23 Agu 2026 · Wawasan TAMA
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Tanpa Izin yang Sesuai di Indonesia: Sanksi Administratif dan Risiko Imigrasi
Memahami kepatuhan RPTKA, sanksi administratif, dan potensi konsekuensi imigrasi bagi pemberi kerja pekerja asing Mempekerjakan pekerja asing (TKA) di Indonesia bukan sekadar masalah mendapatkan visa… yang sesuai

Memahami kepatuhan RPTKA, sanksi administratif, dan potensi konsekuensi imigrasi bagi pemberi kerja pekerja asing
Mempekerjakan tenaga kerja asing (Tenaga Kerja Asing or TKA) di Indonesia bukan hanya soal mendapatkan visa atau izin tinggal yang sesuai.
Berdasarkan kerangka peraturan yang berlaku saat ini, pemberi kerja harus memastikan bahwa penggunaan TKA didukung oleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sesuai (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing or RPTKA) dan penggunaan TKA tetap sesuai dengan jabatan, masa kerja, lokasi kerja, dan syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam persetujuan terkait.
Kegagalan untuk menjaga keselarasan tersebut dapat menyebabkan pemberi kerja terkena sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) dan peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.8 Tahun 2021 (Permenaker 8/2021).
Bagi perusahaan multinasional, permasalahannya bukan sekedar apakah TKA mempunyai “visa”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah pekerjaan dan aktivitas TKA di Indonesia tetap konsisten dengan persetujuan RPTKA dan kerangka kepatuhan TKA yang lebih luas?
1. RPTKA Sebagai Dasar Kepatuhan Ketenagakerjaan TKA
Prinsip umum, pemberi kerja yang hendak mempekerjakan TKA harus mendapatkan persetujuan RPTKA, dengan tunduk pada pengecualian dan pengaturan khusus yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
PP 34/2021 mengatur kerangka yang mengatur persetujuan RPTKA, termasuk proses permohonan, perubahan, dan perpanjangan, serta berbagai kewajiban pemberi kerja terkait dengan penggunaan TKA. Dalam hal ini, RPTKA bukan sekedar dokumen administratif.
RPTKA menetapkan parameter penggunaan TKA, antara lain:
- kedudukan TKA;
- jumlah TKA yang akan dipekerjakan;
- lokasi kerja;
- masa kerja; dan
- keterangan lain yang relevan dengan penggunaan TKA.
Oleh karena itu, diperolehnya persetujuan RPTKA tidak berarti pemberi kerja dapat dengan bebas mempekerjakan TKA tersebut setelah mendapat persetujuan.
PP 34/2021 secara tegas mewajibkan pengusaha untuk mempekerjakan TKA sesuai dengan RPTKA yang telah disetujui.
2. Apa yang dimaksud dengan “Mempekerjakan TKA Tanpa Izin yang Sesuai”?
Dalam praktiknya, ketidakpatuhan dapat muncul dalam beberapa bentuk.
Contoh paling jelas adalah ketika suatu perusahaan mempekerjakan TKA tanpa memperoleh persetujuan RPTKA yang diperlukan.
Namun, masalah kepatuhan juga dapat muncul jika perusahaan memiliki RPTKA namun pekerjaan TKA tidak lagi sesuai dengan persetujuan.
Contohnya meliputi:
- menugaskan TKA pada jabatan yang berbeda dengan jabatan yang disetujui;
- menugaskan TKA pada lokasi kerja yang tidak tercakup dalam persetujuan;
- tetap mempekerjakan TKA setelah jangka waktu yang disetujui habis;
- mempekerjakan TKA lebih banyak dari jumlah yang ditentukan dalam persetujuan;
- tidak memenuhi kewajiban pembayaran DKPTKA yang berlaku;
- tidak memenuhi kewajiban pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA;
- tidak mendaftarkan TKA pada program jaminan sosial atau asuransi yang diwajibkan; atau
- tidak memenuhi kewajiban pelaporan terkait ketenagakerjaan TKA dan alih teknologi atau keahlian.
Pembedaan ini penting karena tidak setiap pelanggaran mempunyai sanksi yang sama.
Sanksi yang berlaku tergantung pada sifat pelanggaran dan ketentuan spesifik yang dilanggar berdasarkan PP 34/2021 serta peraturan pelaksanaannya.
3. Sanksi Administratif Berdasarkan PP 34/2021
PP 34/2021 mengatur tiga bentuk pokok sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu:
- denda administratif;
- penghentian sementara proses permohonan persetujuan RPTKA; dan/atau
- Pencabutan persetujuan RPTKA.
