Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

10 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Pemasok Pertahanan dan Dirgantara Asing di Indonesia: Kepemilikan Utama, Pengadaan, Penyeimbangan dan Pembatasan Lisensi

Perusahaan asing yang memasok produk dan jasa pertahanan dan kedirgantaraan ke Indonesia tunduk pada kerangka peraturan yang melampaui persyaratan investasi dan impor asing pada umumnya. Kerangka kerja ini menggabungkan pembatasan partisipasi dalam …

Pemasok Pertahanan dan Dirgantara Asing di Indonesia: Kepemilikan Utama, Pengadaan, Penyeimbangan dan Pembatasan Lisensi

Perusahaan asing yang memasok produk dan jasa pertahanan dan kedirgantaraan ke Indonesia tunduk pada kerangka peraturan yang melampaui persyaratan investasi dan impor asing pada umumnya. Kerangka kerja ini menggabungkan pembatasan partisipasi dalam industri pertahanan Indonesia, preferensi terhadap peralatan pertahanan yang diproduksi di dalam negeri, persyaratan wajib partisipasi dalam negeri dan transfer teknologi untuk pengadaan luar negeri tertentu, dan kontrol perizinan khusus atas produksi, pemasaran, impor, ekspor, dan transfer peralatan pertahanan dan keamanan.

Bagi perusahaan asing yang menganggap Indonesia sebagai pasarnya, perbedaan antara memasok produk ke Indonesia dan mendirikan atau berpartisipasi dalam bisnis industri pertahanan Indonesia sangatlah penting. Persyaratan peraturan dapat berlaku pada tahapan yang berbeda-beda tergantung pada apakah perusahaan tersebut memasok langsung dari luar negeri, mendirikan anak perusahaan lokal, berpartisipasi dalam produksi atau pemeliharaan, atau berupaya memasok ke Pemerintah Indonesia atau pengguna pertahanan.

1. Partisipasi Asing dalam Industri Pertahanan Indonesia Dikendalikan Secara Ketat

Indonesia membedakan berbagai tingkat industri pertahanan, termasuk industri peralatan utama, industri komponen utama dan pendukung, industri komponen dan perbekalan, serta industri bahan mentah.

Sektor peralatan utama tunduk pada kontrol yang paling ketat dan mencakup industri seperti senjata dan amunisi, pesawat militer, kendaraan tempur, kapal perang, dan radar pertahanan. Kepemilikan modal pada segmen ini dibatasi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha swasta yang disetujui oleh Menteri Pertahanan. Entitas yang beroperasi di sektor ini juga tunduk pada pengawasan Kementerian Pertahanan yang mencakup aktivitas mereka mulai dari produksi hingga penjualan domestik dan internasional.

Oleh karena itu, investasi asing tidak diperlakukan sama dengan investasi pada bisnis manufaktur biasa. Apabila modal asing pada suatu industri peralatan utama melebihi 49%, maka pendiriannya memerlukan rekomendasi penanaman modal asing berupa persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Pertahanan dengan mempertimbangkan kepentingan strategis.

Persetujuan tambahan dari menteri berlaku untuk pendirian atau perubahan kepemilikan pabrik senjata dan amunisi, termasuk entitas dengan kepemilikan asing hingga 49%, entitas yang sepenuhnya dimiliki dalam negeri, dan perubahan kepemilikan saham pada entitas dalam negeri yang sudah ada. Persyaratan persetujuan terpisah juga berlaku untuk perusahaan yang bergerak di industri bahan peledak.

Oleh karena itu, perusahaan pertahanan asing yang ingin mendirikan pabrik atau produksi di Indonesia harus menilai struktur kepemilikan dan memerlukan persetujuan Kementerian Pertahanan sebelum menggabungkan atau mengakuisisi entitas lokal.

2. Kegiatan Industri Pertahanan Membutuhkan Izin Usaha Khusus

Industri pertahanan diperlakukan sebagai sektor khusus dalam kerangka perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia.

