Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

01 Jun 2026 · Wawasan TAMA

Visa Bisnis vs Izin Kerja di Indonesia: Kapan Izin Kerja Diperlukan?

Salah satu pertanyaan paling umum dalam praktik imigrasi Indonesia adalah apakah warga negara asing boleh melakukan aktivitas tertentu dengan menggunakan Visa Bisnis atau apakah aktivitas tersebut memerlukan Izin Kerja. Ini…

Visa Bisnis vs Izin Kerja di Indonesia: Kapan Izin Kerja Diperlukan?

Salah satu pertanyaan paling umum dalam praktik imigrasi Indonesia adalah apakah warga negara asing boleh melakukan aktivitas tertentu dengan menggunakan Visa Bisnis atau apakah aktivitas tersebut memerlukan Izin Kerja.

Pertanyaan ini sering diajukan oleh perusahaan multinasional, tim Sumber Daya Manusia (SDM), penyedia layanan mobilitas global, investor asing, dan firma hukum internasional yang membantu kliennya dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.

Dalam praktiknya, menentukan izin yang tepat tidak selalu mudah. Penilaian umumnya tidak didasarkan pada lamanya seseorang tinggal di Indonesia, melainkan pada jenis dan ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

Kegagalan dalam menggunakan izin yang sesuai dapat menimbulkan risiko kepatuhan, termasuk sanksi administratif, tindakan penegakan imigrasi, dan gangguan terhadap operasi bisnis.

  • Prinsip Utama: Fokus pada Kegiatan yang Dilakukan

Ada anggapan umum bahwa Izin Kerja hanya diperlukan ketika warga negara asing bekerja di Indonesia dalam jangka panjang.

Namun dalam praktiknya, otoritas terkait umumnya fokus pada substansi kegiatan yang dilakukan dibandingkan durasi tinggal seseorang di Indonesia.

Oleh karena itu, meskipun suatu penugasan hanya untuk jangka waktu singkat, Izin Kerja tetap diperlukan apabila kegiatan yang dilakukan dianggap sebagai kegiatan kerja. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Oleh karena itu, perusahaan harus menilai kegiatan yang akan dilakukan, bukan hanya mengandalkan durasi tinggal.

  • Aktivitas yang Biasa Dilakukan dengan Visa Bisnis

Secara umum Visa Bisnis digunakan untuk menunjang kegiatan usaha tertentu yang bukan merupakan hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Contoh kegiatan yang biasa dilakukan dengan Visa Bisnis, seperti visa dengan Indeks C2 yang hanya memperbolehkan kegiatan berikut ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa, antara lain:

  1. Melakukan pembahasan, rapat, perundingan, dan/atau penandatanganan perjanjian usaha, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan di perkantoran, pabrik, atau fasilitas produksi;
  2. Melakukan kunjungan lapangan ke kantor, pabrik, fasilitas produksi, lokasi investasi, dan/atau lokasi pertambangan (tidak terbatas pada kantor cabang atau kantor perwakilan);
  3. Membeli barang.

Namun pemegang visa dilarang:

  1. Menjual barang atau jasa secara langsung;
  2. Mengawasi secara terus-menerus kegiatan produksi produsen atau penjual (termasuk pertemuan, presentasi, pengarahan, observasi, atau kegiatan serupa yang ditujukan kepada produsen atau penjual);
  3. Mengoperasikan, memperbaiki, atau memasang mesin;
  4. Menerima imbalan, upah, gaji, atau pembayaran serupa dari orang perseorangan atau korporasi di Indonesia.
  • Kegiatan Yang Umumnya Membutuhkan Izin Kerja

Izin Kerja umumnya diperlukan ketika warga negara asing bekerja di Indonesia.

Meskipun istilah “pekerja” tidak didefinisikan secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2022, peraturan Indonesia lainnya mendefinisikan pekerja sebagai:

“Setiap orang yang bekerja dan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.”

Oleh karena itu, menentukan apakah Izin Kerja diperlukan tidak hanya harus mempertimbangkan peraturan imigrasi tetapi juga kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih luas di Indonesia.

  • Bidang yang Umumnya Menimbulkan Pertanyaan Kepatuhan
  • Instalasi dan Perbaikan Mesin

Perusahaan asing sering mengirimkan teknisi atau insinyur ke Indonesia untuk melakukan instalasi, perbaikan, pemeliharaan, atau pengujian mesin.

Kegiatan-kegiatan ini memerlukan penilaian yang cermat karena melibatkan pekerjaan teknis yang dilakukan langsung di Indonesia.

  • Pelatihan dan Transfer Pengetahuan

Penugasan tenaga ahli asing untuk memberikan pelatihan kepada karyawan, distributor, atau pelanggan adalah hal biasa di berbagai industri.

Dalam menentukan izin yang sesuai, perlu dipertimbangkan ruang lingkup pelatihan, peran instruktur, durasi kegiatan, dan peraturan yang berlaku.

  • Kegiatan Audit, Inspeksi, dan Pengendalian Mutu

Perusahaan multinasional sering kali menugaskan auditor internal, spesialis kendali mutu, atau tim kepatuhan untuk meninjau operasi perusahaan di Indonesia.

Meskipun aktivitas audit dan inspeksi tertentu dapat dilakukan sebagai bagian dari aktivitas bisnis, setiap kasus memerlukan penilaian terpisah berdasarkan karakteristik spesifiknya.

  • Seminar, Konferensi, dan Pameran

Partisipasi dalam seminar, konferensi, atau pameran pada umumnya berbeda dengan hubungan kerja.

Namun, peran warga negara asing tetap harus dipertimbangkan dengan cermat, termasuk apakah individu tersebut berpartisipasi sebagai peserta, pembicara, presenter, demonstran teknis, atau perwakilan perusahaan untuk tujuan promosi.

  • Layanan Purna Jual dan Dukungan Teknis

Aktivitas yang berkaitan dengan layanan purna jual, pemeliharaan peralatan, dukungan teknis, atau pemecahan masalah operasional sering kali ditinjau dari perspektif kepatuhan imigrasi.

Perusahaan hendaknya memastikan bahwa jenis izin yang digunakan sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan.

  • Pertimbangan Kepatuhan bagi Perusahaan

Sebelum menugaskan personel asing ke Indonesia, perusahaan harus melakukan penilaian kepatuhan terhadap rencana kegiatan.

Pertanyaan-pertanyaan berikut dapat berfungsi sebagai penilaian awal:

  • Kegiatan apa saja yang akan dilakukan di Indonesia?
  • Akankah individu tersebut memberikan layanan kepada pelanggan?
  • Apakah ada pekerjaan teknis yang akan dilakukan?
  • Apakah akan ada pemasangan, perbaikan, atau pemeliharaan peralatan atau mesin?
  • Akankah individu tersebut memberikan pelatihan?
  • Akankah individu tersebut menjalankan fungsi pengawasan operasional?
  • Apakah aktivitas tersebut berkontribusi langsung terhadap operasional bisnis perusahaan?
  • Apakah seseorang akan menerima gaji, upah, atau imbalan lainnya di Indonesia?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat membantu perusahaan dalam menentukan persyaratan izin yang tepat.

Conclusion

Perbedaan antara Visa Bisnis dan Izin Kerja di Indonesia terutama ditentukan oleh sifat dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan, bukan semata-mata berdasarkan lama tinggal warga negara asing di Indonesia.

Ketika mobilitas tenaga kerja lintas batas negara terus meningkat dan kepatuhan imigrasi mendapat perhatian yang lebih besar, perusahaan harus memastikan bahwa setiap penugasan dinilai dengan benar sebelum kegiatan dimulai.

Dalam situasi yang memerlukan interpretasi lebih lanjut, konsultasi dengan penasihat profesional dapat membantu perusahaan memahami kewajiban kepatuhan mereka yang relevan dan meminimalkan potensi risiko.

– – – ||| – – –

Bagaimana Kami Dapat Membantu

Setiap kasus imigrasi harus dinilai berdasarkan fakta dan keadaan spesifiknya. Kegiatan yang tampak serupa mungkin mempunyai implikasi imigrasi yang berbeda berdasarkan peraturan Indonesia.

Jika Anda memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai Visa Bisnis, Izin Kerja, penugasan ekspatriat, atau masalah kepatuhan imigrasi lainnya di Indonesia, silakan menghubungi tim kami.

Mobilitas Global TAMA

Hotline WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@staging.tamaglobalmobility.com

Kami akan dengan senang hati mendiskusikan kebutuhan Anda dan membantu penilaian jalur imigrasi yang sesuai untuk personel Anda.

Penafian:

Publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum saja dan bukan merupakan nasihat hukum, nasihat imigrasi, atau nasihat profesional lainnya. Informasi yang terkandung di sini tidak dimaksudkan untuk menciptakan, dan penerimaannya bukan merupakan, penasihat-klien, atau hubungan profesional lainnya.

Informasi yang terkandung dalam publikasi ini mungkin tidak mencerminkan perkembangan hukum, peraturan, atau kebijakan terkini dan tidak boleh diandalkan sebagai pengganti nasihat profesional tertentu. Tidak ada tindakan yang boleh diambil atau tidak dilakukan berdasarkan publikasi ini tanpa memperoleh saran yang disesuaikan dengan fakta dan keadaan tertentu dari masalah yang bersangkutan.

Sejauh diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, tidak ada pernyataan, jaminan, atau tanggung jawab, tersurat maupun tersirat, yang diberikan mengenai keakuratan, kelengkapan, atau kebaruan informasi yang terkandung di sini, dan tidak ada tanggung jawab yang diterima atas kerugian apa pun yang timbul karena ketergantungan pada publikasi ini.