06 Okt 2026 · Wawasan TAMA
Penanaman Modal Asing dalam Budidaya Perikanan di Indonesia: Persyaratan Utama Perikanan dan Perizinan Usaha
Investasi asing dalam budidaya perikanan di Indonesia tunduk pada kombinasi persyaratan sektor perikanan dan kerangka perizinan usaha berbasis risiko dan investasi umum di Indonesia. Sedangkan budidaya perikanan umumnya tidak terdaftar sebagai bidang usaha tertutup untuk …

Investasi asing dalam budidaya perikanan di Indonesia tunduk pada kombinasi persyaratan sektor perikanan dan kerangka perizinan usaha berbasis risiko dan investasi umum di Indonesia. Meskipun budidaya perikanan pada umumnya tidak terdaftar sebagai bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing, peraturan perikanan mengharuskan usaha perikanan yang beroperasi di perairan Indonesia dan perairan pedalaman dilakukan melalui perorangan atau badan hukum Indonesia. Oleh karena itu, investor asing yang ingin mendirikan usaha budidaya ikan di Indonesia umumnya harus beroperasi melalui perseroan terbatas Indonesia (Perseroan Terbatas or PT), biasanya terstruktur sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), dan mendapatkan izin usaha berbasis risiko yang relevan sebelum memulai operasi.
1. Investor Asing Harus Beroperasi Melalui Badan Hukum Indonesia
Peraturan perikanan Indonesia menetapkan batasan khusus mengenai siapa yang boleh melakukan usaha perikanan di perairan Indonesia dan perairan pedalaman.
Usaha perikanan di Indonesia pada umumnya diperuntukkan bagi perorangan Indonesia atau badan hukum Indonesia. Kerangka peraturan tersebut mendefinisikan bisnis perikanan secara luas yang mencakup kegiatan komersial yang melibatkan penangkapan atau budidaya ikan, serta kegiatan terkait seperti penyimpanan, pendinginan, dan pengawetan ikan. Budidaya perairan secara tegas diakui sebagai salah satu kategori utama usaha perikanan dan mencakup budidaya air tawar, air payau, dan laut.
Kerangka kerja perikanan mencakup wilayah perikanan Indonesia yang luas, termasuk perairan pedalaman seperti sungai, danau, waduk, dan rawa, serta perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Meskipun rezim perikanan memuat ketentuan-ketentuan terbatas yang memungkinkan pihak asing ikut serta dalam kegiatan perikanan tangkap tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, namun hal ini tidak menciptakan hak umum bagi pihak asing untuk secara langsung melakukan kegiatan budidaya perikanan di perairan Indonesia atau perairan pedalaman.
Oleh karena itu, investor asing pada umumnya tidak dapat mendirikan perusahaan di luar negeri dan mengoperasikan peternakan ikan secara langsung di Indonesia. Sebaliknya, investasi harus terstruktur melalui badan hukum Indonesia.
Hal ini sejalan dengan kerangka investasi di Indonesia, dimana aktivitas investasi pada umumnya dilakukan melalui perseroan terbatas di Indonesia. Oleh karena itu, dalam praktiknya, investor asing berpartisipasi dalam budidaya perikanan di Indonesia melalui perusahaan PMA yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Oleh karena itu, PT Indonesia adalah entitas yang mengadakan perjanjian komersial terkait, memegang izin usaha yang diperlukan, dan melakukan operasi budidaya perikanan.
2. Budidaya Perairan Membutuhkan Izin Usaha
Budidaya perairan diperlakukan sebagai bisnis perikanan dan oleh karena itu secara umum tidak dapat dilakukan tanpa Perizinan Berusaha yang relevan.
Kerangka perikanan mewajibkan orang yang melakukan usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia untuk memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan alokasi kewenangan yang berlaku.
Budidaya perikanan secara tegas termasuk dalam kegiatan usaha perikanan yang harus mendapat izin usaha, selain kegiatan perikanan tangkap, pengangkutan ikan, pengolahan, dan pemasaran.
Persyaratan ini diperkuat oleh kerangka perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia, yang mengharuskan pelaku usaha memperoleh izin usaha yang sesuai sebelum melakukan kegiatan usaha.
Bagi investor budidaya perikanan, hal ini berarti pendirian perusahaan PMA saja tidak cukup untuk memulai operasi budidaya ikan. Perusahaan Indonesia juga harus mendapatkan izin yang relevan untuk kegiatan usaha budidaya perikanan spesifiknya.
