Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

14 Agu 2026 · Wawasan TAMA

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Status Imigrasi TKA Setelah Pemutusan Hubungan Kerja?

Memahami Kelanjutan Tanggung Jawab Sponsor Imigrasi di Indonesia Ketika hubungan kerja TKA di Indonesia berakhir, kewajiban pemberi kerja tidak serta merta berakhir bersamaan dengan …

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Status Imigrasi TKA Setelah Pemutusan Hubungan Kerja?

Memahami Tanggung Jawab Berkelanjutan Sponsor Imigrasi di Indonesia

Ketika hubungan kerja TKA di Indonesia berakhir, kewajiban pemberi kerja tidak serta merta berakhir bersamaan dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut.

Pengunduran diri atau pemberhentian TKA menimbulkan beberapa hal keimigrasian yang perlu dipertimbangkan tersendiri, antara lain apakah status keimigrasian TKA tersebut tetap berlaku, apakah perjanjian sponsorship perlu dihentikan atau diubah, apakah ada kewajiban pemberitahuan atau pelaporan, dan langkah apa yang perlu dilakukan jika WNA tersebut tetap berada di Indonesia.

Perbedaan ini sering diabaikan.

Dalam praktiknya, pemutusan hubungan kerja dan pemutusan hubungan imigrasi merupakan dua proses yang berbeda dan tunduk pada pertimbangan peraturan yang berbeda. Oleh karena itu, pemberi kerja yang bertindak sebagai Sponsor imigrasi perlu memperlakukan penghentian pekerjaan pekerja asing sebagai bagian dari proses kepatuhan ketenagakerjaan dan proses kepatuhan imigrasi.

Sponsor Imigrasi Lebih dari Sekadar Fasilitator Visa

Dalam kerangka imigrasi Indonesia, Sponsor imigrasi bukan sekadar pihak yang memberikan dokumen pendukung untuk permohonan visa atau izin tinggal warga negara asing.

Untuk warga negara asing kategori tertentu, Sponsor mempunyai tanggung jawab sehubungan dengan kehadiran dan kegiatan warga negara asing tersebut di Indonesia, termasuk kewajiban tertentu mengenai perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat. Kerangka peraturan juga mengatur keadaan di mana Sponsor bertanggung jawab atas biaya yang timbul sehubungan dengan pemulangan atau pemindahan warga negara asing dari Indonesia.

Oleh karena itu, sponsorship tidak boleh dipandang sebagai hubungan administratif yang hanya diperlukan satu kali saja.

Sebaliknya, sponsorship lebih tepat dipahami sebagai hubungan kepatuhan imigrasi yang berkelanjutan.

Hal ini khususnya relevan bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Tanggung jawab perusahaan perlu dipertimbangkan selama pekerja asing berada di Indonesia, mulai dari proses masuk dan imigrasi, selama masa kerja dan setiap perubahan posisi atau keadaan, hingga pemutusan hubungan kerja dan keberangkatan dari Indonesia.

Apa yang Terjadi Jika Pekerja Asing Diberhentikan?

Berakhirnya suatu hubungan kerja tidak dengan sendirinya menentukan apa yang terjadi pada status imigrasi pekerja asing.

Setelah hubungan kerja berakhir, pemberi kerja perlu menilai posisi imigrasi warga negara asing tersebut dan menentukan tindakan yang diperlukan berdasarkan peraturan imigrasi yang berlaku.

Di antara hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • jenis dan masa berlaku visa atau izin tinggal warga negara asing;
  • dasar yang menjadi dasar bagi warga negara asing untuk diperbolehkan tinggal di Indonesia;
  • apakah perusahaan tersebut tetap menjadi Sponsor imigrasi;
  • apakah warga negara asing tersebut bermaksud meninggalkan Indonesia;
  • apakah warga negara asing tersebut akan berpindah ke Sponsor lain;
  • apakah ada pemberitahuan keimigrasian atau kewajiban pelaporan; dan
  • apakah diperlukan tindakan keimigrasian lainnya sebelum warga negara asing tersebut meninggalkan Indonesia.

Tindakan yang tepat akan bergantung pada keadaan dan status imigrasi warga negara asing tersebut.

