Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

12 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Bisakah Perusahaan Asing Beroperasi di Indonesia Tanpa Mendirikan PT PMA?

Perusahaan asing yang mempertimbangkan untuk memasuki pasar Indonesia seringkali bertanya apakah mereka dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia tanpa mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA). Jawabannya tergantung pada sifat kegiatan…

Bisakah Perusahaan Asing Beroperasi di Indonesia Tanpa Mendirikan PT PMA?

Perusahaan asing yang mempertimbangkan untuk memasuki pasar Indonesia seringkali bertanya apakah mereka dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia tanpa mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA). Jawabannya tergantung pada sifat kegiatan yang dilakukan di Indonesia.

Secara umum, penanaman modal asing untuk melakukan usaha di Indonesia harus dilakukan melalui perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“”Hukum Investasi”).

Namun tidak semua kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia merupakan penanaman modal asing. Kegiatan pra-investasi tertentu, transaksi lintas batas, dan perjanjian kontrak pada umumnya dapat dilakukan tanpa mendirikan PT PMA, dengan ketentuan bahwa perusahaan asing tersebut tidak mendirikan atau menjalankan kehadiran bisnis di Indonesia yang, secara substansi, merupakan penanaman modal asing.

Kapan PT PMA Diperlukan?

Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing (Penanaman Modal Asing atau “PMA”) adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing seluruhnya maupun yang bekerja sama dengan penanam modal dalam negeri.

Apabila penanaman modal asing dilakukan untuk menjalankan usaha di Indonesia, Undang-undang Penanaman Modal mewajibkan penanaman modal tersebut dilakukan melalui perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Penanaman modal dapat dilakukan melalui pemesanan saham, perolehan saham, atau bentuk lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pertimbangan utamanya bukan hanya apakah perusahaan asing mempunyai pelanggan, kontrak, atau pendapatan yang terhubung dengan Indonesia. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perusahaan tersebut menjalankan bisnis di Indonesia melalui investasi atau kehadiran bisnis yang sudah mapan di Indonesia.

Kegiatan Yang Boleh Dilakukan Tanpa PT PMA

Kegiatan tertentu pada umumnya dapat dilakukan tanpa mendirikan PT PMA, dengan ketentuan kegiatan tersebut tidak berkembang menjadi kegiatan usaha di Indonesia.

Kegiatan Pra-Investasi

Perusahaan asing dapat melakukan studi pasar, studi kelayakan, diskusi bisnis, dan kegiatan persiapan lainnya sebelum melakukan investasi di Indonesia.

Kegiatan tersebut secara umum dapat dibedakan dari PMA dimana perusahaan belum melakukan kegiatan usaha di Indonesia, melakukan penanaman modal pada badan usaha Indonesia, atau memulai kegiatan komersial reguler dari Indonesia.

Oleh karena itu, perbedaannya terletak antara menjajaki pasar Indonesia dan menjalankan bisnis di Indonesia.

Transaksi Lintas Batas

Perusahaan asing juga dapat melakukan transaksi tertentu secara langsung dengan pelanggan atau mitra bisnis di Indonesia secara lintas batas.

Misalnya, perusahaan asing mungkin menjual barang dari luar negeri kepada pembeli di Indonesia atau menyediakan layanan dari luar Indonesia, seperti konsultasi online atau software-as-a-service yang diselenggarakan di luar Indonesia.

Dalam keadaan seperti ini, perusahaan asing menjalankan bisnisnya dari luar Indonesia dan bukan melalui operasi bisnis lokal.

Namun, tidak adanya PT PMA tidak secara otomatis berarti bahwa perusahaan tersebut bebas dari kewajiban pajak atau peraturan di Indonesia. Kegiatan-kegiatan tersebut masih harus dinilai potensinya secara terpisah Bentuk Usaha Tetap (Bentuk Usaha Tetap atau “BUT”) eksposur, serta persyaratan pajak, perdagangan, dan sektoral yang berlaku.

Promosi dan Pengembangan Pasar

Perusahaan asing dapat mengirimkan perwakilannya ke Indonesia untuk melakukan kegiatan seperti bertemu calon mitra bisnis, menghadiri pameran dagang, atau melakukan presentasi.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan tanpa PT PMA dengan ketentuan tetap berada dalam lingkup yang diizinkan berdasarkan status imigrasi yang berlaku dan tidak berkembang menjadi pekerjaan atau kegiatan operasional perusahaan di Indonesia.

