Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

12 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Bolehkah Majikan Warga Negara Indonesia Membayar Hak Kerja Tenaga Kerja Asing yang Meninggal Dunia kepada Pelaksana Asing?

Kematian seorang pekerja asing di Indonesia dapat menimbulkan pertanyaan praktis bagi pemberi kerja: apakah hak kerja pekerja yang belum dibayar dapat dibayarkan kepada pelaksana asing dan bukan langsung kepada ahli warisnya? …

Bolehkah Majikan Warga Negara Indonesia Membayar Hak Kerja Tenaga Kerja Asing yang Meninggal Dunia kepada Pelaksana Asing?

Kematian seorang pekerja asing di Indonesia dapat menimbulkan pertanyaan praktis bagi pemberi kerja: apakah hak kerja pekerja yang belum dibayar dapat dibayarkan kepada pelaksana asing dan bukan langsung kepada ahli warisnya?

Pada prinsipnya hal ini dapat dilakukan, namun pemberi kerja harus terlebih dahulu memastikan bahwa pelaksana mempunyai wewenang yang sah untuk menerima harta yang bersangkutan atas nama harta warisan. Hal ini menjadi sangat penting apabila pelaksananya ditunjuk berdasarkan hukum suksesi asing dan dokumen suksesi terkait diterbitkan di luar Indonesia.

Oleh karena itu, membedakan ahli waris dan eksekutor menjadi penting.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Hak Pekerjaan bagi Karyawan yang Meninggal Dunia?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, meninggalnya pekerja merupakan salah satu alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan menimbulkan hak tertentu bagi ahli waris pekerja, antara lain uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Hak-hak ini umumnya merupakan bagian dari harta warisan karyawan yang meninggal. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia mengatur bahwa suksesi terbuka setelah kematian, dimana hak dan kewajiban orang yang meninggal beralih kepada ahli waris sesuai dengan hukum suksesi yang berlaku.

Bagi pekerja asing, penentuan ahli waris mungkin memerlukan pertimbangan hukum suksesi yang berlaku bagi pekerja tersebut serta dokumen suksesi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di yurisdiksi terkait.

Bisakah Pelaksana Menerima Pembayaran?

Seorang eksekutor belum tentu merupakan ahli waris. Seorang pelaksana dapat ditunjuk untuk mengelola harta warisan dan mengumpulkan aset atas nama harta warisan atau penerima manfaat.

Sehubungan dengan hak kerja yang terhutang kepada pekerja yang meninggal dunia, pembayaran kepada pelaksana pada prinsipnya dapat dilakukan jika pelaksana tersebut ditunjuk secara sah dan mempunyai kewenangan untuk menerima atau menagih harta milik pekerja atas nama harta warisan atau ahli warisnya.

Oleh karena itu, pemberi kerja harus meninjau tidak hanya dokumen penunjukan pelaksana tetapi juga ruang lingkup kewenangan pelaksana. Suatu dokumen yang sekadar mengidentifikasi seseorang sebagai “pelaksana” tidak serta merta menetapkan bahwa orang tersebut berwenang menerima pembayaran tertentu dari pemberi kerja.

Jika eksekutor juga merupakan salah satu ahli waris, situasinya relatif lebih mudah, karena pembayaran dapat dilakukan kepada orang tersebut dalam kedudukannya sebagai ahli waris, dengan syarat adanya bukti pendukung yang memadai.

Manfaat BPJS Perlu Analisis Berbeda

Posisi ini harus dibedakan dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk Santunan Kematian (Jaminan Kematian atau “JKM“), Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 menetapkan urutan penerima manfaat tertentu, yang umumnya mengutamakan ahli waris yang sah. Dalam keadaan tertentu, peraturan juga mengakui seseorang yang ditunjuk berdasarkan surat wasiat.

Oleh karena itu, seseorang tidak serta merta berhak menerima JKM hanya karena ditunjuk sebagai pelaksana. Pelaksana harus termasuk dalam kategori penerima manfaat yang berlaku atau memenuhi persyaratan khusus berdasarkan peraturan terkait.

Pertimbangan serupa juga berlaku untuk manfaat kematian yang timbul dari Asuransi Kecelakaan Kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja atau “JKK“).

