Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

01 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Bisakah Warga Negara Asing Mengubah KITAS menjadi KITAP di Indonesia?

Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS/KITAS), dalam kondisi tertentu, dapat mengubah statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP) di Indonesia. Namun, KITAP adalah …

Bisakah Warga Negara Asing Mengubah KITAS menjadi KITAP di Indonesia?

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (Izin Tinggal Terbatas or ITAS/KITAS) dalam keadaan tertentu dapat mengubah statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap (Izin Tinggal Tetap or ITAP/KITAP) di Indonesia.

Namun, KITAP bukan merupakan perpanjangan otomatis dari KITAS. Konversi status (alih status) hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Asing kategori tertentu dan tetap tunduk pada persyaratan mengenai masa tinggal, persyaratan substantif, dokumen pendukung, dan prosedur keimigrasian yang berlaku.

Kerangka peraturannya pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang visa dan Izin Tinggal.

Siapa yang Dapat Mengonversi KITAS menjadi KITAP?

Berdasarkan kerangka imigrasi Indonesia, ITAS dapat diubah menjadi ITAP bagi Warga Negara Asing yang memegang ITAS untuk kegiatan tertentu, antara lain:

  • bekerja sebagai tenaga kerja asing;
  • melaksanakan kegiatan sebagai pekerja keagamaan;
  • melakukan investasi;
  • reunifikasi keluarga;
  • repatriasi; dan
  • Kegiatan Rumah Kedua, meliputi kategori tertentu seperti Warga Negara Asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, dan Warga Negara Asing lanjut usia.

Oleh karena itu, tidak semua pemegang KITAS secara otomatis memenuhi syarat untuk KITAP. Kelayakan harus dinilai terlebih dahulu berdasarkan tujuan dan kategori ITAS yang diadakan.

Persyaratan Tinggal Tiga Tahun

Untuk kategori tertentu, khususnya TKA dan pemegang ITAS pada kategori kualifikasi, peralihan status menjadi KITAP tunduk pada persyaratan mengenai masa tinggal di Indonesia.

Pada prinsipnya, Warga Negara Asing yang memenuhi syarat harus sudah berdomisili di Indonesia minimal 3 tahun berturut-turut sebelum ITAS dapat diubah menjadi ITAP, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku pada masing-masing kategori.

Pemohon juga harus menandatangani pernyataan integrasi sebagai bagian dari permohonan KITAP.

Oleh karena itu, mengadakan KITAS untuk jangka waktu tertentu tidak dengan sendirinya menjamin persetujuan KITAP. Petugas Imigrasi juga akan menilai apakah pemohon masih memenuhi persyaratan substantif yang berlaku pada kategori KITAP yang dimohonkan.

Kapan Permohonan KITAP Harus Diserahkan?

Permohonan konversi harus diajukan selama ITAS yang ada masih valid.

Berdasarkan kerangka prosedur yang berlaku, permohonan konversi harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ITAS berakhir.

Jangka waktu ini penting bagi pekerja asing, investor, dan Sponsor, karena permohonan tidak boleh ditunda hingga masa berlaku ITAS semakin dekat.

Oleh karena itu, kajian kelayakan dan kelengkapan dokumen idealnya dilakukan sebelum memasuki masa permohonan.

Pemenuhan Komitmen yang Mendasari ITAS

Salah satu aspek penting dalam konversi KITAS menjadi KITAP adalah pemenuhan komitmen yang melandasi ITAS sebelumnya.

Untuk kategori yang berkaitan dengan investasi atau komitmen ekonomi lainnya, Warga Negara Asing mungkin diminta untuk memberikan bukti bahwa komitmen tersebut telah direalisasikan.

Bukti pendukung dapat mencakup, antara lain:

  • laporan bank atau bukti transaksi perbankan;
  • perubahan akta perseroan;
  • dokumen Pajak Bumi dan Bangunan;
  • laporan keuangan;
  • dokumen pajak perusahaan;
  • bukti penghasilan;
  • obligasi atau surat berharga;
  • kepemilikan saham; atau
  • bukti lain yang relevan dengan tujuan tinggal Orang Asing tersebut.

Konversi ITAS tidak dapat diproses jika komitmen yang mendasari ITAS belum dipenuhi atau tidak dapat dibuktikan secara memadai.

