Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

24 Agu 2026 · Wawasan TAMA

Memulai Bisnis Pariwisata Bahari di Indonesia: Perizinan Utama dan Pertimbangan Penanaman Modal Asing

Sektor wisata bahari di Indonesia terus menarik investor asing, khususnya bagi usaha yang bergerak di bidang pariwisata antar pulau, penyewaan kapal pribadi, kegiatan snorkeling dan menyelam, transportasi kapal cepat, dan paket wisata bahari. Namun mendirikan usaha wisata bahari…

Memulai Bisnis Pariwisata Bahari di Indonesia: Perizinan Utama dan Pertimbangan Penanaman Modal Asing

Sektor wisata bahari di Indonesia terus menarik investor asing, khususnya bagi usaha yang bergerak di bidang pariwisata antar pulau, penyewaan kapal pribadi, kegiatan snorkeling dan menyelam, transportasi kapal cepat, dan paket wisata bahari.

Namun, mendirikan bisnis wisata bahari di Indonesia tidak hanya melibatkan pendirian perusahaan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Investor asing perlu mempertimbangkan secara komprehensif struktur usaha, klasifikasi KBLI, persyaratan penanaman modal asing, perizinan OSS, persyaratan sektor pariwisata, peraturan transportasi laut, persyaratan kapal, serta status keimigrasian tenaga kerja asing.

Pada akhirnya, struktur perizinan yang tepat akan bergantung pada model bisnis dan kegiatan yang sebenarnya dilakukan di Indonesia.

1. Mulailah dengan Model Bisnis

Langkah pertama adalah menentukan dengan jelas kegiatan usaha yang akan dilakukan.

Misalnya, bisnis pariwisata bahari dapat:

  • menjual tiket angkutan kapal wisata;
  • mengoperasikan kapalnya sendiri;
  • menyediakan sewa kapal pribadi;
  • mengatur tur pulau pribadi atau bersama;
  • menyediakan kegiatan snorkeling atau menyelam;
  • menyediakan pemandu wisata;
  • menyediakan transfer hotel;
  • menyediakan tiket masuk destinasi wisata; atau
  • menggabungkan transportasi, akomodasi, dan kegiatan pariwisata lainnya ke dalam satu paket.

Aktivitas ini mungkin tunduk pada klasifikasi KBLI dan persyaratan perizinan yang berbeda.

Oleh karena itu, investor sebaiknya menentukan substansi dan model bisnis sebelum menentukan klasifikasi KBLI mana yang sebaiknya digunakan.

2. KBLI 50113, Angkutan Laut Domestik Untuk Pariwisata

Bagi usaha yang kegiatan utamanya mengangkut wisatawan melalui laut, KBLI 50113,Transportasi Laut Domestik untuk Pariwisata, adalah salah satu klasifikasi yang relevan.

KBLI ini meliputi kegiatan angkutan untuk keperluan pariwisata atau rekreasi melalui laut dan/atau wisata bahari, termasuk penyewaan alat angkutan laut untuk pariwisata bersama-sama dengan penyelenggaranya.

KBLI ini mungkin relevan untuk bisnis yang:

  • mengoperasikan kapal wisata;
  • mengangkut wisatawan antar pulau;
  • mengoperasikan kapal cepat untuk kegiatan pariwisata;
  • menyediakan layanan sewa kapal pribadi dengan awak kapal; atau
  • menyediakan angkutan laut sebagai pelayanan utama wisata bahari.

Misalnya, perusahaan yang mengoperasikan armada kapal untuk mengangkut wisatawan dari Jakarta atau Bali ke berbagai pulau harus mempertimbangkan KBLI 50113 sebagai bagian dari struktur perizinannya.

Namun penggunaan KBLI ini juga berarti bahwa perusahaan perlu mempertimbangkan kebutuhan spesifik sektor dalam sektor transportasi laut, dibandingkan hanya mengandalkan pendaftaran usaha umum melalui OSS.

3. KBLI 79121, Kegiatan Agen Perjalanan

Analisis berbeda berlaku jika perusahaan tidak sekadar menyediakan transportasi laut tetapi juga mengatur dan menjual paket perjalanan.

KBLI 79121 meliputi perencanaan dan penyiapan paket perjalanan serta pengorganisasian dan penjualan langsung paket perjalanan kepada wisatawan atau melalui agen perjalanan.

KBLI ini juga dapat mencakup ketentuan:

  • jasa pemandu wisata;
  • transportasi wisata;
  • akomodasi;
  • makanan;
  • tiket masuk tempat wisata; dan
  • komponen lain yang menjadi bagian dari paket perjalanan.

Oleh karena itu, untuk bisnis yang menjual paket seperti:

transportasi perahu + snorkeling + makan siang + tiket masuk + pemandu wisata + kegiatan wisata lainnya

KBLI 79121 mungkin relevan sebagai KBLI tambahan di samping aktivitas transportasi laut.

Perbedaan utamanya adalah:

Usaha transportasi laut:
Perusahaan ini pada dasarnya menyediakan jasa transportasi laut untuk pariwisata.

Bisnis agen perjalanan:
Perusahaan mengatur dan menjual berbagai komponen sebagai satu produk atau paket perjalanan.

4. Satu Bisnis Mungkin Memerlukan Lebih dari Satu KBLI

Salah satu pertimbangan penting bagi investor asing adalah perusahaan tidak boleh menentukan KBLI hanya berdasarkan deskripsi pemasarannya.

Perusahaan wisata bahari sekaligus dapat menyelenggarakan:

  • angkutan kapal wisata;
  • piagam pribadi;
  • paket perjalanan;
  • snorkeling atau menyelam;
  • jasa pemandu wisata;
  • transfer hotel; dan
  • jasa pariwisata lainnya.

Oleh karena itu, perusahaan mungkin perlu menilai beberapa klasifikasi KBLI jika aktivitas bisnisnya benar-benar mencakup beberapa aktivitas.

Penetapan KBLI harus didasarkan pada kegiatan usaha sebenarnya yang dilakukan dan kegiatan yang menghasilkan pendapatan bagi perusahaan.

5. Penanaman Modal Asing dan PT PMA

Investor asing yang ingin mendirikan usaha wisata bahari juga perlu menentukan apakah kegiatan terkait dapat dilakukan melalui PT PMA dan apakah ada batasan kepemilikan asing atau persyaratan investasi tertentu.

Struktur investasi harus ditinjau bersama dengan:

  • klasifikasi KBLI yang akan digunakan;
  • persyaratan kepemilikan asing;
  • persyaratan nilai investasi, jika berlaku;
  • struktur pemegang saham;
  • struktur modal;
  • lokasi kegiatan usaha; dan
  • persyaratan perizinan yang spesifik pada sektor tertentu.

Hal ini penting karena pemilihan KBLI bukan sekedar urusan administratif. Klasifikasi KBLI tertentu dapat mempengaruhi kelayakan kepemilikan asing dan kewajiban perizinan perusahaan.

6. OSS, NIB dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Setelah kegiatan usahanya ditetapkan, maka perusahaan perlu memperoleh izin usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kerangka perizinan berusaha berbasis risiko yang ada saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Tergantung pada tingkat risiko dan karakteristik aktivitas bisnis, perusahaan mungkin diharuskan untuk memperoleh tidak hanya NIB, namun juga lisensi tambahan, sertifikasi, atau persyaratan khusus sektor.

Oleh karena itu:

Memiliki NIB tidak berarti seluruh persyaratan operasional telah terpenuhi.

Investor perlu memastikan bahwa semua persyaratan yang berlaku untuk setiap KBLI telah dipenuhi sebelum memulai aktivitas bisnis.

7. Persyaratan Kapal dan Transportasi Laut

Bagi perusahaan yang mengoperasikan kapalnya sendiri, persyaratan perizinan perusahaan harus dipertimbangkan bersama dengan status hukum dan kepatuhan kapalnya.

