30 Sep 2026 · Wawasan TAMA
Kapan Masalah Kepatuhan Imigrasi Menjadi Masalah Penegakan Hukum di Indonesia?
Masalah kepatuhan keimigrasian di Indonesia pada umumnya menjadi masalah penegakan hukum ketika indikasi faktual adanya pelanggaran hukum keimigrasian telah teridentifikasi dan didokumentasikan secara formal melalui pengawasan keimigrasian, sehingga memberikan dasar untuk: pra-investigasi…

Masalah kepatuhan keimigrasian di Indonesia pada umumnya menjadi masalah penegakan hukum ketika indikasi faktual adanya pelanggaran hukum keimigrasian telah teridentifikasi dan didokumentasikan secara formal melalui pengawasan keimigrasian, sehingga memberikan dasar untuk:
- penyelidikan awal dan/atau penyidikan pelanggaran keimigrasian; dan/atau
- pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (Tindakan Administratif Keimigrasian atau “TAK”).
Pembedaan ini penting karena pengawasan imigrasi pada dasarnya bersifat preventif dan berorientasi pada kepatuhan, sedangkan penegakan hukum melibatkan pelaksanaan kewenangan administratif atau pidana secara formal oleh otoritas imigrasi.
1. Kerangka Hukum: Dari Kepatuhan hingga Penegakan
Pengawasan imigrasi (pengawasan keimigrasian) merupakan fungsi utama dalam memastikan kepatuhan terhadap rezim imigrasi Indonesia. Hal ini mencakup pengawasan terhadap orang asing dan warga negara Indonesia yang masuk, bertempat tinggal, dan keluar dari wilayah Indonesia, dengan tujuan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan dapat menghasilkan berbagai tindakan, antara lain pencegahan, intersepsi, Tindakan Administratif Keimigrasian, penahanan, dan deportasi apabila ditemukan pelanggaran.
Oleh karena itu, pengawasan imigrasi merupakan tahap awal di mana pihak berwenang mengidentifikasi dan menilai potensi ketidakpatuhan. Perbedaan data keimigrasian, permasalahan mengenai keabsahan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal, atau aktivitas tertentu yang menimbulkan kekhawatiran dari sudut pandang hukum imigrasi tidak serta merta berarti bahwa proses penegakan hukum formal telah dimulai. Pada tahap ini, pihak berwenang masih dapat melakukan verifikasi, pemeriksaan, klarifikasi, dan tindakan pengawasan lainnya untuk menetapkan dan mengkonfirmasi fakta yang relevan.
Posisi tersebut berubah ketika hasil pengawasan tersebut memberikan dasar yang cukup bagi otoritas imigrasi untuk menjalankan kewenangan formal yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada titik ini, masalah ini mungkin akan melampaui pengawasan kepatuhan biasa dan masuk ke ranah penegakan hukum. Tergantung pada sifat tindakan dan bukti yang ada, penegakan hukum tersebut dapat mengambil tindakan administrative or criminal form.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 mengatur bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi menunggu deportasi, dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Dalam rangka penegakan pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian atau “PPNS Imigrasi”) diberi wewenang berdasarkan kerangka hukum imigrasi untuk menyelidiki pelanggaran imigrasi, termasuk menerima laporan mengenai dugaan kejahatan imigrasi.
Oleh karena itu, permasalahan utamanya bukan sekedar apakah ada kesenjangan atau ketidakberesan. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah apakah fakta-fakta yang teridentifikasi telah mencapai titik di mana otoritas imigrasi berhak secara hukum untuk beralih dari pengawasan dan verifikasi ke pelaksanaan kewenangan penegakan hukum secara formal.
2. Penegakan Administratif: Ketika Pengawasan Meningkat menjadi Tindakan Administratif Imigrasi
Tindakan Administratif Keimigrasian (Tindakan Administratif Keimigrasian atau “TAK”) merupakan salah satu instrumen penegakan administrasi utama yang tersedia bagi otoritas imigrasi Indonesia. Pejabat imigrasi berwenang mengenakan TAK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan atau ketertiban umum, serta orang asing yang tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan tersebut tercermin dalam Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian.
TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau intersepsi, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, larangan berada pada satu atau lebih wilayah tertentu di Indonesia, kewajiban bertempat tinggal pada suatu lokasi tertentu di Indonesia, pengenaan biaya melebihi masa tinggal (overstay).biaya beban), dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Langkah-langkah ini harus dibedakan dari aktivitas kepatuhan biasa. Permintaan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan data berbasis sistem, dan pemeriksaan rutin terhadap orang asing dapat tetap berada dalam lingkup pengawasan imigrasi. Sebaliknya, ketika pihak berwenang secara resmi memberlakukan Tindakan Administratif Imigrasi, mereka menjalankan kewenangan penegakan hukum dan bukan sekadar melakukan pemantauan kepatuhan.
