Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

19 Agu 2026 · Wawasan TAMA

Membawa Yacht Asing ke Indonesia: Panduan Praktis Impor Sementara, Deklarasi Kapal dan Kepatuhan Imigrasi

Indonesia, dengan garis pantainya yang luas dan sektor wisata bahari yang berkembang, menjadi tujuan yang semakin menarik bagi pemilik kapal pesiar asing. Namun, mendatangkan yacht asing ke perairan Indonesia bukan hanya soal …

Membawa Yacht Asing ke Indonesia: Panduan Praktis Impor Sementara, Deklarasi Kapal dan Kepatuhan Imigrasi

Indonesia, dengan garis pantainya yang luas dan sektor wisata bahari yang berkembang, menjadi tujuan yang semakin menarik bagi pemilik kapal pesiar asing. Namun, mendatangkan kapal pesiar asing ke perairan Indonesia bukan sekadar soal masuknya kapal tersebut ke Indonesia.Kedatangan kapal pesiar asing dapat memicu kewajiban di beberapa bidang peraturan, termasuk bea cukai, imigrasi, karantina, dan persyaratan terkait pelabuhan. Hal ini menjadi sangat relevan jika kapal pesiar tersebut dimaksudkan untuk tetap berada di Indonesia untuk sementara waktu sementara kepemilikan dan pendaftarannya tetap berada di luar Indonesia.Dari sisi kepabeanan, Indonesia memberikan mekanisme khusus bagi kapal pesiar asing melaluipemasukan sementara dengan menggunakan Vessel Declaration, yang, tergantung pada kondisi tertentu, diperbolehkanpembebasan bea masuk, dengan tetap tunduk pada persyaratan yang mengatur impor sementara dan kewajiban mengekspor kembali kapal tersebut.

Oleh karena itu, struktur ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemilik kapal pesiar, orang yang diberi wewenang oleh pemiliknya, agen pelayaran atau penjamin Indonesia, dan otoritas pemerintah terkait.

1. Status Kapal Yacht Asing yang Masuk ke Indonesia

Kapal yacht asing mendapat perlakuan yang berbeda dengan kapal yang diimpor secara permanen ke Indonesia.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Yacht Wisatawan Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017 (“PMK 261 Tahun 2015”), kapal pesiar wisata asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia berdasarkan arezim impor sementara.Kerangka kerja ini pada dasarnya mengakui kapal pesiar turis asing sebagai kapal yang terdaftar di negara asing, dimiliki oleh warga negara asing, dan digunakan untuk pariwisata non-komersial atau aktivitas balap.Pembedaan ini penting karena tujuan rezim ini bukan untuk mengalihkan kepemilikan kapal pesiar tersebut ke Indonesia, melainkan untuk menyediakan mekanisme yang memungkinkan kapal pesiar asing memasuki wilayah pabean Indonesia untuk jangka waktu tertentu dan kemudian dikeluarkan dari Indonesia.Oleh karena itu, struktur dasarnya adalah:kepemilikan asing → impor sementara → ekspor kembali.

2. Siapa yang Boleh Mengimpor Yacht Asing ke Indonesia?

Salah satu aspek terpenting dari rezim ini menyangkut siapa yang bertindak sebagai importir.

Berdasarkan PMK 261/2015, kapal pesiar wisata asing dapat memenuhi syarat fasilitas impor sementara apabila:

  1. kapal tersebut didaftarkan di luar negeri;
  2. kapal tersebut dimiliki atas nama orang asing; dan
  3. kapal tersebut diimpor oleh warga negara asing atau wakilnya yang sah.

Hal ini mempunyai implikasi praktis yang penting.

Perusahaan Indonesia yang membantu masuknya kapal pesiar tersebut tidak serta merta menjadi pemilik atau importir kapal pesiar tersebut hanya karena memfasilitasi kedatangan kapal tersebut.

Sebaliknya, struktur kepabeanan mempertahankan kepemilikan kapal oleh warga negara asing, sedangkan proses impor sementara dapat dilakukan oleh pemilik asing atau pihak yang diberi kuasa oleh pemilik tersebut.