Persyaratan perizinan mungkin berbeda tergantung pada sifat, skala, lokasi, dan klasifikasi risiko dari operasi yang diusulkan. Oleh karena itu, penilaian perizinan harus dilakukan berdasarkan model bisnis yang sebenarnya dan bukan hanya berdasarkan struktur perusahaan investor.
3. IUP dan Kerangka Perizinan Berbasis Risiko Saat Ini
Secara historis, usaha perikanan diwajibkan untuk menyelenggarakan a Izin Usaha Perikanan (Izin Usaha Perikanan or IUP).
Kerangka peraturan perikanan tetap mengakui IUP sebagai izin yang memberi wewenang kepada perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan fasilitas dan sarana produksi yang ditentukan dalam izin. IUP diterbitkan untuk jenis usaha perikanan yang relevan dan, untuk budidaya perikanan, mengidentifikasi parameter operasional penting termasuk ukuran dan lokasi lahan atau wilayah perairan yang relevan.
Namun, di bawah kerangka UU Cipta Kerja, sistem perizinan telah beralih ke Perizinan Berusaha yang berbasis risiko.
Arti penting praktisnya bagi investor adalah bahwa kerangka IUP historis harus dibaca bersamaan dengan rezim perizinan berbasis risiko yang ada saat ini. Kegiatan budidaya perikanan kini dinilai dan diberi izin dalam sistem perizinan usaha berbasis risiko yang lebih luas, dengan instrumen perizinan yang relevan ditentukan berdasarkan klasifikasi dan karakteristik kegiatan.
Akuakultur juga dapat melibatkan tahapan operasional yang berbeda, termasuk aktivitas pembenihan atau pembibitan ikan, serta aktivitas pembesaran atau pembesaran ikan. Oleh karena itu, investor harus mengidentifikasi kegiatan usaha yang tepat untuk dilakukan dan memastikan bahwa paket perizinan mencakup setiap kegiatan yang relevan.
Untuk operasi budidaya perikanan, perizinan yang relevan juga harus mencerminkan dengan tepat wilayah operasional dan lokasi fasilitas budidaya ikan, termasuk kolam, keramba, atau area budidaya ikan lainnya.
4. Pengecualian Skala Kecil Umumnya Tidak Membantu Investor Asing
Kerangka kerja perikanan mengakui pengecualian tertentu dari persyaratan IUP untuk kegiatan budidaya perikanan skala kecil.
Pengecualian ini ditujukan pada operasi budi daya air tawar, air payau, dan laut skala kecil tertentu yang berada di bawah ambang batas wilayah yang ditentukan. Bahkan ketika suatu kegiatan memenuhi syarat untuk pengecualian dari persyaratan IUP, operator mungkin masih diwajibkan untuk mendaftarkan kegiatan perikanan tersebut ke otoritas perikanan setempat yang relevan.
Pengecualian ini sepertinya tidak akan memberikan jalan praktis bagi proyek investasi asing.
Investor asing yang mendirikan operasi budidaya perikanan komersial biasanya akan beroperasi melalui struktur perusahaan dan pada skala yang berada di luar cakupan pengecualian skala kecil yang dimaksudkan. Oleh karena itu, investor secara umum harus berasumsi bahwa perizinan usaha yang relevan akan diperlukan daripada menyusun investasi dengan harapan bahwa pengecualian skala kecil akan berlaku.
5. Penanaman Modal Asing Secara Umum Tidak Dilarang, Namun Peraturan Sektoral Perikanan Masih Berlaku
Kerangka investasi Indonesia secara umum menganut prinsip bahwa bidang usaha terbuka untuk investasi kecuali bidang usaha tersebut secara tegas ditutup, diperuntukkan bagi pemerintah pusat, atau tunduk pada persyaratan tertentu.
Budidaya perikanan pada umumnya tidak termasuk dalam bidang usaha yang secara tegas tertutup bagi penanaman modal asing.
Namun hal ini tidak boleh diartikan bahwa investor asing dapat dengan bebas melakukan budidaya perikanan tanpa mematuhi persyaratan spesifik sektoral.