Yang paling penting, berakhirnya masa kerja harus memicu peninjauan kembali status imigrasi warga negara asing tersebut.

Tanggung Jawab Sponsor Apa yang Terus Berlaku?

Kerangka imigrasi menempatkan tanggung jawab pada Sponsor atas kehadiran dan aktivitas warga negara asing yang disponsorinya selama warga negara asing tersebut berada di Indonesia.

Sponsor juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan perubahan tertentu mengenai warga negara asing, termasuk perubahan status sipil, status imigrasi, dan alamat.

Hal ini mempunyai implikasi praktis bagi pemberi kerja.

Perusahaan tidak boleh berasumsi bahwa berkas imigrasi menjadi tidak relevan setelah pekerja asing berhenti bekerja.

Sebaliknya, perusahaan perlu menilai apakah perubahan dalam hubungan kerja berdampak pada:

  1. status keimigrasian orang asing;
  2. kedudukan perusahaan sebagai Sponsor;
  3. kewajiban pelaporan;
  4. hak orang asing untuk tetap tinggal di Indonesia; dan
  5. pengaturan keberangkatan atau pengalihan sponsorship.

Hal ini menjadi semakin penting dimana warga negara asing tersebut tidak segera meninggalkan Indonesia setelah hubungan kerja berakhir.

Bagaimana Jika TKA Tetap Berada di Indonesia?

Seorang TKA tidak serta merta meninggalkan Indonesia begitu hubungan kerjanya berakhir.

Tergantung pada keadaannya, warga negara asing dapat:

  • meninggalkan Indonesia;
  • mengajukan atau memperoleh status keimigrasian yang berbeda;
  • pengalihan ke Sponsor lain yang memenuhi persyaratan yang berlaku;
  • tetap berada di Indonesia atas dasar keimigrasian lain yang sah; atau
  • akan dikenakan tindakan imigrasi jika kehadiran mereka tidak lagi memiliki dasar hukum yang sesuai.

Oleh karena itu, HR tidak boleh menganggap keberangkatan fisik TKA sebagai satu-satunya hal yang memerlukan perhatian.

Perusahaan harus memastikan terlebih dahulu memahami status keimigrasian apa yang berlaku setelah hubungan kerja berakhir dan kewajiban apa saja yang timbul akibat perubahan tersebut.

Hal ini penting karena status keimigrasian yang sebelumnya berlaku selama masa kerja belum tentu tetap sesuai setelah keadaan yang menjadi dasar status tersebut berubah.

Bolehkah TKA Segera Pindah ke Perusahaan Lain?

Belum tentu.

Pergantian majikan tidak boleh dianggap hanya sebagai masalah ketenagakerjaan.

Apabila status imigrasi warga negara asing dikaitkan dengan Sponsor, hubungan kerja, jabatan, atau tujuan tinggal tertentu, maka pergantian pemberi kerja mungkin memerlukan penilaian ulang terhadap status imigrasi warga negara asing tersebut dan kepatuhan terhadap prosedur imigrasi yang berlaku.

Oleh karena itu, seorang pekerja asing tidak boleh langsung bekerja di perusahaan Indonesia lainnya dengan asumsi bahwa status keimigrasiannya secara otomatis berlaku pada hubungan kerja yang baru.

Bagi perusahaan yang merekrut tenaga kerja asing yang sebelumnya bekerja di perusahaan lain di Indonesia, hal ini merupakan aspek penting dalam uji tuntas imigrasi.

Risikonya tidak hanya terletak pada pekerja asing saja

Salah satu aspek penting dari sistem sponsorship adalah bahwa kepatuhan imigrasi tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pekerja asing.

Jika perusahaan bertindak sebagai Sponsor, perusahaan itu sendiri mungkin mempunyai tanggung jawab berdasarkan peraturan imigrasi.

Oleh karena itu, pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tenaga kerja asing dapat menimbulkan permasalahan tidak hanya bagi individu tersebut, namun juga bagi perusahaan yang bertindak sebagai Sponsor.

Risiko tersebut dapat meningkat jika:

  • pekerja asing tersebut melakukan kegiatan di luar lingkup pengaturan imigrasinya;
  • TKA tetap bekerja setelah hubungan kerja berakhir;
  • TKA berpindah majikan tanpa mengikuti prosedur keimigrasian yang sesuai;
  • perusahaan gagal mengatasi perubahan status imigrasi dengan baik; atau
  • perusahaan gagal mengatur keberangkatan TKA tersebut dengan baik dari Indonesia.

Oleh karena itu, perusahaan perlu membedakan dengan jelas antara kepatuhan ketenagakerjaan dan kepatuhan imigrasi, sekaligus memastikan bahwa keduanya dikelola secara terkoordinasi.

Sponsor Imigrasi Harus Menjadi Bagian dari Siklus Hidup Pekerja Asing

Bagi perusahaan multinasional maupun perusahaan Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing, kepatuhan imigrasi idealnya dikelola sebagai suatu proses yang terintegrasi.

Kerangka praktis ini setidaknya harus mencakup empat tahap:

1. Orientasi

Sebelum warga negara asing tersebut mulai bekerja, perusahaan perlu memastikan bahwa warga negara asing tersebut memiliki imigrasi dan izin kerja yang sesuai dengan jabatan dan kegiatan yang akan dilakukan.

2. Masa Kerja

Selama masa kerja, perusahaan perlu memantau perubahan-perubahan yang dapat mempengaruhi status keimigrasian warga negara asing tersebut, termasuk perubahan jabatan, lokasi kerja, struktur ketenagakerjaan, atau keadaan lain yang relevan.

3. Perubahan Keadaan

Peristiwa seperti pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, mutasi, restrukturisasi perusahaan, atau perubahan kondisi warga negara asing harus memicu penilaian imigrasi.

4. Keluar dari pesawat

Ketika hubungan kerja berakhir, perusahaan perlu menentukan tindakan keimigrasian yang tepat, bukan sekadar menutup arsip SDM pekerja asing tersebut.

Pendekatan berbasis siklus hidup ini dapat mengurangi risiko terabaikannya kewajiban imigrasi selama periode perubahan organisasi.

Pertimbangan Khusus untuk Grup Perusahaan dan Restrukturisasi Perusahaan

Persoalan ini menjadi lebih kompleks ketika seorang pekerja asing berpindah antar perusahaan dalam satu grup.

Dari sudut pandang bisnis, perusahaan-perusahaan ini dapat dipandang sebagai bagian dari organisasi yang sama.

Namun dari sudut pandang imigrasi, badan hukum dan pengaturan sponsorship yang relevan mungkin perlu dinilai secara terpisah.

Oleh karena itu, perpindahan internal dari satu perusahaan Indonesia ke perusahaan Indonesia lainnya dalam grup yang sama tidak dapat serta merta dianggap tidak mempunyai implikasi imigrasi.

Hal yang sama juga berlaku dalam merger, akuisisi, restrukturisasi, dan perubahan kepemilikan perusahaan.

Apabila badan hukum yang bertindak sebagai Sponsor berubah, perusahaan perlu menilai apakah pengaturan imigrasi yang ada masih sesuai atau apakah diperlukan tindakan lebih lanjut.

Apa yang Harus Dilakukan oleh HR dan Legal Sebelum Memutuskan Hubungan Kerja dengan Tenaga Kerja Asing?

Minimal, SDM dan Hukum harus:

First, mengidentifikasi status imigrasi pekerja asing dan Sponsor.

Second, menentukan apakah pemutusan hubungan kerja mempengaruhi dasar status imigrasi pekerja asing tersebut.

Third, menentukan apakah ada pemberitahuan, pembatalan, atau persyaratan imigrasi lainnya.

Fourth, menentukan apakah warga negara asing tersebut akan meninggalkan Indonesia atau beralih ke pengaturan imigrasi lain yang sah.

Fifth, mendokumentasikan langkah-langkah yang diambil untuk memenuhi kewajiban imigrasi perusahaan.

Tujuannya bukan semata-mata untuk memastikan bahwa hubungan kerja telah berakhir.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa status keimigrasian TKA telah ditangani dengan baik setelah hubungan kerja berakhir.

