29 Sep 2026 · Wawasan TAMA
Persyaratan Baru Rencana Lelang dan Fallback Pricing SBSN di Indonesia
Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan kerangka peraturan yang mengatur lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana domestik. Amandemen tersebut memperkenalkan persyaratan tambahan…

Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan kerangka peraturan yang mengatur lelang Surat Berharga Syariah Negara (Surat Berharga Syariah Negara atau “SBSN”) di pasar perdana dalam negeri. Perubahan tersebut menambah persyaratan mengenai informasi yang wajib dicantumkan dalam rencana lelang SBSN dan menetapkan mekanisme fallback khusus untuk menentukan harga penawaran pembelian non-kompetitif dalam hal tidak ada penawaran kompetitif yang diajukan.
Perubahan tersebut berlaku bagi bank, perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai dealer utama, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaga Penjamin Simpanan), dan peserta lain yang berhak di pasar lelang SBSN dalam negeri. Hal ini juga memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara lelang awal dan lelang SBSN tambahan berikutnya.
Isi Wajib Baru Rencana Lelang SBSN
Berdasarkan perubahan aturan tersebut, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan wajib menetapkan rencana lelang SBSN sebelum lelang dilaksanakan. Rencana lelang menjadi dasar formal pelaksanaan lelang dan harus memuat informasi yang lebih rinci dari yang dipersyaratkan sebelumnya.
Rencana lelang harus mencantumkan seri SBSN yang akan ditawarkan, mata uang, kontrak syariah yang mendasarinya (akad), tanggal jatuh tempo, dan tanggal lelang. Selain itu juga harus disebutkan target indikatif, metode penentuan harga SBSN, persentase alokasi penawaran pembelian non-kompetitif, dan aset SBSN yang mendasari penerbitannya.
Dua item tambahan kini diperlukan secara tegas: jumlah target maksimum dan tanggal penyelesaian.
Besaran target maksimum tersebut menetapkan batas atas penerbitan SBSN yang dapat diberikan sehubungan dengan siklus lelang yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan target indikatif, yang berfungsi terutama sebagai indikasi jumlah pembiayaan yang diinginkan Pemerintah. Oleh karena itu, target maksimum memberikan batas atas yang lebih pasti atas jumlah yang pada akhirnya dapat dikeluarkan.
Sedangkan tanggal penyelesaian menentukan kapan pemenang lelang wajib menyelesaikan pembeliannya dan kapan SBSN diserahkan melalui rekening efek yang bersangkutan. Pencantuman tanggal penyelesaian sebagai bagian dari rencana lelang memberikan kepastian kepada peserta mengenai waktu pendanaan dan kewajiban penyelesaian.
Rencana lelang secara lengkap harus diumumkan selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum tanggal lelang. Hal ini memberikan informasi awal kepada pelaku pasar mengenai parameter utama lelang dan memungkinkan mereka mempersiapkan penawaran dan pengaturan likuiditas sesuai dengan itu.
Mekanisme Penetapan Harga Penggantian Baru untuk Penawaran Non-Kompetitif
Amandemen tersebut juga memperkenalkan mekanisme khusus untuk menentukan harga SBSN yang dialokasikan melalui penawaran pembelian non-kompetitif.
Apabila penawaran pembelian kompetitif diajukan, harga yang berlaku untuk penawaran pembelian non-kompetitif tetap berasal dari hasil lelang kompetitif. Jika metode harga berganda digunakan, harga atau hasil yang relevan didasarkan pada harga rata-rata tertimbang atau hasil rata-rata tertimbang yang dihasilkan dari keberhasilan penawaran kompetitif.
Amandemen ini mengatasi situasi yang sebelumnya dapat menimbulkan ketidakpastian: lelang di mana tidak ada penawaran pembelian kompetitif yang diajukan.
Apabila tidak terdapat penawaran pembelian yang kompetitif, maka harga yang berlaku untuk penawaran pembelian non-kompetitif harus mengacu pada tingkat imbal hasil pasar yang berlaku sesuai dengan Pedoman Harga Hasil/Referensi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Hal ini menciptakan mekanisme fallback yang jelas ketika tidak ada hasil lelang yang kompetitif yang dapat digunakan sebagai referensi harga. Oleh karena itu, peraturan ini tidak lagi hanya bergantung pada adanya penawaran kompetitif untuk menetapkan harga alokasi non-kompetitif.
Persyaratan untuk menggunakan Pedoman Hasil/Harga Referensi juga menetapkan referensi ex-ante untuk menentukan hasil pasar yang berlaku. Hal ini memberikan dasar yang jelas bagi keputusan penetapan harga dan mengurangi ketidakpastian ketika lelang tidak menghasilkan penemuan harga yang kompetitif.
Target Maksimal dan Tambahan Lelang SBSN
Penetapan besaran target maksimum juga terkait dengan kerangka pengaturan lelang tambahan SBSN.
Lelang SBSN tambahan dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN dalam hal jumlah target maksimal yang ditetapkan pada lelang awal belum tercapai sepenuhnya. Oleh karena itu, lelang tambahan dikaitkan langsung dengan sisa kapasitas dalam target maksimum yang ditetapkan dalam rencana lelang awal.
Lelang tambahan harus dilakukan satu hari kerja setelah lelang awal. Hal ini menciptakan jangka waktu yang ditentukan bagi Pemerintah untuk memanfaatkan sisa jumlah yang tersedia hingga mencapai target maksimum daripada membiarkan waktu penerbitan tambahan terbuka.
Oleh karena itu, target maksimum berlaku sebagai batas atas keseluruhan untuk siklus lelang yang relevan. Mekanisme ini memberikan perbedaan yang lebih jelas antara tujuan indikatif pembiayaan Pemerintah dan jumlah maksimum yang pada akhirnya dapat dikeluarkan melalui pengaturan lelang awal dan tambahan.
Bagi peserta lelang, target maksimum yang diumumkan sebelum lelang menjadi parameter penting dalam menilai potensi besaran emisi dan kemungkinan adanya lelang tambahan pada hari kerja berikutnya.
Penetapan Harga dan Alokasi dalam Lelang SBSN Tambahan
Perubahan tersebut juga memperjelas cara penanganan penawaran pada lelang SBSN tambahan.
Penawaran yang diajukan pada lelang tambahan dilakukan dalam bentuk penawaran pembelian nonkompetitif. Penetapan harga mereka didasarkan pada harga rata-rata tertimbang atau rata-rata tertimbang imbal hasil hasil keberhasilan penawaran pada lelang awal SBSN.
Oleh karena itu, lelang tambahan ini bukan merupakan babak baru penemuan harga yang kompetitif. Sebaliknya, harga yang ditetapkan melalui lelang awal menjadi acuan untuk penerbitan tambahan.
Harga penyelesaian bagi peserta yang berhasil dalam lelang tambahan ditentukan dengan menggunakan metode harga seragam berdasarkan harga bersih yang diperoleh dari hasil rata-rata tertimbang yang ditetapkan pada lelang awal.
Pendekatan ini menciptakan hubungan harga langsung antara lelang awal dan lelang tambahan. Oleh karena itu, penerbitan tambahan ini tetap berada dalam kerangka penetapan harga yang ditetapkan melalui proses pasar awal dan bukan menciptakan mekanisme penetapan harga yang independen.
Tanggal Penyelesaian dan Infrastruktur Pasar
Pencantuman tanggal setelmen secara tegas dalam rencana lelang SBSN juga memperkuat keterhubungan antara kerangka lelang Kementerian Keuangan dengan infrastruktur operasional setelmen SUN.
Dengan menentukan tanggal penyelesaian terlebih dahulu, pemenang lelang dapat menentukan kapan harga pembelian harus tersedia dan kapan SBSN akan diserahkan. Hal ini sangat relevan bagi peserta institusional yang harus mengoordinasikan likuiditas, rekening sekuritas, dan pengaturan penyelesaiannya.