Kerangka investasi dan kerangka perikanan beroperasi secara kumulatif. Tidak adanya larangan umum kepemilikan asing dalam daftar penanaman modal tidak mengesampingkan persyaratan perikanan bahwa usaha perikanan harus dilakukan melalui orang perseorangan Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Oleh karena itu, struktur yang sesuai pada umumnya adalah PT Indonesia milik asing, dengan tunduk pada batasan kepemilikan asing atau ketentuan investasi lain yang berlaku pada klasifikasi bisnis tertentu berdasarkan peraturan bidang bisnis investasi yang berlaku.
Oleh karena itu, investor harus melakukan dua penilaian yang terpisah namun terhubung pada tahap penataan:
- apakah bidang usaha budidaya perairan yang bersangkutan terbuka bagi penanaman modal asing dan, jika demikian, dalam kondisi kepemilikan apa; dan
- apakah entitas Indonesia yang diusulkan dapat memenuhi persyaratan perizinan dan operasional perikanan tertentu.
Pembedaan ini sangat penting bagi investor asing karena suatu investasi mungkin diperbolehkan dari sudut pandang umum investasi asing namun tetap memerlukan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan sektor perikanan.
6. Lokasi dan Kawasan Budidaya Perikanan Merupakan Pertimbangan Utama Perizinan
Perizinan budidaya perikanan berkaitan erat dengan lokasi fisik dan wilayah di mana operasi akan dilakukan.
Kerangka perizinan perikanan mengharuskan kegiatan budidaya perikanan untuk mengidentifikasi lahan atau wilayah perairan yang relevan dan lokasinya. Oleh karena itu, investor harus menentukan usulan lokasi dan wilayah operasi sebelum menyelesaikan struktur perizinan.
Hal ini sangat relevan untuk proyek yang melibatkan:
- budidaya ikan air tawar di danau, waduk, sungai, atau perairan pedalaman lainnya;
- budidaya perairan air payau dan budidaya udang;
- budidaya ikan laut dengan menggunakan keramba atau fasilitas lepas pantai lainnya; dan
- fasilitas pembenihan dan pembesaran yang beroperasi di lokasi berbeda.
Lokasi operasi dapat mempengaruhi tidak hanya perizinan usaha perikanan tetapi juga persetujuan lain dan persyaratan spesifik sektor yang berlaku untuk penggunaan lahan, wilayah pesisir, badan air, atau ruang laut terkait.
Oleh karena itu, pemilihan lokasi dan perizinan harus diperlakukan sebagai aspek proses investasi yang saling berhubungan dan bukan sebagai formalitas pasca investasi yang terpisah.
7. Persyaratan Terkait Kapal Mungkin Berlaku untuk Operasi Akuakultur
Persyaratan peraturan tambahan mungkin timbul jika operasi budidaya perairan menggunakan kapal atau fasilitas terapung lainnya yang termasuk dalam definisi peraturan kapal perikanan.
Kerangka kerja perikanan secara luas mencakup kapal dan alat apung lainnya yang digunakan untuk kegiatan termasuk budidaya perikanan, transportasi ikan, pengolahan ikan, pelatihan, dan penelitian perikanan.
Apabila suatu usaha budidaya perikanan menggunakan kapal untuk kegiatan seperti mengangkut ikan hidup, memasok pakan, mendukung pengoperasian keramba, atau fungsi terkait perikanan lainnya, investor harus menilai apakah kapal tersebut tunduk pada izin usaha perikanan terpisah dan persyaratan peraturan lainnya.
Pembangunan, impor, atau modifikasi kapal perikanan mungkin juga memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari otoritas pemerintah terkait.
Persyaratan ini berarti bahwa investasi akuakultur tidak boleh dinilai hanya dengan mengacu pada izin budidaya ikan. Struktur operasional juga harus mengidentifikasi apakah kapal, fasilitas terapung, atau infrastruktur pendukung lainnya akan menjadi bagian dari bisnis.
Jika hal tersebut dilakukan, persyaratan perizinan dan persetujuan yang terkait harus dimasukkan ke dalam proyek sejak awal.
8. Budidaya Perikanan Non-Komersial Tunduk pada Rezim Persetujuan Terpisah
Posisi peraturannya berbeda ketika budi daya perairan dilakukan dengan dasar yang benar-benar non-komersial.
Kerangka perikanan mensyaratkan kegiatan penangkapan ikan dan/atau budidaya perikanan non-komersial yang dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari otoritas pemerintah pusat atau daerah terkait.
Hal ini mungkin relevan bagi lembaga pendidikan asing, organisasi penelitian, penyedia pelatihan, atau entitas lain yang berupaya memelihara fasilitas budidaya ikan untuk tujuan penelitian, pendidikan, pelatihan, ilmiah, atau rekreasi, bukan untuk produksi komersial.
