Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

04 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Kerangka Pengadaan dan Pendistribusian Benih Ikan dan Induk di Indonesia

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.07/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Pendistribusian Benih Ikan dan Induk (SK KEP.07/MEN/2004) menetapkan persyaratan teknis yang mengatur tentang pengadaan, pendistribusian, konservasi, pemantauan, dan pelaporan ikan…

Kerangka Pengadaan dan Pendistribusian Benih Ikan dan Induk di Indonesia

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.07/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Pendistribusian Benih Ikan dan Induk (Keputusan KEP.07/MEN/2004) menetapkan persyaratan teknis yang mengatur pengadaan, distribusi, konservasi, pemantauan, dan pelaporan benih dan induk ikan di Indonesia.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2004 dan dikeluarkan berdasarkan kerangka peraturan yang berlaku di bidang perikanan, karantina ikan, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan kegiatan usaha perikanan pada saat itu.

Meskipun keputusan ini merupakan instrumen yang lebih tua, namun ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya tetap relevan sepanjang peraturan tersebut belum dicabut atau diganti dan tetap konsisten dengan undang-undang dan peraturan selanjutnya yang mengatur benih dan induk ikan. Secara khusus, ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini harus dibaca bersama dengan kerangka peraturan terkini mengenai sistem perbenihan ikan nasional di Indonesia.

Persyaratan utama diuraikan di bawah ini.

1. Posisi dan Ruang Lingkup Regulasi

Keputusan KEP.07/MEN/2004 diterbitkan antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan.

Keputusan tersebut juga secara tegas mencabut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1041.1/Kpts/Ik.210/1999 tentang Pengadaan dan Pendistribusian Benih Ikan. Oleh karena itu, KEP.07/MEN/2004 menggantikan peraturan menteri sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

Cakupannya melampaui pergerakan fisik benih ikan. Peraturan ini mengatur tentang pengadaan benih dan induk yang berasal dari alam, kegiatan pembenihan dan pembibitan dalam negeri, dan sumber luar negeri, serta distribusi dalam negeri dan ekspor.

Keputusan ini juga membahas konservasi, pedoman pemerintah, pemantauan, pencatatan, pelaporan, dan sanksi.

2. Pengadaan Benih dan Induk Ikan dari Sumber Alami

Keputusan KEP.07/MEN/2004 mengizinkan nelayan dan/atau peternak yang memiliki catatan registrasi kegiatan perikanan untuk memperoleh benih dan induk dari perairan alami. Pedagang pemegang Izin Usaha Perikanan (Izin Usaha Perikanan or IUP) untuk budidaya ikan juga dapat melakukan pengadaan dari sumber alam.

Pedagang pemegang IUP yang melakukan pengadaan benih atau induk dari sumber alam wajib menjalin kemitraan dengan nelayan atau peternak.

Keputusan tersebut juga membatasi pengadaan dari sumber alam semaksimal mungkin 70% dari potensi berkelanjutan benih atau induk ikan di perairan yang bersangkutan. Ketentuan ini menetapkan batasan kuantitatif yang dimaksudkan untuk mencegah pengadaan melebihi sumber daya berkelanjutan yang tersedia.

Direktur Jenderal berwenang menentukan hal-hal teknis lebih lanjut, termasuk jenis dan ukuran benih atau induk, musim penangkapan ikan, wilayah penangkapan, bahan, peralatan, dan cara penangkapan serta perdagangan benih dan induk yang berasal dari alam.

3. Pengadaan dari Kegiatan Pembenihan dan Pembibitan Dalam Negeri

Keputusan KEP.07/MEN/2004 mengizinkan peternak perorangan, badan hukum, dan lembaga pemerintah untuk melakukan pengadaan benih dan induk yang dihasilkan melalui kegiatan pembenihan atau pembibitan dalam negeri.

Secara umum, peternak perorangan maupun perusahaan wajib memiliki IUP budidaya ikan. Namun keputusan tersebut memberikan pengecualian untuk operasi pembenihan skala kecil tertentu.

Pengecualian berlaku bagi usaha pembenihan yang dilakukan pada lahan yang tidak melebihi:

  • 0,75 hektar untuk usaha pembenihan air tawar;
  • 0,5 hektar untuk usaha pembenihan air payau; dan
  • 0,5 hektar untuk operasi pembenihan laut.

