Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

13 Agu 2026 · Wawasan TAMA

Bolehkah TKA Meninggalkan Indonesia Saat Perpanjangan KITAS Sedang Diproses? Memahami Risikonya

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang KITAS (Izin Tinggal Terbatas) kerjanya sedang menjalani proses perpanjangan perlu mempertimbangkan dengan cermat status izin tinggal dan izin masuk kembali sebelum melakukan perjalanan …

Bolehkah TKA Meninggalkan Indonesia Saat Perpanjangan KITAS Sedang Diproses? Memahami Risikonya

Tenaga Kerja Asing (Tenaga Kerja Asing atau “TKA”) yang KITAS (Izin Tinggal Terbatas) pekerjaannya sedang dalam proses perpanjangan perlu mempertimbangkan dengan cermat status izin tinggal dan izin masuk kembali sebelum bepergian ke luar negeri. Meskipun peraturan ketenagakerjaan tidak secara tegas melarang pekerja asing meninggalkan Indonesia saat perpanjangan kontrak sedang diproses, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi imigrasi yang signifikan.

Pada prinsipnya, jika seorang TKA meninggalkan Indonesia padahal izin tinggal atau izin masuk kembali yang dimilikinya sudah tidak berlaku, maka ia dapat kehilangan kemampuan untuk masuk kembali ke Indonesia sebagai pemegang izin tinggal terbatas untuk bekerja. Hal ini pada akhirnya dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk terus bekerja di Indonesia.

Oleh karena itu, status RPTKA, visa, KITAS, dan izin masuk kembali harus ditinjau secara cermat dan diselaraskan sebelum pekerja asing bepergian ke luar negeri.

1. Kedudukan KITAS dalam Kerangka Kerja Tenaga Kerja Asing

Untuk menentukan apakah seorang pekerja asing boleh bepergian ke luar Indonesia selama perpanjangan KITAS mereka sedang diproses, pertama-tama perlu dipahami hubungan antara izin kerja dan status imigrasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”), TKA adalah warga negara asing yang mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia. Oleh karena itu, legalitas kehadiran dan aktivitas kerja TKA pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan visa dan izin tinggalnya.

Sedangkan RPTKA merupakan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam PP 34/2021.

Dalam kerangka kerja pekerja asing, persetujuan RPTKA memiliki fungsi penting sebagai rekomendasi untuk memperoleh visa dan izin tinggal untuk tujuan kerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 (“Peraturan Menteri 8/2021”).

Secara sederhana hubungan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Persetujuan RPTKA → Rekomendasi Visa → KITAS → Dasar bagi pekerja asing untuk tinggal, berangkat dari, dan masuk kembali ke Indonesia untuk tujuan pekerjaan.

Kerangka kerja ini menunjukkan bahwa perjalanan internasional bukan sekadar masalah ketenagakerjaan. Hal ini terutama terkait dengan status imigrasi pekerja asing, yang harus tetap selaras dengan RPTKA dan hubungan kerja yang mendasarinya.

2. Hubungan Antara Ekstensi RPTKA, Visa, dan KITAS

Masa kerja TKA pada prinsipnya berkaitan dengan masa berlaku Persetujuan RPTKA.

Untuk pekerjaan yang melebihi enam (6) bulan, Persetujuan RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama dua (2) tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, untuk pekerjaan sementara, jangka waktunya tidak boleh lebih dari enam (6) bulan dan tidak dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 8/2021.

Persetujuan RPTKA antara lain memuat identitas pemberi kerja, identitas TKA, lokasi kerja, dan masa berlaku Persetujuan RPTKA. Penerbitannya juga terkait dengan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asingatau “DKPTKA”), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemenaker 8/2021.

Lebih lanjut, Peraturan Kemenaker 8/2021 secara tegas mengatur bahwa Persetujuan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk memperoleh visa dan izin tinggal untuk keperluan pekerjaan. Informasi mengenai calon TKA juga disampaikan secara elektronik kepada pihak imigrasi.

Oleh karena itu, dalam konteks perluasan lapangan kerja KITAS, setidaknya ada dua aspek yang perlu dilakukan secara paralel:

  1. Persetujuan RPTKA tetap berlaku atau telah diperpanjang, dengan memperhatikan persyaratan bahwa permohonan perpanjangan harus diajukan secara elektronik sebelum masa berlaku yang ada berakhir; dan
  2. Data izin kerja dan masa berlaku tetap sinkron dengan proses dan status keimigrasian TKA.

Dengan kata lain, perpanjangan KITAS ketenagakerjaan tidak dapat dipandang sebagai proses yang terisolasi. Status izin tinggal TKA tersebut berkaitan dengan dasar hukum mempekerjakan TKA tersebut berdasarkan Persetujuan RPTKA.

3. Bolehkah TKA Meninggalkan Indonesia Saat Perpanjangan KITAS Sedang Diproses?

Bolehkah pekerja asing meninggalkan Indonesia ketika perpanjangan KITAS sedang diproses harus dinilai dari dua perspektif: ketenagakerjaan dan imigrasi.

3.1. Perspektif Ketenagakerjaan

Dari sudut pandang ketenagakerjaan, PP 34/2021 dan Permendiknas 8/2021 tidak secara tegas melarang pekerja asing meninggalkan Indonesia saat RPTKA atau perpanjangan izin tinggal sedang diproses.

Selama pekerja asing tersebut tetap dipekerjakan sesuai dengan Persetujuan RPTKA dan perjanjian kerja yang sah, kehadiran fisik pekerja asing tersebut di dalam atau di luar Indonesia tidak secara khusus dilarang berdasarkan rezim ketenagakerjaan pekerja asing.

Majikan tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa:

  • Persetujuan RPTKA tersedia dan diperpanjang jika pemberi kerja bermaksud untuk terus mempekerjakan pekerja asing tersebut, sebagaimana diatur dalam PP 34/2021 dan Peraturan Kemenaker 8/2021; dan
  • penggunaan tenaga kerja asing tidak melebihi masa berlaku Persetujuan RPTKA, sebagaimana diatur dalam PP 34/2021 dan Peraturan Kemenaker 8/2021.

Oleh karena itu, dari sudut pandang ketenagakerjaan saja, tidak ada larangan tegas terhadap pekerja asing untuk bepergian ke luar negeri saat perpanjangan kontrak sedang diproses.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa perjalanan tersebut secara otomatis aman dari sudut pandang imigrasi.

3.2. Perspektif Imigrasi

Persoalan yang lebih kritis muncul ketika pertimbangan perjalanan TKA berkaitan dengan keabsahan izin tinggal dan izin masuk kembali.

Karena Persetujuan RPTKA berfungsi sebagai rekomendasi untuk memperoleh visa dan izin tinggal untuk tujuan kerja berdasarkan Peraturan MOM 8/2021, kemampuan pekerja asing untuk tetap berada di Indonesia dan bekerja pada akhirnya tetap tunduk pada kepatuhan terhadap persyaratan imigrasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, TKA yang hendak meninggalkan Indonesia ketika izin tinggalnya hampir habis masa berlakunya atau sedang menjalani proses perpanjangan, paling tidak harus memastikan bahwa:

  • izin tinggalnya tetap berlakubila diperlukan untuk keberangkatan dan masuk kembali; dan
  • izin masuk kembali tetap berlakubaik pada saat TKA tersebut melakukan perjalanan maupun pada saat kembali ke Indonesia.

Resiko terbesar timbul apabila TKA meninggalkan Indonesia setelah KITAS yang ada habis masa berlakunya sedangkan permohonan perpanjangannya belum disetujui.

Dalam keadaan seperti itu, pekerja asing tersebut tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah berdasarkan KITAS yang telah habis masa berlakunya. Akibatnya, mereka tidak bisa serta merta mengandalkan KITAS sebelumnya sebagai dasar untuk kembali ke Indonesia dan melanjutkan pekerjaan.

Hal ini juga relevan dengan definisi pekerja asing dalam PP 34/2021, yang mensyaratkan pekerja asing adalah warga negara asing yang memegang visa untuk tujuan bekerja di Indonesia.

Oleh karena itu, meskipun tidak ada larangan tegas untuk bepergian, risiko utamanya terletak pada kemampuan pekerja asing untuk masuk kembali ke Indonesia secara sah dan melanjutkan pekerjaan jika izin tinggal dan/atau izin masuk kembali telah habis masa berlakunya.

4. Apa Resiko Jika TKA Keluar dari Indonesia Saat Perpanjangan KITAS Sedang Diproses?

Keputusan TKA untuk melakukan perjalanan pada saat perpanjangan KITAS masih diproses dapat menimbulkan beberapa risiko jika perpanjangan tidak diselesaikan sebelum status keimigrasian yang ada berakhir.

4.1. Risiko Tidak Dapat Kembali Bekerja

Jika seorang pekerja asing meninggalkan Indonesia dan kemudian tidak dapat kembali karena izin tinggal atau izin masuk kembali yang dimilikinya sudah tidak berlaku, maka dalam praktiknya, hubungan kerja yang mendasarinya dapat terganggu karena pekerja asing tersebut tidak dapat melakukan pekerjaannya di Indonesia.

Hal ini penting karena penggunaan tenaga kerja asing didasarkan pada perjanjian kerja yang disetujui dan jangka waktu kerja tertentu. Perjanjian kerja tenaga kerja asing juga mempunyai jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang secara umum diacu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaannya.

Oleh karena itu, masih berlakunya Persetujuan RPTKA tidak dengan sendirinya menyelesaikan masalah jika pekerja asing tersebut tidak lagi memiliki dasar imigrasi untuk masuk dan bekerja di Indonesia.

4.2. Risiko Kepatuhan Pengusaha

Jika pemberi kerja terus mencatat dan memperlakukan pekerja asing sebagai pekerja aktif, namun pada praktiknya, pekerja asing tersebut tidak memiliki izin tinggal terkait pekerjaan yang sah yang memungkinkan mereka untuk kembali ke Indonesia, potensi masalah kepatuhan dapat timbul.

Risiko-risiko ini dapat mencakup permasalahan terkait dengan mempekerjakan pekerja asing yang tidak lagi memenuhi persyaratan yang berlaku untuk memiliki visa untuk tujuan kerja sebagaimana didefinisikan dalam PP 34/2021.

Selain itu, pemberi kerja harus memperhatikan kewajiban pelaporan terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing. PP 34/2021 mengatur kewajiban pelaporan tertentu, termasuk pelaporan tahunan dan pelaporan mengenai berakhirnya perjanjian kerja pekerja asing.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara proses permohonan Persetujuan RPTKA, sebagaimana diatur dalam PP 34/2021.

Oleh karena itu, dari sudut pandang kepatuhan perusahaan, status pekerja asing selama berada di luar Indonesia juga harus dikelola secara hati-hati dan konsisten dengan RPTKA, izin tinggal, dan status pekerjaan yang berlaku.

4.3. Risiko Harus Memulai Proses Aplikasi Baru

Risiko lebih lanjut timbul apabila RPTKA dan izin tinggalnya habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang sedangkan TKA tersebut masih diwajibkan kembali ke Indonesia untuk bekerja.

Dalam keadaan seperti ini, proses yang diperlukan mungkin tidak lagi merupakan perpanjangan langsung dari izin yang sudah ada. Pada prinsipnya, pemberi kerja mungkin perlu melakukan proses baru, termasuk mendapatkan Persetujuan RPTKA baru dan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal baru.

Oleh karena itu, membiarkan izin terkait berakhir ketika pekerja asing berada di luar Indonesia dapat mengubah apa yang awalnya merupakan proses perpanjangan administratif menjadi persyaratan untuk memulai kembali proses perekrutan dan imigrasi pekerja asing.

Perspektif Mobilitas Global TAMA

Dari sudut pandang ketenagakerjaan, tidak ada larangan tegas terhadap pekerja asing untuk bepergian ke luar Indonesia selama perpanjangan KITAS atau RPTKA mereka sedang diproses.

Namun, bukan berarti TKA bisa melakukan perjalanan tanpa mempertimbangkan status keimigrasiannya.

Risiko utama berkaitan dengan masa berlaku visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali. Apabila seorang TKA meninggalkan Indonesia ketika KITAS dan izin masuk kembali masih berlaku, situasinya akan sangat berbeda dengan skenario di mana TKA tersebut akan keluar setelah izin tinggalnya habis masa berlakunya dan permohonan perpanjangannya masih menunggu keputusan.

Apabila TKA tersebut berada di luar Indonesia dan izin tinggal atau izin masuk kembali yang bersangkutan kemudian habis masa berlakunya, maka ia dapat kehilangan dasar untuk kembali ke Indonesia dengan menggunakan izin yang sudah ada. Dalam keadaan seperti ini, berlakunya Persetujuan RPTKA tidak dengan sendirinya memberikan hak imigrasi kepada pekerja asing untuk masuk dan bekerja di Indonesia.

Oleh karena itu, pekerja asing idealnya melakukan perjalanan selama proses perpanjangan KITAS hanya setelah status RPTKA, visa, KITAS, dan izin masuk kembali telah ditinjau dan dikonfirmasi untuk mendukung tujuan keberangkatan dari dan kembali ke Indonesia.

Dengan kata lain, pertanyaan kuncinya bukan sekedar apakah“TKA boleh meninggalkan Indonesia selama KITAS-nya sedang diperpanjang,”melainkan apakah pekerja asing tersebut mempunyai dasar imigrasi yang sahmeninggalkan Indonesia dan selanjutnya kembali ke Indonesia.

Dalam praktiknya, pemberi kerja harus meninjau status setiap izin yang relevan sebelum pekerja asing melakukan perjalanan. Pendekatan ini penting untuk menghindari situasi di mana apa yang awalnya dimaksudkan sebagai proses perpanjangan rutin menjadi persyaratan untuk memulai proses perekrutan, visa, dan izin tinggal pekerja asing baru.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility membantu perusahaan multinasional, tim SDM, dan pemberi kerja dalam mengelola risiko imigrasi dan terkait ketenagakerjaan yang terkait dengan pembaruan KITAS dan RPTKA untuk pekerja asing di Indonesia.

Bagi pemberi kerja yang tenaga kerjanya asing harus melakukan perjalanan ke luar Indonesia pada saat perpanjangan KITAS atau RPTKA sedang dalam proses, layanan kami meliputi:

  1. Penilaian Pembaruan KITAS & RPTKA,meninjau status dan keabsahan RPTKA, visa, KITAS, dan izin masuk kembali pekerja asing sebelum melakukan perjalanan internasional;
  2. Penilaian Risiko Perjalanan untuk Pekerja Asing,menilai apakah pekerja asing dapat dengan aman berangkat dan kembali ke Indonesia selama proses perpanjangan yang sedang berlangsung;
  3. Tinjauan Dokumen & Status Imigrasi,meninjau konsistensi antara izin kerja dan status imigrasi untuk mengidentifikasi potensi kesenjangan sebelum melakukan perjalanan;
  4. RPTKA, Koordinasi Visa & KITAS,membantu pemberi kerja dalam mengoordinasikan proses perpanjangan untuk meminimalkan gangguan terhadap kemampuan pekerja asing untuk tetap dan bekerja di Indonesia;
  5. Masuk kembali & Strategi Kembali ke Indonesia,memberikan nasihat mengenai strategi imigrasi yang tepat jika pekerja asing perlu melakukan perjalanan sementara permohonan perpanjangan masih menunggu keputusan;
  6. Penasihat Kepatuhan Pengusaha,memberikan nasihat kepada SDM dan pemberi kerja mengenai potensi implikasi kepatuhan jika pekerja asing tetap berada di luar Indonesia selama status imigrasi mereka diperbarui; dan
  7. Dukungan Imigrasi Strategis untuk Kasus-Kasus Kompleks,membantu kasus-kasus di mana KITAS, visa, atau izin masuk kembali yang sudah habis masa berlakunya atau tertunda mungkin memerlukan proses imigrasi baru daripada perpanjangan langsung.

Melalui pendekatan praktis dan berbasis risiko, TAMA Global Mobility membantu pemberi kerja menilai risiko imigrasi sebelum pekerja asing melakukan perjalanan, mengoordinasikan proses perpanjangan terkait, dan mengurangi kemungkinan gangguan tak terduga terhadap kemampuan pekerja mereka untuk kembali ke Indonesia dan terus bekerja.

Untuk mobilitas pekerja asing, pertanyaan kuncinya bukan sekedar apakah seorang TKA boleh meninggalkan Indonesia selama proses perpanjangan KITAS, namun apakah pekerja tersebut akan memiliki dasar imigrasi yang sah dan dapat diterapkan untuk kembali ke Indonesia dan terus bekerja secara sah.

Penafian:Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMAWhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@staging.tamaglobalmobility.comUntuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Calling Visa di Indonesia: Kerangka Utama Imigrasi, Proses Permohonan, dan Persyaratan Sponsor

Bisakah Investor Asing Mengelola Operasi Bisnis Sehari-hari?

Risiko Imigrasi Selama Merger dan Akuisisi di Indonesia

Apa Yang Terjadi Jika Sponsor ITAS atau ITAP Indonesia Menarik Sponsornya?

Biaya Merek Dagang di Indonesia Meningkatnya Sinyal Lebih dari Biaya yang Lebih Tinggi: Mengapa Investor Asing Harus Mengintegrasikan Strategi Imigrasi ke dalam Perencanaan Masuk Pasar

Migrasi Kekayaan Pribadi: Perencanaan Tempat Tinggal dan Imigrasi Strategis untuk Individu Berkekayaan Tinggi