Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

11 Agu 2026 · Wawasan TAMA

Calling Visa di Indonesia: Kerangka Utama Imigrasi, Proses Permohonan, dan Persyaratan Sponsor

Calling Visa adalah kerangka kerja visa khusus yang berlaku bagi warga negara dari negara tertentu yang dianggap memiliki tingkat imigrasi atau risiko keamanan yang lebih tinggi atau memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Oleh karena itu, …

Calling Visa di Indonesia: Kerangka Utama Imigrasi, Proses Permohonan, dan Persyaratan Sponsor

Calling Visa adalah kerangka kerja visa khusus yang berlaku bagi warga negara dari negara tertentu yang dianggap memiliki tingkat imigrasi atau risiko keamanan yang lebih tinggi atau memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Oleh karena itu, penunjukan negara-negara tersebut, serta permohonan dan penerbitan visa bagi warga negaranya, tunduk pada rezim peraturan khusus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penunjukan Negara Calling Visa dan Permohonan serta Pemberian Visa kepada Warga Negara Negara Calling Visa (“Peraturan MOHLHR 2/2024”), yang mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.

1. Konsep dan Kerangka Umum Calling Visa

Calling Visa merupakan mekanisme kontrol imigrasi yang ditingkatkan yang berlaku bagi warga negara dari negara tertentu (“Memanggil Negara-Negara Visa”) melalui:

  • penetapan negara yang tunduk pada rezim Calling Visa oleh Menteri, berdasarkan penilaian tim koordinasi penilaian visa; dan
  • prosedur permohonan dan persyaratan visa yang berbeda, termasuk visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, berlaku bagi warga negara dari Negara Calling Visa.

Sebagaimana diatur secara tegas dalam Peraturan MOHLHR 2/2024, visa yang dapat diberikan kepada warga negara Calling Visa Countries mencakup visa kunjungan, baik sekali masuk maupun beberapa kali masuk, serta visa tinggal terbatas. Visa tersebut dapat diajukan oleh warga negara asing terkait atau oleh sponsor, sesuai dengan Peraturan MOHLHR 2/2024.

Kerangka kerja baru ini menggantikan rezim peraturan sebelumnya dan menyederhanakan struktur tim penilai visa dan proses permohonan visa. Sebagaimana dijelaskan dalam analisis terkait keimigrasian, Permenkumham 2/2024 mencabut peraturan sebelumnya dengan tetap menjaga kelangsungan fungsi tim koordinasi penilaian visa yang ada hingga terbentuknya tim baru.

2. Penunjukan dan Evaluasi Negara Calling Visa

Penetapan suatu negara sebagai Calling Visa Country dilakukan melalui penilaian oleh tim koordinasi penilaian visa. Penilaian tersebut mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan nasional. Kriteria yang relevan mencakup tingkat risiko migrasi, potensi penyalahgunaan izin tinggal, dan pertimbangan terkait hubungan diplomatik.

Peraturan MOHLHR 2/2024 secara tegas mengatur evaluasi berkala terhadap status Negara Calling Visa, sebagai berikut:

  • Tim koordinasi penilaian visa harus melakukan evaluasi setidaknya satu kali dalam satu tahun atau kapan saja jika diperlukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2/2024.
  • Rezim yang mengatur penunjukan Calling Visa Countries berdasarkan Peraturan MOHLHR 2/2024 merupakan kerangka kerja khusus yang melengkapi kerangka umum visa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“Hukum Imigrasi”), yang mengelompokkan visa menjadi visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.

Oleh karena itu, “Memanggil Visa” Statusnya tidak mengubah klasifikasi visa berdasarkan Undang-Undang Imigrasi. Sebaliknya, peraturan ini memperkenalkan lapisan pengawasan tambahan dan persyaratan khusus yang berlaku bagi orang-orang tertentu, yaitu warga negara dari Negara Calling Visa.

3. Kewajiban Pelamar dan Sponsor

3.1. Siapa yang Dapat Mengirimkan Lamaran

Permohonan visa oleh warga negara dari Negara Calling Visa diatur secara khusus berdasarkan Peraturan MOHLHR 2/2024.