Hal-hal yang mungkin perlu dipertimbangkan antara lain:

  • kepemilikan atau pengendalian operasional kapal;
  • persyaratan bendera Indonesia;
  • kelaikan kapal;
  • registrasi kapal;
  • sertifikasi keselamatan;
  • persyaratan kru;
  • spesifikasi kapal; dan
  • persetujuan atau izin angkutan laut yang berlaku.

Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang menggunakan KBLI 50113.

Oleh karena itu, investor tidak boleh berasumsi bahwa pendirian PT PMA dan memperoleh NIB secara otomatis memberikan hak untuk mengoperasikan kapal wisata di perairan Indonesia.

Perizinan perusahaan dan kepatuhan kapal harus dianalisis sebagai kerangka peraturan yang terintegrasi.

8. Status Imigrasi Penanam Modal Asing

Investor asing juga perlu membedakan antara kapasitasnya sebagai investor/pemegang saham dan kapasitasnya sebagai karyawan atau personel operasional.

Warga negara asing yang melakukan investasi pada perusahaan Indonesia memerlukan status keimigrasian yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya di Indonesia.

Namun status pemegang saham tidak serta merta memberikan wewenang kepada investor asing untuk menjalankan seluruh fungsi operasional perusahaan.

Misalnya, analisis terpisah mungkin diperlukan jika investor asing bermaksud untuk:

  • mengelola operasi sehari-hari;
  • berfungsi sebagai manajer;
  • mengoperasikan atau mengawasi kapal;
  • memberikan layanan teknis;
  • memberikan pelatihan kepada karyawan; atau
  • melakukan fungsi operasional lainnya.

Oleh karena itu, struktur perusahaan, status investasi, dan status imigrasi harus dianalisis bersama.

9. Tenaga Kerja Asing dan RPTKA

Apabila suatu perusahaan Indonesia bermaksud mempekerjakan warga negara asing sebagai manajer, tenaga ahli, profesional maritim, atau posisi lainnya, maka perusahaan tersebut perlu mengkaji peraturan pekerja asing yang berlaku.

Ini mungkin termasuk:

  • apakah posisi tersebut boleh ditempati oleh tenaga kerja asing;
  • persyaratan RPTKA;
  • izin tinggal yang berkaitan dengan pekerjaan;
  • kedudukan dan lokasi kerja;
  • masa kerja; dan
  • kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Investor harus menghindari asumsi bahwa status imigrasi investor secara otomatis menggantikan kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan pekerja asing.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility dapat membantu investor asing dan bisnis pariwisata maritim dengan:

  • Pendirian PT PMA dan penataan penanaman modal asing;
  • Review KBLI berdasarkan model bisnis;
  • OSS, NIB dan perizinan usaha;
  • analisis perizinan sektor pariwisata;
  • analisis KBLI 50113 dan 79121;
  • peninjauan persyaratan hukum kapal dan angkutan laut;
  • analisis kepemilikan asing;
  • RPTKA dan kepatuhan pekerja asing;
  • urusan keimigrasian bagi investor dan tenaga kerja asing;
  • persiapan dan peninjauan piagam, pemasok, kemitraan dan perjanjian komersial lainnya; dan
  • dukungan kepatuhan perusahaan dan peraturan yang berkelanjutan.

Penafian:Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMA

WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@staging.tamaglobalmobility.com

 Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Artis Asing Tampil di Indonesia: Kapan Izin Kerja Diperlukan?

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Tanpa Izin yang Sesuai di Indonesia: Sanksi Administratif dan Risiko Imigrasi

RUU Ketenagakerjaan Indonesia Tahun 2026: Pertimbangan Utama bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

Apa Yang Terjadi pada Investor KITAS Saat Saham Dijual?

Membawa Yacht Asing ke Indonesia: Panduan Praktis Impor Sementara, Deklarasi Kapal dan Kepatuhan Imigrasi

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Status Imigrasi TKA Setelah Pemutusan Hubungan Kerja?

Kartu Perjalanan Bisnis APEC Indonesia (ABTC): Persyaratan, Proses Aplikasi, Validitas, dan Fasilitas Imigrasi bagi Pelancong Bisnis