Pedoman tahun 2023 juga mengakui keadaan di mana deportasi dapat dikenakan terhadap orang asing yang berada di Indonesia karena mereka berusaha menghindari ancaman atau pelaksanaan hukuman di negara asal mereka. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan administratif tidak hanya terbatas pada pelanggaran teknis administratif, namun, dalam keadaan tertentu, juga mempertimbangkan pertimbangan terkait keamanan, ketertiban umum, dan kebijakan imigrasi.
Tindakan yang dapat memicu penegakan administratif dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Kerangka yang berlaku mencakup kegiatan yang dianggap berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Hal ini dapat mencakup propaganda atau dukungan terhadap ideologi atau nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, penghasutan atau agitasi yang melibatkan sentimen suku, agama, ras, atau kelompok, dukungan atau keterlibatan dalam kegiatan separatis, perbuatan yang menyesatkan atau mengejek adat istiadat atau masyarakat Indonesia, menyebarkan gagasan yang menyesatkan mengenai perkembangan sosial dan budaya Indonesia, mengemis ketika seseorang tidak memiliki cukup sumber penghidupan, dan perbuatan yang mengganggu ketertiban sosial atau masyarakat, termasuk di tempat kerja.
Penegakan administratif juga dapat dilakukan apabila orang asing dicurigai atau patut diduga bermaksud melanggar ketentuan keimigrasian atau undang-undang Indonesia lainnya, jika perlu, harus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Dalam menentukan apakah TAK harus dikenakan, Pedoman 2023 mempertimbangkan, antara lain, sifat kegiatan orang asing, apakah orang asing tersebut terlibat dalam kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan atau ketertiban umum, apakah orang asing tersebut gagal menghormati atau mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah orang asing tersebut berniat untuk tetap berada di Indonesia dan akan melakukan upaya hukum jika dibawa ke pengadilan, apakah orang tersebut merupakan buronan dari negara asalnya, dan apakah tindakan administratif dianggap lebih penting. efektif dibandingkan proses pro justitia berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, atau keamanan.
Oleh karena itu, adanya kejanggalan faktual tidak serta-merta harus dikenakan TAK. Fakta-fakta yang relevan harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan kriteria hukum dan peraturan yang berlaku, setelah itu otoritas yang berwenang harus meresmikan tindakan yang akan diambil melalui prosedur yang ditentukan.
Di tingkat Kantor Imigrasi, proses umumnya diawali dari hasil pengawasan keimigrasian. Apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan dan mencatat temuannya dalam berita acara pemeriksaan resmi atau dokumen pemeriksaan lain yang ditentukan. Pejabat Imigrasi selanjutnya membuat nota pendapat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, untuk kemudian ditelaah oleh pejabat yang berwenang sebelum dikeluarkan keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang bersangkutan.
Pelaksanaan tindakan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kanwil terkait dan Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing, sedangkan keputusannya disampaikan kepada orang asing dalam jangka waktu yang ditentukan. Prosedur serupa juga berlaku jika permasalahan tersebut ditangani di tingkat Direktorat Jenderal.
Apabila dikenakan lebih dari satu Tindakan Administratif Keimigrasian, maka masing-masing tindakan tersebut harus dituangkan dalam suatu keputusan tersendiri. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur lebih lanjut mengenai formalisasi dan dokumentasi tindakan tersebut. Tergantung pada sifat tindakan yang diambil, pejabat yang berwenang mungkin diminta untuk mengeluarkan keputusan tertulis dan membubuhkan notasi atau stempel administratif pada dokumen perjalanan orang asing tersebut.
Oleh karena itu, dikeluarkannya keputusan formal yang memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan sebuah titik jelas dimana permasalahan kepatuhan imigrasi telah menjadi masalah penegakan hukum.
3. Pemeriksaan Keberangkatan dan Overstay: Kepatuhan di Perbatasan dan Titik Eskalasi
Pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan antara kepatuhan dan penegakan imigrasi. Setiap Orang Asing yang keluar dari wilayah Indonesia wajib dilakukan pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Pemeriksa Pendaratan.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup verifikasi keabsahan dokumen perjalanan, keabsahan Izin Tinggal dan, bila berlaku, Izin Masuk Kembali, kesesuaian antara foto dan identitas yang terdapat dalam dokumen perjalanan, data dokumen perjalanan yang dipindai melalui sistem pemeriksaan keimigrasian, kesesuaian antara data yang dipindai dengan database imigrasi, informasi yang terdapat dalam manifes penumpang atau daftar alat angkut, dan status individu dalam daftar pencegahan.
Apabila seluruh persyaratan yang berlaku dipenuhi, Petugas Imigrasi memberikan persetujuan keberangkatan dan membubuhkan Stempel Keluar (Tanda Keluar) dalam dokumen perjalanan. Pada tahap ini, prosesnya pada dasarnya masih berupa pemeriksaan kepatuhan rutin. Fakta bahwa seseorang harus menjalani pemeriksaan imigrasi di perbatasan tidak dengan sendirinya berarti telah timbul masalah penegakan hukum.
Posisi tersebut berubah apabila pada saat pemeriksaan keberangkatan, orang asing tersebut tidak memenuhi persyaratan keberangkatan yang berlaku, menyampaikan ketidakkonsistenan atau keadaan yang menimbulkan kecurigaan yang belum terselesaikan, atau dimasukkan dalam daftar pencegahan. Dalam keadaan demikian, perkara tersebut dapat dirujuk untuk pemeriksaan imigrasi lebih lanjut.
Pemeriksaan lebih lanjut dapat berupa pemeriksaan forensik terhadap ciri-ciri keamanan pada dokumen perjalanan atau Izin Tinggal, penelusuran identitas dan latar belakang, pemeriksaan atau interogasi, konfirmasi kepada instansi terkait di negara lain mengenai keabsahan dokumen perjalanan, dan pemeriksaan terhadap individu beserta barang bawaannya, dengan kemungkinan eskalasi ke penyidikan keimigrasian.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, orang asing tersebut mungkin diizinkan untuk melanjutkan keberangkatan atau dikenakan tindakan imigrasi lebih lanjut. Apabila orang asing tersebut tetap tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, otoritas imigrasi dapat menerbitkan dokumen tanda terima yang diperlukan dan menempatkan orang asing tersebut di Ruang Detensi Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.
Overstay memberikan contoh yang sangat jelas mengenai transisi dari kepatuhan ke penegakan hukum. Apabila masa tinggal lebih tersebut kurang dari 60 hari, permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui pengenaan biaya melebihi masa tinggal (biaya beban). Meskipun konsekuensinya bersifat administratif, namun pengenaan biaya melebihi masa tinggal ini merupakan suatu Tindakan Administratif Keimigrasian dan bukan sekedar pemberitahuan atau permintaan untuk memperbaiki kepatuhan seseorang.
Bila masa tinggal melebihi 60 hari, atau bila orang asing gagal atau menolak membayar biaya masa tinggal lebih yang berlaku, permasalahan tersebut dapat diteruskan ke fungsi penegakan imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dapat mengakibatkan tindakan administratif yang lebih serius, termasuk pembatalan Izin Tinggal dan deportasi.
Oleh karena itu, overstay bukan hanya persoalan teknis penghitungan berapa hari seseorang diperbolehkan tinggal di Indonesia. Konsekuensi hukumnya bergantung pada lamanya masa tinggal lebih lama, tanggapan orang asing terhadap kewajiban administratif yang berlaku, dan keadaan yang diidentifikasi oleh otoritas imigrasi selama proses pemeriksaan.
Oleh karena itu, meskipun masa tinggal melebihi batas waktu pada awalnya merupakan masalah kepatuhan imigrasi, namun hal ini dapat menjadi masalah penegakan hukum setelah ambang batas yang ditentukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk mengambil tindakan administratif telah dipenuhi.
4. Penahanan dan Deportasi sebagai Bentuk Penegakan Keimigrasian
Penahanan imigrasi (pendetensian) merupakan instrumen penegakan hukum dan bukan tindakan kepatuhan biasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025, Direktur Jenderal Imigrasi berwenang menetapkan penahanan orang asing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keadaan tertentu, orang asing dapat dipertimbangkan untuk tidak ditahan, termasuk jika orang tersebut diperkirakan tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama atau jika orang tersebut sakit parah dan memerlukan perawatan medis, didukung oleh dokumentasi medis dan penjamin yang mampu memastikan bahwa orang asing tersebut tidak akan melarikan diri.
Persyaratan terkait juga dapat mencakup kepemilikan dokumen perjalanan yang sah dan Izin Tinggal yang sah. Keputusan untuk tidak melakukan penahanan dapat diambil oleh pejabat imigrasi yang berwenang pada tingkat Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, atau Kantor Imigrasi, tergantung pada tingkat penanganan permasalahan tersebut.
Bahkan jika orang asing tidak ditahan, otoritas imigrasi dapat menahan sementara dokumen perjalanan orang tersebut. Retensi tersebut merupakan tindakan penegakan hukum dan bukan sekedar tindakan pengawasan kepatuhan.
Deportasi merupakan salah satu bentuk utama Tindakan Administratif Keimigrasian. Secara umum, deportasi disertai dengan pencantuman dalam daftar intersepsi (penangkalan), sehingga mengakibatkan dikeluarkannya orang asing tersebut dari wilayah Indonesia serta potensi pembatasan masuknya orang tersebut di masa depan ke Indonesia.
Pengecualian dapat berlaku dalam keadaan tertentu, termasuk ketika orang asing memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, pelanggaran dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah, atau pertimbangan kemanusiaan berlaku, termasuk ketika orang asing tersebut memiliki orang tua, pasangan, atau anak yang berkewarganegaraan Indonesia.
Keberangkatan orang asing yang akan dideportasi juga tunduk pada pengawasan imigrasi. Jumlah petugas yang mengawasi keberangkatan dapat disesuaikan sesuai dengan tingkat risiko yang dinilai, dan pengekangan fisik dapat digunakan jika orang asing tersebut dianggap berusaha melarikan diri selama proses deportasi.
Direktur Jenderal juga dapat mengambil alih hal-hal yang memerlukan penanganan di tingkat pusat dari otoritas imigrasi daerah, khususnya apabila keadaan kasus tersebut memerlukan penanganan terpusat atau khusus.
Oleh karena itu, ketika penahanan, deportasi, atau intersepsi telah diberlakukan secara resmi, permasalahan tersebut jelas berada dalam kerangka penegakan imigrasi. Tindakan tersebut melibatkan pelaksanaan kekuasaan koersif yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku dan oleh karena itu berbeda secara materi dari pengawasan kepatuhan imigrasi pada umumnya.
Conclusion
Perbedaan antara kepatuhan dan penegakan imigrasi di Indonesia pada akhirnya ditentukan bukan hanya oleh adanya ketidakberesan, namun juga oleh titik dimana otoritas imigrasi beralih dari pemantauan dan verifikasi ke pelaksanaan kewenangan penegakan hukum secara formal.
Pemeriksaan dokumen rutin, verifikasi database, interogasi, klarifikasi, dan aktivitas pengawasan lainnya umumnya tetap berada dalam lingkup kepatuhan dan pengawasan. Masalah ini beralih ke penegakan administratif ketika pihak berwenang secara resmi menerapkan Tindakan Administratif Imigrasi atau menjalankan kewenangan hukum seperti penahanan, deportasi, atau intersepsi.
Eskalasi terpisah terjadi bila fakta menunjukkan potensi pelanggaran imigrasi dan memenuhi persyaratan prosedur yang berlaku untuk pra-investigasi atau investigasi. Dalam keadaan seperti ini, pendaftaran Laporan Imigrasi yang memenuhi syarat dan penggunaannya sebagai dasar penyelidikan imigrasi menandai transisi ke penegakan pidana formal.
Oleh karena itu, dari sudut pandang praktis, pertimbangan utama adalah formalisasi tanggapan pihak berwenang. Adanya ketidakberesan atau kecurigaan awal tidak berarti bahwa penegakan hukum secara formal telah dimulai. Namun, ketika otoritas imigrasi mengeluarkan Tindakan Administratif Keimigrasian formal atau memulai proses investigasi formal sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, permasalahan tersebut harus dianggap telah melampaui kepatuhan rutin dan masuk ke dalam kerangka penegakan hukum imigrasi Indonesia.
Bagi dunia usaha, pemberi kerja, sponsor, dan orang asing yang beroperasi atau tinggal di Indonesia, pembedaan ini sangat relevan karena konsekuensi dari permasalahan imigrasi mungkin bergantung tidak hanya pada tindakan yang mendasarinya, namun juga pada tahap prosedur yang dicapai oleh otoritas imigrasi dan kewenangan penegakan hukum yang pada akhirnya dilaksanakan.
Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian penelitian kami mengenai perkembangan terkini dalam kerangka peraturan dan imigrasi Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Persyaratan Baru Rencana Lelang dan Fallback Pricing SBSN di Indonesia
Perubahan Baru Persyaratan SNI Wajib Pupuk NPK Padat di Indonesia
Perubahan Baru Persyaratan SNI Wajib Ban di Indonesia
Panduan Baru tentang Produk dan Bahan yang Dikecualikan dari Sertifikasi Halal di Indonesia
