09 Okt 2026 · Wawasan TAMA
Perusahaan Penerbangan Asing di Indonesia: Persetujuan Utama dan Persyaratan Perizinan untuk Layanan Transportasi Udara
Perusahaan penerbangan asing yang menyediakan layanan transportasi udara di Indonesia tunduk pada kerangka peraturan berlapis yang menggabungkan perjanjian layanan udara internasional dan persyaratan perizinan penerbangan Indonesia. Persyaratan yang berlaku bergantung pada sifat …

Perusahaan penerbangan asing yang menyediakan layanan transportasi udara di Indonesia tunduk pada kerangka peraturan berlapis yang menggabungkan perjanjian layanan udara internasional dan persyaratan perizinan penerbangan Indonesia. Persyaratan yang berlaku bergantung pada sifat operasinya, termasuk apakah layanannya terjadwal atau tidak terjadwal, komersial atau non-komersial, dan apakah maskapai penerbangan asing tersebut beroperasi secara mandiri atau melalui kerja sama dengan maskapai penerbangan Indonesia.
Oleh karena itu, bagi maskapai penerbangan asing, hak lalu lintas berdasarkan perjanjian saja tidak cukup untuk memulai operasi komersial di Indonesia. Tergantung pada layanan yang diusulkan, maskapai penerbangan mungkin juga memerlukan penunjukan resmi, perwakilan Indonesia, persetujuan rute spesifik, persetujuan penerbangan, dan kepatuhan terhadap pelaporan berkelanjutan dan kewajiban layanan.
1. Operasi Penerbangan Komersial Tunduk pada Rezim Persetujuan yang Berbeda
Peraturan penerbangan Indonesia membedakan antara transportasi udara komersial dan non-komersial, dan dalam penerbangan komersial, antara operasi terjadwal dan tidak terjadwal.
Angkutan udara niaga disediakan untuk keperluan umum dan melibatkan pengangkutan penumpang dan/atau barang untuk pertimbangan. Hal ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal oleh maskapai nasional atau asing.
Sebaliknya, angkutan udara nonkomersial pada umumnya dilakukan untuk keperluan internal perusahaan dan untuk mendukung kegiatan usaha utama perusahaan di luar sektor penerbangan.
Pembedaan ini penting karena perusahaan asing yang ingin mengoperasikan layanan penumpang internasional berjadwal, penerbangan charter, operasi kargo ad hoc, atau pesawat perusahaan di Indonesia belum tentu mengikuti jalur perizinan yang sama.
Oleh karena itu, bagi perusahaan penerbangan asing, pertanyaan peraturan pertama harusnya adalah sifat sebenarnya dari operasi yang diusulkan dan apakah perusahaan tersebut akan mengangkut penumpang atau kargo sebagai maskapai penerbangan komersial.
2. Layanan Berjadwal Internasional Memerlukan Dasar Perjanjian dan Penunjukan Maskapai Penerbangan
Maskapai asing tidak bisa begitu saja memulai layanan internasional terjadwal ke Indonesia hanya berdasarkan sertifikat operator udara asingnya.
Pelayanan niaga berjadwal internasional harus didukung dengan perjanjian pelayanan udara bilateral, multilateral, atau plurilateral yang berlaku antara Indonesia dengan negara atau negara asing terkait.
Maskapai asing tersebut juga harus memiliki penunjukan resmi sesuai dengan perjanjian yang berlaku, dengan penunjukan yang disetujui oleh otoritas penerbangan Indonesia. Oleh karena itu, kerangka perjanjian menentukan hak-hak lalu lintas yang mendasarinya, sementara persetujuan peraturan di Indonesia memberikan dasar hukum domestik bagi maskapai penerbangan untuk melaksanakan hak-hak tersebut.
Hal ini menciptakan perbedaan penting antara memiliki hak lalu lintas berdasarkan perjanjian layanan udara dan diberi wewenang untuk mengoperasikan layanan tertentu di Indonesia. Maskapai penerbangan asing harus memenuhi kedua level tersebut sebelum memulai operasi komersial terjadwal.
3. Maskapai Penerbangan Berjadwal Asing Wajib Mendirikan Perwakilan Indonesia yang Diakui
Maskapai penerbangan berjadwal asing yang hendak melakukan kegiatan usaha komersial internasional di Indonesia wajib menunjuk perwakilan di Indonesia.
Perwakilannya dapat berupa maskapai asing itu sendiri melalui kantor terdaftar atau badan hukum Indonesia. Perwakilan tersebut harus memperoleh izin usaha yang bersangkutan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses perizinan memerlukan dokumentasi pendukung mengenai, antara lain, penunjukan penanggung jawab perwakilan, pengaturan ground-handling, penerimaan tanggung jawab hukum atas operasional maskapai asing ke dan dari Indonesia, struktur organisasi, dan hak untuk menggunakan gedung kantor terkait.
Perwakilan tersebut bukan sekedar kontak lokal nominal. Badan ini mempunyai tanggung jawab substantif, termasuk melakukan kegiatan operasional, administratif, pemasaran dan penjualan untuk maskapai asing dan mewakili maskapai tersebut dalam permasalahan hukum di Indonesia, termasuk perselisihan yang timbul dari operasional penerbangan.
Maskapai penerbangan asing juga dapat menunjuk badan hukum Indonesia sebagai General Sales Agent (GSA) untuk kegiatan pemasaran dan penjualan.
4. Perwakilan Indonesia Memiliki Kewajiban Pelaporan dan Kepatuhan yang Berkelanjutan
Kewajiban peraturan berlanjut setelah izin perwakilan diperoleh.
Perwakilan maskapai penerbangan berjadwal asing wajib mengurus kepentingan operasional dan administratif maskapai penerbangan tersebut di Indonesia dan menerima tanggung jawab hukum atas akibat yang timbul dari pengoperasian pesawat udara maskapai tersebut ke dan dari Indonesia.
Mereka juga harus melaporkan kegiatan transportasi udara secara berkala, termasuk pelaporan setiap triwulan, dan memberi tahu pihak berwenang mengenai perubahan relevan yang melibatkan penunjukan perwakilan, struktur organisasi, pengaturan kerja sama, kantor perwakilan, dan mitra penjualan.
Kewajiban ini menjadikan perwakilan Indonesia sebagai bagian penting dari infrastruktur regulasi maskapai asing, bukan sekedar kantor penjualan atau penghubung.
Oleh karena itu, maskapai penerbangan asing harus memastikan bahwa perwakilan tersebut memiliki wewenang, personel, dokumentasi, dan kemampuan operasional yang memadai untuk melaksanakan tanggung jawab peraturannya.
5. Penerbangan Internasional Terjadwal Memerlukan Persetujuan Khusus Rute
Bahkan setelah memperoleh penunjukan berdasarkan perjanjian yang diperlukan dan membentuk perwakilan Indonesia, maskapai penerbangan berjadwal asing harus mendapatkan persetujuan rute tertentu sebelum mengoperasikan rute berjadwal internasional.
Persetujuan yang bersangkutan adalah Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan Luar Negeri atau Penetapan Penyelenggaraan Rute Penerbangan Internasional yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Penentuan ini bersifat spesifik rute dan berlaku untuk musim IATA yang relevan. Dalam menilai suatu permohonan, otoritas penerbangan dapat mempertimbangkan ketersediaan hak lalu lintas, kemampuan teknis dan bandar udara, armada dan personel penerbangan, layanan penerbangan, serta keseimbangan antara permintaan dan pasokan.
Permohonan tersebut juga harus didukung oleh dokumentasi seperti rute yang diusulkan, jenis pesawat, frekuensi dan jadwal, rekomendasi alokasi slot, dokumen peruntukan pemerintah yang relevan, informasi penggunaan dan rotasi pesawat, serta spesifikasi operasional luar negeri yang valid.
Oleh karena itu, maskapai penerbangan asing tidak boleh menganggap keberadaan perjanjian layanan udara atau penunjukan maskapai penerbangan setara dengan persetujuan untuk menjual tiket pada rute tertentu di Indonesia.
Kerangka peraturan Indonesia secara jelas menghubungkan persetujuan rute dengan kemampuan untuk menyelenggarakan dan memasarkan layanan komersial terjadwal.
6. Penerbangan Komersial Luar Negeri Tidak Berjadwal Memerlukan Persetujuan Penerbangan
Maskapai asing yang mengoperasikan layanan sewa, penumpang ad hoc, kargo, atau layanan komersial tidak berjadwal lainnya tunduk pada mekanisme persetujuan yang berbeda.
Pengangkut udara niaga tidak berjadwal asing yang menggunakan pesawat udara sipil asing harus memperoleh izin Persetujuan Terbang atau Persetujuan Penerbangan untuk operasi terkait. Permohonan umumnya harus diserahkan sebelum penerbangan, dengan kerangka yang berlaku mengharuskan pengajuan selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan.
Permohonan tersebut memerlukan dokumentasi pendukung termasuk AOC atau sertifikat pengoperasian maskapai asing, registrasi pesawat dan sertifikat kelaikudaraan, lisensi pilot, asuransi, informasi rencana penerbangan, manifes penumpang atau kargo, dan dokumentasi sewa atau kontrak yang relevan.
Izin diplomatik dan keamanan juga diperlukan sebagai bagian dari proses persetujuan.
Berbeda dengan penentuan rute terjadwal, persetujuan penerbangan beroperasi berdasarkan operasi tertentu. Oleh karena itu, maskapai penerbangan asing tidak dapat berasumsi bahwa persetujuan untuk satu sewa atau operasi ad hoc akan memberikan hak tetap untuk melakukan penerbangan berikutnya.
Operasional tidak terjadwal juga harus dilakukan secara konsisten dengan kerangka peraturan yang mengatur layanan terjadwal yang ada.
7. Maskapai Asing Harus Mematuhi Perizinan Berusaha dan Standar Pelayanan
Angkutan udara niaga hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang mempunyai izin usaha yang dipersyaratkan.
Untuk maskapai penerbangan asing berjadwal, kerangka perizinan ini dijalankan bersamaan dengan hak lalu lintas berdasarkan perjanjian, penunjukan maskapai penerbangan, penentuan rute, dan persetujuan pengoperasian asing dari maskapai tersebut.
Maskapai asing juga harus mematuhi standar layanan yang berlaku dan persyaratan perlindungan konsumen ketika menyediakan layanan komersial di Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain mengkomunikasikan kategori dan spesifikasi layanan yang relevan kepada penumpang serta menerapkan standar layanan bagi penumpang biasa maupun penumpang berkebutuhan khusus.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan tidak berakhir setelah maskapai asing memperoleh izin untuk mengoperasikan suatu rute. Pengangkut harus terus mematuhi persyaratan Indonesia yang mengatur interaksinya dengan penumpang dan penyediaan layanan transportasi udara.
8. Pengaturan Code-Share Dengan Maskapai Penerbangan Indonesia Diatur
Maskapai asing yang ingin memasuki pasar Indonesia melalui code-share atau perjanjian kerja sama lainnya dengan maskapai penerbangan Indonesia akan dikenakan persyaratan tambahan.
Perjanjian codeshare dapat diterapkan antara maskapai penerbangan Indonesia dan asing untuk layanan internasional dan, tergantung pada kondisi tertentu, untuk layanan domestik.
Pengangkut yang beroperasi harus memiliki persetujuan pelaksanaan rute yang relevan. Baik maskapai pengoperasi maupun pemasaran juga harus memberikan informasi yang jelas kepada penumpang mengenai identitas maskapai penerbangan yang sebenarnya mengoperasikan penerbangan tersebut, rute dan nomor penerbangan, jenis pesawat, jadwal, dan layanan yang berlaku.
Pengaturan code-share dalam negeri tunduk pada pembatasan yang sangat penting bagi maskapai penerbangan asing. Apabila suatu maskapai penerbangan asing ikut serta dalam perjanjian code-share domestik dengan maskapai penerbangan berjadwal Indonesia, maka maskapai penerbangan Indonesia tersebut harus mengoperasikan segmen domestik. Maskapai asing tidak boleh menjual tiket penumpang atau kargo untuk sektor domestik terkait.
Hal ini secara efektif menjaga pembatasan cabotage di Indonesia dan pada saat yang sama memungkinkan adanya perjanjian kerjasama komersial tertentu antara maskapai penerbangan Indonesia dan asing.
Perjanjian kerja sama juga harus memperhatikan perjanjian jasa udara yang berlaku dan hukum persaingan usaha Indonesia serta wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
9. Beroperasi Tanpa Persetujuan yang Diperlukan Dapat Memicu Sanksi Berat
Persyaratan persetujuan yang berlaku bagi perusahaan penerbangan asing tidak hanya bersifat prosedural.
Undang-undang penerbangan Indonesia menetapkan pertanggungjawaban pidana atas pengoperasian pesawat sipil asing di wilayah Indonesia tanpa memerlukan persetujuan pemerintah pusat. Perbuatan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Undang-undang Indonesia juga memberikan sanksi pidana bagi yang melakukan angkutan udara niaga dalam negeri tanpa izin usaha yang diperlukan.
Secara terpisah, sanksi administratif dapat berlaku untuk kegagalan seperti mengoperasikan layanan internasional berjadwal tanpa penentuan rute yang diperlukan, melakukan penerbangan komersial luar negeri tidak berjadwal tanpa Persetujuan Penerbangan, tidak mendirikan dan memelihara perwakilan maskapai asing di Indonesia dengan baik, atau tidak mematuhi persyaratan pelaporan untuk pengaturan kerja sama.
Kombinasi penegakan pidana dan administratif berarti bahwa maskapai asing harus mendapatkan persetujuan yang relevan sebelum memulai operasi daripada memperlakukan perizinan sebagai masalah kepatuhan pasca operasi.
10. Pertimbangan Utama Kepatuhan bagi Perusahaan Penerbangan Asing
Perusahaan penerbangan asing yang mempertimbangkan operasinya di Indonesia harus menilai jalur regulasi sesuai dengan model bisnis yang diinginkan.
For layanan internasional terjadwal, permasalahan utamanya meliputi:
- adanya perjanjian pelayanan udara yang berlaku;
- penunjukan resmi perusahaan angkutan asing;
- pembentukan dan perizinan perwakilan Indonesia;
- persetujuan khusus rute dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
- ketersediaan hak lalu lintas dan slot bandar udara;
- penyerahan spesifikasi operasional luar negeri yang berlaku;
- kepatuhan terhadap persyaratan layanan penumpang dan perlindungan konsumen; dan
- kewajiban pelaporan dan representasi yang berkelanjutan.
For operasi komersial yang tidak terjadwal, fokusnya beralih ke:
- izin diplomatik dan keamanan;
- Persetujuan Penerbangan untuk setiap operasi terkait;
- AOC atau sertifikat pengoperasian yang masih berlaku;
- registrasi pesawat udara dan dokumentasi kelaikan udara;
- lisensi percontohan;
- asuransi;
- manifes penumpang atau kargo; dan
- piagam atau dokumentasi kontrak lainnya.
For code-share dan pengaturan kerja sama lainnyaSelain itu, maskapai penerbangan asing juga harus menilai persetujuan rute, pengungkapan penumpang, pembatasan cabotage domestik, pertimbangan hukum persaingan usaha, dan kewajiban pelaporan.
Conclusion
Perusahaan penerbangan asing dapat menyediakan layanan transportasi udara dari dan ke Indonesia, namun akses ke pasar Indonesia diatur dengan sistem persetujuan berlapis.
Untuk penerbangan internasional berjadwal, perjanjian layanan udara dan penunjukan maskapai penerbangan menjadi dasar perjanjian tersebut, namun maskapai penerbangan asing juga harus membentuk perwakilan Indonesia yang patuh dan mendapatkan persetujuan rute tertentu sebelum mengoperasikan dan menjual layanan pada rute terkait.
Untuk penerbangan sewaan dan operasi tidak terjadwal lainnya, gerbang utamanya adalah Persetujuan Penerbangan khusus operasi yang didukung oleh dokumentasi diplomatik, keamanan, pesawat, awak kapal, asuransi, dan operasional.
Maskapai asing yang menggunakan maskapai penerbangan Indonesia untuk perjanjian code-share juga harus mempertimbangkan persetujuan rute, kewajiban pengungkapan informasi, aturan persaingan, dan, yang terpenting, pembatasan yang mencegah maskapai penerbangan asing menjual tiket untuk sektor domestik.
Implikasi praktisnya adalah hak lalu lintas, izin usaha, persetujuan rute, dan persetujuan penerbangan harus diperlakukan sebagai persyaratan peraturan yang terpisah. Perusahaan penerbangan asing harus memetakan setiap persetujuan sebelum meluncurkan layanan, mengubah rute, memperkenalkan operasi charter, atau mengadakan perjanjian code-share dengan maskapai penerbangan Indonesia.
Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan persyaratan peraturan dan akses pasar yang mempengaruhi perusahaan penerbangan asing dan investor di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan persyaratan ini lebih lanjut.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Permasalahan Perizinan Utama untuk Pembangunan Mixed-Use yang Besar di Indonesia
Indonesia Memperluas Rencana Lokasi Pengelolaan Sedimentasi Laut
Indonesia Menetapkan Kerangka Verifikasi Distribusi Bahan Bakar Harga Khusus ke Kapal Penangkap Ikan
Menavigasi Kerangka Penyedia Layanan Pembayaran di Indonesia
Penanaman Modal Asing di Perkebunan Indonesia: Persyaratan Utama Perizinan, Lahan dan Kepatuhan
