Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

04 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Indonesia Memperjelas Persyaratan Konstruksi Double Bottom untuk Kapal Kargo dan Penumpang

Indonesia telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 205 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemasangan Konstruksi Double Bottom untuk Kapal Kargo dan Kapal Penumpang (SK 205/2026). Efektif dari…

Indonesia Memperjelas Persyaratan Konstruksi Double Bottom untuk Kapal Kargo dan Penumpang

Indonesia telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 205 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Konstruksi Double Bottom pada Kapal Kargo dan Kapal Penumpang (SK 205/2026). Berlaku mulai tanggal 23 April 2026, keputusan tersebut memberikan pedoman teknis mengenai persyaratan double bottom berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2021 tentang Stabilitas Kapal (PM 44/2021).

Keputusan 205/2026 membahas interpretasi jenis dan dimensi kapal yang tunduk pada persyaratan dasar ganda, keadaan di mana pemasangan dapat dikecualikan, dan ketentuan teknis yang berlaku untuk kapal yang beroperasi tanpa konstruksi dasar ganda. Hal ini juga memperjelas jangkauan pemasangan yang diperlukan dan proses persetujuan untuk perhitungan stabilitas kerusakan dasar.

1. Kerangka Peraturan dan Ruang Lingkup

PM 44/2021 menetapkan persyaratan dasar ganda (double bottom) untuk kapal kargo, kapal penumpang, dan kapal tanker minyak tertentu yang baru dibangun, serta menetapkan persyaratan untuk kapal yang sudah ada yang tidak dilengkapi dengan konstruksi dasar ganda.

Keputusan 205/2026 memberikan pedoman teknis lebih lanjut mengenai penerapan persyaratan tersebut, khususnya berdasarkan Pasal 5, 6, dan 7 PM 44/2021.

Keputusan tersebut didukung oleh kerangka peraturan pelayaran yang lebih luas, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2021 tentang Persetujuan Gambar Desain Kapal serta Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pekerjaan Kapal.

Bidang peraturan utamanya mencakup klasifikasi area navigasi, kategori dan dimensi kapal yang tunduk pada persyaratan dasar ganda, pengecualian berdasarkan desain kapal dan area pengoperasian, cakupan pemasangan dasar ganda yang diperlukan, persyaratan stabilitas kerusakan dasar, dan persetujuan perhitungan stabilitas yang relevan.

2. Klasifikasi Daerah Navigasi

Perpres 205/2026 mengklasifikasikan wilayah navigasi menurut cakupan geografis dan operasionalnya. Klasifikasi ini relevan untuk menentukan batasan operasi dan persyaratan stabilitas yang berlaku pada kapal yang tidak dilengkapi dengan konstruksi dasar ganda.

Keputusan tersebut mengakui enam wilayah navigasi:

  • Area Navigasi Seluruh Laut, mencakup navigasi di semua lautan di seluruh dunia.
  • Daerah Navigasi Perairan Indonesia, meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
  • Area Navigasi Lokal, meliputi radius 750 mil laut dari pelabuhan tujuan.
  • Area Navigasi Terbatas, meliputi radius 100 mil laut dari pelabuhan tujuan.
  • Area Navigasi Pelabuhan, meliputi perairan di dalam wilayah kerja pelabuhan dan wilayah kepentingan pelabuhan.
  • Kawasan Navigasi Sungai dan Danau, meliputi sungai, danau, waduk, kanal, saluran air, dan rawa.

Klasifikasi tersebut memberikan dasar untuk menerapkan batasan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam PM 44/2021, khususnya untuk kapal yang diizinkan beroperasi tanpa konstruksi dasar ganda dalam kondisi tertentu.

3. Persyaratan Double Bottom untuk Kapal yang Baru Dibangun

3.1. Kapal Tunduk pada Persyaratan

Berdasarkan Diktum KEDUA Perpres 205/2026, konstruksi double bottom diwajibkan untuk kapal barang dan kapal penumpang yang baru dibangun dengan Panjang Keseluruhan (LOA) sepanjang 60 meter atau lebih, serta kapal tanker minyak dengan tonase bobot mati (DWT) sebanyak 600 atau lebih.