Operator yang mendapat manfaat dari pengecualian skala kecil tetap diwajibkan untuk memiliki catatan pendaftaran kegiatan perikanan. Oleh karena itu, pengecualian tersebut tidak menghilangkan persyaratan pendaftaran administratif.

Standar Nasional Benih Ikan

Keputusan tersebut mewajibkan pengadaan benih ikan budidaya yang tergolong benih bina or benih sebar dan memenuhi persyaratan SNI yang berlaku untuk memenuhi standar tersebut.

Hal ini menghubungkan pengadaan benih ikan dengan standar mutu nasional dan menetapkan kepatuhan SNI sebagai bagian dari kerangka teknis benih ikan budidaya.

Kelas Pemuliaan

Keputusan ini menerapkan kontrol tambahan terhadap induk pada tingkat pembiakan tertentu.

Pengadaan induk penjenis atau GPPS, induk dasar atau GPS, dan induk pokok atau PS yang dihasilkan melalui pembiakan dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh peternak bersertifikat.

Persyaratan ini memberikan penekanan khusus pada pemeliharaan kualitas dan ketertelusuran induk yang digunakan dalam program pemuliaan dan perbaikan genetik.

4. Pengadaan dari Sumber Luar Negeri

Keputusan KEP.07/MEN/2004 mengatur pemasukan benih ikan dan indukan ke Indonesia.

Pemasukan dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum pemegang IUP budidaya ikan dan izin pemasukan ikan yang masuk ke wilayah Indonesia.

Keputusan ini memberlakukan pembatasan khusus terhadap benih impor. Benih ikan yang diimpor hanya diperbolehkan sebagai benih sebar ditujukan untuk pembesaran dan tidak boleh diimpor untuk digunakan sebagai induk.

Direktur Jenderal menetapkan waktu, jumlah, jenis, dan ukuran pemasukan benih dan induk dengan mempertimbangkan ketersediaan benih ikan di Indonesia.

Indukan Impor

Untuk bibit yang diimpor, keputusan tersebut secara umum memperbolehkan impor induk GPS dan/atau PS.

Impor induk GGPS tunduk pada peraturan yang lebih terbatas. Indukan tersebut hanya boleh diimpor oleh lembaga penelitian dan instansi pemerintah dengan persetujuan Direktur Jenderal.

Perbedaan tersebut mencerminkan perbedaan tingkat pengendalian yang diterapkan pada bahan pemuliaan sesuai dengan posisinya dalam hierarki pemuliaan.

Persyaratan Teknis Impor

Keputusan tersebut menetapkan beberapa persyaratan impor benih dan induk.

Hal ini mencakup kepatuhan terhadap persyaratan karantina ikan, dokumentasi yang membuktikan asal atau variasi bahan yang diimpor, pengujian atau observasi di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk secara resmi, dan penilaian kualitas dan/atau keamanan hayati tambahan untuk spesies atau varietas baru jika diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Importir juga harus melaporkan kedatangan benih atau induk tersebut kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari setelah kedatangan, disertai informasi jenis, jumlah, dan ukurannya.

Oleh karena itu, impor tidak hanya tunduk pada persyaratan perizinan tetapi juga persyaratan karantina, ketertelusuran, pengujian, dan pelaporan pasca kedatangan.

5. Distribusi Benih dan Induk Ikan Dalam Negeri

Keputusan KEP.07/MEN/2004 mengizinkan para peternak dan/atau pedagang, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mengedarkan benih dan induk ikan di wilayah Indonesia.

Untuk distribusi antar pulau, kiriman harus memenuhi persyaratan karantina yang berlaku dan disertai Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang diterbitkan oleh instansi pemerintah kabupaten atau kota terkait yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Surat Keterangan Asal memberikan mekanisme administratif untuk mengidentifikasi sumber benih atau induk yang didistribusikan dan mendukung ketertelusuran dalam rantai distribusi domestik.

Oleh karena itu, kerangka distribusi ini menggabungkan kelayakan bisnis dengan persyaratan karantina dan dokumentasi asal.

6. Ekspor Benih Ikan dan Induk

Keputusan tersebut juga mengatur pengeluaran benih dan induk ikan dari Indonesia.

Eksportir wajib memiliki IUP budidaya ikan dan mendapat rekomendasi ekspor benih ikan dan/atau induk ikan dari Direktur Jenderal atau pejabat yang berwenang.

Ekspor Benih Ikan

Secara umum, benih ikan yang diekspor harus terdiri dari benih sebar or benih bina dihasilkan melalui kegiatan pembiakan atau pembenihan, bukan ditangkap dari perairan alami.

Ekspor benih ikan hasil tangkapan alam diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan ketersediaan benih di Indonesia.

Ekspor Induk

Ekspor indukan dikenakan pembatasan tambahan. Keputusan tersebut secara umum memperbolehkan ekspor induk PS yang dihasilkan melalui pembiakan dan bukan ditangkap dari perairan alami.

Pengecualian diberikan untuk kerja sama ilmu pengetahuan, teknologi, dan penelitian internasional.

Apabila induk diekspor untuk tujuan penelitian, keputusan tersebut menetapkan persyaratan tambahan, termasuk bahwa kegiatan tersebut harus memberikan manfaat bagi Indonesia dan komunitas budidaya ikan, dan bahwa kuantitas, spesies, ukuran, dan waktu pengumpulan dari sumber alami harus ditentukan dengan mempertimbangkan ketersediaan induk di perairan terkait.

Penelitian tersebut juga harus melibatkan lembaga penelitian pemerintah Indonesia dan kerjasama dengan lembaga penelitian luar negeri terkait. Hasil penelitian tersebut dimiliki bersama oleh lembaga penelitian pemerintah Indonesia dan lembaga penelitian asing yang bersangkutan.

Rekomendasi terlebih dahulu untuk ekspor juga harus diperoleh dari Direktur Jenderal atau pejabat yang berwenang.

Ketentuan-ketentuan ini menetapkan kontrol tambahan atas ekspor materi genetik dan induk yang bersumber secara alami, sekaligus mengizinkan kerja sama penelitian internasional yang terbatas.

Persyaratan Karantina dan Penanganan

Ekspor juga dapat dikenakan persyaratan karantina ikan jika diwajibkan oleh negara tujuan.

Keputusan tersebut selanjutnya mewajibkan distribusi benih dan induk ikan di dalam dan luar negeri untuk memenuhi persyaratan SNI yang berlaku terkait penyimpanan, pengemasan, dan transportasi.

7. Konservasi Benih dan Induk Ikan

Keputusan KEP.07/MEN/2004 mengatur tindakan konservasi terkait benih dan induk ikan alami.

Menteri dapat menetapkan perairan dan/atau daratan sebagai tempat pemijahan induk dan tempat berkembang biaknya benih ikan alami.

Keputusan tersebut juga mewajibkan para peternak dan pedagang untuk berpartisipasi aktif dalam konservasi benih dan induk ikan.

Pelaksanaan lebih lanjut kewajiban konservasi ini diatur oleh Direktur Jenderal dan pemerintah daerah terkait.

Oleh karena itu, kerangka kerja ini menempatkan tanggung jawab konservasi tidak hanya pada pemerintah tetapi juga pada dunia usaha yang terlibat dalam pengadaan dan distribusi benih ikan dan induk ikan.

8. Bimbingan, Pemantauan, dan Pelaporan Pemerintah

Keputusan ini memberikan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan pemerintah daerah terkait untuk memberikan bimbingan dan bantuan kepada para peternak dan pedagang yang terlibat dalam pengadaan dan distribusi benih ikan dan indukan.

Peternak dan pedagang juga wajib mencatat kegiatannya dan menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap enam bulan kepada pemerintah daerah terkait.

Persyaratan pencatatan dan pelaporan ini memberikan dasar administratif untuk memantau kegiatan pengadaan dan distribusi serta mendukung pengawasan pemerintah terhadap sektor benih ikan.

Untuk bisnis yang beroperasi di beberapa lokasi, kewajiban pelaporan harus dipertimbangkan bersama dengan otoritas pemerintah daerah terkait yang bertanggung jawab atas perikanan di setiap wilayah yang berlaku.

9. Sanksi

Keputusan KEP.07/MEN/2004 mengatur bahwa pelanggaran terhadap persyaratannya tunduk pada kerangka sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, sebagaimana diacu dalam keputusan tersebut.

Ketentuan sanksi tidak dengan sendirinya membentuk rezim sanksi yang terpisah dan independen. Sebaliknya, peraturan ini menghubungkan pelanggaran terhadap persyaratan teknis berdasarkan keputusan tersebut dengan undang-undang perikanan yang berlaku pada saat itu.

Namun, dalam menilai potensi paparan akibat penegakan hukum, ketentuan yang relevan dalam undang-undang perikanan saat ini juga harus dipertimbangkan, termasuk amandemen dan undang-undang penggantinya. Oleh karena itu, akibat hukum dari suatu pelanggaran tertentu tidak boleh ditentukan hanya dengan mengacu pada ketentuan sanksi dalam SK tahun 2004.

10. Hubungannya dengan Kerangka Peraturan Benih Ikan Selanjutnya

Keberlanjutan penerapan Keputusan KEP.07/MEN/2004 harus dikaji bersamaan dengan peraturan berikutnya yang mengatur kegiatan benih ikan dan budidaya perikanan.

Secara khusus, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional memberikan kerangka peraturan yang lebih baru untuk sistem perbenihan ikan di Indonesia.

Oleh karena itu, fakta bahwa Keputusan KEP.07/MEN/2004 belum secara tegas dinyatakan dicabut tidak berarti bahwa setiap ketentuan dalam keputusan tersebut dapat diterapkan secara independen dari peraturan perundang-undangan selanjutnya.

Apabila suatu ketentuan dalam KEP.07/MEN/2004 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kewenangan hukum yang setara, maka ketentuan yang lebih tinggi atau yang lebih tinggi tersebut harus berlaku sesuai dengan hierarki yang berlaku dan prinsip-prinsip penafsiran undang-undang.

Oleh karena itu, Keputusan tahun 2004 dapat terus berfungsi sebagai referensi teknis sepanjang ketentuan-ketentuannya tetap berlaku dan konsisten dengan kerangka peraturan yang berlaku saat ini.

Poin ini khususnya relevan untuk perizinan, karantina, standar, pengendalian impor dan ekspor, kewajiban pelaporan, dan hal-hal lain yang selanjutnya tunduk pada perkembangan peraturan.

11. Pertimbangan Praktis untuk Usaha Benih dan Indukan Ikan

Bagi para peternak, pedagang, importir, eksportir, dan peserta lain dalam rantai pasokan benih ikan, keputusan ini menetapkan beberapa hal yang memerlukan perhatian berkelanjutan.

Pelaku usaha yang melakukan pengadaan benih atau indukan dari sumber alami harus mempertimbangkan persyaratan pendaftaran atau perizinan yang berlaku, persyaratan kemitraan, batasan pengadaan berkelanjutan, dan persyaratan teknis apa pun yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Operator pembenihan dalam negeri harus menilai status perizinan atau registrasi mereka, persyaratan SNI yang berlaku, dan persyaratan sertifikasi untuk pengadaan induk dengan tingkat yang lebih tinggi.

Importir harus meninjau IUP mereka, izin impor, dokumentasi karantina, dokumentasi asal atau varietas, persyaratan pengujian laboratorium, persyaratan keamanan hayati, dan kewajiban pelaporan pasca kedatangan.

Untuk distribusi domestik, khususnya perpindahan antar pulau, pelaku usaha harus memastikan bahwa persyaratan karantina dan Surat Keterangan Asal tersedia. Eksportir harus menilai secara terpisah rekomendasi ekspor yang berlaku, karantina, SNI, dan pembatasan terkait benih dan induk yang bersumber secara alami.

Dan yang terakhir, karena keputusan tersebut berasal dari tahun 2004, penilaian kepatuhan tidak boleh hanya bergantung pada keputusan tersebut saja. Ketentuan terkait harus dibaca bersama dengan peraturan perikanan, budi daya perairan, karantina, perizinan, standar, dan benih ikan yang berlaku pada kegiatan tertentu.

Keputusan KEP.07/MEN/2004 tetap menjadi bagian yang relevan dari kerangka teknis pengadaan dan pendistribusian benih ikan dan indukan sepanjang ketentuannya tetap efektif dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan berikutnya. Namun penerapan praktisnya harus dinilai berdasarkan kerangka peraturan yang mengatur sistem perbenihan ikan nasional di Indonesia saat ini.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Indonesia Memperjelas Persyaratan Konstruksi Double Bottom untuk Kapal Kargo dan Penumpang

Indonesia Merevisi Kerangka Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Hulu Migas

Indonesia Menetapkan Kerangka Perdagangan Karbon untuk Sektor Limbah

Indonesia Memperbarui Pedoman Uji Toksisitas Praklinis Pada Vivo

Memperkuat Kerangka Logistik Nasional Indonesia: Integrasi Digital, Track and Trace, dan Standar Kinerja

Indonesia Memperbarui Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral