Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

30 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Tinjauan Kerangka Peraturan Indonesia untuk Bahan Tambahan Makanan

Indonesia telah memiliki kerangka peraturan yang mengatur bahan tambahan pangan (BTP), yang mencakup izin penggunaan, penilaian keamanan, registrasi produk, impor, pelabelan, dan penegakan hukum. Setiap peraturan baru mengenai bisnis bahan tambahan makanan akan …

Tinjauan Kerangka Peraturan Indonesia untuk Bahan Tambahan Makanan

Indonesia telah memiliki kerangka peraturan yang mengatur bahan tambahan makanan (bahan tambahan pangan atau “BTP”), mencakup penggunaan yang diizinkan, penilaian keamanan, registrasi produk, impor, pelabelan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap peraturan baru mengenai bisnis bahan tambahan makanan perlu dipertimbangkan dalam kerangka yang ada, dan bukan sebagai peraturan yang berdiri sendiri.

1. Ruang Lingkup Bahan Tambahan Pangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (“Peraturan Pemerintah 86/2019”), bahan tambahan pangan adalah zat yang dengan sengaja ditambahkan pada pangan untuk tujuan teknologi selama produksi, pengolahan, penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, atau pengangkutan. Bahan-bahan tersebut bukan bahan dan tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi sebagai makanan.

Zat yang ditambahkan semata-mata untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi tidak termasuk dalam definisi bahan tambahan makanan dan tunduk pada kerangka peraturan terpisah. Pembedaan ini relevan, misalnya, pada penambahan vitamin, mineral, asam amino, dan zat gizi lainnya pada makanan olahan.

2. Persetujuan dan Izin Penggunaan

Jenis bahan tambahan pangan yang diizinkan dan ketentuan penggunaannya ditetapkan berdasarkan peraturan keamanan pangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah 86 Tahun 2019 mengatur bahwa perubahan jenis bahan tambahan makanan yang diperbolehkan harus ditetapkan melalui peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penentuan bahan aditif yang diizinkan dan tingkat penggunaan maksimumnya harus mempertimbangkan bukti ilmiah dan penilaian paparan yang valid. Penilaian yang berlaku dapat mempertimbangkan tolok ukur toksikologi seperti Asupan Harian yang Dapat Diterima (ADI), serta data konsumsi pangan yang relevan.

Untuk pangan olahan, batas maksimal penggunaan ditentukan oleh BPOM, sedangkan Badan Pangan Nasional (Badan Pangan Nasional) mempunyai kewenangan terkait batasan maksimum pangan segar, sesuai dengan mandat peraturan masing-masing.

Bahan tambahan pangan juga harus memenuhi standar Kodeks Pangan Indonesia yang berlaku. Apabila standar nasional yang berlaku tidak tersedia, peraturan mengatur penggunaan standar internasional yang relevan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

3. Registrasi Produk dan Persyaratan Bisnis

Bahan tambahan pangan yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di Indonesia tunduk pada izin edar (izin edar) dari BPOM. Persyaratannya antara lain kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan kepemilikan izin usaha atau industri terkait.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (“Peraturan Kementerian Kesehatan 33/2012”) selanjutnya menetapkan bahwa produsen bahan tambahan makanan harus memiliki izin industri yang diperlukan dan terdaftar di BPOM. Impor bahan tambahan makanan juga harus mendapat persetujuan dari BPOM.

Oleh karena itu, suatu usaha yang berhubungan dengan bahan tambahan makanan mungkin menghadapi persyaratan pada tingkat kegiatan usaha dan tingkat produk, tergantung pada sifat kegiatannya.

4. Pembatasan Keamanan, Pengujian, dan Penggunaan

Bahan tambahan makanan hanya boleh digunakan dalam batas maksimum yang ditetapkan untuk kategori makanan terkait. Penggunaan zat terlarang sebagai bahan tambahan makanan juga tidak diperbolehkan.

Kerangka kerja yang berlaku didasarkan pada pertimbangan keamanan pangan dan penilaian risiko. Selain penilaian yang digunakan dalam menetapkan bahan tambahan yang diizinkan dan kadar maksimum, peraturan tersebut memuat persyaratan mengenai spesifikasi bahan tambahan pangan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kemurnian dan identifikasi.

Oleh karena itu, pelaku usaha pangan yang menggunakan bahan tambahan harus memastikan bahwa zat yang digunakan dan tingkat penggunaannya mematuhi persyaratan yang berlaku untuk kategori pangan terkait.

5. Pelabelan dan Bahan Terkait

Pangan yang mengandung bahan tambahan pangan atau olahan bahan tambahan tunduk pada persyaratan pelabelan pangan yang berlaku. Kerangka kerja pelabelan beroperasi bersamaan dengan pembatasan substantif pada penggunaan bahan tambahan dan menyediakan mekanisme untuk mengidentifikasi bahan tambahan yang digunakan dalam makanan olahan.

Alat bantu pengemasan dan pemrosesan yang bersentuhan dengan makanan diatur secara terpisah dari bahan tambahan makanan, meskipun hal tersebut merupakan bagian dari kerangka keamanan pangan yang lebih luas. Bahan pengemas, misalnya, tunduk pada persyaratan BPOM khusus mengenai bahan yang diizinkan dan, dalam keadaan tertentu, harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu.

Alat bantu pengolahan (bahan penolong) juga tunduk pada persyaratan terpisah berdasarkan Peraturan Pemerintah 86/2019, termasuk persyaratan mengenai bahan yang diizinkan dan, jika berlaku, batas maksimum berdasarkan penilaian risiko keamanan pangan.

6. Penegakan dan Sanksi

Kerangka kerja yang ada memberikan beberapa bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang melibatkan bahan tambahan makanan.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan 33/2012, BPOM dapat menerapkan tindakan administratif termasuk peringatan tertulis, pembatasan sementara distribusi, penarikan produk, pemusnahan produk yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan atau kualitas yang berlaku, dan pencabutan izin edar.

Undang-undang keamanan pangan yang lebih luas juga dapat memberikan konsekuensi administratif, perdata, atau pidana tambahan tergantung pada sifat pelanggarannya. Secara khusus, penggunaan bahan tambahan di atas batas yang diizinkan atau penggunaan zat terlarang dapat menimbulkan tanggung jawab pidana jika memenuhi unsur undang-undang yang relevan.

Dunia usaha juga dapat menghadapi tuntutan konsumen jika produk yang tidak aman menyebabkan kerugian atau bahaya, sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

7. Kerangka Peraturan Terkait

Bahan tambahan pangan harus dibedakan dengan zat yang ditambahkan untuk meningkatkan atau mempertahankan nilai gizi. Yang terakhir ini tunduk pada kerangka BPOM tersendiri, termasuk Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penambahan Gizi dan Non Gizi pada Pangan Olahan.

Pembedaan serupa juga berlaku pada alat bantu pengolahan dan bahan pengemas yang bersentuhan dengan pangan, yang diatur dalam ketentuan tersendiri walaupun mungkin timbul dalam proses produksi yang sama.

Conclusion

Kerangka kerja bahan tambahan makanan yang ada di Indonesia telah mengatur tahapan-tahapan utama dalam usaha bahan tambahan makanan, termasuk penentuan bahan yang diizinkan, penilaian keamanan dan paparan, tingkat penggunaan maksimum, registrasi produk, persyaratan produksi dan impor, pelabelan, dan sanksi.

Oleh karena itu, setiap peraturan baru mengenai bisnis bahan tambahan makanan perlu dikoordinasikan dengan kerangka kerja yang ada, khususnya Peraturan Pemerintah 86/2019, Peraturan Menteri Kesehatan 33/2012, peraturan BPOM yang berlaku, dan undang-undang keamanan pangan dan perlindungan konsumen yang lebih luas. Persoalan utamanya adalah bagaimana persyaratan baru tersebut diintegrasikan atau dirinci lebih lanjut dengan persyaratan yang sudah berlaku pada bahan tambahan makanan di Indonesia.

Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian perkembangan peraturan yang mempengaruhi pangan, bahan tambahan makanan, dan bisnis terkait di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut. 

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Persyaratan Pelaporan Berkala Baru bagi Lembaga Penjaminan di Indonesia

Kapan Masalah Kepatuhan Imigrasi Menjadi Masalah Penegakan Hukum di Indonesia?

Persyaratan Baru Rencana Lelang dan Fallback Pricing SBSN di Indonesia

Pedoman Baru Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi pada Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Rancangan Kerangka Baru Uji Praklinis Obat Alami, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Indonesia

Perubahan Baru Persyaratan SNI Wajib Pupuk NPK Padat di Indonesia