Diktum KEEMPAT menjelaskan bahwa ukuran panjang yang bersangkutan adalah LOA kapal, yang diukur dari bagian permanen terdepan haluan hingga bagian permanen terakhir buritan.

Klarifikasi ini memberikan acuan pengukuran khusus untuk penerapan ambang batas 60 meter berdasarkan PM 44/2021.

3.2. Jenis Kapal Kargo yang Tidak Dikecualikan

Diktum KETIGA mengecualikan jenis kapal kargo tertentu dari persyaratan dasar ganda yang berlaku untuk kapal kargo yang baru dibangun dengan LOA 60 meter atau lebih. Ini adalah:

  • kapal pendarat;
  • tongkang self-propelled yang mengangkut muatan selain minyak, gas, dan bahan kimia yang diklasifikasikan sebagai Tipe 1 atau Tipe 2;
  • tongkang dek atau ponton; dan
  • tongkang non-self-propelled yang membawa muatan selain minyak, gas, dan bahan kimia yang diklasifikasikan sebagai Tipe 1 atau Tipe 2.

Pengecualian ini memenuhi syarat ambang batas kapal kargo umum dengan mengidentifikasi jenis kapal yang tidak tunduk pada persyaratan pemasangan struktural yang sama berdasarkan keputusan tersebut.

Pengecualian tersebut tetap harus dibaca bersama dengan persyaratan stabilitas terpisah yang berlaku untuk kapal yang beroperasi tanpa konstruksi dasar ganda.

4. Pengecualian untuk Kapal yang Baru Dibangun

4.1. Alasan yang Diizinkan untuk Pengecualian

Pasal 5(3) dan 5(4) PM 44/2021 mengizinkan pengecualian pemasangan dasar ganda untuk kapal kargo dan penumpang tertentu yang baru dibangun dalam keadaan tertentu.

Diktum KELIMA Perpres 205/2026 mengidentifikasi alasan-alasan terkait sebagai berikut:

  • pemasangannya tidak sesuai dengan desain kapal;
  • kapal dirancang untuk beroperasi di daerah navigasi terbatas; atau
  • kapal ini dirancang untuk beroperasi di perairan yang tenang.

Dasar-dasar ini menentukan keadaan di mana kapal dapat dibangun tanpa pemasangan dasar ganda berdasarkan kerangka yang berlaku.

4.2. Persyaratan Stabilitas Kerusakan Bawah

Kapal barang atau kapal penumpang yang baru dibangun dan tidak dilengkapi dengan konstruksi dasar ganda berdasarkan ketentuan pengecualian harus memenuhi persyaratan perhitungan stabilitas kerusakan dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Diktum KEENAM mengatur, apabila kapal hendak beroperasi di Wilayah Navigasi Perairan Indonesia atau Wilayah Navigasi Lokal, perhitungannya juga harus memenuhi persyaratan peraturan internasional yang berlaku.

Oleh karena itu, pengecualian dari persyaratan instalasi struktural tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban kapal untuk menunjukkan kepatuhan terhadap standar stabilitas kerusakan yang relevan.

5. Perluasan Pemasangan Double Bottom

Pasal 7(1) PM 44/2021 menetapkan kisaran umum pemasangan konstruksi dasar ganda. Diktum KEDELAPAN Perpres 205/2026 memberikan klarifikasi lebih lanjut berdasarkan panjang kapal.

Untuk kapal dengan LOA 60 hingga 71 meter, konstruksi dasar ganda harus memanjang dari sekat ruang mesin depan hingga sekat tumbukan, atau sedekat mungkin dengan sekat tumbukan.

Untuk kapal dengan LOA lebih dari 71 meter dan sampai dengan 85 meter, pemasangannya harus dilakukan mulai dari sekat ruang mesin depan hingga sekat tumbukan, dan dari sekat ruang mesin belakang hingga sekat buritan.

Untuk kapal dengan LOA melebihi 85 meter, konstruksi dasar ganda harus memanjang dari sekat tumbukan hingga sekat buritan, termasuk ruang mesin.

Oleh karena itu, keputusan tersebut menetapkan sekat ruang mesin yang relevan dan rentang pemasangan untuk setiap kategori panjang kapal.

Diktum KESEMBILAN juga mengatur keadaan dimana pemasangan double bottom di ruang mesin atau di sekitar area pendorong haluan di belakang sekat tumbukan tidak dapat dilaksanakan karena pertimbangan desain kapal. Penerapan ketentuan ini harus dinilai berdasarkan kondisi desain yang relevan dan persyaratan mendasar PM 44/2021.

6. Persyaratan Kapal yang Ada

6.1. Persyaratan Umum

Pasal 6(1) PM 44/2021 mengatur kapal barang dan penumpang yang sudah beroperasi tanpa konstruksi dasar ganda.

Diktum KESEPULUH Perpres 205/2026 berlaku bagi kapal barang dan penumpang eksisting dengan LOA 60 meter atau lebih yang tidak dilengkapi konstruksi double bottom.

Kapal tersebut harus:

  • telah menyiapkan perhitungan kestabilan kerusakan dasar sesuai ketentuan yang berlaku;
  • menjaga agar sumber listrik darurat tetap berfungsi setiap saat;
  • memelihara fungsi penerangan internal dan peralatan komunikasi setiap saat; dan
  • dirancang dan dioperasikan untuk area navigasi terbatas atau perairan tenang.

Persyaratan ini menetapkan kondisi teknis dan operasional yang berlaku untuk kapal relevan yang ada dan terus beroperasi tanpa konstruksi dasar ganda.

6.2. Kapal-Kapal yang Ada Beroperasi di Perairan Indonesia atau Daerah Navigasi Lokal

Diktum KESEbelas khusus mengatur kapal barang dan penumpang yang ada dengan LOA 60 meter atau lebih yang tidak dilengkapi konstruksi dasar ganda dan beroperasi baik di Wilayah Navigasi Perairan Indonesia maupun Wilayah Navigasi Lokal.

Untuk kapal-kapal ini, perhitungan stabilitas kerusakan dasar laut juga harus mematuhi persyaratan peraturan internasional yang berlaku.

Pembedaan ini relevan karena persyaratan teknis untuk kapal yang beroperasi di wilayah ini tidak terbatas pada persyaratan umum nasional yang berlaku untuk kapal yang beroperasi di wilayah navigasi terbatas atau perairan tenang.

6.3. Tidak Termasuk Jenis Kapal Kargo yang Ada

Diktum KEDUAbelas mengidentifikasi empat kategori kapal kargo yang dikecualikan dari persyaratan double bottom yang relevan untuk kapal yang baru dibangun: kapal pendarat, tongkang self-propelled yang memenuhi syarat, tongkang dek atau ponton, dan tongkang non-self-propelled yang memenuhi syarat.

Namun Diktum KETIGA BELAS mengatur bahwa jenis kapal kargo yang dikecualikan yang beroperasi tanpa konstruksi dasar ganda tetap tunduk pada persyaratan perhitungan stabilitas kerusakan dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, perbedaannya adalah antara pengecualian dari persyaratan instalasi struktural dan kepatuhan berkelanjutan terhadap persyaratan stabilitas yang berlaku.

6.4. Persetujuan Perhitungan Stabilitas Kerusakan Bawah

Berdasarkan Diktum KEEMPAT BELAS, perhitungan stabilitas kerusakan dasar yang disyaratkan berdasarkan keputusan ini harus disetujui oleh:

  • Masyarakat Klasifikasi yang Diakui; dan
  • Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Persyaratan persetujuan ini berlaku terhadap perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, KETUJUH, SEPULUH, SEBELAS, dan KETIGA BELAS.

Akibatnya, perhitungan yang diperlukan harus melalui tinjauan lembaga klasifikasi dan persetujuan dari otoritas maritim yang kompeten.

7. Hubungan dengan Kebutuhan Kapal Tanker Minyak

Persyaratan double bottom bagi kapal tanker minyak juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 secara gabungan, selain Pasal 5 PM 44/2021.

Kerangka kerja yang relevan mencakup persyaratan dasar ganda untuk kapal tanker minyak dengan DWT 600 atau lebih, persyaratan teknis mengenai dimensi dasar ganda, dan persyaratan stabilitas kerusakan untuk kapal tanker minyak dengan tonase tertentu yang beroperasi pada pelayaran internasional.

Keputusan 205/2026 menegaskan kembali ambang batas DWT untuk kapal tanker minyak dan mengacu pada persyaratan internasional yang berlaku sehubungan dengan perhitungan stabilitas kerusakan dasar.

Oleh karena itu, kewajiban struktural dan stabilitas yang relevan harus dinilai bersama dengan persyaratan keselamatan khusus kapal tanker dan pencegahan polusi yang berlaku. Perlakuan dalam keputusan ini terhadap konstruksi dasar ganda tidak boleh dianggap sebagai pengganti persyaratan terpisah yang mengatur konstruksi lambung ganda atau standar kapal tanker internasional.

8. Pengawasan dan Tanggal Efektif

Diktum KELIMA BELAS memberikan tanggung jawab kepada Direktur Pelayaran dan Pelaut untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, supervisi, dan evaluasi teknis pelaksanaan Perpres 205/2026.

Diktum KEENAM BELAS mengatur bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 23 April 2026, dan segala kesalahan yang ditemukan kemudian akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi status regulasi yang diberikan, Perpres 205/2026 tetap berlaku. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis berdasarkan PM 44/2021, sementara peraturan menteri yang mendasarinya terus memberikan kerangka hukum utama untuk persyaratan dasar ganda dan stabilitas kapal.

9. Pertimbangan Praktis bagi Pemilik Kapal dan Operator

Keputusan 205/2026 memberikan kekhususan teknis yang lebih besar untuk menentukan apakah suatu kapal harus dipasang dasar ganda, apakah pengecualian mungkin berlaku, dan persyaratan stabilitas dan operasional apa yang tetap relevan jika kapal tidak dilengkapi dengan konstruksi tersebut.

Pemilik kapal, operator, arsitek angkatan laut, dan lembaga klasifikasi harus mempertimbangkan untuk meninjau klasifikasi kapal dan pengukuran LOA atau DWT terhadap ambang batas yang berlaku, apakah jenis kapal apa pun termasuk dalam pengecualian kapal kargo yang ditentukan, area navigasi yang dimaksudkan dan pembatasan pengoperasian yang diakibatkannya, tingkat pemasangan dasar ganda yang diperlukan, ketersediaan dan status persetujuan perhitungan stabilitas kerusakan dasar, dan fungsi listrik darurat, penerangan internal, dan peralatan komunikasi untuk kapal-kapal terkait yang ada.

Untuk kapal yang mengandalkan pengecualian atau beroperasi tanpa konstruksi dasar ganda, perhatian khusus harus diberikan pada batasan area navigasi yang berlaku dan persetujuan perhitungan stabilitas yang diperlukan.

Keputusan 205/2026 merupakan bagian dari kerangka peraturan berkelanjutan yang mengatur keselamatan kapal di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan implikasinya terhadap desain kapal, konstruksi, klasifikasi, atau kepatuhan operasional.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Indonesia Merevisi Kerangka Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Hulu Migas

Indonesia Menetapkan Kerangka Perdagangan Karbon untuk Sektor Limbah

Indonesia Memperbarui Pedoman Uji Toksisitas Praklinis Pada Vivo

Memperkuat Kerangka Logistik Nasional Indonesia: Integrasi Digital, Track and Trace, dan Standar Kinerja

Indonesia Memperbarui Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

POJK 13/2026 : Peraturan Pemegang Saham Bursa dan Struktur Kepemilikannya