Bagaimana Mobilitas Global TAMA Dapat Membantu

TAMA Global Mobility membantu perusahaan multinasional, tim SDM, dan pemberi kerja dalam mengelola risiko imigrasi dan kewajiban kepatuhan yang timbul ketika hubungan kerja pekerja asing di Indonesia berakhir.

Bagi pemberi kerja yang melakukan pemberhentian atau peralihan pekerja asing, layanan kami meliputi:

  1. Penilaian Sponsor Status Imigrasi &,meninjau visa pekerja asing, izin tinggal, status imigrasi, dan pengaturan sponsorship untuk menentukan implikasi pemutusan hubungan kerja;
  2. Saran Keluarnya Pekerja Asing,memberikan nasihat kepada pemberi kerja mengenai langkah-langkah imigrasi yang tepat yang harus diambil ketika pekerja asing mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja;
  3. Tinjauan Tanggung Jawab Sponsor,menilai tanggung jawab berkelanjutan pemberi kerja sebagai Sponsor imigrasi setelah hubungan kerja berakhir, termasuk pertimbangan pemberitahuan dan pelaporan yang relevan;
  4. Penasihat Pelaporan & Kepatuhan Imigrasi,membantu tim SDM dan Hukum dalam mengidentifikasi dan menangani pemberitahuan imigrasi, pelaporan, pembatalan, atau persyaratan kepatuhan lainnya yang timbul akibat perubahan kondisi pekerja asing;
  5. Strategi Keluar Keberangkatan &,memberikan nasihat mengenai pengaturan imigrasi yang tepat jika pekerja asing diharapkan meninggalkan Indonesia setelah pemutusan hubungan kerja;
  6. Perubahan Penasihat Transfer & Sponsor,membantu pemberi kerja apabila pekerja asing bermaksud untuk tetap tinggal di Indonesia atau beralih ke pengaturan imigrasi atau Sponsor lain yang sah;
  7. Uji Tuntas Imigrasi untuk Karyawan Baru,membantu perusahaan yang merekrut pekerja asing yang sebelumnya bekerja di perusahaan lain di Indonesia untuk menilai apakah pengaturan imigrasi mereka masih sesuai untuk hubungan kerja yang baru; dan
  8. Dukungan Imigrasi Strategis untuk Perubahan Perusahaan,memberikan nasihat mengenai implikasi keimigrasian yang timbul dari perpindahan antar grup perusahaan, merger, akuisisi, restrukturisasi, atau perubahan badan hukum yang bertindak sebagai Sponsor imigrasi.

Melalui pendekatan praktis dan berbasis risiko, TAMA Global Mobility membantu pemberi kerja mengelola kepatuhan imigrasi sepanjang siklus hidup pekerja asing, tidak hanya ketika pekerja asing masuk atau mulai bekerja di Indonesia, namun juga ketika hubungan kerja berubah atau berakhir.

Untuk pekerja asing yang keluar dari negaranya, pertanyaan kuncinya bukan sekedar apakah hubungan kerja telah berakhir, namun apakah status imigrasi pekerja asing tersebut, pengaturan sponsorship, kewajiban pelaporan, dan masa tinggal atau keberangkatan pekerja asing tersebut dari Indonesia telah ditangani dengan benar.Penafian:Here

– – – ||| – – –

Mobilitas Global TAMAWhatsApp: +62 821-1015-402

Email: info@staging.tamaglobalmobility.comUntuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Kartu Perjalanan Bisnis APEC Indonesia (ABTC): Persyaratan, Proses Aplikasi, Validitas, dan Fasilitas Imigrasi bagi Pelancong Bisnis

Bolehkah TKA Meninggalkan Indonesia Saat Perpanjangan KITAS Sedang Diproses? Memahami Risikonya

Calling Visa di Indonesia: Kerangka Utama Imigrasi, Proses Permohonan, dan Persyaratan Sponsor

Bisakah Investor Asing Mengelola Operasi Bisnis Sehari-hari?

Risiko Imigrasi Selama Merger dan Akuisisi di Indonesia

Apa Yang Terjadi Jika Sponsor ITAS atau ITAP Indonesia Menarik Sponsornya?