Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

19 Agu 2026 · Wawasan TAMA

RUU Ketenagakerjaan Indonesia Tahun 2026: Pertimbangan Utama bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

Potensi implikasi terhadap imigrasi, izin kerja dan kepatuhan pemberi kerja Usulan RUU Ketenagakerjaan di Indonesia dapat menyebabkan sejumlah perubahan pada kerangka hukum yang mengatur pekerja asing (Tenaga Kerja Asing atau TKA). Sedangkan …

RUU Ketenagakerjaan Indonesia Tahun 2026: Pertimbangan Utama bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

Potensi implikasi terhadap imigrasi, izin kerja dan kepatuhan pemberi kerja

Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diusulkan di Indonesia mungkin akan membawa sejumlah perubahan pada kerangka hukum yang mengatur pekerja asing (Tenaga Kerja Asingatau TKA). Meskipun RUU ini masih dalam pembahasan dan ketentuan-ketentuannya mungkin masih mengalami perubahan, usulan perubahan tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang lebih terintegrasi dalam mempekerjakan pekerja asing, izin kerja, dan kepatuhan pemberi kerja.

Bagi perusahaan multinasional, dampaknya tidak hanya terbatas pada masalah ketenagakerjaan saja. Beberapa ketentuan yang diusulkan mungkin secara langsung mempengaruhi cara perusahaan merencanakan, mensponsori dan mengelola pekerja asing yang dipekerjakan di Indonesia.

Secara khusus, pemberi kerja harus memperhatikan dengan cermat usulan persyaratan mengenai kompetensi bahasa Indonesia, transfer pengetahuan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), struktur penugasan, dan proses penyelesaian penugasan TKA di Indonesia.

1. Menuju Kerangka Kepatuhan TKA yang Lebih Terintegrasi

Berdasarkan rezim TKA saat ini, pemberi kerja diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dan selama mempekerjakan TKA di Indonesia, termasuk mendapatkan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan memenuhi persyaratan imigrasi terkait.

RUU Ketenagakerjaan nampaknya memperkuat prinsip bahwa penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan dunia usaha yang nyata dan disertai dengan kontribusi terhadap pengembangan angkatan kerja Indonesia.

Hal ini mungkin mempunyai implikasi praktis bagi perusahaan multinasional.Daripada memperlakukan kepatuhan imigrasi sebagai proses yang berdiri sendiri, perusahaan perlu memastikan keselarasan antara:

  • usulan jabatan dan tanggung jawab TKA;
  • RPTKA;
  • pengaturan pekerjaan atau penugasan;
  • kualifikasi dan keahlian individu;
  • pegawai Indonesia yang ditunjuk sebagai rekanan;
  • program transfer pengetahuan; dan
  • status keimigrasian TKA.

Dalam praktiknya, hal ini berarti kepatuhan imigrasi harus dipertimbangkan pada tahap perencanaan tenaga kerja, bukan hanya ketika perusahaan mengajukan permohonan visa atau izin tinggal.

2. Kompetensi Bahasa Indonesia: Potensi Persyaratan Baru

Salah satu usulan perubahan yang penting adalah penerapan persyaratan kompetensi bahasa Indonesia bagi TKA.

Berdasarkan kerangka kerja yang ada saat ini, pemberi kerja pada umumnya diwajibkan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA. RUU Ketenagakerjaan dapat memperluas kewajiban ini dengan mewajibkan TKA menunjukkan kompetensi berbahasa Indonesia melalui sertifikat terakreditasi.

Jika disahkan dalam bentuk yang diusulkan, hal ini dapat mewakili perkembangan signifikan dalam kerangka kepatuhan TKA.

Namun bagi pengusaha, hal ini bukan sekedar masalah administratif.

Persyaratan ini dapat mempengaruhi jadwal penerimaan TKA, perencanaan penugasan, dan kesiapan imigrasi, khususnya bagi perusahaan yang secara rutin mengirimkan personel asing ke Indonesia dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan apakah proses mobilitas mereka saat ini memberikan cukup waktu untuk memenuhi persyaratan kompetensi atau sertifikasi tambahan yang pada akhirnya mungkin menjadi wajib.

Namun, mekanisme pengujian, standar akreditasi, pengecualian yang berlaku, dan jadwal pelaksanaan perlu dinilai setelah peraturan pelaksanaan terkait diterbitkan.

3. Transfer Pengetahuan Mungkin Lebih Terkait dengan Penempatan TKA

RUU Ketenagakerjaan juga lebih menekankan peran TKA dalam transfer keahlian kepada pekerja Indonesia.

Pengusaha diharapkan untuk:

  • menunjuk pekerja Indonesia sebagai pendamping;
  • memfasilitasi transfer teknologi dan keahlian;
  • memberikan pendidikan dan pelatihan yang relevan; dan
  • memulangkan TKA pada saat pemutusan hubungan kerja.

Dari sudut pandang keimigrasian, hal ini penting karena alasan penggunaan TKA semakin perlu dipertimbangkan bersama dengan tujuan dan jangka waktu penugasannya.Misalnya, pengusaha harus mampu mengartikulasikan:

Mengapa tenaga kerja asing diperlukan di Indonesia, keahlian khusus apa yang dimiliki orang tersebut, dan bagaimana keahlian tersebut dapat ditransfer ke angkatan kerja Indonesia?

Hal ini mungkin menjadi sangat relevan untuk program penugasan regional dan global yang melibatkan eksekutif senior, spesialis teknis, manajer proyek, dan personel berketerampilan tinggi lainnya.

4. Pentingnya Keselarasan Antara RPTKA dan Aktivitas TKA Sebenarnya

Salah satu hal yang harus diawasi secara ketat oleh perusahaan multinasional adalah hubungan antara posisi TKA yang disetujui dan aktivitas aktual TKA di Indonesia.

Dalam praktiknya, penugasan lintas batas negara dapat berkembang seiring berjalannya waktu. Seorang pekerja asing yang pertama kali datang ke Indonesia untuk suatu proyek tertentu mungkin kemudian memikul tanggung jawab tambahan, bekerja dengan entitas lain dalam grup perusahaan yang sama, atau melakukan aktivitas di lokasi berbeda.Dari sudut pandang kepatuhan, hal ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara parameter penugasan yang disetujui dan aktivitas aktual TKA.

Penekanan RUU Ketenagakerjaan pada akuntabilitas pemberi kerja semakin memperkuat pentingnya menjaga konsistensi antara:RPTKA → pengaturan pekerjaan/penugasan → peran aktual → status imigrasi → aktivitas tempat kerja.

Oleh karena itu, perusahaan dengan populasi TKA yang signifikan mungkin ingin melakukan peninjauan berkala untuk memastikan bahwa aktivitas aktual TKA mereka tetap konsisten dengan persetujuan dan dokumentasi yang mendukung kehadiran mereka di Indonesia.

5. Perencanaan Keluar Repatriasi dan Penugasan

RUU Ketenagakerjaan secara tegas mengatur pemulangan TKA setelah hubungan kerja diputus.Meskipun konsep repatriasi TKA bukanlah hal baru dalam rezim TKA di Indonesia, pencantumannya dalam RUU ini menyoroti pentingnya pengelolaan keluar penugasan sebagai bagian dari kepatuhan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, bagi tim mobilitas global, akhir penugasan harus dianggap sebagai peristiwa kepatuhan, bukan sekadar proses keberangkatan karyawan.Perusahaan harus berkoordinasi antara lain:

  • pemutusan hubungan kerja atau penugasan;
  • pembatalan atau pengurusan sebagaimana mestinya terhadap status keimigrasian TKA;
  • keberangkatan TKA dari Indonesia;
  • pengaturan repatriasi; dan
  • penutupan dokumentasi TKA terkait.

Proses keluar yang tidak terkoordinasi dengan baik dapat menimbulkan paparan imigrasi dan pajak yang tidak perlu, terutama jika TKA tetap berada di Indonesia secara fisik setelah hubungan kerja atau penugasan berakhir.

6. Apa yang Harus Dipersiapkan Perusahaan Saat Ini?

Karena RUU ini masih harus melalui proses legislasi, perusahaan tidak perlu segera melakukan restrukturisasi pengaturan ketenagakerjaan yang ada.

Namun, perusahaan multinasional dengan populasi TKA yang signifikan mungkin ingin mulai mengambil beberapa tindakan yang tidak menimbulkan banyak penyesalan.1. Memetakan Populasi TKA

Identifikasi seluruh pekerja asing yang saat ini bekerja di Indonesia, termasuk:

  • kedudukan dan fungsi;
  • entitas pemberi kerja;
  • lokasi kerja;
  • durasi penugasan;
  • status RPTKA; dan
  • status imigrasi saat ini.

2. Tinjau Penyelarasan Peran-ke-Otorisasi

Memastikan kegiatan aktual TKA tetap sesuai dengan kedudukan, peran dan pengaturan yang tercermin dalam persetujuan terkait.

3. Menilai Kesiapan Transfer Bahasa dan Pengetahuan

Perusahaan mungkin ingin mengidentifikasi posisi TKA yang berpotensi terkena dampak persyaratan kompetensi bahasa yang diusulkan dan memastikan bahwa terdapat rekanan Indonesia yang sesuai dan mekanisme transfer pengetahuan.

4. Tinjau Kembali Garis Waktu Mobilitas

Jika persyaratan sertifikasi atau dokumentasi tambahan diberlakukan, jadwal penempatan TKA mungkin perlu disesuaikan.

Hal ini akan sangat relevan bagi perusahaan yang mengelola penugasan proyek jangka pendek atau penerapan regional yang sensitif terhadap waktu.

5. Memperkuat Tata Kelola Penugasan

Tim imigrasi, SDM, dan mobilitas global harus menghindari pengelolaan kepatuhan TKA secara terpisah.

Pendekatan yang lebih efektif adalah proses terpadu yang meliputi:

perencanaan tenaga kerja → RPTKA → imigrasi → pekerjaan/penugasan → pemantauan kepatuhan → keluar dari penugasan.

Melihat ke Depan

RUU Ketenagakerjaan mungkin mewakili evolusi lebih lanjut dalam pendekatan Indonesia terhadap ketenagakerjaan dan pengelolaan pekerja asing.

Bagi perusahaan multinasional, perkembangan paling signifikan mungkin tidak terletak pada satu persyaratan yang diusulkan, melainkan pada semakin terintegrasinya lapangan kerja, perencanaan tenaga kerja, dan kepatuhan imigrasi.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA di Indonesia, hal ini berarti bahwa strategi imigrasi harus semakin dipertimbangkan bersamaan dengan struktur ketenagakerjaan atau penugasan dan alasan bisnis untuk mengirim pekerja asing ke Indonesia.

Meskipun kerangka legislatif terus berkembang, pengusaha dapat memperoleh manfaat dengan memantau perkembangan peraturan utama dan menilai potensi paparan TKA yang ada, daripada menunggu hingga kerangka kerja baru diterapkan secara formal.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Mendukung

Seiring dengan terus berkembangnya kerangka peraturan, pemberi kerja mungkin ingin melakukan tinjauan yang ditargetkan terhadap TKA dan pengaturan mobilitas global yang ada.

Tama Global Mobility dapat mendukung perusahaan multinasional dalam:

  • penelaahan RPTKA dan dokumentasi keimigrasian terhadap kedudukan dan kegiatan TKA yang sebenarnya;
  • mengidentifikasi potensi kesenjangan dalam penempatan, penugasan dan kepatuhan keimigrasian TKA;
  • meninjau pengaturan kerja lintas batas dan jarak jauh yang melibatkan personel asing di Indonesia; dan
  • menerjemahkan perkembangan peraturan menjadi implikasi praktis untuk perencanaan tenaga kerja, penempatan TKA dan kepatuhan imigrasi.

TAMA Global Mobility membantu perusahaan multinasional menerjemahkan perkembangan peraturan menjadi pertimbangan praktis untuk perencanaan tenaga kerja, penempatan TKA, dan kepatuhan imigrasi, sehingga memungkinkan pemberi kerja untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mempersiapkan perubahan peraturan dengan cara yang terukur dan terinformasi.

Penafian:Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMA

WhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@staging.tamaglobalmobility.com

 Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Apa Yang Terjadi pada Investor KITAS Saat Saham Dijual?

Membawa Yacht Asing ke Indonesia: Panduan Praktis Impor Sementara, Deklarasi Kapal dan Kepatuhan Imigrasi

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Status Imigrasi TKA Setelah Pemutusan Hubungan Kerja?

Kartu Perjalanan Bisnis APEC Indonesia (ABTC): Persyaratan, Proses Aplikasi, Validitas, dan Fasilitas Imigrasi bagi Pelancong Bisnis

Bolehkah TKA Meninggalkan Indonesia Saat Perpanjangan KITAS Sedang Diproses? Memahami Risikonya

Calling Visa di Indonesia: Kerangka Utama Imigrasi, Proses Permohonan, dan Persyaratan Sponsor