Permohonan visa dapat diajukan oleh warga negara dari Negara yang Memanggil Visa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MOHLHR 2/2024.

Selain warga negara asing yang bersangkutan, permohonan visa juga dapat diajukan oleh Sponsor.

Secara umum, warga negara dari Negara Calling Visa dapat mengajukan permohonannya secara langsung. Namun, kerangka peraturan memberikan peran penting kepada Sponsor dalam negeri, baik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, untuk memikul tanggung jawab administratif atas kehadiran warga negara asing di Indonesia.

3.2. Persyaratan Sponsor Wajib

Peraturan MOHLHR 2/2024 mewajibkan setiap warga negara dari Negara Calling Visa untuk memiliki Sponsor.

Sponsor harus:

  • warga negara Indonesia; atau
  • badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Persyaratan sponsor ini sejalan dengan prinsip umum sponsorship keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 (“PP 31/2013 sebagaimana telah diubah dengan PP 40/2023”), yang mana Sponsor bertanggung jawab atas kehadiran, kegiatan, dan keberangkatan warga negara asing tersebut dari Indonesia.

4. Rute Permohonan Visa untuk Warga Negara dari Negara yang Menelepon Visa

4.1. Permohonan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi

Peraturan MOHLHR 2/2024 membedakan tata cara permohonan berdasarkan jenis visa dan karakteristik pemohon.

Permohonan dari Warga Negara Asing atau Sponsor
  • Permohonan visa diajukan melalui sistem informasi manajemen keimigrasian, disertai dokumen yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Analisa terkait keimigrasian menjelaskan bahwa persyaratan tersebut mengacu pada kerangka umum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023, yang dapat mencakup paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, bukti sponsorship jika berlaku, bukti dana yang cukup untuk menutupi biaya hidup, foto, dan dokumen lain yang menjelaskan tujuan kunjungan dan hal-hal terkait lainnya.
Aplikasi dari Negara Ketiga

Apabila permohonan diajukan di luar negara kewarganegaraan pemohon melalui kantor perwakilan Indonesia, pemohon harus memberikan dokumen tambahan berupa kartu penduduk tetap di negara tempat pemohon berdomisili, sebagaimana diatur dalam Peraturan MOHLHR 2/2024.

4.2. Permohonan melalui Kantor Perwakilan Indonesia dalam Keadaan Khusus

Dalam keadaan khusus:

  • Karena alasan kemanusiaan dan/atau force majeure, warga negara dari Negara Calling Visa dapat mengajukan permohonan visa melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor perwakilan Indonesia di negara kewarganegaraan pemohon.
  • Apabila pada kantor perwakilan Indonesia yang bersangkutan tidak terdapat Pejabat Imigrasi, maka permohonan dapat diajukan kepada Pejabat Dinas Luar Negeri pada kantor perwakilan Indonesia di negara kewarganegaraan pemohon.

Kerangka ini sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian yang memberikan kewenangan penerbitan visa diplomatik dan visa dinas kepada Menteri Luar Negeri melalui kantor perwakilan Indonesia, sedangkan fungsi operasional terkait visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditempatkan di luar negeri.

5. Jenis dan Tujuan Visa bagi Warga Negara dari Negara yang Memanggil Visa

Peraturan MOHLHR 2/2024 menegaskan bahwa penerbitan visa bagi warga negara Calling Visa Countries tetap tunduk pada klasifikasi umum visa berdasarkan sistem imigrasi Indonesia. Visa diberikan berdasarkan klasifikasi visa yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.

Namun, rezim Calling Visa berlaku untuktata cara dan kewenangan penerbitan visa, daripada membuat kategori visa terpisah.

Berdasarkan PP 31/2013 sebagaimana diubah dengan PP 40/2023, visa kunjungan diklasifikasikan lebih lanjut menjadi visa kunjungan sekali masuk dan visa kunjungan berkali-kali, sedangkan visa kunjungan terbatas memiliki indeks dan masa berlaku tertentu. Menteri juga berwenang menentukan klasifikasi dan uraian kegiatan yang tercakup dalam visa kunjungan multiple entry.