Pendekatan ini juga mendorong konsistensi antara kerangka lelang SBSN dengan infrastruktur pasar SUN yang lebih luas yang diselenggarakan melalui Bank Indonesia dan lembaga pasar terkait lainnya.
Implikasinya Bagi Peserta Lelang SBSN
Perubahan tersebut terutama berdampak pada transparansi dan kepastian operasional proses lelang SBSN.
Bagi calon peserta lelang, pengumuman lelang akan memberikan parameter yang lebih komprehensif, termasuk tidak hanya target indikatif pembiayaan namun juga target maksimum dan tanggal penyelesaian. Oleh karena itu, para peserta dapat membedakan antara tujuan indikatif pembiayaan Pemerintah dan jumlah maksimum yang dapat dikeluarkan.
Mekanisme penetapan harga fallback juga relevan bagi peserta yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif. Jika penawaran kompetitif tersedia, harga yang berlaku tetap dikaitkan dengan hasil lelang kompetitif. Namun apabila tidak ada penawaran kompetitif yang diajukan, harga yang berlaku akan ditentukan dengan mengacu pada tingkat hasil pasar berdasarkan Pedoman Harga Hasil/Referensi Direktur Jenderal.
Bagi Pemerintah, kerangka ini memberikan mekanisme yang lebih terstruktur untuk mengelola lelang ketika tidak ada penemuan harga yang kompetitif dan untuk melakukan lelang tambahan ketika target maksimum belum tercapai.
Konteks Peraturan yang Lebih Luas
Perubahan tersebut harus dicermati bersama dengan kerangka hukum yang lebih luas yang mengatur penerbitan SBSN dan pasar SBN dalam negeri. SBSN tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur Surat Berharga Syariah Negara, termasuk persyaratan mengenai aset yang mendasarinya, akad syariah, penerbitan, dan penyelesaiannya.
Kerangka lelang yang diubah tidak mengubah sifat fundamental SBSN sebagai Surat Berharga Syariah Negara. Sebaliknya, peraturan ini menyempurnakan prosedur pelaksanaan lelang di pasar perdana dalam negeri dengan menetapkan parameter lelang yang lebih rinci, penetapan harga fallback, dan ketentuan yang lebih jelas untuk penerbitan tambahan.
Kombinasi dari target maksimum wajib, tanggal penyelesaian yang ditentukan, dan mekanisme penetapan harga cadangan memberikan kejelasan prosedur yang lebih baik untuk lelang di mana penawaran kompetitif mungkin dibatasi. Hal ini juga menetapkan hubungan yang lebih jelas antara lelang awal, lelang tambahan, dan batas harga dan penerbitan yang berlaku pada siklus lelang yang relevan.
Perkembangan ini relevan bagi lembaga keuangan, dealer utama, investor, dan peserta lain yang terlibat di pasar SBSN dalam negeri. Pelaku pasar sebaiknya mengkaji parameter lelang yang diumumkan untuk setiap penawaran SBSN, khususnya target maksimum, tanggal penyelesaian, metode penetapan harga, dan referensi yang berlaku untuk penawaran non-kompetitif, dalam persiapan untuk mengikuti lelang mendatang.
Peringatan ini merupakan bagian dari serangkaian kajian terhadap perkembangan terkini dalam kerangka peraturan keuangan dan sekuritas pemerintah Indonesia. Seiring dengan perubahan peraturan yang memperkenalkan persyaratan yang lebih rinci untuk lelang SBSN dan menetapkan mekanisme penetapan harga baru jika tidak ada penawaran kompetitif, maka penerapan praktisnya harus dipantau oleh peserta yang terlibat di pasar perdana dalam negeri. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Perubahan Baru Persyaratan SNI Wajib Pupuk NPK Padat di Indonesia
Perubahan Baru Persyaratan SNI Wajib Ban di Indonesia
Panduan Baru tentang Produk dan Bahan yang Dikecualikan dari Sertifikasi Halal di Indonesia
Pembatasan Impor Baru Barang Elektronik Industri Bukan Baru di Indonesia
