Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

02 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Bolehkah Orang Asing Memiliki Lebih dari Satu Izin Tinggal di Indonesia?

Berdasarkan undang-undang imigrasi Indonesia, warga negara asing (Warga Negara Asing atau “WNA”) tidak boleh memiliki lebih dari satu izin tinggal pada saat yang bersamaan. Sistem imigrasi Indonesia pada dasarnya menerapkan prinsip bahwa satu orang asing…

Bolehkah Orang Asing Memiliki Lebih dari Satu Izin Tinggal di Indonesia?

Berdasarkan hukum imigrasi Indonesia, warga negara asing (Warga Negara Asing atau “WNA”) tidak dapat memegang lebih dari satu izin tinggal dalam waktu yang bersamaan. Sistem keimigrasian Indonesia pada dasarnya menerapkan prinsip bahwa satu orang warga negara asing hanya boleh memiliki satu izin tinggal aktif sesuai dengan status keimigrasiannya pada suatu waktu tertentu.

Dasar Hukum: Larangan Memegang Lebih dari Satu Izin Tinggal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“Hukum Imigrasi”) mengenal tiga jenis izin tinggal utama, yaitu Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Larangan memegang lebih dari satu izin tinggal secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang mengatur bahwa setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak boleh memegang lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal.

Prinsip serupa juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan Orang Asing yang berada di Indonesia memiliki izin tinggal dan melarang memegang lebih dari satu izin tinggal.

Oleh karena itu, kerangka peraturan imigrasi Indonesia menetapkan prinsip yang jelas: satu warga negara asing, satu izin tinggal aktif.

Perubahan Status Bukan Berarti Memegang Dua Izin Tinggal

Adanya beberapa jenis izin tinggal tidak boleh diartikan membiarkan warga negara asing memegang beberapa izin tinggal secara bersamaan.

Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, Izin Tinggal Kunjungan dapat berakhir apabila statusnya diubah menjadi Izin Tinggal Terbatas. Begitu pula dengan Izin Tinggal Terbatas, dapat berakhir apabila statusnya diubah menjadi Izin Tinggal Tetap.

Oleh karena itu, perubahan status keimigrasian merupakan perubahan status izin tinggal, bukan penambahan izin baru di atas izin aktif yang sudah ada.

Misalnya, ketika seorang warga negara asing berubah dari ITAS menjadi ITAP, maka warga negara asing tersebut tidak memiliki ITAS dan ITAP sebagai dua izin tinggal aktif secara bersamaan. Status tinggal sebelumnya berakhir melalui mekanisme perubahan status yang berlaku, dan status baru menjadi dasar izin tinggal warga negara asing tersebut.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur tentang pemberian dan pembatalan ITAS dan ITAP oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Pengecualian Bukan Berarti Izin Tinggal Berganda Diizinkan

Peraturan keimigrasian Indonesia mengakui adanya keadaan tertentu di mana warga negara asing dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 mengatur keadaan tertentu yang melibatkan warga negara asing yang izin tinggalnya habis masa berlakunya selama menjalani penahanan atau pemenjaraan, serta kategori korban perdagangan orang tertentu.

Ketentuan ini tidak merupakan pengecualian yang membolehkan warga negara asing mempunyai dua izin tinggal. Namun, hal tersebut merupakan pengecualian terhadap kewajiban memegang izin tinggal dalam keadaan tertentu.

Apabila warga negara asing tersebut kemudian dinyatakan tidak melakukan tindak pidana yang bersangkutan, maka izin tinggal dapat diberikan kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Mekanisme ini kembali menunjukkan bahwa sistem keimigrasian berorientasi pada satu status tinggal yang berlaku, bukan penerbitan izin tinggal kedua secara bersamaan.

Implikasinya bagi Warga Negara Asing dan Sponsor

Prinsip satu izin tinggal aktif menjadi sangat penting ketika warga negara asing mengubah dasar atau tujuan tinggalnya di Indonesia, misalnya dari pekerjaan menjadi investasi, reunifikasi keluarga, atau kategori lain yang memenuhi syarat.

Warga negara asing tidak boleh berasumsi bahwa memenuhi persyaratan kategori izin tinggal lain secara otomatis memberikan hak untuk mempertahankan izin tinggal yang ada sambil memperoleh izin kedua.

Sebaliknya, mekanisme yang tepat mungkin melibatkan perubahan status, pembatalan, habis masa berlakunya, atau penerbitan izin tinggal baru, tergantung pada dasar dan prosedur imigrasi yang berlaku.

Bagi sponsor dan perusahaan, prinsip ini juga penting dari sudut pandang kepatuhan. Status imigrasi warga negara asing, sponsor, dasar pekerjaan atau investasi, dan informasi pendukung harus tetap sesuai dengan izin tinggal aktif yang tercatat dalam sistem imigrasi.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility mendukung Warga Negara Asing, keluarga, pemberi kerja, perusahaan multinasional, dan investor asing dalam menangani masalah imigrasi Indonesia dan Mobilitas Global, termasuk:

  1. penilaian terhadap pilihan izin tinggal yang berlaku dan status keimigrasian;
  2. peninjauan status imigrasi dan catatan izin tinggal yang ada;
  3. pemberian nasihat mengenai perubahan status, perpanjangan, dan peralihan izin tinggal;
  4. peninjauan atas sponsorship, pekerjaan, investasi, dan alasan imigrasi lain yang mendasarinya;
  5. penilaian kepatuhan imigrasi dan identifikasi potensi inkonsistensi status; dan
  6. nasihat strategis mengenai imigrasi yang kompleks, Mobilitas Global, dan masalah peraturan.

TAMA Global Mobility membantu klien melalui pendekatan yang berfokus pada imigrasi terstruktur, mobilitas global, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Penafian: Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMA

WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@tamaglobalmobility.com

 

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Naturalisasi di Indonesia: Persyaratan, Tata Cara, dan Jalur Kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing

Bisakah Warga Negara Asing Mengubah KITAS menjadi KITAP di Indonesia?

Bolehkah Orang Asing Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online?

Saat Imigrasi Melakukan Pemeriksaan: Apa yang Bisa Ditanyakan Petugas Imigrasi di Indonesia?

Pindah Alamat di Indonesia: Kewajiban Lapor Keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

Memulai Bisnis Pariwisata Bahari di Indonesia: Perizinan Utama dan Pertimbangan Penanaman Modal Asing

Artis Asing Tampil di Indonesia: Kapan Izin Kerja Diperlukan?