Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

29 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Pedoman Baru Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi pada Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Indonesia telah memperkenalkan kerangka teknis baru yang mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batubara melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis …

Pedoman Baru Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi pada Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Indonesia telah memperkenalkan kerangka teknis baru yang mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batubara melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi di Bidang Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara (“Keputusan Kementerian ESDM 365/2026”).

Keputusan Menteri ESDM 365/2026 diterbitkan pada tanggal 18 September 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Keputusan tersebut mengatur mekanisme persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi pada jasa pertambangan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (Izin Usaha Pertambangan atau “IUP”) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (Izin Usaha Pertambangan Khusus atau “IUPK”).

Keputusan Kementerian ESDM 365/2026 mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK tidak boleh melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya di bidang jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan tersebut. Persetujuan tersebut dapat diberikan dalam keadaan tertentu, khususnya dalam hal pemegang IUP atau IUPK sedang melaksanakan penugasan Pemerintah.

Keputusan tersebut juga secara tegas mencabut Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi pada Jasa Pertambangan.

1. Permen ESDM 365/2026 dan Ruang Lingkupnya

Permen ESDM 365/2026 memberikan pedoman teknis mengenai penerapan, persetujuan, dan evaluasi penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batubara.

Peraturan tersebut khususnya relevan bagi kelompok usaha yang melakukan kegiatan pertambangan dan jasa pertambangan melalui entitas terkait. Keputusan tersebut menetapkan keadaan yang memerlukan persetujuan dan prosedur yang harus diikuti sebelum anak perusahaan dan/atau afiliasinya dapat digunakan dalam jasa pertambangan.

2. Persyaratan Penggunaan Pemegang IUJP

Ketentuan SATU Permen ESDM 365/2026 mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggandeng perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (Izin Usaha Jasa Pertambangan atau “IUJP”). Keputusan tersebut juga mengatur bahwa prioritas harus diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan yang berlokasi di kabupaten/kota sekitar WIUP yang bersangkutan (Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau “WIUP”) atau WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau “WIUPK”).

Keberadaan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan anak perusahaan atau afiliasi dari pemegang IUP atau IUPK tidak serta merta menghilangkan keharusan untuk menjadi perusahaan pemegang IUJP yang mencakup bidang dan subbidang usaha jasa pertambangan yang bersangkutan.

3. Larangan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Tanpa Persetujuan

Ketentuan KEDUA mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam usaha pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.

Ketentuan ini terutama berlaku bagi kelompok perusahaan yang mempunyai perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan dalam satu struktur perusahaan. Penggunaan perusahaan terkait harus dinilai berdasarkan kriteria dan mekanisme persetujuan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 365/2026.

4. Kriteria Hubungan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi

Ketentuan KETIGA mengatur bahwa keterlibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi meliputi keadaan yang menyangkut kepemilikan saham secara langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP, serta adanya satu atau lebih pemilik manfaat yang sama antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.

Oleh karena itu, penilaian terhadap hubungan korporasi tidak hanya terbatas pada kepemilikan saham secara langsung saja, namun juga harus mempertimbangkan Beneficial Ownership. Hal ini terutama relevan untuk grup perusahaan dengan struktur kepemilikan yang melibatkan banyak entitas.

5. Pengecualian untuk Penugasan Pemerintah

Kepmen ESDM 365/2026 tidak menghilangkan segala kemungkinan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi. Ketentuan KEEMPAT mengatur bahwa persetujuan dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang melaksanakan penugasan Pemerintah. Penugasan tersebut meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara dalam negeri.

Oleh karena itu, persetujuan tersebut tidak dirumuskan sebagai fasilitas umum yang dapat diperoleh setiap pemegang IUP atau IUPK. Penugasan Pemerintah terkait merupakan elemen penting dalam permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi.

6. Permohonan Persetujuan kepada Menteri

Ketentuan LIMA mengatur bahwa permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi harus diajukan kepada Menteri. Dalam mengajukan permohonan, pemegang IUP atau IUPK harus memperhatikan persyaratan yang berlaku dan dokumen pendukung.

Dalam praktiknya, perusahaan harus memastikan bahwa informasi mengenai pemegang IUP/IUPK, pemegang IUJP, hubungan kepemilikan atau Beneficial Ownership, bidang usaha dan subbidang IUJP terkait, serta dasar penugasan Pemerintah dituangkan secara memadai dalam permohonan.

7. Jangka Waktu Pemberian Persetujuan

Ketentuan ENAM mengatur bahwa persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diberikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam bentuk yang lengkap dan benar.

Oleh karena itu, jangka waktu ini dihitung berdasarkan penerimaan permohonan yang lengkap dan benar. Oleh karena itu, perusahaan harus memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung pada saat pengajuan, karena penerimaan permohonan yang lengkap dan benar relevan dengan perhitungan jangka waktu yang berlaku.

8. Ruang Lingkup dan Masa Berlaku Persetujuan

Ketentuan TUJUH mengatur bahwa persetujuan diberikan sesuai dengan bidang usaha dan subbidang IUJP anak perusahaan dan/atau afiliasinya, sebagaimana tercantum dalam permohonan.

Persetujuan tersebut juga berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IUJP yang bersangkutan. Oleh karena itu, ruang lingkup dan masa berlaku IUJP merupakan faktor yang harus dipertimbangkan ketika mengandalkan persetujuan tersebut.