3. Deklarasi Kapal sebagai Dokumen Utama

Mekanisme utama untuk impor sementara kapal pesiar asing adalah Deklarasi Kapal.

Berdasarkan PMK 261/2015, Vessel Declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan sehubungan dengan impor sementara dan ekspor kembali kapal pesiar wisata asing dan/atau suku cadangnya.

Oleh karena itu, Deklarasi Kapal bukan sekadar dokumen administratif yang mencatat keberadaan kapal pesiar di Indonesia.

Ini mempunyai beberapa fungsi dalam kerangka impor sementara, termasuk sebagai pemberitahuan pabean dan perjanjian tertulis sehubungan dengan masuknya kapal secara sementara.

Importir menyerahkan Pemberitahuan Kapal kepada Kantor Pabean terkait atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di pelabuhan masuk kapal pesiar tersebut. Pengajuan tersebut dilakukan melalui sistem pelayanan elektronik yang berlaku untuk impor sementara kapal pesiar wisata asing.

Dalam praktiknya, Vessel Declaration System (VDS) digunakan sebagai sistem elektronik untuk memudahkan registrasi dan pemrosesan kapal yacht turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia.

4. Fasilitas Pemasukan Sementara

Salah satu manfaat utama dari rezim ini adalah tersedianya fasilitas kepabeanan.

Kapal pesiar wisata asing yang memenuhi persyaratan yang berlaku dapat memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk berdasarkan rezim impor sementara.

Pada prinsipnya persyaratannya antara lain:

  • kapal pesiar tersebut terdaftar di luar negeri;
  • kapal pesiar tersebut dimiliki atas nama warga negara asing;
  • kapal pesiar tersebut diimpor oleh warga negara asing atau wakilnya yang sah; dan
  • kapal pesiar tersebut mematuhi persyaratan masuk dan keluar yang berlaku.

Rezim ini berbeda dengan impor biasa.

Kapal tersebut tidak dimaksudkan untuk dimasukkan secara permanen atau disimpan dalam daerah pabean Indonesia. Namun fasilitas tersebut diberikan atas dasar status sementara kapal tersebut, artinya kapal pesiar tersebut pada akhirnya harus dibawa ke luar Indonesia sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

5. Siapa yang Bertanggung Jawab atas Jaminan Bea Cukai?

Rezim impor sementara juga melibatkan mekanisme jaminan kepabeanan.

Berdasarkan PMK 261/2015, importir memberikan jaminan bea masuk dan pungutan negara lainnya yang mungkin terutang sehubungan dengan impor sementara tersebut.

Jaminan tersebut dimasukkan ke dalam Deklarasi Kapal.

Pembedaan ini penting karena pembebasan bea masuk tidak berarti hilangnya kewajiban pabean secara mutlak.

Sebaliknya, kewajiban terkait tetap dijamin melalui mekanisme penjaminan yang berlaku selama fasilitas impor sementara tersebut digunakan.

Oleh karena itu, para pihak harus menetapkan dengan jelas sejak awal:

  • siapa yang bertindak sebagai importir;
  • yang bertindak sebagai kuasa yang sah;
  • siapa yang bertanggung jawab atas jaminan pabean;
  • siapa yang bertanggung jawab atas Deklarasi Kapal; dan
  • siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal pesiar tersebut diekspor kembali.

Peran-peran ini tidak boleh dianggap dapat dipertukarkan.

6. Peran Agen Pengiriman Indonesia

Persyaratan kepabeanan harus dibedakan dari persyaratan pelabuhan dan layanan kapal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PM 14 Tahun 2023, pemilik kapal yacht turis asing yang masuk ke perairan Indonesia wajib memiliki penjamin kapal.

Penjamin kapal dapat berupa:

  1. agen pelayaran;
  2. operator kapal; atau
  3. tuan kapal.

Bagi agen pelayaran, peraturan tersebut mengatur bahwa agen tersebut dapat berupa:

  • perusahaan keagenan pelayaran nasional; atau
  • sebuah perusahaan transportasi laut nasional.

Oleh karena itu, perbedaan penting harus dipertahankan antara importir untuk keperluan kepabeanan dan penjamin atau agen untuk tujuan yang berhubungan dengan pelabuhan.

Perusahaan Indonesia dapat berperan dalam memfasilitasi masuknya kapal pesiar tersebut tanpa menjadi pemilik kapal pesiar tersebut.

Namun peran tersebut harus sesuai dengan kapasitas dan perizinan yang dimiliki perusahaan Indonesia.

7. Kapal Pesiar Bukan Milik Indonesia

Pertimbangan penting lainnya menyangkut kepemilikan dan status pendaftaran kapal pesiar.

Kapal pesiar yang masuk ke Indonesia berdasarkan rezim pemasukan sementara tidak menjadi kapal milik Indonesia hanya karena masuk wilayah Indonesia.

Kerangka impor sementara sebenarnya mengharuskan kapal untuk tetap:

terdaftar di luar negeri dan dimiliki oleh warga negara asing.

Hal ini sesuai dengan sifat impor sementara.

Perusahaan Indonesia dapat bertindak sebagai agen, penjamin, atau wakil resmi untuk tujuan tertentu, namun penunjukan tersebut tidak dengan sendirinya mengalihkan kepemilikan kapal pesiar tersebut kepada perusahaan Indonesia.

Oleh karena itu, dokumen dan hubungan kontrak yang relevan harus dengan jelas membedakan antara:Owner
Warga negara asing

Pendaftaran kapal
Negara asing

Flag
Bendera asing

Importer
Perwakilan warga negara asing atau perwakilan resmi

Perwakilan/penjamin Indonesia
Partai Indonesia yang berkualitas

Fasilitas bea cukai
Impor sementara

8. Kepatuhan Imigrasi Merupakan Masalah Terpisah

Izin bea cukai tidak secara otomatis menyelesaikan persyaratan imigrasi.Hal ini sangat penting bagi pemilik kapal pesiar dan individu yang melakukan perjalanan internasional dengan kapal tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Pesiar Wisatawan Asing ke Indonesia, kapal pesiar wisatawan asing beserta awak kapal dan/atau penumpangnya yang memasuki perairan Indonesia untuk keperluan pariwisata diberikan fasilitasi di bidang:

  • bea cukai;
  • imigrasi;
  • karantina; dan
  • layanan pelabuhan.

Meskipun demikian, awak kapal dan/atau penumpang tetap wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sesuai dengan peraturan keimigrasian Indonesia.

Oleh karena itu, status kepabeanan kapal pesiar dan status imigrasi individu di dalamnya harus dianalisis sebagai dua masalah peraturan yang terpisah.

Deklarasi Kapal yang dilengkapi dengan benar tidak secara otomatis mengatur status imigrasi setiap orang di kapal pesiar tersebut.

9. Kapal Pesiar Harus Digunakan Sesuai Tujuan Yang Diizinkan

Fasilitas impor sementara juga tunduk pada pembatasan penggunaan kapal pesiar.

Kapal pesiar asing yang masuk ke Indonesia untuk keperluan pariwisata pada prinsipnya ditujukan untuk kegiatan pariwisata dan/atau balap di perairan Indonesia dan tidak boleh dikomersialkan atau disewakan kepada pihak lain.

PM 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PM 14 Tahun 2023 juga melarang penggantian penumpang selama kapal pesiar berada di wilayah perairan Indonesia, kecuali dalam keadaan darurat sesuai persyaratan yang berlaku.

Hal ini menjadi sangat penting jika pemilik bermaksud menggunakan kapal pesiar tersebut untuk:

  • kegiatan piagam;
  • angkutan penumpang komersial;
  • kegiatan pariwisata komersial; atau
  • kegiatan yang menghasilkan pendapatan lainnya.

Oleh karena itu, penggunaan kapal pesiar (yacht) oleh pihak swasta dalam fasilitas impor sementara tidak serta merta ditafsirkan sebagai pemberian hak untuk melakukan kegiatan komersial di Indonesia.

10. Masuk dan Keberangkatan Kapal Pesiar Harus Dikoordinasikan dengan Baik

Kapal yacht asing wajib masuk dan keluar Indonesia melalui pelabuhan atau terminal yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PM 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PM 14 Tahun 2023 mengatur tentang pelabuhan/terminal yang diperuntukkan bagi pemasukan dan pemberangkatan kapal pesiar asing.

Dari sudut pandang kepabeanan, pelabuhan tempat pelayanan kepabeanan untuk impor sementara disediakan juga harus diperhitungkan.

Oleh karena itu, pemilihan pelabuhan sebaiknya dilakukan sebelum kapal pesiar berangkat ke Indonesia, bukan setelah kapal tiba.

Prinsip yang sama berlaku untuk keberangkatan.

Deklarasi Kapal ini relevan tidak hanya untuk masuknya kapal pesiar tersebut ke Indonesia tetapi juga untuk proses ekspor kembali kapal pesiar tersebut.

11. Bagaimana Cara Kerja Struktur Peraturan?

Dalam praktiknya, masuknya kapal pesiar asing ke Indonesia melibatkan beberapa jalur regulasi yang beroperasi secara paralel.

1. Kepemilikan dan Pendaftaran

Kapal pesiar itu tetap:

Milik asing + terdaftar di luar negeri + berbendera asing

2. Bea Cukai

Pemilik atau wakilnya yang sah berjanji:

Deklarasi Kapal → Impor Sementara → Izin Pabean

3. Pelayanan Pelabuhan dan Kapal

Kapal pesiar menerima layanan melalui:

Agen / Operator / Master

sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

4. Imigrasi

Anggota awak kapal dan penumpang memenuhi ketentuan yang berlaku:

Persyaratan Visa/Izin Tinggal

5. Karantina

Kapal dan orang-orang di dalamnya mematuhi:

Persyaratan karantina yang berlaku

6. Keberangkatan

Sebelum kapal pesiar tersebut meninggalkan Indonesia, yang bersangkutan:

Persyaratan Bea Cukai + Imigrasi + Karantina + Pelabuhan

harus diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

12. Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Perusahaan Indonesia?

Bagi perusahaan Indonesia yang membantu pemilik kapal pesiar asing, perbedaan terpenting adalah antara fasilitasi dan kepemilikan atau impor.

Perusahaan Indonesia dapat bertindak sebagai agen atau penjamin kapal sepanjang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang berlaku.

Namun, perusahaan Indonesia tidak bisa begitu saja menggantikan warga negara asing sebagai pemilik atau importir dan terus mengklaim fasilitas impor sementara yang berlaku pada kapal pesiar asing.

Kerangka impor sementara mengharuskan kapal pesiar untuk tetap terdaftar di luar negeri, dimiliki oleh warga negara asing, dan diimpor oleh warga negara asing tersebut atau perwakilan resminya.

Conclusion

Indonesia memberikan mekanisme yang relatif terstruktur bagi yacht asing untuk masuk wilayah Indonesia untuk sementara waktu melalui jalur tersebutDeklarasi Kapal framework.

Di bawah rezim ini, kapal pesiar asing yang memenuhi persyaratan yang berlaku dapat memperoleh manfaat dari:pembebasan bea masuk, dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai kapal yang dimiliki dan didaftarkan di luar Indonesia dan tetap tunduk pada kewajiban untuk diekspor kembali.

Namun, fasilitas bea cukai tidak beroperasi secara terpisah.

Persyaratan bea cukai, imigrasi, pelabuhan, dan karantina saling berhubungan, namun masing-masing diatur oleh kerangka peraturan dan persyaratan kepatuhannya sendiri.

Oleh karena itu, bagi pemilik kapal pesiar asing dan perusahaan Indonesia yang membantu masuknya kapal, pertanyaan hukum yang relevan tidaklah sederhana“Apakah kapal pesiarnya bisa masuk ke Indonesia?”

Sebaliknya, pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Bagaimana seharusnya struktur kepemilikan kapal pesiar, impor, pengaturan keagenan, Deklarasi Kapal, status imigrasi dan ekspor kembali dalam satu kerangka kerja yang sesuai dengan peraturan Indonesia yang berlaku?”

Dengan struktur yang sesuai, kapal pesiar asing dapat masuk ke Indonesia untuk sementara waktu tanpa mengalihkan kepemilikan kepada pihak Indonesia dengan tetap memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang tersedia berdasarkan rezim impor sementara.

Sebaliknya, jika peran pemilik, importir, perwakilan resmi, agen, penjamin dan operator tidak dibedakan dengan baik, struktur tersebut dapat menimbulkanrisiko kepatuhan bea cukai, terkait pelabuhan, dan imigrasi.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility bertindak sebagai mitra mobilitas dan kepatuhan tepercaya bagi pemilik, operator, dan perwakilan kapal pesiar asing yang ditunjuk untuk menavigasi persyaratan praktis dalam membawa kapal pesiar asing ke Indonesia.

Dukungan kami meliputi:

  1. Penilaian Mobilitas & Masuk Yacht,menilai usulan pengaturan kedatangan, masa tinggal, dan keberangkatan untuk mengidentifikasi pertimbangan utama administratif, mobilitas, dan peraturan;
  2. Dukungan Impor Sementara,memberikan panduan mengenai proses praktis dan dokumentasi yang terkait dengan masuknya sementara kapal pesiar asing ke Indonesia;
  3. Dukungan Deklarasi Kapal,membantu persiapan dan koordinasi informasi dan dokumentasi yang diperlukan untuk proses Deklarasi Kapal;
  4. Koordinasi Perwakilan Agen Lokal &,memberi nasihat tentang koordinasi agen Indonesia, perwakilan kapal, dan penyedia layanan lokal lainnya yang terlibat dalam masuk dan menginap kapal pesiar tersebut;
  5. Dukungan Mobilitas Penumpang Kru &,memberikan bimbingan dan koordinasi mengenai pengaturan imigrasi dan mobilitas yang berlaku bagi awak kapal dan penumpang;
  6. Dokumentasi Manajemen Proses &,meninjau dan mengoordinasikan dokumentasi yang diperlukan untuk membantu memastikan bahwa proses terkait telah diatur dan diselesaikan dengan baik;
  7. Penghubung Otoritas & Pemangku Kepentingan,bertindak sebagai titik kontak utama antara pemilik kapal pesiar, perwakilan yang ditunjuk, agen lokal, penyedia layanan, dan otoritas terkait;
  8. Tetap & Perencanaan Keberangkatan,mendukung perencanaan dan koordinasi kelanjutan tinggal dan keberangkatan kapal pesiar tersebut dari Indonesia; dan
  9. Penasihat Mobilitas Kapal Pesiar Ujung-ke-Ujung,memberikan panduan praktis dan koordinasi yang berkelanjutan selama masuk, menginap, dan berangkat kapal pesiar dari Indonesia.

Melalui apendekatan yang praktis, terkoordinasi, dan sadar risiko, TAMA Global Mobility membantu pemilik kapal pesiar asing dan perwakilannya menavigasi aspek administratif, mobilitas, dan peraturan dalam mengoperasikan kapal pesiar asing untuk sementara waktu di Indonesia.

Penafian:Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMAWhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@staging.tamaglobalmobility.comUntuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Status Imigrasi TKA Setelah Pemutusan Hubungan Kerja?

Kartu Perjalanan Bisnis APEC Indonesia (ABTC): Persyaratan, Proses Aplikasi, Validitas, dan Fasilitas Imigrasi bagi Pelancong Bisnis

Bolehkah TKA Meninggalkan Indonesia Saat Perpanjangan KITAS Sedang Diproses? Memahami Risikonya

Calling Visa di Indonesia: Kerangka Utama Imigrasi, Proses Permohonan, dan Persyaratan Sponsor

Bisakah Investor Asing Mengelola Operasi Bisnis Sehari-hari?

Risiko Imigrasi Selama Merger dan Akuisisi di Indonesia