Selain izin usaha yang mendasarinya, perusahaan industri pertahanan mungkin diharuskan untuk memperoleh izin pendukung yang mencakup kegiatan seperti penunjukan sebagai entitas industri pertahanan, produksi peralatan pertahanan dan keamanan, kelaikan udara atau kelayakan peralatan pertahanan dan keamanan, pemasaran, penjualan, ekspor dan transfer, pembelian dan impor, dan kegiatan yang melibatkan bahan peledak.

Persyaratan ini dapat berlaku di seluruh rantai pasokan industri pertahanan, termasuk produsen peralatan utama, produsen komponen, pemasok, dan bisnis bahan mentah.

Bagi perusahaan asing yang mendirikan anak perusahaan atau usaha patungan di Indonesia, klasifikasi usaha dan struktur perizinan yang relevan perlu dinilai sejak awal. Suatu perusahaan mungkin diizinkan untuk hadir di Indonesia dari sudut pandang hukum penanaman modal, namun masih memerlukan persetujuan tambahan dari sektor pertahanan sebelum perusahaan tersebut dapat memproduksi, memasarkan, mengimpor, mengekspor, atau mentransfer produk tertentu.

3. Pengadaan Pertahanan Indonesia Mengutamakan Produk Dalam Negeri

Pemasok asing juga menghadapi pembatasan yang signifikan meskipun mereka tidak mendirikan entitas industri pertahanan Indonesia.

Kebijakan industri pertahanan Indonesia mengutamakan alutsista produksi dalam negeri. TNI dan Kementerian Pertahanan pada umumnya diwajibkan menggunakan peralatan produksi dalam negeri, sedangkan pemeliharaan dan perbaikan juga diprioritaskan di dalam negeri.

Produk luar negeri dapat dipertimbangkan apabila kebutuhan dalam negeri terkait belum dapat dipenuhi oleh industri pertahanan Indonesia. Oleh karena itu, pengadaan barang luar negeri diperlakukan sebagai pengecualian dan bukan sebagai jalur pengadaan standar.

Apabila pengadaan asing diperbolehkan, maka pengadaannya harus dikoordinasikan melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan Nasional (KKIP) dan dilakukan melalui mekanisme antar pemerintah langsung atau langsung dengan produsen asing. Struktur ini secara substansial membatasi kemampuan pemasok asing untuk mengakses pengadaan pertahanan Indonesia melalui distributor komersial biasa atau perantara independen.

Bagi perusahaan asing, hal ini berarti bahwa model ekspor konvensional mungkin tidak memberikan jalan yang paling mudah menuju pasar pertahanan Indonesia, khususnya untuk produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

4. Pengadaan Luar Negeri Dapat Memicu Partisipasi Lokal, Transfer Teknologi dan Kewajiban Penggantian Kerugian

Apabila alutsista asing dibeli, undang-undang Indonesia menerapkan persyaratan tambahan yang dirancang untuk memperkuat kemampuan industri pertahanan dalam negeri.

Pemasok asing mungkin diharuskan untuk melibatkan pelaku industri pertahanan Indonesia melalui partisipasi industri atau pengaturan penggantian kerugian. Perjanjian ini dapat mencakup produksi bersama, usaha patungan, perjanjian pembelian kembali, transfer pengetahuan, pelatihan, dan bentuk kerja sama industri lainnya.

Transfer teknologi juga merupakan persyaratan hukum dalam pengadaan luar negeri. Tujuannya bukan sekadar mengimpor peralatan jadi, namun memastikan bahwa pengadaan asing berkontribusi terhadap pengembangan kemampuan teknologi dan industri Indonesia.

Kerangka kerja ini juga menetapkan persyaratan kandungan lokal dan penggantian kerugian yang signifikan, termasuk persyaratan undang-undang untuk pengaturan trade-off dan tingkat minimum kandungan lokal dan/atau penggantian kerugian tertentu, serta peningkatan bertahap dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, pemasok asing tidak boleh berasumsi bahwa kontrak pertahanan Indonesia dapat disusun hanya sebagai perjanjian pasokan luar negeri. Tergantung pada transaksinya, struktur komersial mungkin perlu melibatkan mitra industri Indonesia, perakitan atau produksi lokal, kemampuan pemeliharaan, pelatihan, transfer teknologi, atau komitmen penggantian kerugian lainnya.

5. Pemasok Asing Mungkin Menghadapi Kontrol Ekspor, Impor dan Transfer

Peralatan pertahanan dan keamanan tunduk pada pengawasan perdagangan khusus selain peraturan umum dan peraturan perdagangan luar negeri Indonesia.

Mengekspor atau memindahtangankan peralatan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara lain dari Indonesia memerlukan izin usaha dari Pemerintah Pusat terkait. Perizinan atau rekomendasi tambahan untuk ekspor dan impor peralatan pertahanan dan keamanan, serta bahan peledak tertentu dan bahan terkait, diatur dalam kerangka Kementerian Pertahanan.

Persyaratan ini khususnya relevan bagi perusahaan asing yang mendirikan operasi produksi, perakitan, integrasi, pemeliharaan, atau distribusi di Indonesia. Perusahaan milik asing di Indonesia tidak dapat serta merta memperlakukan Indonesia sebagai pusat manufaktur atau logistik biasa untuk produk pertahanan tanpa mempertimbangkan pengendalian ekspor dan transfer yang berlaku.

Rezim perdagangan yang lebih luas juga mengizinkan Pemerintah untuk melarang atau membatasi perdagangan barang atau jasa tertentu karena alasan termasuk keamanan nasional dan kepentingan nasional lainnya. Apabila produk-produk yang terkait dengan pertahanan atau kedirgantaraan termasuk dalam kategori terbatas, izin, ketentuan, kuota, atau kendali tambahan lainnya mungkin berlaku.

6. Produksi dan Pemasaran Memerlukan Perhatian Peraturan Terpisah

Produksi dan pemasaran peralatan pertahanan dan keamanan sendiri merupakan kegiatan yang diatur.

Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus memperoleh izin usaha terkait sebelum melakukan produksi industri pertahanan. Izin penunjang juga berlaku untuk pemasaran peralatan pertahanan dan keamanan.

Rezim pemasaran membebankan kewajiban substantif selain perizinan. Entitas industri pertahanan diharapkan memberikan informasi yang akurat mengenai produk, jaminan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, memberikan peluang dan jaminan pengujian yang sesuai, dan menghormati jaminan dan komitmen kontrak yang disepakati.

Bagi perusahaan asing, persyaratan ini relevan tidak hanya bagi produsen tetapi juga bagi bisnis yang melakukan penjualan, pemasaran, pemeliharaan, atau operasi pendukung lokal. Oleh karena itu, aktivitas bisnis yang diizinkan dan izin pendukung yang dilakukan entitas Indonesia harus ditinjau berdasarkan model komersial yang dimaksudkan perusahaan.

7. Kandungan Dalam Negeri dan Preferensi Harga Dapat Mempengaruhi Akses Pasar

Preferensi dalam negeri lebih dari sekedar persyaratan formal untuk menggunakan produk Indonesia.

Kerangka industri pertahanan Indonesia memprioritaskan komponen dan peralatan produksi dalam negeri dalam pengembangan industri pertahanan. Pemerintah juga dapat memberikan insentif apabila komponen atau peralatan dalam negeri tidak tersedia, sehingga mendukung kebijakan yang lebih luas dalam mengembangkan kapasitas produksi dalam negeri.

Yang lebih penting lagi bagi pemasok asing adalah produk industri pertahanan Indonesia mendapat preferensi harga sesuai undang-undang dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung kemandirian industri pertahanan dan memberikan perlakuan istimewa terhadap produk industri pertahanan dalam negeri dibandingkan produk luar negeri.

Akibatnya, pemasok asing yang bersaing hanya berdasarkan produk impor mungkin menghadapi kerugian struktural dibandingkan dengan pemasok Indonesia atau perusahaan asing yang telah melakukan produksi lokal, perakitan, partisipasi industri, atau kandungan dalam negeri lainnya yang memenuhi syarat.

8. Pertimbangan Utama bagi Perusahaan Pertahanan dan Dirgantara Asing

Oleh karena itu, pasar Indonesia harus dinilai berdasarkan model bisnis yang diinginkan perusahaan, dan bukan hanya berdasarkan apakah produknya secara umum diperbolehkan untuk diimpor.

Perusahaan asing yang mempertimbangkan Indonesia harus, antara lain, menentukan:

  • apakah usulan kegiatannya merupakan partisipasi dalam industri pertahanan Indonesia;
  • apakah produk yang bersangkutan termasuk dalam segmen peralatan utama, komponen, pendukung, persediaan, atau bahan mentah;
  • apakah pembatasan kepemilikan asing atau persyaratan persetujuan Kementerian Pertahanan berlaku;
  • izin usaha dan izin pendukung bidang pertahanan apa yang diperlukan;
  • apakah produk yang diusulkan dapat dipasok langsung dari luar negeri atau tunduk pada preferensi produk dalam negeri;
  • apakah transaksi tersebut memerlukan partisipasi industri pertahanan Indonesia, transfer teknologi, kandungan lokal, atau pengaturan penggantian kerugian;
  • apakah entitas Indonesia yang diusulkan dapat mengimpor, memasarkan, mengekspor, atau mentransfer peralatan terkait;
  • apakah produk atau teknologi tersebut terkena larangan atau pembatasan perdagangan tambahan; dan
  • apakah struktur komersial yang diusulkan harus melibatkan mitra industri pertahanan Indonesia, manufaktur lokal, perakitan, pemeliharaan, atau partisipasi industri lainnya.

Permasalahan ini idealnya harus diatasi sebelum pemasok asing berkomitmen terhadap struktur investasi lokal atau strategi pengadaan pemerintah, karena persyaratan perizinan, kepemilikan, dan penggantian kerugian dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian dan struktur transaksi.

Conclusion

Perusahaan pertahanan dan kedirgantaraan asing dapat mengakses pasar Indonesia, namun kerangka peraturannya sangat menekankan pada kemampuan industri dalam negeri, kendali nasional, dan pengembangan teknologi.

Bagi perusahaan yang ingin membangun kehadiran di Indonesia, permasalahan utamanya bukan sekedar apakah investasi asing diperbolehkan. Perusahaan juga harus menentukan apakah kegiatan yang diusulkannya termasuk dalam segmen industri pertahanan yang diatur dan, jika demikian, apakah persyaratan kepemilikan, persetujuan Kementerian Pertahanan, izin usaha, dan izin pendukung dapat dipenuhi.

Bagi perusahaan yang memasok peralatan dari luar negeri, akses terhadap pengadaan pertahanan Indonesia juga tunduk pada preferensi produk dalam negeri, batasan pada pengadaan asing, mekanisme pengadaan langsung, partisipasi industri Indonesia, transfer teknologi, dan persyaratan penggantian kerugian.

Oleh karena itu, perusahaan pertahanan dan kedirgantaraan asing harus menilai Indonesia tidak hanya sebagai tujuan ekspor, namun juga sebagai pasar yang diatur di mana partisipasi lokal, perizinan, transfer teknologi, dan kerja sama industri dapat menjadi bagian integral dari struktur transaksi.

Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian perkembangan peraturan yang mempengaruhi investasi asing, pertahanan, dirgantara, dan industri strategis di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Indonesia Mewajibkan SNI Jaminan Kuantitas pada Kegiatan Hulu Migas

Perusahaan Penerbangan Asing di Indonesia: Persetujuan Utama dan Persyaratan Perizinan untuk Layanan Transportasi Udara

Permasalahan Perizinan Utama untuk Pembangunan Mixed-Use yang Besar di Indonesia

Indonesia Memperluas Rencana Lokasi Pengelolaan Sedimentasi Laut

Indonesia Menetapkan Kerangka Verifikasi Distribusi Bahan Bakar Harga Khusus ke Kapal Penangkap Ikan

Menavigasi Kerangka Penyedia Layanan Pembayaran di Indonesia

Penanaman Modal Asing di Perkebunan Indonesia: Persyaratan Utama Perizinan, Lahan dan Kepatuhan