Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

14 Sep 2026 · Wawasan TAMA

Bolehkah Perusahaan Asing Berpartisipasi dalam Pengadaan Pemerintah di Indonesia?

Keikutsertaan perusahaan asing dalam pengadaan pemerintah di Indonesia pada prinsipnya diperbolehkan, namun secara umum tidak berlaku untuk semua jenis pengadaan. Perusahaan asing, pada prinsipnya, hanya dapat berpartisipasi dalam pengadaan internasional,…

Bolehkah Perusahaan Asing Berpartisipasi dalam Pengadaan Pemerintah di Indonesia?

Keikutsertaan perusahaan asing dalam pengadaan pemerintah di Indonesia pada prinsipnya diperbolehkan, namun secara umum tidak berlaku untuk semua jenis pengadaan. Perusahaan asing pada prinsipnya hanya dapat berpartisipasi dalam pengadaan internasional, dengan tunduk pada ambang batas nilai paket yang berlaku, metode pengadaan, persyaratan kualifikasi, dan kewajiban untuk bekerja sama dengan badan usaha nasional sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan pemerintah Indonesia.

Kerangka kerja ini menunjukkan bahwa meskipun perusahaan asing tidak sepenuhnya dilarang berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah, sistem pengadaan di Indonesia tetap memprioritaskan badan usaha nasional dan produk dalam negeri.

Pengadaan Internasional sebagai Jalan Masuk Bagi Perusahaan Asing

Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022 memberikan pedoman pengadaan internasional yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022, pengadaan internasional dapat dilakukan untuk paket yang melebihi ambang batas nilai tertentu, yaitu:

  • Pekerjaan konstruksi: di atas Rp 1 triliun;
  • Barang/jasa lainnya: di atas Rp 50 miliar; dan
  • Layanan konsultasi: di atas Rp 25 miliar.

Pengadaan di bawah ambang batas tersebut pada prinsipnya masih dapat dilakukan secara internasional jika tidak ada badan usaha nasional yang mampu melakukan pengadaan terkait dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Oleh karena itu, nilai paket bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan apakah pengadaan dapat dibuka secara internasional. Ketersediaan dan kemampuan badan usaha nasional juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah suatu paket pengadaan dapat dibuka untuk partisipasi internasional.

Beberapa kementerian juga mempunyai peraturan khusus sektor yang mengatur partisipasi perusahaan asing dengan ambang batas nilai yang berbeda. Misalnya, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.11/MEN/2008 menetapkan ambang batas di atas Rp50 miliar untuk pekerjaan konstruksi, di atas Rp10 miliar untuk barang/jasa lainnya, dan di atas Rp5 miliar untuk jasa konsultasi.

Sedangkan di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013 menetapkan ambang batas di atas Rp100 miliar untuk pekerjaan konstruksi, di atas Rp20 miliar untuk barang/jasa lainnya, dan di atas Rp10 miliar untuk jasa konsultasi.

Untuk paket-paket di bawah ambang batas yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia dalam negeri, peraturan spesifik sektor tertentu mungkin tetap mengizinkan tender atau seleksi internasional.

Oleh karena itu, perusahaan asing yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah harus mempertimbangkan tidak hanya kerangka umum LKPP tetapi juga peraturan sektoral yang berlaku pada kementerian atau lembaga pemerintah yang melakukan pengadaan.

Kewajiban Bekerja Sama dengan Badan Usaha Nasional

Partisipasi dalam pengadaan internasional tidak berarti bahwa perusahaan asing dapat melaksanakan seluruh paket pengadaan secara mandiri.

Dalam berbagai rezim pengadaan, perusahaan asing diwajibkan untuk bekerja sama dengan badan usaha nasional jika terdapat perusahaan nasional yang mampu melakukan lingkup pekerjaan yang relevan.

Di sektor kelautan dan perikanan misalnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.11/MEN/2008 mewajibkan perusahaan asing yang melakukan pekerjaan di atas ambang batas yang berlaku untuk menjalin kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.

Persyaratan serupa juga berlaku di bidang pertahanan dan TNI berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013.

Dalam praktik pengadaan internasional, kerja sama tersebut dapat berbentuk konsorsium, subkontraktor, kemitraan, atau bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Untuk pengadaan barang atau konstruksi tertentu, perusahaan asing juga dapat diwajibkan bekerja sama dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku cadang dan penyediaan layanan purna jual. Persyaratan tersebut umumnya dimaksudkan untuk mendukung transfer teknologi dan menjamin kelangsungan layanan di Indonesia.

