Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

03 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Indonesia Merevisi Kerangka Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Hulu Migas

Indonesia telah memperkenalkan revisi kerangka akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2026 tentang …

Indonesia Merevisi Kerangka Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Hulu Migas

Indonesia telah memperkenalkan revisi kerangka akuntansi untuk penerimaan negara bukan pajak (Penerimaan Negara Bukan Pajak or PNBP) yang dihasilkan dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Akuntansi PNBP Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Peraturan 64/2026). Aturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 (Peraturan 115/2023) dan mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2026.

Amandemen tersebut membahas beberapa aspek akuntansi PNBP hulu, termasuk klasifikasi pendapatan, pengakuan penerimaan yang dipengaruhi oleh kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu (Harga Gas Bumi Tertentu or HGBT), penjabaran mata uang asing, penyajian piutang, dan frekuensi transfer dari rekening migas ke Kas Negara.

Bagi pemangku kepentingan hulu migas, perubahan ini memerlukan peninjauan kembali kebijakan akuntansi, sistem pelaporan, prosedur rekonsiliasi, dan pengaturan koordinasi. Amandemen pokok diuraikan di bawah ini.

1. Revisi Klasifikasi PNBP Hulu

Peraturan 115/2023 mengklasifikasikan PNBP hulu migas ke dalam dua kategori utama: pendapatan sumber daya alam dan PNBP lainnya yang timbul dari kegiatan hulu, termasuk denda, bunga, dan penalti.

Peraturan 64/2026 memperkenalkan kategori terpisah untuk PNBP sumber daya alam lainnya, yang secara tegas mencakup bonus produksi dan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) pendapatan minyak. Oleh karena itu, penerimaan ini dibedakan dari PNBP hulu umum dalam klasifikasi yang direvisi berdasarkan Pasal 2(1).

Perubahan tersebut berimplikasi pada penyajian dan rekonsiliasi pendapatan hulu. Catatan akuntansi dan struktur pelaporan perlu membedakan antara:

  • PNBP sumber daya alam terkait produksi minyak dan gas bumi;
  • PNBP sumber daya alam lainnya, termasuk bonus produksi dan penerimaan DMO minyak; dan
  • PNBP hulu lainnya, seperti denda, bunga, dan penalti.

Klasifikasi ini juga relevan dengan sifat hukum kuitansi. Penjelasan Pasal 31(3)(c) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bonus produksi merupakan salah satu bentuk bonus negara. Klasifikasi yang direvisi memberikan perlakuan akuntansi yang lebih berbeda untuk penerimaan ini.

Dalam praktiknya, fungsi akuntansi dan pelaporan yang relevan harus meninjau bagan akun, pemetaan operasional ke buku besar, dan prosedur rekonsiliasi dengan Rekening Migas Negara (Rekening Minyak dan Gas Bumi), dengan memperhatikan pengaturan akuntansi yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021.

2. Pengakuan Net-Basis untuk PNBP Terkena Dampak HGBT

Salah satu perubahan yang lebih substantif adalah mengenai perlakuan akuntansi PNBP yang terkena dampak HGBT.

Berdasarkan Peraturan 115/2023, dampak kebijakan penetapan harga gas bumi spesifik diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, sedangkan prinsip pengakuan dasar bruto umum tetap berlaku.

Peraturan 64/2026 mengambil pendekatan berbeda. Lampiran I, Bab II, Pasal A.6 secara tegas mengatur mengenai pengakuan net-basis bagi PNBP yang terkena dampak HGBT sebagai pengecualian terhadap prinsip dasar bruto yang umum.

Berdasarkan perlakuan ini, PNBP terkait diakui setelah dikurangi penyesuaian terkait HGBT. Penyesuaian tersebut tidak disajikan secara terpisah sebagai pos pengeluaran untuk tujuan ini. Pengecualian terbatas pada penerimaan yang terkena dampak HGBT; PNBP hulu lainnya tetap berpegang pada prinsip umum bruto.

Oleh karena itu, amandemen tersebut mensyaratkan pembedaan antara penerimaan yang terkena dampak HGBT dan pendapatan hulu lainnya ketika menyiapkan catatan akuntansi dan laporan keuangan. Jadwal pelaporan dan proses rekonsiliasi yang relevan harus ditinjau untuk mencerminkan jumlah bersih yang ditentukan.

Perlakuan ini mungkin juga relevan dengan perhitungan berikutnya yang menggunakan PNBP hulu yang diakui sebagai masukan, termasuk proses bagi hasil negara dan bagi hasil daerah tertentu. Namun dasar penghitungan yang berlaku harus ditentukan dengan mengacu pada ketentuan spesifik yang mengatur setiap penghitungan, dan bukan dengan asumsi bahwa setiap alokasi hilir secara otomatis disesuaikan dengan cara yang sama.

3. Selisih Mata Uang Asing pada Tanggal Pelaporan

Peraturan 64/2026 merevisi dasar nilai tukar PNBP valuta asing yang dilaporkan dalam laporan operasional.

Berdasarkan Peraturan 115/2023, PNBP mata uang asing dijabarkan ke dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada saat pengakuan piutang. Berdasarkan revisi kerangka tersebut, penjabarannya menggunakan nilai tukar tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Bab VI, Bagian A.4.

Pendekatan yang direvisi ini juga membahas penghitungan bagian negara atas penjualan minyak dan gas. Berdasarkan Lampiran II, Bab IV, Bagian A.4, penjualan gas dalam mata uang asing, baik untuk pasar ekspor maupun domestik, dijabarkan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan akhir tahun.

Ketentuan yang sama mengatur komponen penyesuaian mata uang asing, termasuk piutang overlifting dan underlifting, yang harus dijabarkan pada akhir tahun menggunakan kurs yang ditentukan.

Perubahan ini menetapkan dasar penjabaran tanggal pelaporan atas PNBP terkait dan komponen penyesuaiannya. Mereka juga mengharuskan fungsi akuntansi yang bertanggung jawab atas pelaporan penjualan, piutang, dan perhitungan saham negara untuk meninjau kembali prosedur pengukuran kembali mata uang asing mereka.

Dasar penjabaran revisi ini relevan dengan data yang digunakan dalam perhitungan bagi hasil migas, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Secara khusus, nilai tukar pada tanggal pelaporan harus tercermin dalam data PNBP terkait yang disampaikan untuk penghitungan DBH, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026.

4. Pembulatan Piutang PNBP yang Ditetapkan

Peraturan 64/2026 memperkenalkan persyaratan pembulatan tegas untuk penyajian piutang PNBP berdasarkan Lampiran I, Bab III, Bagian A.4.

Piutang dalam mata uang Rupiah wajib disajikan dalam satuan rupiah penuh, dengan pecahan dibawah 0,50 dibulatkan ke bawah dan pecahan 0,50 atau lebih dibulatkan ke atas.

Piutang dalam mata uang asing harus disajikan dalam dolar Amerika Serikat hingga dua angka desimal. Aturan yang ditentukan mengharuskan pembulatan ke bawah jika angka desimal ketiga di bawah 5 dan pembulatan ke atas jika angkanya 5 atau lebih tinggi.

Persyaratan tersebut berlaku dalam penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2026 berdasarkan Pasal 5 Peraturan 64/2026.

Oleh karena itu, sistem akuntansi dan templat pelaporan yang relevan harus ditinjau untuk memastikan bahwa pembulatan yang ditentukan diterapkan secara konsisten pada tahap penyajian piutang. Hal ini juga harus dipertimbangkan bersamaan dengan persyaratan pelaporan dan klasifikasi yang berlaku pada Rekening Migas Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021.

5. Revisi Frekuensi Transfer ke Kas Negara

Peraturan 64/2026 juga merevisi frekuensi transfer (pemindahbukuan) PNBP sumber daya alam dari rekening migas ke Kas Negara.

Berdasarkan Peraturan 115/2023, transfer umumnya dilakukan setiap bulan, menjelang akhir bulan. Ketentuan revisi pada Lampiran II Bab III Bagian D.1 menetapkan frekuensi minimal satu kali setiap triwulan. Pemindahan yang lebih sering tetap diperbolehkan jika dianggap perlu oleh pimpinan terkait.

Amandemen ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penjadwalan transfer. Namun hal ini tidak menggantikan persyaratan tersendiri yang mengatur kapan PNBP terutang dan harus disetor.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tetap mengatur terkait kewajiban pembayaran dan penyetoran PNBP, termasuk sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, frekuensi transfer yang direvisi harus dibaca bersama dengan tenggat waktu pembayaran yang berlaku dan persyaratan lain dalam kerangka umum PNBP.

Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam administrasi pendapatan hulu, termasuk SKK Migas atau BPMA dan fungsi perbendaharaan terkait, jadwal transfer dan prosedur rekonsiliasi harus ditinjau ulang berdasarkan revisi minimum triwulanan dan persyaratan operasional yang berlaku.

Waktu transfer juga harus dipertimbangkan sehubungan dengan informasi pelaporan yang diperlukan untuk penghitungan DBH berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 35 Tahun 2026. Perubahan frekuensi transfer tidak boleh dianggap sebagai perpanjangan dari pelaporan atau batas waktu pembayaran menurut undang-undang yang terpisah.

6. Pertimbangan Praktis bagi Pemangku Kepentingan Hulu

Secara keseluruhan, Permen 64/2026 memerlukan perhatian pada beberapa bidang penyelenggaraan PNBP hulu yang saling terkait.

Kebijakan akuntansi dan bagan akun. Revisi klasifikasi ini mensyaratkan perlakuan terpisah terhadap PNBP sumber daya alam lainnya, termasuk bonus produksi dan penerimaan minyak DMO. Kebijakan akuntansi dan pemetaan buku besar harus mencerminkan perbedaan tersebut.

Pelaporan terkait HGBT. PNBP yang terkena dampak HGBT harus diakui secara neto berdasarkan pengecualian khusus pada Peraturan 64/2026. Prosedur pelaporan harus membedakan penerimaan ini dari penerimaan yang masih tunduk pada pengakuan bruto.

Pengukuran kembali mata uang asing. Penggunaan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan memerlukan sistem dan jadwal yang relevan untuk mengakomodasi penjabaran akhir tahun, termasuk untuk penjualan gas dan penyesuaian overlifting atau underlifting.

Presentasi piutang. Konvensi pembulatan yang ditentukan harus tercermin dalam pengaturan sistem akuntansi, templat pelaporan, dan prosedur peninjauan laporan keuangan tahun fiskal 2026.

Pengaturan transfer dan rekonsiliasi. Frekuensi transfer minimum triwulanan harus dimasukkan ke dalam pengelolaan kas dan perencanaan rekonsiliasi, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap persyaratan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan PNBP yang berlaku.

Pertimbangan operasional ini harus dikaji bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan peraturan khusus sektoral yang mengatur administrasi penerimaan hulu migas.

7. Tanggal Efektif dan Kelanjutan Permohonan

Peraturan 64/2026 mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2026 menggantikan Peraturan 115/2023. Ketentuan peralihannya mensyaratkan persyaratan penyajian dan pembulatan piutang yang ditentukan untuk diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan tahun fiskal 2026.

Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan revisi kerangka akuntansi teknis untuk PNBP hulu minyak dan gas bumi, sedangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sektoral yang lebih luas yang mengatur pembayaran, administrasi, dan bagi hasil PNBP tetap berlaku sejauh relevan.

Bagi kontraktor hulu dan administrator pendapatan pemerintah, tugas mendesaknya adalah menilai apakah kebijakan akuntansi, sistem pelaporan, jadwal mata uang asing, dan prosedur transfer yang ada konsisten dengan persyaratan yang direvisi.

Pembaruan ini merupakan bagian dari tinjauan berkelanjutan kami terhadap perkembangan peraturan yang berdampak pada sektor energi dan sumber daya alam di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan implikasi Peraturan 64/2026 terhadap operasi atau pengaturan pelaporan Anda.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Indonesia Menetapkan Kerangka Perdagangan Karbon untuk Sektor Limbah

Indonesia Memperbarui Pedoman Uji Toksisitas Praklinis Pada Vivo

Memperkuat Kerangka Logistik Nasional Indonesia: Integrasi Digital, Track and Trace, dan Standar Kinerja

Indonesia Memperbarui Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

POJK 13/2026 : Peraturan Pemegang Saham Bursa dan Struktur Kepemilikannya

POJK 16/2026: Kerangka Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Bawah OJK