Sanksi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan peraturan ketenagakerjaan TKA di Indonesia.
Bagi pengusaha, hal ini berarti permasalahan kepatuhan TKA tidak serta merta berakhir dengan pembayaran denda.
Tergantung pada sifat pelanggarannya, kemampuan perusahaan untuk mendapatkan atau mempertahankan persetujuan RPTKA juga mungkin terpengaruh.
4. Denda Administratif Bagi Pempekerjaan TKA Tanpa Persetujuan RPTKA
Salah satu bentuk ketidakpatuhan yang paling langsung adalah mempekerjakan TKA tanpa memerlukan persetujuan RPTKA.
PP 34/2021 mengatur tentang denda administratif dalam keadaan tertentu sehubungan dengan tidak diperolehnya persetujuan RPTKA.
Besaran denda dihitung berdasarkan lamanya pelanggaran dan jumlah TKA yang bersangkutan dengan jangka waktu maksimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk pelanggaran tertentu, denda administratif dihitung sebagai berikut:
- Rp6.000.000 per TKA selama 1 bulan;
- Rp12.000.000 selama 2 bulan;
- Rp18.000.000 selama 3 bulan;
- Rp24.000.000 selama 4 bulan;
- Rp30.000.000 selama 5 bulan; dan
- Rp36.000.000 selama 6 bulan.
Penghitungan dan penerapan denda tetap harus dinilai berdasarkan fakta spesifik penggunaan TKA dan ketentuan PP 34/2021 yang berlaku.
Oleh karena itu, eksposur keuangan dapat meningkat jika perusahaan terus mempekerjakan TKA tanpa menyelesaikan masalah otorisasi yang mendasarinya.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari satu TKA, potensi paparan harus dinilai untuk setiap TKA dan berdasarkan durasi pelanggaran, bukan hanya berupa denda tunggal di seluruh perusahaan.
5. Penghentian Sementara Proses Permohonan Persetujuan RPTKA
Tidak setiap pelanggaran langsung mengakibatkan denda administratif.
PP 34/2021 juga mengatur penghentian sementara proses permohonan persetujuan RPTKA untuk jenis pelanggaran tertentu.
Sanksi ini dapat timbul jika pemberi kerja gagal untuk:
- fasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA;
- mendaftarkan TKA pada program jaminan sosial atau asuransi yang berlaku;
- menyampaikan laporan tahunan mengenai ketenagakerjaan TKA, pelatihan tenaga kerja pendamping Indonesia, dan pelaksanaan alih teknologi dan keahlian;
- melaporkan penggunaan TKA untuk pekerjaan sementara setelah perjanjian kerja yang bersangkutan berakhir; atau
- melaporkan perjanjian kerja TKA yang telah habis masa berlakunya atau diputus sebelum habis masa berlakunya.
Penghentian sementara dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan, dengan memperhatikan ketentuan PP 34/2021.
Mekanisme ini seringkali diabaikan oleh perusahaan.
Suatu perusahaan mungkin memiliki persetujuan RPTKA yang sah, namun ketidakpatuhan terhadap kewajiban peraturan lainnya dapat mempengaruhi permohonan RPTKA berikutnya.
Bagi perusahaan yang terus mempekerjakan TKA, hal ini dapat menimbulkan kesulitan operasional.
Keterlambatan proses RPTKA dapat mempengaruhi :
Pekerjaan TKA → proses imigrasi → jadwal penugasan → operasional bisnis.
6. Pencabutan Persetujuan RPTKA atas Ketidaksesuaian Materiil
Pelanggaran tertentu dapat mengakibatkan pencabutan persetujuan RPTKA.
Berdasarkan PP 34/2021, pencabutan dapat dilakukan antara lain jika pemberi kerja:
- mempekerjakan TKA dengan cara yang tidak sesuai dengan RPTKA yang telah disetujui;
- mempekerjakan TKA pada rangkap jabatan dalam satu perusahaan dalam keadaan yang dilarang oleh peraturan yang berlaku;
- mempekerjakan TKA pada jabatan yang melibatkan fungsi personel atau sumber daya manusia yang dilarang dalam kerangka TKA; atau
- gagal membayar DKPTKA.
Hal ini sangat penting bagi perusahaan multinasional karena masalah kepatuhan belum tentu muncul pada saat penerapan awal RPTKA.
Mereka mungkin muncul kemudian ketika peran TKA berubah.
Misalnya, seorang TKA mungkin pada awalnya disetujui untuk menduduki posisi teknis atau manajerial tertentu, namun kemudian mulai menjalankan fungsi tambahan, bekerja di lokasi lain, atau memikul tanggung jawab di luar lingkup yang disetujui.
