03 Okt 2026 · Wawasan TAMA
Indonesia Menetapkan Kerangka Perdagangan Karbon untuk Sektor Limbah
Indonesia telah menetapkan kerangka khusus perdagangan karbon di sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon dalam …

Indonesia telah menetapkan kerangka khusus perdagangan karbon di sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon di Sektor Limbah (“Permen 11/2026”).
Permen 11/2026 ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2026 dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2026, pada tanggal mulai berlaku. Peraturan tersebut menerapkan kerangka nasional yang lebih luas mengenai instrumen ekonomi pengendalian emisi karbon dan gas rumah kaca berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menetapkan pengaturan khusus untuk perdagangan karbon di sektor limbah, yang mencakup perdagangan karbon domestik dan internasional, perdagangan emisi dan penggantian kerugian emisi, pembentukan instalasi yang diatur dan kuota emisi, pendaftaran unit karbon melalui Sistem Pendaftaran Unit Karbon (Sistem Registrasi Unit Karbon atau “SRUK”), dan perlakuan transisi untuk kegiatan penyeimbangan yang ada.
1. Ruang Lingkup Kerangka Perdagangan Karbon Sektor Limbah
Permen 11/2026 berlaku khusus untuk kegiatan sektor persampahan yang tercakup dalam kerangka Kontribusi Nasional (NDC) Indonesia.
Subsektor yang diatur meliputi limbah padat industri, air limbah industri dan domestik, serta limbah padat domestik. Perdagangan karbon pada subsektor ini dapat dilakukan melalui pertukaran karbon dan/atau perdagangan langsung.
Apabila perdagangan karbon dilakukan melalui pertukaran karbon, maka pemanfaatan dan perdagangan unit karbon tersebut harus dicatat secara terpadu dengan SRUK maupun dengan penyelenggara pertukaran karbon terkait. Perdagangan langsung juga dilakukan melalui platform yang relevan atau skema sertifikasi unit karbon, dengan pemanfaatan dan transaksi unit karbon dicatat melalui SRUK.
Struktur ini menempatkan SRUK sebagai pusat kerangka pencatatan unit karbon yang dihasilkan dan diperdagangkan di sektor limbah.
2. Peta Jalan Perdagangan Karbon Spesifik Sektoral
Permen 11/2026 mewajibkan Menteri/Kepala untuk menyusun dan menetapkan peta jalan perdagangan karbon untuk sektor sampah.
Peta jalan tersebut dikembangkan melalui penetapan baseline emisi gas rumah kaca, target mitigasi iklim, cadangan karbon, alokasi karbon, dan cakupan sektoral aksi mitigasi iklim.
Cadangan karbon ditentukan dengan mempertimbangkan laporan inventarisasi gas rumah kaca tahunan, data historis emisi, informasi ilmiah dan teknis mengenai ketidakpastian, dan pertimbangan sosial ekonomi. Alokasi karbon, pada gilirannya, mempertimbangkan data inventarisasi emisi berkala, rencana pembangunan nasional, serta pertimbangan ekonomi dan pengendalian iklim.
Peta jalan tersebut antara lain harus memberikan gambaran umum mengenai kerangka perdagangan karbon sektor limbah, profil emisi gas rumah kaca sektor ini, target pengurangan emisi, alokasi karbon, dan ruang lingkup kegiatan mitigasi yang dapat diterapkan.
Peta jalan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon di sektor limbah dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri/Kepala.
3. Siapa yang Dapat Berpartisipasi dalam Perdagangan Karbon Sektor Limbah?
Perdagangan karbon di sektor limbah dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap aksi mitigasi iklim. Pihak-pihak ini didefinisikan untuk mencakup pemerintah daerah, badan usaha swasta, dan unit pengelolaan.
Pemerintah daerah dapat berpartisipasi apabila mempunyai dasar hukum dalam melaksanakan aksi mitigasi perubahan iklim dan telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan badan usaha dan/atau unit pengelolaan yang sah.
Entitas swasta harus mempunyai kewajiban untuk melakukan aksi mitigasi iklim, status hukum yang sesuai, dan kapasitas untuk mengelola aset, teknologi, atau fasilitas mitigasi. Apabila suatu perusahaan tidak mempunyai kapasitas yang diperlukan, kerjasama dengan perusahaan lain yang didirikan secara sah dan mempunyai kapasitas yang relevan diperbolehkan.
Unit pengelolaan dapat terdiri dari individu atau kelompok yang melaksanakan aksi mitigasi iklim dan memiliki status kelembagaan yang diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mereka juga dapat bekerja sama dengan individu atau kelompok yang bertindak sebagai agregator.
Struktur ini berpotensi memungkinkan kegiatan mitigasi dengan berbagai ukuran dan bentuk organisasi untuk berpartisipasi dalam pasar karbon, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
4. Perdagangan Karbon Domestik: Perdagangan dan Penyeimbangan Emisi
Permen 11/2026 membagi perdagangan karbon sektor limbah menjadi perdagangan karbon domestik dan internasional.
Perdagangan karbon dalam negeri terdiri dari dua mekanisme: perdagangan emisi gas rumah kaca dan penyeimbangan emisi gas rumah kaca.
Mekanisme perdagangan emisi menetapkan kerangka kerja di mana instalasi yang diatur beroperasi dalam batas atas emisi dan kuota emisi yang sesuai. Mekanisme offset memberikan jalur tersendiri bagi kegiatan mitigasi untuk menghasilkan unit karbon yang selanjutnya dapat digunakan atau diperdagangkan sesuai dengan kerangka yang berlaku.
Pembedaan ini penting karena partisipasi dalam pasar karbon domestik tidak terbatas pada entitas yang tunduk pada pembatasan emisi. Kegiatan mitigasi juga dapat berpartisipasi melalui mekanisme penggantian kerugian jika persyaratan yang berlaku dipenuhi.
5. Batasan dan Perdagangan untuk Instalasi yang Diatur
Untuk perdagangan emisi, Permen 11/2026 menetapkan struktur cap-and-trade.
Prosesnya dimulai dengan identifikasi dan penunjukan Instalasi yang Diatur (Instalasi Diatur). Pemerintah kemudian menentukan batas atas emisi gas rumah kaca berdasarkan alokasi karbon, menetapkan kuota emisi, menentukan porsi batas atas emisi yang dapat dikompensasi melalui offset, dan memfasilitasi perdagangan kuota emisi.
Identifikasi instalasi yang diatur memperhatikan jenis usaha atau kegiatan, volume emisi gas rumah kaca, dan kontribusi kegiatan terkait terhadap target mitigasi subsektor yang berlaku.
Penilaian selanjutnya mempertimbangkan antara lain karakteristik usaha atau kegiatan, cakupan sumber emisi, ketersediaan data emisi, dan kesiapan pihak terkait untuk melaksanakan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (“MRV”).
Pagu emisi kemudian digunakan sebagai dasar penentuan kuota emisi untuk instalasi yang diatur. Kuota emisi agregat yang dialokasikan untuk semua instalasi yang diatur tidak boleh melebihi batas atas emisi yang ditetapkan.
6. Perdagangan Kuota Emisi dan Penggunaan Offset
Berdasarkan mekanisme perdagangan emisi, instalasi yang diatur dapat memperoleh kuota emisi dari instalasi lain yang diatur.
Selain membeli kuota, pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan tindakan mitigasi iklimnya sendiri dan/atau membeli penggantian kerugian emisi gas rumah kaca.
Porsi batas atas emisi yang dapat dikompensasikan melalui penggantian kerugian tunduk pada batasan kuantitatif selama periode kepatuhan yang relevan. Batasan ini menjadi dasar untuk menentukan berapa banyak offset yang dapat digunakan oleh instalasi yang diatur.
Transaksi kuota karbon, kegiatan mitigasi dan penggunaan offset harus dilaporkan melalui SRUK. Persyaratan pendaftaran memberikan catatan umum untuk pemanfaatan dan transaksi unit karbon dalam kerangka tersebut.
7. Kegiatan Penyeimbangan dan Pendaftaran Unit Karbon
Mekanisme offset memberikan jalur tersendiri bagi kegiatan mitigasi di sektor limbah untuk menghasilkan unit karbon.
Bagi kegiatan penyeimbangan yang sudah ada dan telah didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat penurunan emisi gas rumah kaca atau unit karbon non-sertifikat sebelum Permen 11/2026 berlaku, peraturan tersebut memberikan perlakuan transisi. Kegiatan tersebut tidak harus mendapatkan pemberitahuan penerimaan dan pengakuan baru atas pendaftaran rencana aksi mitigasi atau dokumen perencanaan proyek semata-mata sebagai akibat dari peraturan baru tersebut.
Apabila interoperabilitas dengan standar data internasional belum tersedia, data tertentu terkait dengan kegiatan penyeimbangan yang ada harus dicatat melalui SRUK dalam jangka waktu yang ditentukan setelah laporan verifikasi terkait, penerbitan unit karbon, atau transaksi unit karbon.
Penerbitan unit karbon berdasarkan pengaturan transisi ini tetap bergantung pada rekomendasi atau persetujuan yang relevan dari Menteri/Kepala.
8. Perdagangan Karbon Internasional dan Penyesuaian Terkait
Permen 11/2026 juga menetapkan kerangka perdagangan karbon internasional di sektor limbah.
Peraturan ini membedakan perdagangan karbon internasional yang memerlukan otorisasi pemerintah dan penyesuaian terkait dengan transaksi yang tidak memerlukan mekanisme tersebut.
Apabila unit karbon ditransfer untuk tujuan yang terkait dengan NDC negara lain, otorisasi yang berlaku dan kerangka penyesuaian yang sesuai menjadi relevan. Hal ini sangat penting untuk transaksi lintas batas yang melibatkan komitmen iklim internasional, dimana perlakuan terhadap pengurangan emisi harus dicatat dengan benar untuk mengatasi risiko penghitungan ganda.
Permen 11/2026 juga memberikan bentuk standar rekomendasi pemanfaatan unit karbon dalam perdagangan karbon internasional, mendukung proses persetujuan dan dokumentasi yang lebih terstruktur.
9. Interaksi dengan Kerangka Pasar Karbon Nasional
Permen 11/2026 berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan yang spesifik pada sektor tertentu dalam kerangka pasar karbon nasional Indonesia yang lebih luas.
Di tingkat nasional, kerangka hukum mengakui perdagangan karbon sebagai instrumen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui perdagangan unit karbon. Permen 11/2026 kemudian menerjemahkan kerangka tersebut ke dalam prosedur khusus untuk sektor limbah, termasuk pendirian instalasi yang diatur, batas atas emisi, kuota emisi, mekanisme penggantian kerugian, dan persyaratan registrasi.
Peraturan tersebut juga menghubungkan perdagangan karbon sektor limbah dengan pertukaran karbon dan SRUK. Hal ini menciptakan interaksi antara otoritas sektoral yang bertanggung jawab atas aktivitas emisi dan mitigasi dan infrastruktur yang digunakan untuk mencatat dan memperdagangkan unit karbon.
Pendekatan sektoral ini konsisten dengan pembangunan infrastruktur perdagangan karbon nasional yang lebih luas yang dilakukan pemerintah. KLH/BPLH sebelumnya telah mengidentifikasi limbah sebagai salah satu sektor yang dipersiapkan untuk implementasi instrumen ekonomi karbon, antara lain limbah padat industri, air limbah domestik dan industri, serta limbah padat domestik.
10. Implikasi Praktis bagi Usaha di Sektor Sampah
Bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor limbah, Permen 11/2026 memperkenalkan kerangka peraturan yang menjadikan data emisi, kegiatan mitigasi, kesiapan MRV, dan registrasi unit karbon menjadi semakin relevan untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon.
Dunia usaha yang termasuk dalam lingkup instalasi yang diatur harus mempertimbangkan profil emisinya, ketersediaan dan keandalan data emisinya, serta kesiapannya untuk mematuhi persyaratan MRV. Faktor-faktor ini mungkin menjadi relevan dalam penilaian dan penetapan instalasi yang diatur oleh pemerintah.
Dunia usaha yang mengembangkan proyek mitigasi mungkin juga perlu menilai apakah aktivitas mereka terstruktur lebih tepat berdasarkan mekanisme perdagangan emisi atau kompensasi, termasuk persyaratan yang berlaku untuk dokumentasi, verifikasi, penerbitan unit karbon, dan pendaftaran SRUK.
Untuk transaksi yang melibatkan pembeli internasional atau penggunaan unit karbon lintas batas, pertimbangan tambahan harus diberikan apakah transaksi tersebut memerlukan izin pemerintah dan penyesuaian yang sesuai.
Conclusion
Permen 11/2026 menetapkan kerangka kerja khusus untuk perdagangan karbon di sektor limbah Indonesia, yang mencakup perdagangan emisi yang diatur dan kegiatan berbasis penggantian kerugian.
Kerangka kerja ini menghubungkan identifikasi instalasi yang diatur dan kuota emisi dengan perdagangan karbon, sekaligus menempatkan kegiatan mitigasi dan transaksi unit karbon dalam kerangka registrasi terpadu melalui SRUK. Hal ini juga memberikan jalur peraturan bagi perdagangan karbon internasional dan perlakuan transisi untuk kegiatan penyeimbangan tertentu yang telah berlangsung ketika peraturan tersebut mulai berlaku.
Oleh karena itu, bagi pelaku usaha di sektor limbah, peraturan ini menjadikan data emisi, kesiapan MRV, dokumentasi proyek mitigasi, dan registrasi unit karbon sebagai pertimbangan yang semakin penting ketika menilai partisipasi dalam pasar karbon Indonesia.
Peringatan ini merupakan bagian dari serangkaian kajian terhadap perkembangan terkini dalam kerangka peraturan lingkungan hidup, perubahan iklim, dan pasar karbon di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.
Penafian: Here
Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:
Indonesia Memperbarui Pedoman Uji Toksisitas Praklinis Pada Vivo
POJK 13/2026 : Peraturan Pemegang Saham Bursa dan Struktur Kepemilikannya
POJK 16/2026: Kerangka Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Bawah OJK
Tinjauan Kerangka Peraturan Indonesia untuk Bahan Tambahan Makanan
