Izin Tinggal Kapal
Pandangan terfokus tentang masalah ini.
TAMA memberikan pelayanan konsultasi keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan kapal, meliputi awak kapal, operator kapal, pemilik kapal pesiar, personel maritim, dan orang lain yang status keimigrasiannya berkaitan dengan kegiatan maritim.
Ruang Lingkup Representatif
Bagaimana kami dapat membantu.
Cakupan di bawah ini mewakili dan dibentuk berdasarkan keadaan masing-masing permasalahan.
Masalah imigrasi yang berhubungan dengan awak kapal
Lihat detailPertimbangan kedatangan dan keberangkatan kapal
Lihat detailDokumentasi imigrasi
Lihat detailMasalah pelabuhan masuk
Lihat detailPersyaratan izin tinggal
Lihat detailPerubahan pengaturan kapal atau awak kapal
Lihat detailKepatuhan imigrasi bagi personel maritim
Lihat detailKoordinasi dengan penasihat perusahaan atau maritim terkait; dan
Lihat detailBantuan permasalahan keimigrasian yang timbul selama kapal berada di Indonesia.
Lihat detailMasalah imigrasi maritim mungkin melibatkan berbagai pertimbangan peraturan dan oleh karena itu memerlukan koordinasi antara persyaratan imigrasi, maritim, bea cukai, pelabuhan, dan perusahaan jika relevan.
Lihat detailKontak Utama
Diskusikan masalah Anda dengan tim kami.

Aditya Pratama
Direktur