Oleh karena itu, tidak adanya tujuan komersial tidak secara otomatis menempatkan kegiatan tersebut di luar peraturan perikanan.
Mekanisme persetujuan yang berlaku harus ditentukan berdasarkan tujuan sebenarnya dan sifat kegiatan. Pengecualian terbatas bagi individu yang membudidayakan ikan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan subsisten sehari-hari umumnya tidak relevan bagi institusi investor asing atau perusahaan yang dikendalikan asing.
9. Implikasi Praktis bagi Investor Akuakultur Asing
Bagi investor asing, permasalahan utamanya bukanlah apakah Indonesia secara abstrak mengizinkan investasi asing di sektor perikanan budidaya, namun apakah struktur investasi dan model operasi yang diusulkan dapat memenuhi persyaratan rezim investasi dan sektor perikanan.
Sebelum memulai proyek budidaya perikanan, investor umumnya harus mempertimbangkan setidaknya hal-hal berikut:
- mendirikan PT Indonesia, biasanya sebagai perusahaan PMA;
- menegaskan bidang usaha yang berlaku dan persyaratan kepemilikan asing;
- mengidentifikasi kegiatan budidaya perikanan yang tepat untuk dilakukan, termasuk kegiatan pembenihan dan pembesaran jika memungkinkan;
- memperoleh Perizinan Berusaha berbasis risiko yang relevan;
- memastikan bahwa perizinan benar-benar mencakup lokasi budidaya perikanan dan wilayah operasi yang dimaksud;
- menilai persyaratan tambahan untuk penggunaan kapal perikanan atau fasilitas terapung;
- menentukan apakah persetujuan tambahan berlaku untuk penggunaan wilayah daratan, pesisir, atau laut; dan
- menjaga kepatuhan terhadap persyaratan perikanan spesifik sektor selama operasi.
Penilaian perizinan harus dilakukan sebelum pelaksanaan penanaman modal karena kelayakan proyek yang diusulkan mungkin bergantung pada apakah kegiatan usaha yang dimaksudkan, lokasi, struktur kepemilikan, dan fasilitas pengoperasian semuanya dapat diberi izin secara konsisten.
Conclusion
Investasi asing dalam budidaya perikanan di Indonesia secara umum dimungkinkan, namun hal ini tunduk pada kerangka peraturan yang berlapis.
Rezim investasi pada umumnya tidak menutup sektor perikanan bagi investor asing. Namun peraturan perikanan mengharuskan usaha perikanan yang beroperasi di perairan Indonesia dan perairan pedalaman dilakukan melalui perseorangan atau badan hukum Indonesia. Oleh karena itu, dalam praktiknya, investor asing umumnya mendirikan perusahaan PMA Indonesia sebagai entitas operasional.
Perusahaan tersebut kemudian harus mendapatkan izin usaha berbasis risiko yang relevan untuk kegiatan budidaya perikanan, dengan kerangka IUP historis yang kini berlaku dalam sistem perizinan pasca-UU Cipta Kerja yang lebih luas. Analisis perizinan juga harus mempertimbangkan lokasi dan luas kawasan budidaya, jenis kegiatan budidaya perikanan tertentu, dan kapal atau fasilitas pendukung yang digunakan dalam operasi tersebut.
Oleh karena itu, bagi investor asing, pertimbangan hukum utama adalah menyelaraskan struktur investasi perusahaan, persyaratan kepemilikan asing, perizinan perikanan, persyaratan lokasi, dan persetujuan operasional sebelum memulai proyek. Penataan yang tepat pada tahap investasi dapat membantu menghindari situasi di mana suatu proyek diperbolehkan dari sudut pandang investasi umum namun tidak dapat beroperasi karena persyaratan perizinan sektor perikanan belum dipenuhi.
Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian perkembangan peraturan yang mempengaruhi investasi asing, perikanan, dan bisnis sumber daya alam di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Indonesia Memperbarui Kerangka Perizinan Ekspor Melalui Amandemen Keempat Peraturan Ekspor
Indonesia Update Kerangka Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Kerangka Pengadaan dan Pendistribusian Benih Ikan dan Induk di Indonesia
Indonesia Memperjelas Persyaratan Konstruksi Double Bottom untuk Kapal Kargo dan Penumpang
Indonesia Merevisi Kerangka Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Hulu Migas