Oleh karena itu, pemberi kerja harus menilai secara terpisah hak pemutusan hubungan kerja dan tunjangan BPJS, karena kewenangan mengurus harta warisan tidak serta merta berarti pelaksana berhak menerima seluruh tunjangan yang timbul akibat meninggalnya pekerja.

Mengelola Risiko Klaim Duplikat

Risiko utama bagi pemberi kerja adalah bahwa ahli waris kemudian dapat mengklaim bahwa hak pekerja tidak dibayarkan secara sah.

Jika pemberi kerja membayar kepada pelaksana tanpa bukti kewenangan yang cukup, pemberi kerja mungkin menghadapi kesulitan dalam menunjukkan bahwa pembayaran tersebut telah memenuhi kewajibannya terhadap pekerja yang meninggal atau ahli warisnya.

Sebaliknya, jika penunjukan dan kewenangan pelaksana telah ditetapkan secara memadai dan didukung oleh dokumen suksesi yang sah, pemberi kerja mempunyai dasar yang lebih kuat untuk menunjukkan bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan itikad baik kepada pihak yang diberi wewenang untuk mewakili harta warisan.

Oleh karena itu, pemberi kerja tidak boleh menganggap permintaan pembayaran dari pelaksana saja sudah cukup. Pembayaran tersebut harus didasarkan pada penilaian yang terdokumentasi mengenai siapa yang secara hukum berhak menerima manfaat yang relevan dan siapa yang berwenang menerima pembayaran atas nama mereka.

Pertimbangan Utama

Bagi pemberi kerja di Indonesia yang menangani kematian pekerja asing, pada prinsipnya pembayaran kepada pelaksana asing dapat dilakukan, namun hal ini tidak boleh dilakukan secara otomatis.

Pengusaha harus terlebih dahulu menentukan persyaratan penerima manfaat yang berlaku untuk setiap jenis manfaat dan memverifikasi wewenang pelaksana berdasarkan undang-undang suksesi yang berlaku. Apabila dokumen suksesi diterbitkan di luar negeri, keabsahan formalnya dan apakah dokumen tersebut dapat diandalkan di Indonesia juga harus dipertimbangkan sebelum pembayaran dilakukan.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

  • Penilaian Tunjangan & Keluar Pegawai Asing, menilai dampak ketenagakerjaan dan hak yang belum dibayarkan setelah kematian pekerja asing di Indonesia.
  • Manfaat Ulasan Hak &, mengkaji hak kerja yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin dibayarkan kepada ahli waris atau penerima manfaat.
  • Review Dokumentasi Pewaris & Pelaksana,  peninjauan dokumen suksesi, wasiat, surat pengesahan hakim, dan penunjukan pelaksana untuk menilai kewenangan pihak yang menerima pembayaran.
  • Koordinasi Perkebunan Lintas Batas, membantu mengkoordinasikan komunikasi dengan ahli waris, pelaksana, dan pihak terkait di luar negeri dalam menangani urusan ketenagakerjaan di Indonesia.
  • Penasihat Kepatuhan & Risiko Pengusaha, memberi nasihat kepada pemberi kerja tentang dokumentasi dan prosedur pembayaran yang tepat untuk mengurangi risiko klaim atau perselisihan di kemudian hari.

TAMA Global Mobility membantu pengusaha dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan lintas batas melalui pendekatan terstruktur terhadap ketenagakerjaan, imigrasi, dan kepatuhan mobilitas global.

Penafian: Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMA

WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@tamaglobalmobility.com

 

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Pendiri Asing Sebagai Direktur PT PMA: RPTKA dan Persyaratan Izin Tinggal Kerja

Bisakah Perusahaan Asing Beroperasi di Indonesia Tanpa Mendirikan PT PMA?

Memasuki Pasar Indonesia: PT PMA, Kantor Perwakilan atau Bentuk Usaha Tetap?

Kepatuhan Keimigrasian bagi Kepala KPPA Warga Negara Asing di Indonesia

Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia: Panduan Bagi Perusahaan Asing

Bolehkah Orang Asing Memiliki Lebih dari Satu Izin Tinggal di Indonesia?

Naturalisasi di Indonesia: Persyaratan, Tata Cara, dan Jalur Kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing