Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

30 Sep 2026 · Wawasan TAMA

POJK 16/2026: Kerangka Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Bawah OJK

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (“POJK 16/2026”) menetapkan kerangka pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (“BMKS”) …

POJK 16/2026: Kerangka Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Bawah OJK

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (“POJK 16/2026”) menetapkan kerangka peraturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (“BMKS”) oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Peraturan ini menyusul perubahan kerangka hukum sektor keuangan yang menjadikan BMKS berada dalam lingkup kewenangan OJK. POJK 16/2026 juga mengatur struktur kelembagaan, infrastruktur perdagangan, persyaratan komoditas, tata kelola, dan pengaturan transisi pengoperasian BMKS dari rezim perdagangan berjangka komoditas.

1. Dasar dan Ruang Lingkup Peraturan

POJK 16/2026 mengatur BMKS sebagai sistem pasar yang terorganisir dan terpadu untuk perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk turunannya. Sistem tersebut tidak hanya mencakup kegiatan perdagangan saja, namun juga didukung oleh mekanisme kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi, penyimpanan catatan kepemilikan secara elektronik, mekanisme pembentukan harga dan kualitas, manajemen risiko, instrumen keuangan berbasis digital, dan ekosistem pendanaan.

Kerangka ini menempatkan BMKS di bawah pengawasan OJK dan dimaksudkan untuk mendukung penetapan harga referensi Indonesia, memperkuat hilirisasi pengolahan dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, dan mengoptimalkan nilai tambah mineral dan komoditas strategis. Oleh karena itu, BMKS dirancang tidak sekedar sebagai pasar komoditas, namun sebagai ekosistem pasar yang mengintegrasikan fungsi perdagangan dengan infrastruktur pendukung transaksi dan manajemen risiko.

POJK 16/2026 juga mengatur pengoperasian BMKS secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan lembaga, infrastruktur pasar, teknologi informasi, dan pelaku pasar. Tahapan tersebut meliputi pembentukan dan persiapan operasional BMKS, dimulainya kegiatan perdagangan, pengembangan produk dan layanan BMKS, serta pengembangan ekosistem BMKS.

2. Struktur Organisasi dan Pembagian Wewenang Pengawas

Pengoperasian BMKS melibatkan beberapa pihak yang secara bersama-sama membentuk infrastruktur pasar yang terintegrasi. Pihak-pihak tersebut antara lain Bursa, Lembaga Kliring (“LK”), Lembaga Kustodian Elektronik (“LKE”), Anggota Bursa, Penyelenggara Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian (“LPK”), dan para profesional pendukung.

OJK melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap Bursa, LK, LKE, dan Lembaga Perantara Perdagangan sebagai bagian dari Anggota Bursa. Sedangkan Bursa bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap Pengguna Jasa, pihak lain yang bertindak sebagai Anggota Bursa, Penyelenggara Gudang, dan LPK sesuai kewenangan yang diberikan dalam kerangka BMKS.

Tenaga penunjang yang memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan BMKS juga harus memenuhi persyaratan pendaftaran di OJK. Struktur tersebut menetapkan pembagian fungsi pengawasan antara OJK sebagai otoritas dan Bursa sebagai penyelenggara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak dalam ruang lingkup operasionalnya.

3. Integrasi Fungsi Perdagangan dan Infrastruktur Pasar

Salah satu ciri utama BMKS adalah keterpaduan berbagai fungsi yang sebelumnya mungkin dijalankan dalam sistem terpisah. Penyelenggaraan BMKS meliputi perdagangan, kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, penyelesaian, penyimpanan dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik, manajemen risiko, mekanisme pembentukan harga dan kualitas, instrumen keuangan berbasis digital, dan ekosistem pendanaan.

Integrasi ini berarti transaksi komoditas tidak dipandang semata-mata sebagai transaksi jual beli fisik. Barang yang memenuhi persyaratan yang berlaku dapat diwakili melalui Bukti Kepemilikan Elektronik sehingga hak atas barang tersebut dapat dicatat dan dikelola secara elektronik dalam infrastruktur BMKS.

Dalam struktur ini, hubungan antara fisik komoditas, bukti kepemilikan, perdagangan, penyimpanan, dan penyelesaian merupakan satu kesatuan sistem yang diawasi dalam kerangka BMKS.

4. Persyaratan dan Tata Kelola Pertukaran

Setiap pihak yang akan menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk turunannya, wajib memperoleh izin usaha Bursa dari OJK. Permohonan izin harus disertai dengan berbagai dokumen yang menunjukkan kesiapan hukum, keuangan, kelembagaan, operasional, dan teknologi pemohon.

Persyaratan tersebut meliputi dokumen pendirian, identifikasi pajak, proyeksi keuangan, rencana bisnis, struktur organisasi, fasilitas komunikasi, program pelatihan, usulan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, rancangan Peraturan Bursa, dan laporan keuangan yang telah diaudit atau neraca pembukaan yang telah diaudit.

Bursa juga wajib memiliki modal disetor minimal Rp1 triliun. Dari sisi tata kelola, Bursa wajib menjaga struktur Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menerapkan sistem tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, dan pengawasan perdagangan.

Perubahan struktur kepengurusan Bursa dan dokumen kelembagaan juga tunduk pada pengawasan OJK. Perubahan anggota Direksi atau Dewan Komisaris memerlukan persetujuan OJK, sedangkan perubahan anggaran dasar dan Peraturan Bursa harus diajukan sesuai dengan mekanisme persetujuan yang diatur dalam POJK 16/2026.

5. Pengawasan Perdagangan dan Pengawasan Pasar

Bursa wajib menyediakan sistem perdagangan yang andal dan aman yang mampu mendukung kelangsungan operasional BMKS. Selain itu, Bursa juga harus menjaga fungsi pengawasan pasar yang didukung oleh sistem teknologi informasi yang memadai.

Pengawasan tersebut memungkinkan Bursa untuk memantau aktivitas perdagangan, mengidentifikasi transaksi atau pola perdagangan yang tidak biasa, dan melakukan analisis berkelanjutan terhadap aktivitas pasar.

Persyaratan tersebut menempatkan pengawasan pasar sebagai komponen penting dalam tata kelola BMKS. Bursa tidak hanya bertanggung jawab menyediakan fasilitas perdagangan, namun juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan perdagangan berlangsung dalam tertib dan sesuai dengan Peraturan Bursa dan persyaratan OJK.

6. Lembaga Kliring dan Lembaga Kustodian Elektronik

Penyelesaian transaksi BMKS dilakukan melalui LK yang harus mendapat izin usaha dari OJK. LK melaksanakan fungsi kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, penyelesaian transaksi, dan fungsi lain yang ditentukan berdasarkan peraturan OJK.

LK juga wajib memelihara sistem yang andal dan aman serta menjamin kelangsungan kegiatan BMKS, termasuk kemampuan memulihkan sistemnya jika terjadi gangguan. LK harus memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar.

Sedangkan LKE melakukan pencatatan elektronik, penitipan, pengamanan, dan penatausahaan transaksi BMKS. LKE juga menerbitkan Bukti Kepemilikan Secara Elektronik sebagai representasi hak atas mineral atau komoditas yang memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan.

Oleh karena itu, Bursa, LK, dan LKE merupakan tiga komponen utama infrastruktur BMKS yang masing-masing menjalankan fungsi perdagangan, kliring dan penyelesaian, serta pencatatan elektronik dan penitipan hak atas barang dagangan.

7. Status Dapat Diperdagangkan dan Bukti Kepemilikan Elektronik

POJK 16/2026 mewajibkan komoditas yang diperdagangkan melalui BMKS harus memenuhi persyaratan status dapat diperdagangkan yang berlaku. Pemenuhan status tersebut berkaitan dengan persyaratan mutu, kuantitas, penyimpanan, pergudangan, dokumentasi, dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam kerangka operasional BMKS.

Apabila suatu komoditas telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka hak atas komoditas tersebut dapat diwakilkan melalui Bukti Kepemilikan Elektronik yang diterbitkan oleh LKE. Bukti tersebut menjadi dasar pencatatan hak atas komoditas tersebut dalam sistem BMKS.

Konsep ini membedakan antara keberadaan fisik suatu komoditas dan representasi kepemilikannya secara elektronik. Komoditas tersebut tetap tunduk pada tata cara penyimpanan dan pengelolaan yang telah ditetapkan, sedangkan hak atas komoditas tersebut dapat dicatat dan diperdagangkan dalam sistem tata niaga BMKS.

8. Pembentukan Harga Referensi Indonesia

BMKS juga mempunyai fungsi dalam menetapkan Harga Acuan Indonesia. Harga dibentuk melalui mekanisme perdagangan yang diselenggarakan secara tertib dan transparan sesuai dengan persyaratan BMKS yang berlaku.

Metodologi pembentukan harga merupakan komponen penting dalam operasi pasar karena harga yang dihasilkan dapat menjadi acuan transaksi dan kegiatan ekonomi terkait mineral dan komoditas strategis.

Bursa berperan dalam mengembangkan mekanisme dan metodologi pembentukan harga, sedangkan OJK menjalankan fungsi pengawasan dan persetujuan sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, penetapan harga referensi bukan sekedar hasil kegiatan perdagangan, namun juga merupakan bagian dari infrastruktur pasar dan harus didukung oleh metodologi dan kerangka tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

9. Pengalihan Pengawasan dari Bappebti ke OJK

Kerangka BMKS juga berkaitan dengan pengalihan kewenangan pengawasan antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) dan OJK. Mulai 1 Januari 2027, pengaturan dan pengawasan BMKS dilakukan oleh OJK.

Perubahan ini berdampak pada proses perizinan, persetujuan, dan pendaftaran yang sebelumnya ditangani Bappebti. Proses terkait BMKS dapat dilanjutkan dalam kerangka peraturan OJK sesuai dengan ketentuan peralihan yang berlaku.

Izin yang diterbitkan sebelum masa transisi pada prinsipnya akan tetap mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peralihan yang berlaku. Namun pihak-pihak tertentu yang menjalankan fungsi inti BMKS, antara lain Bursa, LK, LKE, dan LPK, harus menyesuaikan statusnya agar sesuai dengan rezim perizinan OJK.

Oleh karena itu, perubahan kewenangan tersebut tidak hanya sekedar pengalihan kewenangan lembaga pengawas, namun juga melibatkan penyesuaian kelembagaan dan perizinan agar operasional BMKS dapat berfungsi dalam kesatuan kerangka peraturan di bawah OJK.

10. Implikasinya bagi Dunia Usaha

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang mineral strategis dan komoditas strategis, POJK 16/2026 memperkenalkan sejumlah persyaratan operasional. Pelaku usaha yang akan memperdagangkan komoditas melalui BMKS perlu mempertimbangkan persyaratan terkait kelayakan komoditas, penyimpanan, dokumentasi, Bukti Kepemilikan Elektronik, dan mekanisme perdagangan yang ditetapkan oleh Bursa.

Bagi operator infrastruktur, POJK 16/2026 memperkenalkan persyaratan terkait permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem teknologi informasi, kepatuhan, audit internal, dan kelangsungan sistem. Sedangkan pihak yang melaksanakan fungsi perdagangan, pergudangan, penilaian kesesuaian, dan penunjang profesional harus menyelaraskan kegiatannya dengan alokasi kewenangan dan persyaratan yang berlaku dalam ekosistem BMKS.

Secara keseluruhan, POJK 16/2026 menetapkan kerangka BMKS yang mengintegrasikan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis dengan kliring, penjaminan transaksi, penyelesaian, penitipan elektronik, manajemen risiko, dan pembentukan harga. Peraturan tersebut juga memberikan landasan operasional pengalihan pengawasan BMKS ke OJK mulai tanggal 1 Januari 2027.

Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian perkembangan terkini dalam kerangka peraturan sektor jasa keuangan dan komoditas di Indonesia, termasuk pembentukan dan pengoperasian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah pengawasan OJK. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Tinjauan Kerangka Peraturan Indonesia untuk Bahan Tambahan Makanan

Persyaratan Pelaporan Berkala Baru bagi Lembaga Penjaminan di Indonesia

Kapan Masalah Kepatuhan Imigrasi Menjadi Masalah Penegakan Hukum di Indonesia?

Persyaratan Baru Rencana Lelang dan Fallback Pricing SBSN di Indonesia

Pedoman Baru Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi pada Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Rancangan Kerangka Baru Uji Praklinis Obat Alami, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Indonesia