01 Okt 2026 · Wawasan TAMA
POJK 13/2026 : Peraturan Pemegang Saham Bursa dan Struktur Kepemilikannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa (“POJK 13/2026”) secara khusus mengatur struktur kepemilikan, batasan kepemilikan, dan tata kelola pemegang saham bursa. POJK 13/2026 diterbitkan untuk melaksanakan UU…

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa (“POJK 13/2026”) secara khusus mengatur tentang struktur kepemilikan, batasan kepemilikan, dan tata kelola pemegang saham bursa. POJK 13/2026 diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (“UU P2SK”), yang mengamanatkan OJK untuk mengatur lebih lanjut pemegang saham bursa.
Peraturan ini merupakan bagian dari perubahan yang lebih luas pada struktur kepemilikan bursa dalam kerangka demutualisasi. Melalui POJK 13/2026, kepemilikan bursa tidak lagi terbatas pada anggota bursa, namun dapat diperluas kepada perorangan dan badan hukum Indonesia, termasuk pihak yang bukan anggota bursa. Sementara itu, POJK 13/2026 tetap mengedepankan independensi, tata kelola, dan integritas bursa.
1. Kerangka Peraturan dan Tujuan Demutualisasi Bursa
POJK 13/2026 menempatkan pengaturan pemegang saham dalam kerangka tata kelola yang lebih luas yang berlaku di bursa. Bursa efek harus dikelola secara profesional dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
Dalam konteks ini, demutualisasi mengacu pada perubahan struktur kepemilikan bursa dari model yang sebelumnya kepemilikannya hanya terbatas pada anggota bursa menjadi struktur yang memperbolehkan kepemilikan oleh perorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan. Perubahan ini memberikan ruang bagi basis pemegang saham yang lebih luas sekaligus memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa.
Sementara itu, perluasan kepemilikan harus tetap memperhatikan independensi bursa, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dijalankan OJK. Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan tidak mengubah posisi bursa sebagai bagian dari infrastruktur pasar modal.
2. Struktur dan Klasifikasi Saham Bursa Efek
POJK 13/2026 mengatur, saham bursa adalah saham atas nama yang pada prinsipnya mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama. Setiap saham mempunyai satu hak suara, artinya hak suara pada umumnya dikaitkan dengan jumlah saham yang dimiliki.
Meski demikian, bursa efek boleh mempunyai lebih dari satu golongan saham dengan hak yang berbeda-beda, dengan syarat terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK. Klasifikasi saham yang bersangkutan selanjutnya harus tercermin dalam anggaran dasar bursa.
Kerangka ini memberikan fleksibilitas dalam struktur saham bursa dengan tetap menjaga persetujuan OJK sebagai bagian dari pengawasan regulasi terhadap perubahan klasifikasi saham dan hak-hak yang melekat pada saham tersebut.
3. Pihak-pihak yang Berhak Menjadi Pemegang Saham Bursa
POJK 13/2026 memperluas kategori orang yang boleh memiliki saham di bursa. Pemegang Saham dapat terdiri dari orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.
Bagi perorangan, kepemilikan saham bursa hanya dapat diperoleh melalui penawaran umum atau setelah bursa efek melakukan penawaran umum. Oleh karena itu, sebelum dilakukan penawaran umum, kepemilikan pada umumnya akan dipegang oleh badan hukum yang memenuhi persyaratan yang berlaku bagi pemegang saham bursa.
Kerangka kerja ini juga menegaskan bahwa status pemegang saham tidak lagi secara otomatis dikaitkan dengan keanggotaan bursa. Sebaliknya, seorang anggota bursa belum tentu wajib memiliki saham di bursa.
4. Fungsi dan Kewajiban Pemegang Saham
POJK 13/2026 tidak hanya mengatur siapa saja yang boleh menjadi pemegang saham, namun juga menetapkan kerangka pelaksanaan fungsi pemegang saham. Dalam menjalankan hak dan fungsinya, pemegang saham harus memperhatikan prinsip tata kelola yang berlaku di bursa.
Hal ini sangat relevan dalam konteks demutualisasi, karena pemisahan kepemilikan dari keanggotaan bursa dapat menghasilkan basis pemegang saham yang lebih luas. Oleh karena itu, pelaksanaan hak-hak pemegang saham harus tetap dalam kerangka tata kelola yang berlaku dan tidak mengesampingkan independensi atau fungsi bursa dalam menyelenggarakan pasar modal.
5. Kepemilikan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara
POJK 13/2026 secara khusus mengizinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (“Danantara”) menjadi pemegang saham bursa.
Kepemilikan oleh pihak-pihak tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan tetap menjaga independensi bursa. POJK 13/2026 juga memperbolehkan pihak-pihak tersebut untuk menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham bursa sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerangka ini memberikan ruang bagi keterlibatan lembaga negara dan otoritas terkait dalam struktur kepemilikan bursa dengan tetap menjaga prinsip independensi bursa sebagai bagian dari kerangka tata kelola pasar modal.
6. Pembatasan Pemindahan Saham
Sebelum bursa efek melakukan penawaran umum, pengalihan saham bursa hanya dibatasi bagi badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan, serta Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara.
Pembatasan ini tidak berlaku lagi setelah bursa melakukan penawaran umum. Oleh karena itu, penawaran umum ini merupakan momen penting dalam peralihan struktur kepemilikan bursa dari struktur kepemilikan yang lebih terbatas ke struktur kepemilikan yang lebih terbuka.
POJK 13/2026 juga memperbolehkan pemegang saham bursa yang merupakan anggota kliring untuk memberikan saham bursanya sebagai jaminan atas transaksi efek kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan. Pengaturan teknis agunan tersebut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
7. Pembatalan Hak yang Melekat pada Saham dalam Keadaan Tertentu
POJK 13/2026 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengambil tindakan terkait kepemilikan saham dalam keadaan tertentu. Hal ini mencakup keadaan dimana seorang pemegang saham dinyatakan pailit, dikenakan sanksi hukum tertentu, atau terdapat dominasi atau pemusatan kepemilikan dan/atau pengendalian oleh satu pihak, baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam keadaan demikian, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham kepada pihak lain dan/atau menyatakan pemegang saham tidak mempunyai hak suara.
Mekanisme ini memberikan OJK instrumen untuk mengatasi struktur kepemilikan yang dapat mempengaruhi pengendalian atau tata kelola bursa.
8. Batasan Kepemilikan Saham dan Persetujuan OJK
POJK 13/2026 menetapkan batas umum kepemilikan saham bursa sebesar 5%. Kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham bursa di atas ambang batas tersebut memerlukan persetujuan OJK.
Dalam memberikan persetujuan tersebut, OJK dapat mempertimbangkan antara lain rekam jejak pemohon, kemampuan keuangan, komitmen, dan kontribusinya terhadap perkembangan bursa. Oleh karena itu, kepemilikan di atas ambang batas yang berlaku bukan semata-mata soal perolehan saham yang bersangkutan, tetapi juga memerlukan persetujuan regulator.
Permohonan persetujuan harus disertai dengan keterangan dan dokumen yang dipersyaratkan dalam POJK 13/2026, antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi pengembangan bursa, dan pernyataan mengenai sumber dana. Untuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara, proses persetujuannya dilakukan melalui koordinasi dengan OJK.
POJK 13/2026 juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan klarifikasi, meminta presentasi, melakukan pemeriksaan lapangan, dan/atau meminta dokumen tambahan sebagai bagian dari proses persetujuan.
9. Larangan Kepemilikan Mayoritas
Selain menetapkan batasan kepemilikan dan mekanisme persetujuan, POJK 13/2026 melarang pihak mana pun untuk memegang kepemilikan mayoritas di bursa, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi pemusatan kepemilikan dan pengendalian bursa efek. Apabila terdapat kondisi dominasi atau konsentrasi kepemilikan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengambil tindakan berdasarkan kerangka peraturan terkait, termasuk memerintahkan pengalihan saham atau membatasi hak suara.
Oleh karena itu, persetujuan kepemilikan di atas ambang batas umum tidak boleh ditafsirkan sebagai persetujuan untuk mengakuisisi kepemilikan mayoritas. Larangan kepemilikan mayoritas tetap menjadi persyaratan tersendiri dalam POJK 13/2026.
10. Sanksi Administratif atas Pelanggaran Persyaratan Kepemilikan dan Tata Kelola
POJK 13/2026 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran persyaratan kepemilikan saham, antara lain kewajiban memperoleh persetujuan OJK atas kepemilikan di atas ambang batas yang berlaku dan larangan kepemilikan mayoritas.
Sanksi juga dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. Tergantung pada sifat pelanggarannya, sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin perseorangan.
Selain itu, pelanggaran terhadap persyaratan pengeluaran klasifikasi saham yang berbeda tanpa persetujuan OJK atau kewajiban pemegang saham untuk menaati prinsip tata kelola yang berlaku juga dapat mengakibatkan sanksi administratif.
11. Pemisahan Kepemilikan Saham dan Keanggotaan Bursa
Salah satu perubahan signifikan yang dilakukan POJK 13/2026 adalah pemisahan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa. Dengan demikian, seseorang atau badan hukum dapat menjadi pemegang saham tanpa serta merta menjadi anggota bursa.
Sebaliknya, keanggotaan bursa tidak dengan sendirinya memberikan hak kepemilikan di bursa. Pemisahan ini mencerminkan kerangka demutualisasi, di mana bursa saham mungkin memiliki struktur kepemilikan yang lebih luas dibandingkan model mutualisasi sebelumnya.
12. Penawaran Umum Saham Bursa
POJK 13/2026 mengizinkan bursa untuk melakukan penawaran umum sahamnya setelah mendapat persetujuan OJK.
Penawaran umum memberikan mekanisme perluasan basis pemegang saham bursa, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada individu untuk mengakses kepemilikan sesuai POJK 13/2026. Setelah penawaran umum, pembatasan tertentu yang berlaku untuk pengalihan saham sebelum penawaran umum juga tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penawaran umum oleh bursa dan pengawasan bursa setelah penawaran umum ditetapkan oleh OJK.
Conclusion
POJK 13/2026 menetapkan kerangka baru kepemilikan bursa dalam rangka demutualisasi. Peraturan tersebut memperluas kategori pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham, memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa, dan memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara untuk berpartisipasi dalam struktur kepemilikan bursa.
Pada saat yang sama, kerangka kepemilikan yang lebih luas disertai dengan pembatasan yang spesifik. Kepemilikan di atas ambang batas 5% memerlukan persetujuan OJK, kepemilikan mayoritas dilarang, dan OJK berwenang mengambil tindakan terkait struktur kepemilikan tertentu yang melibatkan dominasi atau konsentrasi pengendalian. POJK 13/2026 juga memberikan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan kepemilikan dan tata kelola.
Secara keseluruhan, POJK 13/2026 menetapkan kerangka kepemilikan bursa yang lebih terbuka dengan tetap menempatkan tata kelola, independensi, dan pengawasan OJK sebagai inti dari kerangka tersebut. Bagi pemegang saham, calon investor, anggota bursa, dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam struktur kepemilikan bursa, persyaratan mengenai ambang batas kepemilikan, persetujuan OJK, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, serta potensi tindakan regulasi dan sanksi merupakan pertimbangan penting dalam setiap transaksi atau perubahan yang melibatkan kepemilikan bursa.
Peringatan ini merupakan bagian dari serangkaian kajian terhadap perkembangan terkini dalam kerangka regulasi pasar modal dan jasa keuangan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
POJK 16/2026: Kerangka Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Bawah OJK
Tinjauan Kerangka Peraturan Indonesia untuk Bahan Tambahan Makanan
Persyaratan Pelaporan Berkala Baru bagi Lembaga Penjaminan di Indonesia
Kapan Masalah Kepatuhan Imigrasi Menjadi Masalah Penegakan Hukum di Indonesia?
Persyaratan Baru Rencana Lelang dan Fallback Pricing SBSN di Indonesia