6. Memanggil Negara Visa Tanpa Hubungan Diplomatik dengan Indonesia

Peraturan MOHLHR 2/2024 secara khusus mengatur situasi dimana Negara Calling Visa tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia.

  • Warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia hanya dapat mengajukan permohonan visa kunjungan, sesuai dengan Peraturan MOHLHR 2/2024.
  • Permohonan visa kunjungan harus diajukan oleh Sponsor kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

7. Mekanisme Penerbitan Visa dan Otoritas Persetujuan

Peraturan MOHLHR 2/2024 menetapkan dua mekanisme penerbitan visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa.

7.1. Penerbitan Visa Tanpa Persetujuan Direktur Jenderal

Apabila permohonan diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri di kantor perwakilan Indonesia, visa dapat diterbitkan langsung oleh petugas terkait di kantor perwakilan tersebut.

7.2. Penerbitan Visa Perlu Persetujuan Direktur Jenderal

Apabila permohonan diajukan oleh Sponsor kepada Direktur Jenderal Imigrasi, maka visa hanya dapat diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Dibandingkan dengan mekanisme umum untuk visa kunjungan multiple-entry, yang prosesnya melibatkan pemeriksaan kelengkapan, verifikasi pembayaran, pembuatan profil, persetujuan, dan penerbitan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, rezim Calling Visa memperkenalkan tingkat kontrol yang lebih tinggi untuk kategori-kategori tertentu:

  • tingkat persetujuannya dinaikkan menjadi Direktur Jenderal Imigrasi; dan
  • keleluasaan yang tersedia bagi petugas di tingkat operasional dipersempit untuk memperkuat manajemen risiko keamanan nasional dan imigrasi.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility memberikan saran kepada perusahaan multinasional, investor asing, dan bisnis internasional dalam memenuhi persyaratan Calling Visa Indonesia dan masalah imigrasi terkait.

Layanan kami meliputi:

  • Memanggil Penilaian Kelayakan dan Persyaratan Visa;
  • Menghubungi Permohonan Visa dan Penasihat Sponsor;
  • Tinjauan Kepatuhan Imigrasi untuk Warga Negara dari Negara yang Memanggil Visa;
  • Penilaian Risiko Imigrasi dan Penasihat Peraturan;
  • Strategi Visa dan Izin Tinggal bagi Eksekutif dan Karyawan Asing;
  • Penasihat Kepatuhan dan Tata Kelola Sponsor; dan
  • Penasihat Strategis mengenai Masalah Imigrasi yang Kompleks atau Berisiko Tinggi.

Melalui pendekatan praktis dan berbasis risiko, kami membantu klien memahami persyaratan Calling Visa yang berlaku, menyiapkan strategi permohonan yang tepat, dan mengelola risiko imigrasi terkait dengan kedatangan warga negara asing ke Indonesia.

Kami bekerja sama dengan klien untuk memberikan panduan yang jelas dan praktis secara komersial serta mendukung kepatuhan terhadap kerangka imigrasi Indonesia yang terus berkembang.Penafian:Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMAWhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@staging.tamaglobalmobility.comUntuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Bisakah Investor Asing Mengelola Operasi Bisnis Sehari-hari?

Risiko Imigrasi Selama Merger dan Akuisisi di Indonesia

Apa Yang Terjadi Jika Sponsor ITAS atau ITAP Indonesia Menarik Sponsornya?

Biaya Merek Dagang di Indonesia Meningkatnya Sinyal Lebih dari Biaya yang Lebih Tinggi: Mengapa Investor Asing Harus Mengintegrasikan Strategi Imigrasi ke dalam Perencanaan Masuk Pasar

Migrasi Kekayaan Pribadi: Perencanaan Tempat Tinggal dan Imigrasi Strategis untuk Individu Berkekayaan Tinggi

Bisakah Perusahaan Anda Dikenakan Sanksi karena Mensponsori Pekerja Asing Secara Tidak Benar?