Hal ini sangat relevan bagi investor pemegang KITAS, dimana status imigrasi harus tetap konsisten dengan struktur investasi dan komitmen yang mendasari Izin Tinggal.

Dokumen Utama Konversi KITAS ke KITAP

Permohonan umumnya memerlukan dokumen yang berkaitan dengan Warga Negara Asing, ITAS yang ada, dan Sponsor atau Penanggung Jawab.

Dokumen utama mungkin termasuk:

  • paspor nasional yang masih berlaku dan masih berlaku;
  • ITAS/KITAS yang masih berlaku;
  • pernyataan integrasi;
  • dokumen jaminan atau sponsor;
  • identifikasi dan dokumen pendukung Sponsor atau Penanggung Jawab; dan
  • KITAP atau dokumen keimigrasian lainnya milik anggota keluarga yang permohonannya didasarkan pada penyatuan kembali keluarga.

Dokumen tambahan mungkin diperlukan tergantung pada kategori KITAP dan tujuan tinggal yang mendasari permohonan.

Untuk permohonan terkait investasi, pemohon juga harus menyiapkan dokumen yang membuktikan pemenuhan komitmen investasi atau ekonomi terkait.

Bagaimana Cara Kerja Proses Konversi KITAS ke KITAP?

Permohonan dapat diajukan oleh Warga Negara Asing, Sponsor, atau Penanggung Jawab melalui sistem imigrasi kepada Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Secara umum prosesnya meliputi: Pengajuan permohonan, Verifikasi oleh Imigrasi, Proses biometrik dan administrasi, Pengajuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Persetujuan atau penolakan

Direktorat Jenderal Imigrasi menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Apabila disetujui, ITAP selanjutnya akan diberikan kepada pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apa Jadinya Jika Permohonan KITAP Ditolak?

Penolakan permohonan konversi ITAS ke ITAP tidak serta merta berarti Orang Asing tersebut harus segera meninggalkan Indonesia.

Tergantung pada keadaan dan keputusan Imigrasi, Orang Asing tersebut dapat tetap berada di Indonesia dengan menggunakan ITAS yang ada sampai ITAS tersebut habis masa berlakunya atau dapat diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pejabat Imigrasi.

Oleh karena itu, pemohon harus terus memantau keabsahan ITAS selama proses permohonan KITAP dan tidak berasumsi bahwa pengajuan permohonan secara otomatis memberikan status imigrasi baru.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Mendukung

TAMA Global Mobility mendukung Warga Negara Asing, pemberi kerja, perusahaan multinasional, dan investor asing dengan berbagai imigrasi dan Mobilitas Global permasalahan di Indonesia, antara lain:

  1. penilaian kelayakan konversi KITAS menjadi KITAP;
  2. status keimigrasian dan peninjauan dokumen;
  3. penilaian masa tinggal dan persyaratan kelayakan;
  4. kepatuhan imigrasi terkait penanaman modal dan pekerja asing;
  5. penyiapan dan penelaahan dokumen pendukung;
  6. bantuan proses pengajuan konversi KITAP;
  7. peninjauan informasi Sponsor dan catatan imigrasi; dan
  8. nasihat strategis mengenai imigrasi yang kompleks dan Mobilitas Global matters.

TAMA Global Mobility membantu klien menavigasi persyaratan imigrasi Indonesia melalui pendekatan yang berfokus pada imigrasi terstruktur, mobilitas global, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Penafian: Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMA

WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@tamaglobalmobility.com

 

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Bolehkah Orang Asing Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online?

Saat Imigrasi Melakukan Pemeriksaan: Apa yang Bisa Ditanyakan Petugas Imigrasi di Indonesia?

Pindah Alamat di Indonesia: Kewajiban Lapor Keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

Memulai Bisnis Pariwisata Bahari di Indonesia: Perizinan Utama dan Pertimbangan Penanaman Modal Asing

Artis Asing Tampil di Indonesia: Kapan Izin Kerja Diperlukan?

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Tanpa Izin yang Sesuai di Indonesia: Sanksi Administratif dan Risiko Imigrasi

RUU Ketenagakerjaan Indonesia Tahun 2026: Pertimbangan Utama bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing