Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

05 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Indonesia Memperbarui Kerangka Perizinan Ekspor Melalui Amandemen Keempat Peraturan Ekspor

Indonesia semakin menyempurnakan kerangka perizinan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan Ekspor dan …

Indonesia Memperbarui Kerangka Perizinan Ekspor Melalui Amandemen Keempat Peraturan Ekspor

Indonesia semakin menyempurnakan kerangka perizinan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor (“Permendag 5/2026”). Peraturan tersebut merupakan bagian dari perubahan berkelanjutan terhadap rezim ekspor yang ditetapkan berdasarkan Permendag 23/2023 dan tetap berlaku hingga tanggal artikel ini dibuat.

Permendag 5/2026 memperkenalkan sejumlah perubahan prosedural dan administratif, termasuk integrasi yang lebih besar dalam proses perizinan elektronik, penyederhanaan penyerahan dokumen, mekanisme penarikan permohonan tertentu, dan pengaturan yang lebih spesifik mengenai ekspor kembali. Perubahan tersebut harus dibaca bersamaan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 yang merupakan perubahan kelima atas Permendag 23/2023 dan memperkenalkan kontrol tambahan terhadap izin usaha ekspor.

1. Kedudukan Permendag 5/2026 dalam Kerangka Perizinan Ekspor

Permendag 5/2026 tidak menetapkan rezim perizinan ekspor tersendiri. Sebaliknya, peraturan ini mengubah Permendag 23/2023, yang memberikan kerangka utama kebijakan dan regulasi ekspor di Indonesia.

Permendag 23/2023 telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mula-mula melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024, kemudian disusul dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025. Permendag 5/2026 merupakan perubahan keempat atas peraturan tersebut, sedangkan Permendag 12/2026 selanjutnya melakukan perubahan lanjutan sebagai perubahan kelima.

Permendag 5/2026 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026. Oleh karena itu, ketentuan Permendag 23/2023 yang diubah atau ditambah dengan Permendag 5/2026 harus dibaca dalam bentuk perubahannya sejak tanggal tersebut.

Bagi eksportir, hal ini berarti persyaratan perizinan ekspor yang berlaku harus dinilai berdasarkan kerangka yang terkonsolidasi, bukan hanya mengacu pada teks asli Permendag 23/2023.

2. Integrasi Perizinan Ekspor Elektronik yang Lebih Besar

Salah satu ciri utama Permendag 5/2026 adalah semakin terintegrasinya proses perizinan ekspor ke dalam sistem elektronik pemerintah.

Berdasarkan kerangka yang ada, permohonan perizinan ekspor diajukan secara elektronik melalui Indonesia National Single Window (SINSW) dan diproses melalui sistem Inatrade. Permendag 5/2026 mengembangkan lebih lanjut pendekatan ini dengan mengurangi kebutuhan eksportir untuk berulang kali menyerahkan dokumen yang sudah tersedia secara elektronik melalui sistem pemerintah yang terhubung dengan SINSW.

Apabila dokumen yang diperlukan untuk izin ekspor telah tersedia secara elektronik melalui kementerian atau lembaga pemerintah lain yang terhubung dengan SINSW, eksportir tidak perlu mengunggah dokumen yang sama lagi.

Pendekatan ini dimaksudkan untuk mengurangi duplikasi administrasi dengan tetap menjaga tanggung jawab eksportir atas keakuratan dan kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan melalui sistem elektronik.

Oleh karena itu, perubahan tersebut tidak menghilangkan kepatuhan terhadap dokumen. Sebaliknya, mereka mengalihkan sebagian proses dari penyerahan dokumen berulang-ulang ke arah integrasi data antar sistem dan verifikasi elektronik.

3. Penyederhanaan Persyaratan Administrasi dan Pelaporan

Permendag 5/2026 juga memperkenalkan perubahan yang dimaksudkan untuk menyederhanakan kewajiban administratif tertentu yang berlaku bagi eksportir.

Berdasarkan kerangka sebelumnya, eksportir dapat diminta untuk menyampaikan berbagai laporan mengenai realisasi ekspor dan urusan administratif lainnya. Apabila informasi serupa secara substansial telah dicatat melalui sistem pemerintahan elektronik yang terintegrasi, kerangka kerja yang diubah ini mengurangi kebutuhan akan pelaporan terpisah.

Dampak praktisnya adalah eksportir semakin bergantung pada data yang sudah diperoleh melalui sistem pemerintah dibandingkan menyampaikan informasi yang sama melalui berbagai saluran administratif.

Pada saat yang sama, eksportir tetap bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang disampaikan secara elektronik. Informasi yang salah atau menyesatkan masih dapat menyebabkan eksportir terkena konsekuensi administratif berdasarkan kerangka perizinan ekspor yang berlaku.

Oleh karena itu, penyederhanaan pelaporan tidak boleh dipahami sebagai pengurangan tanggung jawab kepatuhan substantif. Sebaliknya, hal ini terutama menyangkut bagaimana informasi kepatuhan disampaikan dan dicatat.

4. Persetujuan Ekspor Otomatis dan Pemrosesan Digital

Amandemen ini juga mendukung pendekatan yang lebih otomatis terhadap proses perizinan ekspor tertentu dimana persyaratan relevan dan informasi pendukung sudah terintegrasi ke dalam sistem pemerintah.

Apabila data elektronik yang diperlukan telah diintegrasikan dan divalidasi dengan baik, proses perizinan tertentu dapat dilanjutkan dengan pengurangan intervensi manual. Hal ini mencerminkan arah kebijakan yang lebih luas menuju digitalisasi perizinan usaha dan administrasi perdagangan di Indonesia.

Pembedaan mendasar antara status perizinan ekspor berdasarkan Permendag 23/2023 tetap relevan, termasuk pembedaan antara Eksportir Terdaftar (Eksportir Terdaftar) dan Persetujuan Ekspor (Persetujuan Ekspor) persyaratan yang berlaku untuk barang tertentu.

Oleh karena itu, digitalisasi tidak menggantikan persyaratan substantif untuk menentukan apakah suatu komoditas memerlukan izin ekspor. Sebaliknya, hal ini mengubah cara pelaksanaan proses perizinan yang relevan.

5. Mekanisme Baru Pembatalan Permohonan dan Ekspor Kembali

Permendag 5/2026 juga memperkenalkan mekanisme yang sebelumnya tidak ditangani dengan cara yang sama berdasarkan kerangka awal.

Salah satu perkembangan tersebut menyangkut kemampuan untuk membatalkan permohonan tertentu untuk sertifikat atau lisensi ekspor. Hal ini memberikan eksportir mekanisme administratif yang lebih jelas sehingga permohonan tidak perlu lagi diproses.

Peraturan ini juga memberikan kerangka yang lebih spesifik mengenai re-ekspor. Hal ini relevan jika barang yang terlibat dalam transaksi ekspor perlu dikembalikan atau diproses melalui pengaturan ekspor ulang, termasuk keadaan yang melibatkan penolakan oleh negara tujuan atau perbedaan pada barang.

Pemberlakuan ketentuan ekspor kembali yang lebih spesifik memberikan dasar peraturan yang lebih jelas untuk transaksi yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan pengaturan ekspor awal dan mengharuskan barang ditangani melalui proses ekspor berikutnya.

6. Perlakuan Transisi Terhadap Komoditas Tertentu

Permendag 5/2026 juga memuat pengaturan peralihan untuk komoditas tertentu.

Berdasarkan ketentuan peralihan terkait, ekspor yang melibatkan tarif tertentu atau kode HS yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor sebelum tanggal berlakunya Permendag 5/2026 dapat dilanjutkan tanpa Persetujuan Ekspor jika ketentuan tersebut berlaku.

Komoditi yang dicakup antara lain jenis teripang tertentu, antara lain Pelajaran Holothuria, Thelenota ananas, Thelenota anax, dan Thelenota rubralineata, serta buaya Sahul (Buaya halli) berdasarkan klasifikasi tarif yang ditentukan.

Perlakuan transisi ini sangat relevan bagi eksportir yang transaksinya telah didaftarkan sebelum 1 April 2026. Perlakuan transisi ini membedakan transaksi tersebut dengan aktivitas ekspor baru yang dilakukan setelah amandemen berlaku efektif.

Oleh karena itu, waktu deklarasi pabean dan pendaftarannya mungkin relevan ketika menentukan apakah ketentuan peralihan dapat diandalkan.

7. Hubungannya dengan Perubahan Kelima Permendag 12/2026

Permendag 5/2026 juga harus dipertimbangkan secara berdampingan Permendag 12/2026, yang merupakan perubahan kelima atas Permendag 23/2023.

Permendag 12/2026 tidak menghapus kerangka yang telah ditetapkan melalui Permendag 5/2026. Sebaliknya, undang-undang ini memperkenalkan ketentuan tambahan mengenai kemampuan pemerintah untuk mengendalikan izin usaha ekspor, termasuk pembekuan, pembekuan, atau pencabutan izin ekspor dalam keadaan yang melibatkan kepentingan nasional, kepentingan umum, program pemerintah, atau arahan dari Presiden.

Oleh karena itu, kedua amandemen tersebut beroperasi pada tingkat yang berbeda dalam kerangka ekspor yang sama. Permendag 5/2026 secara substansial berfokus pada penyederhanaan prosedur, integrasi digital, dan administrasi perizinan ekspor, sedangkan Permendag 12/2026 menambahkan lebih lanjut mekanisme kontrol pemerintah atas perizinan ekspor.

Bagi eksportir, konsekuensi praktisnya adalah penyederhanaan peraturan tidak boleh dipandang terpisah dari kewenangan pemerintah yang berkelanjutan untuk mengendalikan kegiatan ekspor jika kondisi yang relevan terpenuhi.

8. Implikasi Praktis bagi Eksportir

Eksportir harus menilai prosedur perizinannya berdasarkan versi Permendag 23/2023 yang telah diubah dan dikonsolidasikan daripada hanya mengandalkan peraturan asli.

Secara khusus, eksportir harus mempertimbangkan apakah prosedur yang ada mencerminkan proses permohonan elektronik melalui SINSW dan Inatrade dengan tepat, termasuk penggunaan informasi yang sudah tersedia melalui sistem pemerintah yang terhubung. Prosedur kepatuhan internal juga harus terus memastikan keakuratan data dan dokumen yang diserahkan secara elektronik.

Eksportir yang terlibat dalam transaksi yang memerlukan pembatalan permohonan atau ekspor ulang juga harus mempertimbangkan prosedur yang diberlakukan dalam Permendag 5/2026. Untuk komoditas yang mengalami perlakuan transisi, waktu dan pendaftaran deklarasi pabean ekspor terkait mungkin juga perlu ditinjau ulang.

Terakhir, eksportir harus membaca bersama-sama amandemen keempat dan kelima. Meskipun Permendag 5/2026 memfasilitasi administrasi perizinan ekspor melalui integrasi digital dan penyederhanaan prosedur, Permendag 12/2026 menambahkan mekanisme lebih lanjut di mana izin ekspor dapat dikontrol, ditangguhkan, dibekukan, atau dicabut dalam keadaan tertentu.

Conclusion

Permendag 5/2026 merupakan pengembangan lebih lanjut dari kerangka perizinan ekspor Indonesia, khususnya melalui integrasi sistem elektronik, penyederhanaan persyaratan administratif, dan penerapan mekanisme yang lebih spesifik untuk pembatalan permohonan dan ekspor kembali.

Sebagai perubahan keempat Permendag 23/2023, hal tersebut tidak boleh dibaca secara terpisah. Permendag 12/2026 selanjutnya memodifikasi kerangka yang sama dengan memperkenalkan mekanisme kontrol pemerintah tambahan. Oleh karena itu, eksportir harus menilai prosedur perizinan dan kepatuhan mereka terhadap rezim ekspor konsolidasi, dengan mempertimbangkan perubahan prosedur yang diperkenalkan oleh Permendag 5/2026 dan kontrol selanjutnya yang diperkenalkan melalui Permendag 12/2026.

Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian perkembangan terkini dalam kerangka peraturan dan perdagangan Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Indonesia Update Kerangka Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya

Indonesia Mengubah Persyaratan Impor Produk Pertanian dan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026

Kerangka Pengadaan dan Pendistribusian Benih Ikan dan Induk di Indonesia

Indonesia Memperjelas Persyaratan Konstruksi Double Bottom untuk Kapal Kargo dan Penumpang

Indonesia Merevisi Kerangka Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Hulu Migas

Indonesia Menetapkan Kerangka Perdagangan Karbon untuk Sektor Limbah