01 Sep 2026 · Wawasan TAMA
Dari KITAP ke Kewarganegaraan Indonesia: Apakah Pemegang Izin Tinggal Tetap Bisa Ajukan Naturalisasi?
Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP/KITAP), dalam keadaan tertentu, dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi (pewarganegaraan). Namun KITAP tidak diubah menjadi kewarganegaraan Indonesia.…

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap (Izin Tinggal Tetap or ITAP/KITAP) dalam keadaan tertentu dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi (pewarganegaraan).
Namun KITAP tidak diubah menjadi kewarganegaraan Indonesia.
KITAP dan kewarganegaraan Indonesia merupakan dua status hukum berbeda yang diatur oleh kerangka hukum berbeda. KITAP memberikan Warga Negara Asing status tinggal tetap di Indonesia, sedangkan naturalisasi mengubah status hukum seseorang dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia.
Bagi Warga Negara Asing yang telah lama tinggal di Indonesia, KITAP dapat menjadi bagian dari riwayat imigrasi mereka dan mendukung dokumentasi yang diperlukan untuk menunjukkan jangka waktu tinggal yang diperlukan untuk permohonan naturalisasi.
KITAP Tidak Otomatis Menghasilkan Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan hukum Indonesia, memperoleh KITAP tidak serta merta menjadikan Orang Asing menjadi warga negara Indonesia.
KITAP tetap merupakan status keimigrasian yang memungkinkan pemegangnya untuk tinggal secara permanen di Indonesia dengan tetap mempertahankan kewarganegaraan asingnya.
Sedangkan naturalisasi adalah suatu proses hukum tersendiri yang dapat dilakukan oleh Orang Asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Oleh karena itu, memegang KITAP untuk jangka waktu tertentu tidak serta merta memberikan hak bagi Orang Asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Orang Asing tersebut tetap harus memenuhi persyaratan naturalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.
Persyaratan Tempat Tinggal untuk Naturalisasi Biasa
Salah satu syarat naturalisasi biasa adalah masa tinggal Orang Asing tersebut di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, pemohon harus sudah berdomisili di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Masa tinggal yang disyaratkan harus ditunjukkan melalui catatan dan dokumen imigrasi yang relevan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, permohonan naturalisasi memerlukan dokumen pendukung mengenai riwayat keimigrasian pemohon, termasuk surat keterangan keimigrasian yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi terkait.
Oleh karena itu, persyaratan tinggal tidak dinilai hanya berdasarkan tanggal pemohon memperoleh KITAP.
Seluruh masa tinggal pemohon yang sah di Indonesia harus ditetapkan dengan benar dan dibuktikan secara memadai.
Dimana KITAP Cocok dengan Proses Naturalisasi?
KITAP harus dipahami sebagai bagian dari status keimigrasian pemohon dan bukan sebagai jalur langsung yang secara otomatis menghasilkan kewarganegaraan.
Bagi banyak Warga Negara Asing yang sudah lama tinggal di Indonesia, riwayat imigrasinya mungkin termasuk memegang ITAS/KITAS diikuti dengan memperoleh ITAP/KITAP.
Bagi pemegang ITAS yang memenuhi syarat, termasuk pekerja asing tertentu, pekerja keagamaan, investor, dan pemegang Izin Tinggal Rumah Kedua, peraturan imigrasi Indonesia menyediakan mekanisme untuk mengubah ITAS menjadi ITAP, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Ketika Warga Negara Asing memperoleh KITAP, status tersebut memberikan bentuk izin tinggal permanen yang lebih stabil di Indonesia.
Namun, perolehan KITAP tidak berarti periode naturalisasi lima tahun yang terpisah.
Yang relevan dengan naturalisasi adalah apakah pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang mengenai masa tinggal keseluruhan di Indonesia.
Tinggal Lima Tahun Bukan Berarti Naturalisasi Otomatis
Orang Asing yang telah bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut tidak serta-merta menjadi warga negara Indonesia.
Persyaratan tempat tinggal hanyalah salah satu persyaratan naturalisasi.
Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan Indonesia dan menyelesaikan prosedur naturalisasi yang berlaku.
Oleh karena itu, pemenuhan masa tinggal yang disyaratkan harus dianggap sebagai pemenuhan salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan, bukan perolehan kewarganegaraan secara otomatis.
Bagaimana Proses Naturalisasi Dilakukan?
Naturalisasi secara hukum berbeda dengan konversi ITAS menjadi ITAP.
Permohonan ITAS hingga ITAP diproses melalui otoritas imigrasi Indonesia berdasarkan kerangka imigrasi.
Sebaliknya, permohonan naturalisasi diajukan melalui tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang pada akhirnya melibatkan Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum sesuai dengan peraturan kewarganegaraan yang berlaku.
Pemohon harus menyerahkan dokumen yang diperlukan, termasuk bukti yang mendukung pemenuhan persyaratan tempat tinggal dan persyaratan kewarganegaraan lain yang berlaku.
Oleh karena itu, proses naturalisasi harus dinilai terpisah dari status keimigrasian pemohon.
Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Mendukung
TAMA Mobilitas Global mendukung Warga Negara Asing, keluarga, pemberi kerja, perusahaan multinasional, dan investor asing dengan berbagai imigrasi dan Mobilitas Global permasalahan di Indonesia, antara lain:
- penilaian status imigrasi dan riwayat tempat tinggal;
- ulasan sejarah ITAS dan ITAP;
- penilaian masa tinggal yang relevan dengan naturalisasi;
- peninjauan dokumen keimigrasian dan bukti pendukung;
- penilaian kepatuhan keimigrasian bagi Orang Asing yang telah lama bertempat tinggal di Indonesia;
- koordinasi dokumen imigrasi yang diperlukan untuk proses terkait kewarganegaraan; dan
- penasehatan strategis mengenai imigrasi Indonesia dan kompleks Mobilitas Global matters.
TAMA Global Mobility membantu klien menavigasi persyaratan imigrasi Indonesia melalui pendekatan yang berfokus pada imigrasi terstruktur, mobilitas global, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Penafian: Here
– – – ||| – – –
Mobilitas Global TAMA
WhatsApp: +62 821-1015-402
Email: info@tamaglobalmobility.com
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Bisakah Warga Negara Asing Mengubah KITAS menjadi KITAP di Indonesia?
Bolehkah Orang Asing Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online?
Saat Imigrasi Melakukan Pemeriksaan: Apa yang Bisa Ditanyakan Petugas Imigrasi di Indonesia?
Pindah Alamat di Indonesia: Kewajiban Lapor Keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
Artis Asing Tampil di Indonesia: Kapan Izin Kerja Diperlukan?