9. IUP yang Diterbitkan oleh Gubernur

Bagi IUP yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya masing-masing, Ketentuan DELAPAN mengatur bahwa permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada Gubernur terkait.

Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan kewenangan penerbitan IUP terkait ketika menentukan otoritas yang tepat untuk mengajukan permohonan persetujuan.

10. Koreksi Kesalahan Administratif atau Evaluasi

Ketentuan SEMBILAN mengatur bahwa apabila terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan penilaian dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan, maka perbaikan yang bersangkutan dapat dilakukan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ketentuan ini memberikan dasar untuk melakukan koreksi terhadap persetujuan atau penolakan apabila terjadi kesalahan yang bersangkutan, dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Permohonan kepada IUPK Kelanjutan Operasional, KK, dan PKP2B

Ketentuan SEPULUH mengatur bahwa Kepmen ESDM 365/2026 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan penyelenggaraan Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya (Kontrak Karya atau “KK”), dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau “PKP2B”).

Oleh karena itu, ketentuan mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa pertambangan juga dapat berlaku pada rezim pertambangan tersebut, dengan penyesuaian yang diperlukan.

12. Pencabutan Peraturan Sebelumnya dan Tanggal Berlaku

Ketentuan ELEVEN secara tegas mengatur bahwa Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah berlakunya Keputusan Kementerian ESDM 365/2026.

Permen ESDM 365/2026 telah diterbitkan dan berlaku efektif pada tanggal 18 September 2026. Setelah pencabutan tersebut, mekanisme persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi harus dinilai dengan mengacu pada Permen ESDM 365/2026 dan peraturan berlaku lainnya yang masih berlaku.

13. Implikasi Praktis bagi Pemegang IUP/IUPK dan Grup Perusahaan

Keputusan Kementerian ESDM 365/2026 harus menjadi bahan pertimbangan bagi pemegang IUP dan IUPK yang menggandeng perusahaan dalam satu kelompok usaha yang sama dengan penyedia jasa pertambangan. Perusahaan harus meninjau hubungan kepemilikan langsung dan kepemilikan manfaat antara pemegang IUP/IUPK dan pemegang IUJP untuk menentukan apakah hubungan tersebut termasuk dalam cakupan Keputusan tersebut.

Perusahaan juga harus mempertimbangkan apakah penggunaan anak perusahaan atau afiliasinya berkaitan dengan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan tersebut. Hal ini relevan karena persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi terkait dengan keadaan penugasan Pemerintah yang ditentukan dalam Keputusan tersebut.

14. Pertimbangan Utama untuk Bisnis

Bagi perusahaan yang saat ini menggunakan atau berniat menggunakan anak perusahaan dan/atau afiliasinya di bidang jasa pertambangan, Keputusan Menteri ESDM 365/2026 menimbulkan kebutuhan untuk meninjau kembali hubungan korporasinya, status dan ruang lingkup IUJP terkait, serta dasar untuk melibatkan perusahaan terkait.

Perusahaan juga harus memastikan bahwa setiap permohonan persetujuan diserahkan kepada otoritas yang berwenang dan didukung oleh dokumentasi yang diperlukan. Untuk pengaturan atau transaksi yang sudah ada sebelum Keputusan ini berlaku, penilaian harus dilakukan berdasarkan keadaan khusus dan dokumen yang berlaku untuk menentukan bagaimana persyaratan baru mungkin relevan dengan pengaturan yang ada.

Conclusion

Permen ESDM 365/2026 memberikan pedoman teknis yang mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batubara. Keputusan tersebut mengatur tentang keharusan menggunakan pemegang IUJP, larangan melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi tanpa persetujuan, kriteria penentuan hubungan korporasi yang relevan berdasarkan kepemilikan saham langsung dan pemilik manfaat, serta keadaan penugasan Pemerintah yang dapat menjadi dasar pemberian persetujuan.

Dalam Keputusan tersebut juga diatur bahwa persetujuan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, dengan lingkup persetujuan sesuai dengan bidang usaha dan subbidang IUJP yang bersangkutan serta masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku IUJP yang bersangkutan.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri ESDM 365/2026 pada tanggal 18 September 2026 dan dicabutnya Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi No. 376.K/30/DJB/2010, para pemegang IUP/IUPK dan kelompok usaha yang melakukan perikatan dengan perusahaan afiliasi di bidang jasa pertambangan harus mempertimbangkan ketentuan baru ini ketika meninjau dan menilai pengaturan jasa pertambangan mereka yang ada.

Artikel ini dimaksudkan untuk memberikan informasi umum mengenai Keputusan Kementerian ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 dan bukan merupakan nasihat hukum atau pendapat hukum sehubungan dengan transaksi atau keadaan tertentu. Penerapan ketentuan terkait harus dinilai berdasarkan fakta spesifik, struktur kepemilikan, izin, dan dokumen yang berlaku pada masing-masing perusahaan.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Rancangan Kerangka Baru Uji Praklinis Obat Alami, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Indonesia

Perubahan Baru Persyaratan SNI Wajib Pupuk NPK Padat di Indonesia

Perubahan Baru Persyaratan SNI Wajib Ban di Indonesia

Panduan Baru tentang Produk dan Bahan yang Dikecualikan dari Sertifikasi Halal di Indonesia

Pembatasan Impor Baru Barang Elektronik Industri Bukan Baru di Indonesia

Pedoman Kepabeanan Baru tentang Pengelolaan Barang yang Tidak Diklaim, Dikuasai Negara, dan Milik Negara di Indonesia