maka lembaga penjaminan wajib menyampaikan koreksi berdasarkan temuan pengawasan.
Koreksi tersebut wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tertulis OJK atau tanggal rapat terakhir mengenai temuan pengawasan, sebagaimana berlaku. Koreksi dianggap telah disampaikan pada tanggal diterima oleh OJK.
Peraturan tersebut selanjutnya mengatur bahwa dalam hal fungsi koreksi pada sistem pelaporan OJK tidak tersedia, maka koreksi tersebut tetap harus disampaikan secara online melalui fasilitas mailing room OJK.
Dalam hal terjadi gangguan teknis atau force majeure, OJK dapat menunda batas waktu pelaporan yang berlaku. Lembaga penjaminan yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada OJK apabila keadaan tersebut menghalangi penyampaian laporan atau koreksi secara tepat waktu.
3. Pelaporan Tahunan dan Keterbukaan Publik
POJK 11/2026 mengatur bahwa laporan tahunan terdiri atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan publikasi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
Dalam hal akuntan publik menerbitkan surat manajemen, maka lembaga penjaminan wajib menyampaikan surat manajemen tersebut bersamaan dengan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Aturan khusus juga berlaku apabila lembaga penjaminan memperoleh izin usahanya pada tiga bulan terakhir tahun anggaran, sehingga audit pada tahun tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan audit tahun anggaran berikutnya.
Laporan publikasi paling sedikit memuat informasi neraca dan laba rugi yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Lembaga penjaminan wajib mengumumkan kepada publik laporan publikasinya paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan melalui paling sedikit satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia di wilayah operasional lembaga dan melalui website lembaga penjaminan. Bukti pengumuman selanjutnya harus disampaikan kepada OJK paling lambat satu bulan setelah batas waktu publikasi.
Oleh karena itu, kerangka pelaporan tahunan menghubungkan pelaporan keuangan yang telah diaudit, penyampaian peraturan, dan pengungkapan publik dalam satu siklus kepatuhan.
4. Kewajiban Pelaporan Peraturan Lainnya
Selain laporan bulanan dan tahunan, POJK 11/2026 memuat berbagai laporan lain dalam kerangka pelaporan berkala. Diantaranya laporan mengenai akuntan publik dan kantor akuntan publik, rencana bisnis dan realisasinya, penilaian sendiri (self-assessment) tingkat kesehatan lembaga penjaminan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pelaporan keberlanjutan, penerapan strategi anti-fraud, dan laporan-laporan lain yang ditetapkan oleh OJK.
Batas waktu pelaporan tersebut pada umumnya diatur oleh peraturan khusus OJK atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang mengatur setiap kewajiban pelaporan. Oleh karena itu, lembaga penjaminan perlu memelihara kalender pelaporan yang melebihi batas waktu pelaporan bulanan dan tahunan yang secara tegas ditetapkan dalam POJK 11/2026.
Persyaratan ini sangat relevan karena kegagalan untuk memenuhi tenggat waktu pelaporan berdasarkan peraturan lain yang berlaku mungkin tetap tunduk pada sanksi atau kerangka penegakan hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan tersebut.
5. Tanggung Jawab Direksi
POJK 11/2026 secara tegas melimpahkan tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan berkala kepada Direksi. Pasal 7 mengatur bahwa Direksi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa laporan berkala disusun dan disajikan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Ketentuan ini memperkuat dimensi tata kelola pelaporan peraturan. Oleh karena itu, tanggung jawab Direksi harus dipertimbangkan bersama dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku untuk lembaga penjaminan.
Berdasarkan POJK 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjaminan, lembaga penjaminan juga wajib menyusun laporan tahunan mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Laporan tata kelola mencakup informasi mengenai penerapan tata kelola, hasil penilaian mandiri, dan rencana tindakan perbaikan dan umumnya disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Interaksi antara persyaratan ini berarti bahwa tata kelola pelaporan harus dimasukkan ke dalam kerangka pengendalian internal dan tata kelola perusahaan secara keseluruhan.
6. Sanksi Administratif
POJK 11/2026 menerapkan sanksi administratif khusus atas pelanggaran kewajiban pelaporan berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat mengakibatkan teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan lembaga penjaminan.
Peraturan tersebut juga menetapkan sanksi moneter atas kegagalan pelaporan tertentu. Lembaga penjaminan yang terlambat menyampaikan laporan bulanan dan/atau laporan keuangan tahunan dapat dikenakan denda administrasi tambahan sebesar Rp500.000 per hari.
Apabila laporan bulanan atau laporan keuangan tahunan yang bersangkutan masih belum terbayar selama 30 hari setelah batas waktu yang berlaku, maka lembaga penjaminan dianggap tidak menyampaikan laporan dan dapat dikenakan denda administratif tambahan sebesar Rp30.000.000.
POJK 11/2026 juga menerapkan denda tambahan khusus sebesar Rp2.000.000 per laporan bulanan dimana OJK mengidentifikasi kesalahan informasi melalui pengawasan. Namun sanksi khusus ini akan berlaku mulai laporan bulanan periode pelaporan Januari 2028.
Pengenaan denda administratif tidak menggantikan kewajiban pelaporan yang mendasarinya. Lembaga penjaminan yang dikenakan sanksi administratif tambahan tetap wajib menyampaikan laporan yang belum dibayar atau koreksinya.
Peraturan tersebut selanjutnya mengatur mekanisme penghentian atau pencabutan sanksi administratif tertentu setelah pelanggaran yang bersangkutan diselesaikan. Selain itu, Pasal 14 memperbolehkan OJK untuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama lembaga penjaminan sehubungan dengan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi administratif, sesuai dengan kerangka penilaian kembali kemampuan dan kepatutan yang berlaku.
7. Ketentuan Peralihan dan Implementasi
Meski POJK 11/2026 ditetapkan pada 4 September 2026 dan diundangkan pada 17 September 2026, namun pada Pasal 19 diatur bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Pembedaan ini penting bagi lembaga penjaminan karena tanggal penerbitan peraturan tersebut bukan merupakan tanggal berlakunya peraturan tersebut. Oleh karena itu, institusi harus menggunakan periode sebelum 1 Januari 2027 untuk mempersiapkan proses pelaporan dan pengendalian internal untuk kerangka kerja baru.
POJK 11/2026 juga mengatur sanksi administratif yang dikenakan sebelum peraturan tersebut berlaku tetap berlaku. Apabila lembaga penjaminan sebelumnya telah terkena sanksi namun belum memenuhi kewajiban pelaporannya ketika peraturan baru ini berlaku, sanksi administratif tambahan dapat diterapkan berdasarkan kerangka baru tersebut.
Denda khusus atas pelaporan bulanan yang tidak akurat memiliki jadwal pelaksanaan tersendiri dan akan berlaku untuk laporan bulanan yang dimulai pada periode pelaporan Januari 2028.
8. Pertimbangan Praktis bagi Lembaga Penjaminan
Lembaga penjaminan harus meninjau ulang pengaturan pelaporannya sebelum POJK 11/2026 berlaku efektif. Tinjauan tersebut harus fokus pada kalender pelaporan lembaga, prosedur verifikasi internal, pengawasan manajemen, mekanisme koreksi, proses audit tahunan, prosedur pengungkapan publik, dan koordinasi antara pelaporan peraturan dan pelaporan tata kelola.
Keakuratan pelaporan bulanan perlu mendapat perhatian khusus karena peraturan ini menetapkan mekanisme koreksi khusus berdasarkan temuan pengawasan OJK dan menerapkan sanksi moneter atas kesalahan pelaporan yang dimulai pada periode pelaporan Januari 2028.
Institusi juga harus memastikan bahwa tanggung jawab untuk persiapan, peninjauan, persetujuan, dan penyampaian laporan peraturan dialokasikan dengan jelas di dalam organisasi. Hal ini sangat relevan mengingat tanggung jawab tegas yang dibebankan kepada Direksi atas kelengkapan, keakuratan, dan ketepatan waktu laporan berkala.
9. Kesimpulan
POJK 11/2026 menetapkan kerangka pelaporan berkala yang terkonsolidasi untuk lembaga penjaminan di Indonesia dan lebih menekankan pada kualitas, keakuratan, dan ketepatan waktu pelaporan sesuai peraturan.
Persyaratan utama menyangkut pelaporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan publikasi, laporan peraturan lainnya, koreksi informasi bulanan yang tidak akurat, dan tanggung jawab Direksi atas pelaporan berkala.
Peraturan tersebut juga menetapkan kerangka sanksi administratif yang lebih rinci, antara lain teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, denda harian sebesar Rp500.000,- untuk keterlambatan laporan tertentu, tambahan denda sebesar Rp30.000.000,- jika laporan tetap beredar selama 30 hari, dan denda Rp2.000.000,- untuk pelaporan bulanan tertentu yang tidak akurat yang dimulai pada periode pelaporan Januari 2028.
Karena POJK 11/2026 akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2027, lembaga penjaminan harus mempertimbangkan penggunaan periode sebelum tanggal efektifnya untuk menilai sistem pelaporan, pengaturan tata kelola, pengendalian internal, dan kalender kepatuhan terhadap peraturan.
Peringatan ini dimaksudkan untuk tujuan informasi umum saja dan bukan merupakan nasihat hukum. Pelaku usaha harus menilai penerapan POJK 11/2026 berdasarkan keadaan spesifik mereka dan peraturan lain yang berlaku pada aktivitas mereka.
Silakan menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan implikasi POJK 11/2026 terhadap bisnis Anda, termasuk kewajiban pelaporan berkala, kepatuhan terhadap peraturan, dan penyusunan pelaporan internal serta prosedur tata kelola.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Kapan Masalah Kepatuhan Imigrasi Menjadi Masalah Penegakan Hukum di Indonesia?
Persyaratan Baru Rencana Lelang dan Fallback Pricing SBSN di Indonesia
Perubahan Baru Persyaratan SNI Wajib Pupuk NPK Padat di Indonesia