Khususnya, untuk pengadaan sektor pertahanan yang dibiayai melalui kredit ekspor, kredit lain, atau hibah, dokumen pengadaan juga dapat memuat persyaratan mengenai kerja sama dengan industri dalam negeri, transfer kemampuan, pengetahuan, dan keahlian, serta pelaksanaan pengadaan, sedapat mungkin, di Indonesia.

Tidak Ada Persyaratan untuk Mendirikan Badan Hukum Indonesia

Salah satu pertanyaan penting bagi perusahaan asing adalah apakah mereka harus terlebih dahulu mendirikan badan hukum Indonesia untuk mengikuti tender internasional.

Pada prinsipnya tidak ada keharusan normatif untuk mendirikan badan hukum Indonesia semata-mata untuk tujuan mengikuti tender atau seleksi internasional.

Namun, tidak adanya persyaratan tersebut tidak berarti bahwa perusahaan asing dapat mengabaikan persyaratan hukum dan administratif yang berlaku dalam proses pengadaan. Perusahaan tetap harus memenuhi seluruh kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

Perusahaan asing juga harus mempunyai kapasitas hukum untuk mengadakan kontrak. Dalam praktiknya, hal ini dapat ditunjukkan melalui dokumen pendirian perusahaan, perubahan konstitusi perusahaan, bukti penunjukan wakil yang sah, dan identitas orang yang mewakili perusahaan.

Untuk pengadaan yang dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik, penyedia asing juga harus mematuhi prosedur pendaftaran yang berlaku dan menyampaikan informasi bisnis yang diperlukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Selain itu, peserta juga harus memenuhi persyaratan mengenai pakta integritas dan pernyataan peserta, termasuk persyaratan terkait status pailit, daftar hitam, dan pembatasan yang berlaku bagi pengurus atau direksi berdasarkan peraturan yang mengatur pengadaan melalui penyedia.

Oleh karena itu, perusahaan asing tidak perlu mendirikan entitas Indonesia semata-mata untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Namun, perusahaan tersebut tetap harus menunjukkan kedudukan hukum, kapasitas kontrak, dan kualifikasi administratif dan teknis yang disyaratkan.

Mekanisme Pengadaan Internasional

Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa cara pemilihan penyedia jasa pengadaan internasional ditentukan berdasarkan rencana strategis pengadaan.

Metode tersebut mungkin termasuk:

  • Tender Internasional, untuk barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya;
  • Seleksi Internasional, untuk jasa konsultasi; dan
  • Penunjukan Langsung, untuk keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Secara umum, proses tender atau seleksi internasional tetap mengikuti tahapan pengadaan yang berlaku, meliputi kualifikasi, pengumuman atau undangan, pendaftaran dan pengumpulan dokumen pengadaan, klarifikasi, pengajuan penawaran, evaluasi, penetapan pemenang lelang, dan prosedur keberatan.

Untuk pengadaan internasional tertentu, khususnya di sektor pertahanan, dokumen pengadaan mungkin perlu disediakan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, Bahasa Indonesia dapat ditetapkan sebagai bahasa yang berlaku sesuai dengan peraturan spesifik sektor terkait.

Pengumuman pengadaan internasional juga dapat dilakukan melalui website kementerian, lembaga pemerintah, atau pemerintah daerah, serta website komunitas internasional, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Prioritas Produk Dalam Negeri dan Badan Usaha Nasional

Meskipun perusahaan asing dapat berpartisipasi, kerangka pengadaan pemerintah Indonesia terus memberikan prioritas yang lebih besar pada produk dalam negeri dan badan usaha nasional.

Pada sektor tertentu, terdapat persyaratan untuk memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan penyedia nasional. Dokumen pengadaan juga dapat memberikan preferensi harga untuk produk atau penyedia dalam negeri.

Misalnya, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, peraturan khusus sektor mengatur preferensi harga untuk barang-barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa konstruksi nasional. Untuk pengadaan internasional tertentu yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri, preferensi harga juga dapat diberikan kepada produk dalam negeri dan kontraktor nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengadaan juga dapat dibatasi berdasarkan nilai paket untuk memberikan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi kecil. Di sektor kelautan dan perikanan misalnya, paket konstruksi atau jasa lainnya yang nilainya mencapai Rp 1 miliar dialokasikan kepada usaha kecil, termasuk koperasi kecil, kecuali kompetensi teknis yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi.

Di bidang pertahanan, paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp2,5 miliar dialokasikan kepada usaha mikro dan kecil serta koperasi kecil, dengan pengecualian kompetensi teknis yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi.

Kerangka ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, akses perusahaan asing terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih terbuka untuk paket bernilai besar dan/atau paket yang tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha nasional.

Pertimbangan Utama

Bagi perusahaan asing yang ingin memasuki pasar pengadaan pemerintah di Indonesia, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sejak awal.

Pertama, perusahaan harus menentukan apakah paket terkait dapat dilakukan melalui pengadaan internasional berdasarkan nilai paket dan karakteristik pengadaannya.

Kedua, perusahaan harus menilai apakah ada peraturan khusus sektoral yang menetapkan ambang batas atau persyaratan tambahan yang berlaku bagi penyedia layanan asing.

Ketiga, perusahaan harus menyiapkan struktur kerja sama yang sesuai dengan badan usaha nasional, baik melalui konsorsium, kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lain yang diperbolehkan.

Keempat, perusahaan asing harus memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum, administratif, teknis, dan kontrak dapat dipenuhi tanpa terlebih dahulu mendirikan badan hukum Indonesia, jika struktur pengadaan yang dipilih mengizinkan partisipasi langsung oleh penyedia asing.

Pada akhirnya, keikutsertaan perusahaan asing dalam pengadaan pemerintah bukan sekadar persoalan apakah perusahaan asing boleh ikut serta dalam tender. Struktur pengadaan, nilai paket, persyaratan spesifik sektor, ketersediaan penyedia nasional, pengaturan kerja sama, dan persyaratan produk dalam negeri harus dinilai bersama.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

  • Penilaian Kelayakan Pengadaan Pemerintah, menilai apakah perusahaan asing boleh berpartisipasi dalam proses pengadaan pemerintah di Indonesia dan mengidentifikasi kerangka pengadaan yang berlaku.
  • Penataan Pengadaan Internasional, memberikan nasihat tentang struktur yang tepat untuk berpartisipasi dalam tender atau seleksi internasional, termasuk ambang batas nilai dan mekanisme pengadaan yang berlaku.
  • Penataan Konsorsium Mitra Lokal &, membantu perusahaan asing dalam menilai dan menyusun kerjasama dengan badan usaha Indonesia melalui konsorsium, kemitraan, subkontrak, atau pengaturan lain yang diperbolehkan.
  • Tinjauan Kualifikasi, meninjau dokumen perusahaan, kapasitas kontrak, persyaratan administratif, dan persyaratan kualifikasi lainnya yang berlaku untuk penawar asing.
  • Penasihat Pengadaan Khusus Sektor, menilai persyaratan pengadaan sektor tertentu yang berlaku bagi perusahaan asing, termasuk persyaratan mengenai pemasok dalam negeri, produk dalam negeri, transfer teknologi, dan implementasi lokal.
  • Penasihat Kepatuhan Pengadaan, membantu perusahaan asing dalam memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah.

TAMA Global Mobility membantu perusahaan asing dalam menavigasi regulasi dan memasuki pasar di Indonesia melalui pendekatan terstruktur terhadap korporasi, perizinan, pengadaan pemerintah, dan kepatuhan lintas batas.

Penafian: Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMA

WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@tamaglobalmobility.com

 

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Bolehkah Majikan Warga Negara Indonesia Membayar Hak Kerja Tenaga Kerja Asing yang Meninggal Dunia kepada Pelaksana Asing?

Pendiri Asing Sebagai Direktur PT PMA: RPTKA dan Persyaratan Izin Tinggal Kerja

Bisakah Perusahaan Asing Beroperasi di Indonesia Tanpa Mendirikan PT PMA?

Memasuki Pasar Indonesia: PT PMA, Kantor Perwakilan atau Bentuk Usaha Tetap?

Kepatuhan Keimigrasian bagi Kepala KPPA Warga Negara Asing di Indonesia

Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia: Panduan Bagi Perusahaan Asing

Bolehkah Orang Asing Memiliki Lebih dari Satu Izin Tinggal di Indonesia?