Oleh karena itu, status imigrasi personel asing harus dinilai secara terpisah dari pertanyaan apakah perusahaan asing tersebut telah mempunyai kehadiran bisnis di Indonesia.

Perjanjian Kontrak dengan Perusahaan Indonesia

Perusahaan asing dapat mengadakan perjanjian kontrak dengan perusahaan Indonesia, termasuk perjanjian distribusi, perjanjian keagenan, perjanjian waralaba, perjanjian lisensi, dan perjanjian kerjasama komersial lainnya.

Berdasarkan perjanjian tersebut, perusahaan asing dapat bertindak sebagai prinsipal di luar negeri sementara perusahaan Indonesia melakukan kegiatan terkait di Indonesia.

Apabila perusahaan asing tersebut tidak memperoleh saham, menyuntikkan modal, atau mendirikan operasi bisnisnya sendiri di Indonesia, hubungan tersebut secara umum tetap bersifat kontraktual dan tidak secara otomatis merupakan penanaman modal asing.

Namun substansi pengaturannya tetap penting. Struktur kontrak tidak boleh digunakan hanya untuk menyamarkan operasi bisnis yang, pada dasarnya, dikendalikan dan dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia.

Skala Bisnis Juga Menjadi Pertimbangan

Rezim penanaman modal di Indonesia juga membedakan penanaman modal asing dengan kegiatan usaha skala kecil.

Berdasarkan kerangka penanaman modal asing yang menjadi dasar analisis ini, investor asing pada umumnya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dalam kategori Usaha Besar, dengan tunduk pada ambang batas investasi yang berlaku dan persyaratan sektoral.

Oleh karena itu, investor asing tidak bisa begitu saja menggunakan struktur usaha mikro, kecil, atau menengah di Indonesia untuk menghindari persyaratan investasi asing.

Kegiatan usaha, struktur investasi, dan peraturan sektoral yang berlaku harus dikaji bersama.

Pertimbangan Utama

Sebelum memasuki pasar Indonesia, perusahaan asing harus mempertimbangkan:

  • apakah kegiatannya merupakan kegiatan usaha di Indonesia;
  • apakah perusahaan tersebut melakukan investasi pada bisnis di Indonesia;
  • apakah aktivitasnya masih bersifat lintas batas negara atau telah berkembang menjadi operasi lokal;
  • apakah sektor usaha terkait terbuka bagi penanaman modal asing dan tunduk pada pembatasan kepemilikan asing;
  • apakah ambang batas investasi dan persyaratan perizinan yang berlaku telah dipenuhi;
  • apakah kegiatan tersebut dapat menciptakan BUT untuk keperluan perpajakan Indonesia; dan
  • apakah personel asing memerlukan imigrasi dan izin kerja yang sesuai.

Tidak semua kegiatan yang melibatkan Indonesia memerlukan PT PMA. Namun, ketika perusahaan asing mulai menjalankan bisnis di Indonesia melalui kehadiran lokal atau melakukan investasi, kerangka kerja PT PMA menjadi bagian penting dari analisis.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility membantu perusahaan asing dalam menilai struktur masuk pasar mereka di Indonesia, termasuk:

  • penanaman modal asing dan penataan PT PMA;
  • pertimbangan Kantor Perwakilan;
  • model bisnis lintas batas;
  • izin usaha dan persyaratan NIB;
  • potensi paparan Bentuk Usaha Tetap; dan
  • persyaratan imigrasi dan pekerja asing.

Dengan mempertimbangkan struktur perusahaan, perizinan, imigrasi, potensi paparan pajak, dan cara aktual dalam melakukan aktivitas bisnis, TAMA Global Mobility membantu perusahaan asing membangun kehadiran bisnis yang sesuai dan patuh di Indonesia.

Penafian: Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMA

WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@tamaglobalmobility.com

 

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Memasuki Pasar Indonesia: PT PMA, Kantor Perwakilan atau Bentuk Usaha Tetap?

Kepatuhan Keimigrasian bagi Kepala KPPA Warga Negara Asing di Indonesia

Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia: Panduan Bagi Perusahaan Asing

Bolehkah Orang Asing Memiliki Lebih dari Satu Izin Tinggal di Indonesia?

Naturalisasi di Indonesia: Persyaratan, Tata Cara, dan Jalur Kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing

Bisakah Warga Negara Asing Mengubah KITAS menjadi KITAP di Indonesia?

Bolehkah Orang Asing Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online?