Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

06 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Indonesia Memperbarui Persyaratan SNI Wajib Tepung Terigu

Indonesia telah memperbarui kerangka Standar Nasional Indonesia (“SNI”) wajib tepung terigu melalui amandemen Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur tentang penerapan wajib SNI tepung terigu sebagai pangan. …

Indonesia Memperbarui Persyaratan SNI Wajib Tepung Terigu

Indonesia telah memperbarui Standar Nasional Indonesia yang bersifat wajib (“SNI”) kerangka tepung terigu melalui perubahan peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur tentang penerapan SNI wajib tepung terigu sebagai pangan. Perubahan tersebut mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2026 dan merupakan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI Wajib Tepung Terigu Sebagai Makanan.

Amandemen tersebut tidak mengubah kewajiban mendasar untuk mematuhi SNI 3751:2018 untuk tepung terigu yang dipasarkan di Indonesia. Sebaliknya, pihaknya menyesuaikan beberapa aspek kerangka sertifikasi, khususnya perlakuan terhadap pengepakan ulang, persyaratan fasilitas minimum, dan persyaratan sertifikasi yang berlaku bagi perusahaan baru dan pemegang sertifikat SNI.

1. Persyaratan SNI Wajib Tetap Ada

Persyaratan wajib SNI tetap berlaku untuk tepung terigu yang diklasifikasikan dalam Kode HS 1101.00.11 dan ex. 1101.00.19, baik diproduksi di dalam negeri maupun diimpor, dimana barang tersebut dipasarkan di Indonesia.

Pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, impor, pengemasan ulang, dan/atau distribusi tepung terigu tetap tunduk pada kerangka SNI wajib.

Kepatuhan terus ditunjukkan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yang mencakup penilaian terhadap proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan yang diakui, serta pengujian produk terhadap SNI 3751:2018.

Dengan demikian, amandemen tahun 2026 tidak menghapus persyaratan wajib SNI. Sebaliknya, peraturan ini mengubah beberapa ketentuan yang berlaku bagi dunia usaha yang ingin memperoleh dan mempertahankan sertifikasi SNI.

2. Pengakuan Lebih Luas atas Re-Packer

Salah satu perubahan yang lebih signifikan adalah mengenai posisi re-packer dalam kerangka sertifikasi SNI.

Yang dimaksud dengan Perusahaan Industri dalam penerapan SNI tepung terigu adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan industri untuk memproduksi tepung terigu dan berkedudukan di Indonesia, termasuk pengemas ulang.

Berdasarkan kerangka kerja sebelumnya, pengepakan ulang yang mencari pengakuan sebagai Perusahaan Industri secara efektif diwajibkan untuk beroperasi di bawah KBLI 10616, yang mencakup industri tepung terigu.

Kerangka kerja yang diubah kini memungkinkan Perusahaan Industri yang bertindak sebagai pengemas ulang untuk memiliki izin usaha industri yang mencakup KBLI 10616, KBLI 82920, dan/atau KBLI 82922.

Perubahan ini memperluas kategori usaha yang dapat memenuhi syarat sebagai pengemas ulang untuk tujuan kerangka SNI tepung terigu. Secara khusus, bisnis yang beroperasi dalam aktivitas terkait pengemasan kini mungkin termasuk dalam kerangka peraturan meskipun aktivitas mereka tidak melibatkan penggilingan gandum.

Oleh karena itu, perubahan ini memberikan keselarasan yang lebih besar antara perlakuan peraturan terhadap pengepakan ulang dan model bisnis yang berbeda dalam pengemasan dan penempatan tepung terigu di pasar Indonesia.

3. Persyaratan Fasilitas Minimum untuk Pengemasan Ulang Disederhanakan

Amandemen ini juga mengurangi persyaratan fasilitas minimum yang berlaku untuk pengepakan ulang.

Bagi perusahaan yang benar-benar memproduksi tepung terigu, persyaratan yang ada pada dasarnya tidak berubah. Perusahaan-perusahaan ini harus memelihara fasilitas termasuk penyimpanan gandum dan tepung terigu, pembersihan gandum, penggilingan, pengayakan, penambahan fortificant, dan fasilitas pengemasan, bersama dengan peralatan pengujian yang diperlukan dan persyaratan sistem manajemen.

Posisinya berbeda untuk pengepakan ulang.

Berdasarkan kerangka kerja sebelumnya, pengepakan ulang diperlukan untuk memelihara, minimal, fasilitas penyimpanan, pengayakan, dan pengemasan tepung terigu. Kerangka kerja yang diubah menghilangkan persyaratan khusus untuk fasilitas pengayakan.

Seorang pengemas ulang sekarang diharuskan memiliki setidaknya:

  • fasilitas penyimpanan tepung terigu; dan
  • fasilitas pengemasan.

Perubahan ini mengakui bahwa pengepakan ulang dapat menerima tepung terigu yang telah melalui proses produksi dan pengendalian kualitas yang relevan dan hanya dapat melakukan aktivitas penyimpanan dan pengemasan.

Bagi pelaku usaha yang bergerak secara eksklusif sebagai penyedia jasa pengemasan, penyesuaian ini dapat mengurangi persyaratan fasilitas yang terkait dengan perolehan sertifikasi SNI untuk tepung terigu yang dikemas ulang.

4. Persyaratan Sertifikasi untuk Perusahaan Baru Diperketat

Meskipun persyaratan fasilitas untuk pengepakan ulang telah disederhanakan, amandemen tersebut juga memperkenalkan pendekatan yang lebih ketat terhadap dokumentasi sistem manajemen.

Berdasarkan kerangka sebelumnya, perusahaan baru yang izin usahanya diterbitkan kurang dari satu tahun, dalam keadaan tertentu, dapat mengajukan pernyataan penegasan penerapan sistem manajemen mutu sebagai pengganti sementara sertifikat ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan.

Amandemen tersebut menghapus pengganti ini.

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi SNI kini harus memenuhi persyaratan sistem manajemen yang berlaku tanpa mengandalkan deklarasi mandiri sebagai alternatif sementara. Hal ini berlaku bagi Perusahaan Industri, termasuk pengepakan ulang dan usaha yang baru didirikan.

Perubahan ini secara efektif memberikan penekanan yang lebih besar pada implementasi substantif dari sistem manajemen yang diperlukan sebagai bagian dari proses sertifikasi SNI dibandingkan membiarkan perusahaan yang baru didirikan bergantung pada deklarasi sementara.

Hal ini sangat relevan bagi perusahaan yang bersiap memasuki pasar tepung terigu, karena persyaratan sistem manajemen harus dipenuhi sebelum proses sertifikasi SNI dan bukan sebagai langkah kepatuhan berikutnya.

5. Perubahan Pencabutan Sertifikat SNI Tahap Penilikan Kedua

Perubahan tersebut juga mengubah alasan khusus pencabutan Sertifikat SNI pada peninjauan tahap kedua.

Berdasarkan kerangka sebelumnya, Sertifikat SNI dapat dikenakan pencabutan wajib jika perusahaan yang disertifikasi gagal memberikan sertifikat merek dan/atau sertifikat sistem manajemen yang diperlukan selama proses pengawasan terkait.

Setelah amandemen tersebut, pemicu pencabutan khusus pada tahap pengawasan kedua dipersempit menjadi kegagalan untuk menunjukkan sertifikat merek yang sah.

Hal ini tidak berarti bahwa kepatuhan terhadap sistem manajemen tidak lagi diperlukan.

Kewajiban untuk menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang berlaku atau sistem manajemen keamanan pangan yang diakui tetap menjadi bagian dari persyaratan penilaian kesesuaian dan sertifikasi. Perubahan tersebut malah menghapus dokumentasi sistem manajemen sebagai landasan khusus dan terpisah untuk pencabutan wajib pada tahap surveilans kedua.

Oleh karena itu, kepatuhan sistem manajemen tetap relevan melalui kerangka sertifikasi dan pengawasan yang lebih luas, sementara ketentuan yang diubah mengidentifikasi sertifikat merek sebagai dokumen spesifik yang jika tidak ada dapat memicu pencabutan pada tahap tersebut.

6. Struktur Inti Kerangka Sertifikasi SNI Tetap Ada

Meskipun terdapat perubahan, struktur utama kerangka sertifikasi SNI tepung terigu tetap ada.

Sertifikat SNI dapat terus dimiliki oleh Perusahaan Industri dan Produsen Luar Negeri. Setiap sertifikat berlaku untuk lokasi produksi tertentu dan dapat mencakup lebih dari satu merek.

Kerangka kerja ini juga terus mengakui pengaturan yang melibatkan Kerjasama Merek (Kerja Sama Merek) dan subkontrak atau Maklun, dengan sertifikasi SNI yang berlaku dan pengaturan tanggung jawabnya ditentukan berdasarkan ketentuan terkait.

Sertifikat SNI tetap diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk terkait (Lembaga Sertifikasi Produk atau “LSPro”) setelah proses validasi yang berlaku. Sertifikat tersebut terhubung secara elektronik dengan sistem informasi industri terkait dan menjadi dasar penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diperlukan untuk penggunaan tanda SNI pada produk.

Oleh karena itu, amandemen tersebut memodifikasi bagian-bagian tertentu dari kerangka sertifikasi tanpa mengganti struktur keseluruhannya.

7. Implikasi Praktis Bagi Usaha Tepung Terigu

Amandemen tahun 2026 menciptakan dampak praktis yang berbeda tergantung pada model bisnis yang terlibat.

For re-packers, perubahan tersebut umumnya tercermin dalam dua bidang. Pertama, bisnis yang beroperasi di bawah KBLI 82920 dan/atau KBLI 82922 sekarang dapat termasuk dalam kategori Perusahaan Industri yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai pengemas ulang. Kedua, pengemas ulang tidak lagi diwajibkan untuk memelihara fasilitas pengayakan khusus sebagai bagian dari persyaratan fasilitas minimum.

For perusahaan baruNamun, proses sertifikasi menjadi lebih rumit sehubungan dengan persyaratan sistem manajemen. Bisnis yang baru didirikan tidak dapat lagi mengandalkan pernyataan sistem manajemen sebagai pengganti sementara sertifikasi yang berlaku.

For pemegang sertifikat SNI yang sudah ada, amandemen tersebut juga mengubah pemicu spesifik terkait dokumen untuk pencabutan pada tahap pengawasan kedua. Namun demikian, kepatuhan terhadap sertifikasi SNI yang lebih luas dan persyaratan sistem manajemen tetap diperlukan.

Oleh karena itu, bisnis yang terlibat dalam produksi, impor, pengemasan ulang, atau distribusi tepung terigu harus meninjau klasifikasi KBLI, konfigurasi fasilitas, dokumentasi sistem manajemen, dan status sertifikasi SNI mereka terhadap kerangka kerja yang telah diubah.

Conclusion

Amandemen tahun 2026 tidak mengubah kebijakan mendasar Indonesia tentang kepatuhan wajib SNI tepung terigu. Sebaliknya, mereka mengkalibrasi ulang beberapa elemen kerangka sertifikasi.

Perubahan yang paling menonjol adalah pengenalan yang lebih luas terhadap pengemas ulang melalui penyertaan KBLI 82920 dan KBLI 82922, penghapusan fasilitas pengayakan wajib untuk pengemas ulang, dan penghapusan pernyataan sistem manajemen sementara yang sebelumnya tersedia untuk perusahaan baru tertentu.

Pada saat yang sama, amandemen tersebut mempersempit landasan khusus untuk pencabutan sertifikat SNI pada tahap peninjauan kedua karena tidak dapat menunjukkan sertifikat merek yang valid, sementara kepatuhan sistem manajemen tetap menjadi bagian dari kerangka penilaian kesesuaian dan peninjauan yang mendasarinya.

Bagi perusahaan yang beroperasi di pasar tepung terigu di Indonesia, perubahan ini menjadikan penting untuk menilai kembali dasar perizinan dan pengaturan operasional yang mendukung sertifikasi SNI mereka.

Peringatan ini merupakan bagian dari serangkaian kajian terhadap perkembangan terkini dalam standar industri, sertifikasi produk, dan kerangka peraturan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Penanaman Modal Asing dalam Budidaya Perikanan di Indonesia: Persyaratan Utama Perikanan dan Perizinan Usaha

Indonesia Memperbarui Kerangka Perizinan Ekspor Melalui Amandemen Keempat Peraturan Ekspor

Indonesia Update Kerangka Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Indonesia Mengubah Persyaratan Impor Produk Pertanian dan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026

Kerangka Pengadaan dan Pendistribusian Benih Ikan dan Induk di Indonesia

Indonesia Memperjelas Persyaratan Konstruksi Double Bottom untuk Kapal Kargo dan Penumpang