Perusahaan kemudian mungkin memiliki kesenjangan antara:
Persetujuan RPTKA → posisi sebenarnya → lokasi kerja sebenarnya → aktivitas sebenarnya.
Kesenjangan tersebut harus diperlakukan sebagai masalah kepatuhan yang memerlukan peninjauan ulang, dan bukan dianggap sebagai perubahan yang tidak material.
7. Mengapa Kepatuhan RPTKA Bisa Menjadi Masalah Imigrasi?
Kepatuhan RPTKA dan kepatuhan imigrasi tidak boleh diperlakukan sebagai dua proses yang sepenuhnya terpisah.
Kerangka TKA menghubungkan izin kerja dengan proses imigrasi. Permenaker 8/2021 antara lain mengatur tentang penyampaian data TKA sebagai rekomendasi penerbitan visa dan izin tinggal kerja sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Selanjutnya, dalam hal persetujuan RPTKA dicabut, PP 34/2021 mengatur bahwa informasi terkait disampaikan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pengusaha tidak boleh menganggap pencabutan RPTKA hanya sebagai masalah administrasi ketenagakerjaan.
Pencabutan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan TKA untuk tetap tinggal dan bekerja secara sah di Indonesia.
Tergantung pada keadaan dan penilaian petugas imigrasi, masalah tersebut selanjutnya dapat mengakibatkan tindakan imigrasi.
Hal ini menciptakan rantai kepatuhan yang penting:
Kepatuhan RPTKA → Izin kerja TKA → status imigrasi → kehadiran dan aktivitas kerja yang sah di Indonesia.
8. Pentingnya Pelaporan dan Alih Keahlian
Kerangka kerja TKA juga menetapkan kewajiban yang berlanjut setelah TKA mulai bekerja.
Pengusaha mungkin diminta untuk melaporkan:
- ketenagakerjaan TKA;
- pelatihan dan pengembangan tenaga kerja pendamping Indonesia;
- pelaksanaan alih teknologi dan keahlian;
- penggunaan TKA untuk pekerjaan sementara; dan
- berakhirnya atau berakhirnya hubungan kerja TKA.
Kewajiban ini mencerminkan tujuan kebijakan ketenagakerjaan TKA yang lebih luas, yaitu memastikan penggunaan tenaga kerja asing tetap berkaitan dengan perkembangan angkatan kerja Indonesia.
Bagi perusahaan, hal ini berarti kepatuhan TKA tidak berakhir setelah RPTKA dan dokumen keimigrasian diterbitkan.
Perusahaan harus menjaga proses kepatuhan sepanjang siklus penugasan TKA.
9. Apa yang Harus Ditinjau oleh Pengusaha?
Perusahaan yang mempekerjakan TKA di Indonesia dapat melakukan tinjauan tertarget yang setidaknya mencakup bidang-bidang berikut.
1. Penyelarasan RPTKA ke Posisi
Tinjau apakah sebenarnya kedudukan dan tanggung jawab masing-masing TKA tetap sesuai dengan RPTKA yang telah disetujui.
2. Lokasi Kerja
Memastikan TKA bekerja di lokasi yang tercakup dalam izin yang berlaku.
3. Periode Penugasan
Periksa apakah TKA masih dalam jangka waktu yang disetujui dan apakah diperlukan perpanjangan atau perubahan sebelum izinnya berakhir.
4. Status Imigrasi
Memastikan bahwa visa dan izin tinggal TKA tetap konsisten dengan struktur dan otorisasi ketenagakerjaan yang mendasarinya.
5. Kepatuhan DKPTKA
Meninjau apakah kewajiban DKPTKA yang berlaku telah diidentifikasi dan dipenuhi dengan baik.
6. Kewajiban Pelaporan
Memastikan laporan terkait ketenagakerjaan TKA, alih teknologi, pelatihan, dan pemutusan hubungan kerja telah disampaikan dalam jangka waktu yang berlaku.
7. Rekanan dan Transfer Keahlian Indonesia
Menilai apakah mekanisme tenaga kerja pendamping Indonesia, pelatihan, dan transfer keahlian telah diterapkan sesuai kebutuhan.
8. Keluar dari Tugas
Apabila hubungan kerja berakhir, mengoordinasikan proses pemutusan hubungan kerja, penanganan status keimigrasian TKA, pemberangkatan, dan kewajiban terkait lainnya. Penghentian penugasan TKA tidak boleh dianggap hanya sebagai proses SDM.
11. Pendekatan yang Lebih Terintegrasi terhadap Kepatuhan TKA
Bagi perusahaan multinasional, pendekatan yang efektif adalah dengan tidak memperlakukan RPTKA, ketenagakerjaan, dan imigrasi sebagai proses administratif yang terpisah.
Sebaliknya, perusahaan harus membangun rantai kepatuhan yang konsisten:
Perencanaan tenaga kerja
→ RPTKA
→ struktur pekerjaan/penugasan
→ imigrasi
→ lokasi dan aktivitas sebenarnya
→ pemantauan kepatuhan
→ keluar tugas.
Hal ini menjadi semakin penting apabila TKA:
- berpindah antar proyek;
- mengubah posisi;
- bekerja di berbagai lokasi di Indonesia;
- memberikan layanan kepada entitas terafiliasi;
- melakukan tugas jangka pendek; atau
- tetap berada di Indonesia setelah masa kerja atau penugasannya berakhir.
Setiap perubahan tersebut mungkin mengharuskan perusahaan untuk menilai kembali apakah otorisasi yang ada masih sesuai.
Melihat ke Depan
Kerangka kerja TKA di Indonesia dibangun berdasarkan prinsip penggunaan tenaga kerja asing yang terkendali, dan bukan penggunaan tenaga kerja asing yang tidak dibatasi.
Bagi pemberi kerja, pertanyaan utama kepatuhan bukan sekadar apakah TKA memiliki dokumen imigrasi yang sah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah struktur ketenagakerjaan dan mobilitas TKA secara keseluruhan tetap selaras dengan persyaratan peraturan yang berlaku.
Izin tinggal yang sah tidak menghilangkan risiko kepatuhan kerja.
Demikian pula, persetujuan RPTKA tidak boleh dipandang sebagai persyaratan administratif yang hanya perlu dipenuhi satu kali saja. Pengusaha harus terus memastikan bahwa kedudukan, lokasi kerja, masa kerja, dan aktivitas aktual TKA tetap sesuai dengan izin dan persyaratan peraturan yang berlaku.
Apabila suatu perusahaan mengetahui bahwa seorang TKA telah dipekerjakan tanpa izin yang diperlukan, atau bekerja di luar lingkup persetujuan yang berlaku, maka perusahaan tersebut harus melakukan penilaian kepatuhan yang terstruktur, daripada berasumsi bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan begitu saja dengan mengajukan permohonan imigrasi baru.
Identifikasi dini memungkinkan pemberi kerja untuk menilai:
- durasi dan cakupan ketidakpatuhan;
- potensi sanksi administratif;
- status izin kerja TKA;
- potensi implikasi imigrasi;
- DKPTKA atau kewajiban pelaporan yang masih berjalan; dan
- strategi remediasi yang tepat.
Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Mendukung
TAMA Global Mobility mendukung perusahaan dan pemberi kerja multinasional dalam menilai dan mengelola hubungan antara ketenagakerjaan TKA, kepatuhan RPTKA, dan persyaratan imigrasi di Indonesia.
Layanan kami mungkin mencakup:
- penelaahan persetujuan RPTKA terhadap kedudukan, lokasi kerja, dan kegiatan TKA yang sebenarnya;
- mengidentifikasi potensi kesenjangan dalam penempatan dan pemberian izin TKA;
- menilai potensi dampak administratif dan imigrasi yang timbul dari ketidakpatuhan;
- penelaahan DKPTKA, pelaporan, dan kewajiban pemberi kerja terkait lainnya;
- mengoordinasikan kepatuhan TKA di seluruh fungsi ketenagakerjaan, mobilitas global, dan imigrasi;
- mendukung strategi remediasi apabila pengaturan TKA yang ada belum sepenuhnya selaras; dan
- memberikan nasihat tentang tata kelola mobilitas global bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA di Indonesia.
TAMA Global Mobility membantu perusahaan beralih dari kepatuhan imigrasi berbasis dokumen menuju tenaga kerja terstruktur dan tata kelola mobilitas, menyelaraskan struktur ketenagakerjaan TKA, RPTKA, status imigrasi, dan aktivitas aktual TKA di Indonesia.
Penafian:Here
– – – ||| – – –
Mobilitas Global TAMA
WhatsApp: +62 821-1015-402
Email: info@staging.tamaglobalmobility.com
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Apa Yang Terjadi pada Investor KITAS Saat Saham Dijual?
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Status Imigrasi TKA Setelah Pemutusan Hubungan Kerja?
Bolehkah TKA Meninggalkan Indonesia Saat Perpanjangan KITAS Sedang Diproses? Memahami Risikonya
Calling Visa di Indonesia: Kerangka Utama Imigrasi, Proses Permohonan, dan Persyaratan Sponsor
