Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

13 Agu 2026 · Wawasan TAMA

Kartu Perjalanan Bisnis APEC Indonesia (ABTC): Persyaratan, Proses Aplikasi, Validitas, dan Fasilitas Imigrasi bagi Pelancong Bisnis

Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC) adalah skema fasilitasi imigrasi yang memungkinkan pelancong bisnis dan kategori individu tertentu yang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan dengan lebih nyaman ke negara-negara APEC yang berpartisipasi. Untuk pemegang ABTC, kartu…

Kartu Perjalanan Bisnis APEC Indonesia (ABTC): Persyaratan, Proses Aplikasi, Validitas, dan Fasilitas Imigrasi bagi Pelancong Bisnis

Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC) adalah skema fasilitasi imigrasi yang memungkinkan pelancong bisnis dan kategori individu tertentu yang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan dengan lebih nyaman ke negara-negara APEC yang berpartisipasi.Bagi pemegang ABTC, kartu ini memfasilitasi perjalanan bisnis internasional melalui prosedur imigrasi yang disederhanakan dan, bagi pemegang ABTC yang diterbitkan oleh negara-negara APEC tertentu yang berpartisipasi, juga dapat berfungsi sebagai Visa Kunjungan untuk perjalanan ke Indonesia, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Di Indonesia, kerangka ABTC saat ini diatur dalamPeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Dinas APEC (KPP APEC) (“Peraturan 4/2025”).

Peraturan 4/2025 memperbarui kerangka sebelumnya dan memberikan ketentuan yang lebih komprehensif mengenai kelayakan, persyaratan dan prosedur permohonan, validitas, pemutakhiran data, izin awal, dan fasilitas imigrasi yang tersedia bagi pemegang ABTC yang memasuki dan meninggalkan Indonesia.

1. Apa Itu Kartu Perjalanan Bisnis APEC?

Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC) adalah kartu fisik atau elektronik yang diterbitkan oleh pejabat resmi perekonomian anggota APEC. Ini berisi informasi identifikasi pemegangnya dan dapat digunakan sebagai dasar untuk perjalanan dan tinggal di negara-negara peserta APEC yang telah memberikan persetujuan yang relevan, sesuai dengan Peraturan 4/2025.

Di Indonesia, ABTC berfungsi sebagai mekanisme fasilitasi imigrasi khusus yang dirancang untuk mendukung mobilitas pelancong bisnis dan pemegang kartu lain yang memenuhi syarat yang secara teratur melakukan perjalanan ke negara-negara APEC.

Namun, ABTC lebih dari sekedar kartu perjalanan. Hal ini merupakan bagian dari kerangka imigrasi yang melibatkan verifikasi, pembuatan profil wisatawan, izin awal, dan pertukaran informasi di antara negara-negara APEC yang berpartisipasi.

2. Bagaimana Cara Kerja Sistem ABTC?

Peraturan 4/2025 menetapkan beberapa konsep penting yang menjadi bagian dari sistem ABTC.

Kartu Perjalanan Bisnis APEC

ABTC adalah kartu fisik atau elektronik yang berisi informasi identifikasi pemegangnya dan berfungsi sebagai dasar untuk perjalanan dan tinggal di negara APEC yang telah memberikan persetujuan kepada pemegangnya.

PreclearancePreclearance adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi sehubungan dengan permohonan persetujuan melakukan perjalanan ke Indonesia.Bagi pemegang ABTC yang kartunya diterbitkan oleh negara APEC lainnya, izin awal merupakan tahapan penting yang dilakukan sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia.

Perangkat Lunak ABTCPeraturan 4/2025 juga mengakui Perangkat Lunak ABTC, suatu sistem elektronik terintegrasi yang digunakan untuk:

  • menerbitkan ABTC;
  • mengganti ABTC;
  • memperbarui informasi pemegang kartu;
  • pengiriman kartu;
  • pembatalan;
  • memproses permohonan izin awal; dan
  • berkomunikasi dengan negara-negara peserta APEC lainnya.

Sistem ini dikelola oleh Australia atas nama negara-negara APEC yang berpartisipasi dalam skema ABTC.

Oleh karena itu, ABTC beroperasi sebagai bagian dari mekanisme imigrasi digital terintegrasi yang melibatkan koordinasi dan pertukaran informasi di antara negara-negara yang berpartisipasi.

