07 Okt 2026 · Wawasan TAMA
Menavigasi Kerangka Penyedia Layanan Pembayaran di Indonesia
Kerangka peraturan pembayaran Indonesia bergerak menuju pendekatan yang lebih berbasis aktivitas dan pengawasan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10 Tahun 2025 (“PBI 10/2025”) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.…

Kerangka peraturan pembayaran di Indonesia kini bergerak menuju pendekatan yang lebih berbasis aktivitas dan berbasis pengawasan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10 Tahun 2025 (“PBI 10/2025”) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 (“PADG 32/2025”).
Bagi perusahaan-perusahaan yang mengeksplorasi sektor pembayaran di Indonesia, analisis peraturannya semakin melampaui pertanyaan mengenai izin apa yang diperlukan. Struktur aktivitas pembayaran, alokasi tanggung jawab dalam ekosistem bisnis, kesiapan operasional, dan integrasi fungsi pembayaran ke dalam layanan yang lebih luas juga mungkin relevan dengan penilaian bisnis oleh Bank Indonesia.
1. Pergeseran Menuju Penilaian Berbasis Aktivitas
Perkembangan utama dalam PBI 10/2025 adalah penerapan Bundling Aktivitas, yang mengklasifikasikan aktivitas pembayaran berdasarkan sifat layanan yang dilakukan.
Pada tingkat yang luas, kerangka kerja ini mencakup aktivitas yang melibatkan administrasi sumber dana, pemrosesan transaksi pembayaran, dan penyampaian instruksi transfer dana.
Kerangka kerja ini dibagi menjadi Paket Aktivitas 1, Paket Aktivitas 2, dan Paket Aktivitas 3, yang masing-masing mencakup aktivitas pembayaran berbeda dan membawa implikasi peraturan berbeda.
Paket Aktivitas 1 meliputi penatausahaan sumber dana dan pemrosesan transaksi pembayaran. Penatausahaan sumber dana mencakup penatausahaan rekening pembayaran dan penerbitan, atau penyediaan akses terhadap, sumber dana. Pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penerusan data transaksi pembayaran dan instruksi pembayaran, yang dapat disertai dengan kemudahan penerimaan hasil pembayaran melalui sub-rekening yang diberikan kepada penyedia barang dan/atau jasa, serta penerusan instruksi transfer dana melalui sarana digital dan non-digital.
Bundling Kegiatan 1 dibagi lagi menjadi Bundling 1A yang hanya tersedia untuk PSP Utama, dan Bundling 1B yang juga dapat dilakukan oleh PSP selain PSP Utama.
Penggabungan Aktivitas 2 meliputi kegiatan pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penerusan data transaksi pembayaran dan instruksi pembayaran, yang dapat disertai dengan fasilitasi hasil pembayaran, serta penerusan instruksi transfer dana melalui sarana digital dan non-digital.
Penggabungan Aktivitas 3 mencakup pemrosesan transaksi pembayaran yang melibatkan penerusan instruksi transfer dana melalui sarana non-digital.
Konsekuensi praktisnya adalah bahwa bisnis dengan penawaran komersial serupa mungkin menghadapi pertimbangan peraturan yang berbeda tergantung pada bagaimana alur transaksi mereka disusun, bagaimana tanggung jawab dialokasikan antar pihak, dan bagaimana fungsi pembayaran diintegrasikan ke dalam layanan yang lebih luas.
Oleh karena itu, analisis yang relevan semakin memperhatikan substansi aktivitas pembayaran yang dilakukan dibandingkan deskripsi komersial produk saja.
2. Persyaratan Modal Disetor Minimum
Kerangka kerja berbasis aktivitas juga tercermin dalam persyaratan modal disetor minimum yang berlaku untuk PSP.
Berdasarkan PBI 10/2025 dan PADG 32/2025, PSP yang mengikuti Activity Bundling 1 wajib memiliki modal disetor minimal Rp 15 miliar, sedangkan PSP yang mengikuti Activity Bundling 2 wajib memiliki modal disetor minimal Rp 5 miliar.
Untuk Activity Bundling 3, persyaratan minimum bergantung pada peran PSP. PSP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PSP lain dalam Activity Bundling 3 tunduk pada persyaratan modal disetor minimal Rp 1 miliar. PSP yang tidak menyediakan sistem seperti itu dikenakan persyaratan minimal Rp 500 juta.
Persyaratan ini membuat klasifikasi kegiatan pembayaran yang diusulkan menjadi relevan tidak hanya dari sudut pandang perizinan, namun juga dari sudut pandang modal awal dan penataan usaha.
3. Penilaian Pengawasan TIKMI dan Bank Indonesia
Elemen penting lainnya dari kerangka ini adalah TIKMI, yang menilai lima bidang:
- Transaksi;
- Interkoneksi;
- Kompetensi;
- Manajemen Risiko; dan
- Infrastruktur Teknologi Informasi.
TIKMI merupakan bagian dari kerangka pengawasan Bank Indonesia yang lebih luas dan dapat digunakan dalam kaitannya dengan perizinan, klasifikasi PSP, persetujuan, keikutsertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran, pelaksanaan kewajiban sistem pembayaran, pengawasan, dan pertimbangan penghentian penyelenggaraan sistem pembayaran.
Sebelum Bank Indonesia melakukan penilaian, PSP wajib melakukan self-assessment dan menginformasikan kepada Bank Indonesia mengenai pemenuhan persyaratan TIKMI terkait.
Penilaian mandiri merupakan bagian dari tanggung jawab dan pengawasan internal PSP. Namun hal ini tidak menggantikan kewenangan Bank Indonesia untuk menilai PSP secara independen dan menetapkan hasil penilaian TIKMI terkait.
Berdasarkan PADG 32/2025, TIKMI dapat digunakan antara lain untuk menilai persyaratan perizinan PSP, menentukan apakah suatu PSP termasuk dalam kategori PSP Utama atau PSP selain kategori PSP Utama, dengan mempertimbangkan persetujuan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (“RBSP”), menilai usulan kegiatan dan pengembangan produk atau kerja sama, mengevaluasi pemenuhan kewajiban sistem pembayaran, menetapkan persyaratan akses untuk berpartisipasi dalam infrastruktur sistem pembayaran, dan menetapkan bentuk dan ruang lingkup tindak lanjut pengawasan.
Oleh karena itu, kerangka kerja ini menempatkan kemampuan operasional, tata kelola, pengaturan transaksi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi dalam penilaian peraturan yang lebih luas.
4. Perizinan dan Penyelarasan Operasional
Pendekatan berbasis aktivitas tidak menggantikan persyaratan inti perizinan dan tata kelola yang berlaku untuk PSP.
Perizinan, tata kelola, pertimbangan kepemilikan, dan pengawasan operasional tetap relevan berdasarkan PBI 10/2025. Pada saat yang sama, kerangka kerja ini memberikan penekanan yang lebih besar pada perencanaan bisnis PSP dan perlakuan peraturan terhadap perkembangan di masa depan.
Dua instrumen perencanaan yang sangat relevan: Rencana Bisnis Strategis (“SBP”) dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (“RBSP”).
SBP menetapkan arah strategis dan strategi bisnis jangka menengah PSP dan disampaikan kepada Bank Indonesia setiap tiga tahun. RBSP beroperasi sebagai dokumen perencanaan tahunan dan memberikan dasar bagi rencana kerja sama dan pengembangan bisnis penting lainnya.
Oleh karena itu, perbedaan utamanya terletak pada cakrawala perencanaan: SBP menetapkan arah strategis jangka menengah, sedangkan RBSP menangani rencana pembangunan PSP setiap tahun.
5. Persetujuan Pengembangan Kegiatan, Produk dan Kerjasama
Kerangka kerja ini juga menempatkan peraturan yang penting dalam cara PSP mengembangkan aktivitas, produk, dan pengaturan kerja samanya.
Berdasarkan PBI 10/2025 dan PADG 32/2025, kegiatan pengembangan PSP dapat mencakup pengembangan yang mempengaruhi tahapan proses transaksi pembayaran, termasuk inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian. Perkembangan juga dapat terjadi pada tahap pra transaksi dan pasca transaksi.
Tergantung pada sifat usulan pembangunan, PSP mungkin memerlukan persetujuan Bank Indonesia atau menyampaikan rencana pembangunan kepada Bank Indonesia.
Artinya, perluasan produk tidak bisa serta merta dinilai hanya sebagai keputusan komersial atau teknologi. Apabila usulan pengembangan mengubah fungsi pembayaran yang dilakukan oleh PSP atau mempengaruhi tahapan pemrosesan pembayaran yang relevan, implikasi peraturan harus dipertimbangkan sebagai bagian dari proses pengembangan produk.
6. Mengapa Penataan Dini Itu Penting
Meningkatnya fokus pada substansi kegiatan pembayaran menjadikan penataan peraturan awal sangat relevan bagi dunia usaha yang memasuki atau memperluas sektor pembayaran di Indonesia.
Desain awal model bisnis dapat memengaruhi klasifikasi Bundling Aktivitas yang berlaku, persyaratan permodalan, jalur perizinan, dan persyaratan selanjutnya untuk pengembangan produk atau kerja sama.
Pertimbangan yang sama berlaku untuk bisnis yang menggabungkan fungsi pembayaran ke dalam ekosistem digital atau komersial yang lebih luas. Analisis peraturan mungkin bergantung pada aliran transaksi aktual, pihak yang menjalankan setiap fungsi, interaksi antar sistem, dan alokasi tanggung jawab antar entitas terkait.
Oleh karena itu, dunia usaha mungkin perlu mempertimbangkan penataan peraturan sebelum menyelesaikan arsitektur komersial dan teknis produk terkait pembayaran.
7. Pertimbangan Strategis bagi Dunia Usaha
Indonesia terus mengembangkan infrastruktur sistem pembayarannya, menciptakan peluang bagi dunia usaha yang terlibat dalam layanan pembayaran dan ekosistem transaksi digital.
Pada saat yang sama, kerangka kerja dalam PBI 10/2025 memberikan penekanan yang lebih besar pada hubungan antara aktivitas yang diberi izin dan cara aktivitas tersebut benar-benar dilaksanakan.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang memasuki pasar, penilaian peraturan mungkin perlu mempertimbangkan tidak hanya apakah kegiatan yang diusulkan termasuk dalam kategori layanan pembayaran tertentu, namun juga apakah usulan tata kelola, arsitektur transaksi, infrastruktur teknologi, pengaturan manajemen risiko, dan rencana pengembangan usaha tetap selaras dengan persyaratan Bank Indonesia.
Untuk PSP yang sudah ada, pertimbangan yang sama menjadi relevan ketika memperluas produk, mengadakan perjanjian kerja sama baru, atau mengubah perjanjian pemrosesan pembayaran yang sudah ada.
Conclusion
PBI 10/2025 mencerminkan pergerakan menuju pendekatan yang lebih berbasis aktivitas dan berbasis pengawasan terhadap regulasi sistem pembayaran di Indonesia.
Pengenalan Activity Bundling memberikan kerangka untuk mengklasifikasikan aktivitas PSP berdasarkan substansi layanan pembayaran yang dilakukan, sementara TIKMI memberikan Bank Indonesia dasar yang lebih luas untuk menilai transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi.
Dengan latar belakang ini, penataan peraturan menjadi semakin relevan tidak hanya pada tahap perizinan, namun juga sepanjang siklus hidup bisnis pembayaran. Struktur aktivitas pembayaran sejak awal dapat memengaruhi klasifikasi, kebutuhan modal, skalabilitas, pengembangan produk, dan fleksibilitas operasional seiring berkembangnya bisnis.
Peringatan ini merupakan bagian dari serangkaian kajian terhadap perkembangan terkini dalam kerangka regulasi jasa keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Penanaman Modal Asing di Perkebunan Indonesia: Persyaratan Utama Perizinan, Lahan dan Kepatuhan
Kerangka Sejarah Indonesia dalam Perpanjangan Izin IUPHHK
Indonesia Memperbarui Persyaratan SNI Wajib Tepung Terigu
Indonesia Memperbarui Kerangka Perizinan Ekspor Melalui Amandemen Keempat Peraturan Ekspor
Indonesia Update Kerangka Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