3. Siapa yang Dapat Mendaftar ABTC di Indonesia?

Peraturan 4/2025 mengidentifikasi kategori tertentu warga negara Indonesia yang dapat mengajukan ABTC.

ABTC dapat diajukan oleh:

  1. pelaku usaha dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia;
  2. pelaku usaha dari perusahaan yang beroperasi di luar Indonesia;
  3. profesi tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi; dan
  4. pejabat pemerintah pada tingkat Menteri, Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Menengah, dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sedang menjalankan tugas resmi di perekonomian APEC.

Siapa yang Memenuhi Syarat sebagai Pengusaha?

Bagi pelamar pelaku usaha, PP 4/2025 memberikan definisi yang lebih spesifik.

Pelaku usaha yang memenuhi syarat meliputi:

  • pemegang saham;
  • direktur; dan/atau
  • commissioners.

Status tersebut harus didukung dengan dokumen perusahaan, antara lain akta pendirian perusahaan, akta terakhir yang mencerminkan susunan pengurus, atau profil perusahaan yang disetujui atau diterbitkan oleh Menteri terkait.

Oleh karena itu, tidak setiap karyawan suatu perusahaan secara otomatis memenuhi syarat untuk mengajukan ABTC dalam kategori pebisnis.

4. Berapa Lama Masa Berlaku ABTC?

ABTC diterbitkan pada saat permohonan dan mungkin berlaku untuk jangka waktu maksimumlima tahunberdasarkan Peraturan 4/2025.

ABTC dapat diganti setelah habis masa berlakunya. Penerbitan dan penggantian ABTC dikenakan biaya layanan imigrasi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku padaPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Memperbarui Informasi ABTC

Pemegang ABTC juga dapat meminta pembaruan terhadap informasi tertentu yang tercatat dalam sistem.

Berdasarkan Peraturan 4/2025, pembaruan yang diizinkan meliputi:

  • perubahan nomor paspor dan masa berlaku paspor; dan
  • perubahan pada alamat email yang terdaftar.

Pembaruan tersebut disampaikan secara elektronik.

5. Apa Saja Persyaratan Aplikasi ABTC?

Permohonan ABTC harus diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Persyaratan yang berlaku dapat bervariasi tergantung pada kategori pelamar.

Secara umum, dokumen pendukung dapat mencakup:

  • surat rekomendasi atau surat permohonan dari perusahaan, pemberi kerja, tempat kerja, atau instansi pemerintah terkait;
  • surat rekomendasi dari organisasi bisnis atau profesi yang berbentuk badan hukum, jika berlaku;
  • bukti kemampuan finansial pribadi pemohon;
  • paspor Indonesia yang masih berlaku; dan
  • dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kategori pelamar terkait.

Persyaratan Finansial

Salah satu persyaratan yang patut mendapat perhatian khusus adalah kemampuan finansial pemohon.

Bagi pelaku usaha dan kategori profesi tertentu, Permen 4/2025 mensyaratkan bukti kemampuan keuangan pribadi minimalRp 1 miliar, berupa tabungan, deposito, obligasi, atau reksa dana yang dipelihara selama tiga bulan sebelumnya.

Persyaratan Validitas Paspor

Pemohon juga harus memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku dengan sisa masa berlaku minimal24 bulan, tunduk pada persyaratan yang berlaku untuk kategori pelamar yang relevan.

Pejabat pemerintah tertentu mungkin harus tunduk pada persyaratan tambahan, termasuk persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi.

6. Bagaimana Proses Aplikasi ABTC?

Setelah permohonan diajukan secara elektronik, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan melakukan proses verifikasi.

Pada prinsipnya proses tersebut meliputi:

  1. melakukan penelaahan kelengkapan dokumen pendukung;
  2. melakukan verifikasi pembayaran biaya layanan yang berlaku;
  3. melakukan profiling pelamar; dan
  4. memasukkan aplikasi ke dalam Perangkat Lunak ABTC untuk pemrosesan izin awal oleh negara-negara APEC peserta lainnya.

Pembuatan Profil ABTC

Pembuatan profil adalah komponen penting dari proses aplikasi.

Pejabat Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan terhadap:

  • daftar pencegahan imigrasi;
  • catatan subjek yang menarik;
  • catatan layanan imigrasi;
  • informasi yang diperoleh dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait;
  • informasi yang diberikan oleh negara-negara peserta APEC lainnya; dan
  • informasi lain yang relevan.

Apabila terdapat kekhawatiran mengenai keterangan yang disampaikan pemohon, Pejabat Imigrasi dapat melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh karena itu, keakuratan dan konsistensi informasi yang disampaikan dalam permohonan ABTC merupakan faktor penting dalam proses persetujuan.

7. Kapan Permohonan ABTC Dapat Ditolak?

Permohonan ABTC dapat ditolak jika pemohon diketahui memberikan informasi yang salah atau tidak akurat.

Berdasarkan Peraturan 4/2025, apabila informasi palsu teridentifikasi, Pejabat Imigrasi wajib menolak permohonan penerbitan, penggantian, atau pemutakhiran ABTC.Pemohon dapat mengajukan permohonan baru hanya setelah enam bulan berlalu sejak tanggal penolakan.

Persyaratan ini menyoroti pentingnya menjaga informasi yang akurat dan memastikan bahwa dokumentasi pendukung pelamar konsisten sepanjang proses lamaran.

8. Bagaimana ABTC Diterbitkan dan Dibatalkan?

Penerbitan, pengiriman, dan pembatalan ABTC dilakukan secara elektronik melalui Perangkat Lunak ABTC.

Direktur Jenderal Imigrasi dapat membatalkan ABTC dalam keadaan antara lain:

  • pemegangnya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • pemegangnya ditempatkan pada daftar pencegahan keimigrasian;
  • informasi diterima dari perekonomian APEC lain yang berpartisipasi mengenai penyalahgunaan ABTC; atau
  • perusahaan, pemberi kerja, tempat kerja, atau lembaga pemerintah terkait yang bertindak sebagai sponsor meminta pembatalan.

Oleh karena itu, ABTC bukanlah hak imigrasi tanpa syarat. Keabsahan dan penggunaannya tetap tunduk pada peraturan yang berlaku dan dapat ditinjau atau dibatalkan jika terdapat alasan yang relevan.

9. Apa itu Izin Awal ABTC?

Bagi warga negara asing yang memegang ABTC yang diterbitkan oleh negara peserta APEC lainnya, Indonesia menerapkan mekanisme pre-clearance.Preclearance adalah proses persetujuan terlebih dahulu yang dilakukan sebelum pemegang ABTC melakukan perjalanan ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan 4/2025, proses dilakukan melalui Perangkat Lunak ABTC dan meliputi:

  1. pemeriksaan keterangan dokumen perjalanan;
  2. pembuatan profil dan verifikasi; dan
  3. pemberian persetujuan.

Pembuatan profil dapat mencakup pemeriksaan terhadap daftar pencegahan dan deportasi, catatan subjek kepentingan, catatan layanan imigrasi, dan informasi yang diperoleh dari kementerian terkait, lembaga pemerintah, dan negara APEC lainnya.

Bisakah Izin Awal Dibatalkan?

Yes.

Persetujuan izin awal dapat dibatalkan karena alasan tertentu, antara lain hal-hal yang berkaitan dengan:

  • keamanan nasional;
  • keamanan masyarakat dan ketertiban umum;
  • pelanggaran pidana;
  • kejahatan transnasional terorganisir;
  • prostitusi;
  • perdagangan manusia;
  • penyelundupan manusia;
  • pelanggaran hukum dan peraturan Indonesia; atau
  • permintaan dari negara lain yang berpartisipasi dalam APEC.

Tergantung pada keadaan, pembatalan dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Software ABTC.

10. Bisakah ABTC Menggantikan Visa Kunjungan Indonesia?

Salah satu manfaat utama ABTC adalah, dalam keadaan tertentu, dapat berfungsi sebagai Visa Kunjungan untuk masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Peraturan 4/2025, ABTC yang diterbitkan oleh negara APEC lain yang berpartisipasi dan berpartisipasi penuh dalam skema ABTC dapat berfungsi sebagai Visa Kunjungan bagi pemegangnya yang bepergian ke Indonesia.Sesuai dengan persyaratan yang berlaku, pemegangnya dapat memasuki Indonesia untuk melakukan kegiatan antara lain:

  • kegiatan usaha;
  • menghadiri pertemuan;
  • pembelian barang;
  • pariwisata; dan/atau
  • transit ke negara lain.

Namun, ABTC tidak dapat digunakan sebagai Visa Kunjungan dalam kondisi tertentu.

Misalnya, hal ini mungkin berlaku jika:

  • pemegangnya menggunakan dokumen perjalanan yang berbeda dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan ABTC;
  • pemegangnya bukan warga negara dari perekonomian APEC yang berpartisipasi penuh;
  • pemegangnya adalah warga negara dari perekonomian anggota transisi; atau
  • pemegangnya belum memperoleh izin awal yang diperlukan.

Dalam keadaan demikian, warga negara asing tersebut harus memperoleh dan menggunakan visa yang sesuai dengan peraturan imigrasi Indonesia.

11. Berapa Lama Pemegang ABTC Bisa Tinggal di Indonesia?

Saat memasuki Indonesia, pemegang ABTC yang memenuhi syarat akan menerima stempel masuk yang berfungsi sebagai aIzin Tinggal Kunjungan.

Berdasarkan Peraturan 4/2025, Izin Tinggal Kunjungan berlaku paling lama60 hari per kunjungandan tidak dapat diperpanjang.

Perbedaan ini penting.

ABTC mungkin memiliki masa berlaku hingga lima tahun, tetapi ini berlakunotberarti pemegangnya dapat tinggal di Indonesia terus menerus selama lima tahun.

Sebaliknya, ABTC memfasilitasi perjalanan bisnis berulang, sedangkan jangka waktu tinggal yang diizinkan ditentukan secara terpisah untuk setiap kunjungan sesuai dengan peraturan imigrasi Indonesia.

12. Apakah Pemegang ABTC Masih Harus Diperiksa Imigrasi?

Yes.

Penyelenggaraan ABTC tidak menghilangkan keharusan menjalani pemeriksaan imigrasi.

Pemegang ABTC yang masuk atau keluar Indonesia tetap harus menjalani pemeriksaan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pemegang ABTC dapat memperoleh manfaat dari kemudahan pemrosesan melaluiloket khusus imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Fasilitas ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses imigrasi dan mendukung mobilitas bisnis di seluruh negara anggota APEC.

Apakah Anggota Keluarga Pemegang ABTC Mendapatkan Fasilitas Keimigrasian?

Ya. Fasilitas tertentu juga dapat diberikan kepada anggota keluarga pemegang ABTC.

Berdasarkan Peraturan 4/2025, hal ini dapat mencakup:

  • pasangan pemegangnya; dan/atau
  • anak-anak pemegangnya.

Meskipun demikian, persyaratan pemeriksaan imigrasi yang berlaku tetap berlaku.

13. Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa Saat Menggunakan ABTC?

Pemegang ABTC harus membawa dokumen perjalanan yang digunakan sebagai dasar penerbitan ABTC.

Ini mungkin termasuk paspor atau dokumen perjalanan sah lainnya yang diakui berdasarkan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Permen 4/2025, dokumen perjalanan harus mempunyai sisa masa berlaku paling sedikitenam bulanpada saat pemegang ABTC masuk atau keluar Indonesia.

Oleh karena itu, pemegang ABTC harus memastikan bahwa nomor paspor dan masa berlaku paspornya tetap sesuai dengan informasi yang tercatat di sistem ABTC.

Jika pemegang memperoleh paspor baru, informasi ABTC harus diperbarui sesuai dengan prosedur yang berlaku.

14. Apa Ketentuan Transisi untuk ABTC?

Peraturan 4/2025 juga menetapkan ketentuan transisi untuk ABTC yang diterbitkan berdasarkan kerangka peraturan sebelumnya.

ABTC yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dapat terus digunakan hingga tanggal habis masa berlakunya masing-masing.

Sedangkan permohonan ABTC yang sudah diajukan dan masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan 4/2025 tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016.

Sekaligus, Peraturan 4 Tahun 2025 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Bisnis APEC.

Oleh karena itu, Peraturan 4/2025 saat ini berfungsi sebagai kerangka peraturan utama yang mengatur ABTC di Indonesia.

Perspektif Mobilitas Global TAMA

Kartu Perjalanan Bisnis APEC adalah mekanisme fasilitasi imigrasi penting yang dirancang untuk mendukung mobilitas bisnis dan perjalanan lintas batas di seluruh kawasan Asia-Pasifik.

Bagi warga negara Indonesia, ABTC dapat memfasilitasi perjalanan ke negara-negara yang berpartisipasi dalam APEC. Bagi pemegang ABTC asing, kartu tersebut, sesuai dengan persyaratan dan izin yang berlaku, dapat memfasilitasi masuk ke Indonesia dan dapat berfungsi sebagai Visa Kunjungan.

Namun, ABTC tidak boleh dipandang hanya sebagai pengganti kepatuhan imigrasi biasa.

Pelaku bisnis dan profesional yang berpindah secara internasional harus mempertimbangkan interaksi antara ABTC dan persyaratan imigrasi lainnya, termasuk tujuan perjalanan, aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, validitas paspor, status izin awal, dan peraturan imigrasi Indonesia yang berlaku.

Bagi perusahaan yang memiliki eksekutif atau personel yang sering bepergian melintasi kawasan Asia-Pasifik, memahami persyaratan ini terlebih dahulu dapat membantu meminimalkan risiko imigrasi dan memastikan bahwa ABTC digunakan secara efektif sebagai bagian dari strategi mobilitas global yang lebih luas.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility menyediakan layanan imigrasi, mobilitas global, dan konsultasi peraturan untuk bisnis, eksekutif, dan profesional yang mobile secara internasional.

Sehubungan dengan Kartu Perjalanan Bisnis APEC, layanan kami dapat mencakup:Penilaian Kelayakan

Menilai apakah seseorang termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk aplikasi ABTC.

Penasihat Aplikasi dan Dokumentasi

Memberi nasihat tentang proses aplikasi dan meninjau dokumentasi perusahaan, keuangan, paspor, dan pendukung lainnya untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, konsisten, dan lengkap.

Izin Awal dan Penasihat Masuk

Memberikan panduan tentang persyaratan izin awal dan implikasi imigrasi dari perjalanan ke Indonesia berdasarkan kerangka ABTC.

Kepatuhan Perjalanan Bisnis

Memberi nasihat kepada perusahaan dan eksekutif tentang aktivitas yang diizinkan, durasi tinggal, persyaratan paspor, dan pertimbangan imigrasi lainnya yang berlaku untuk perjalanan bisnis mereka.

Dukungan Mobilitas Global yang Berkelanjutan

Mendukung bisnis dengan imigrasi yang lebih luas dan mobilitas global merupakan hal yang penting ketika seringnya perjalanan internasional menjadi bagian dari tenaga kerja atau operasi bisnis mereka.Di TAMA Global Mobility, kami menerapkan pendekatan berbasis kepatuhan dan nasihat terhadap imigrasi. Kami tidak memandang perjalanan bisnis sebagai masalah visa tersendiri. Sebaliknya, kami mempertimbangkan profil wisatawan, aktivitas bisnis, pola perjalanan, struktur perusahaan, dan posisi imigrasi yang lebih luas untuk mengembangkan strategi mobilitas yang terstruktur dan praktis secara komersial.

Bagi perusahaan dan eksekutif yang memiliki aktivitas lintas batas rutin di kawasan Asia-Pasifik, ABTC dapat menjadi alat mobilitas yang berharga, namun manfaatnya akan terwujud dengan baik bila diintegrasikan ke dalam strategi imigrasi yang lebih luas dan dikelola dengan baik.

Penafian:Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMAWhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@staging.tamaglobalmobility.comUntuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Bolehkah TKA Meninggalkan Indonesia Saat Perpanjangan KITAS Sedang Diproses? Memahami Risikonya

Calling Visa di Indonesia: Kerangka Utama Imigrasi, Proses Permohonan, dan Persyaratan Sponsor

Bisakah Investor Asing Mengelola Operasi Bisnis Sehari-hari?

Risiko Imigrasi Selama Merger dan Akuisisi di Indonesia

Apa Yang Terjadi Jika Sponsor ITAS atau ITAP Indonesia Menarik Sponsornya?

Biaya Merek Dagang di Indonesia Meningkatnya Sinyal Lebih dari Biaya yang Lebih Tinggi: Mengapa Investor Asing Harus Mengintegrasikan Strategi Imigrasi ke dalam Perencanaan Masuk Pasar