Lewati ke konten
Hubungi tim penasihat kami

04 Okt 2026 · Wawasan TAMA

Indonesia Mengubah Persyaratan Impor Produk Pertanian dan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Produk Pertanian dan Peternakan (Peraturan Nomor 11…

Indonesia Mengubah Persyaratan Impor Produk Pertanian dan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Produk Pertanian dan Peternakan (Peraturan Nomor 11 Tahun 2026) memperkenalkan perubahan pada kerangka impor Indonesia untuk produk pertanian dan peternakan.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025. Oleh karena itu, Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 harus dibaca bersamaan dengan peraturan sebelumnya, dan perubahan terakhir merupakan bagian dari kerangka impor konsolidasi.

Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Perubahan utamanya berkaitan dengan perluasan komoditas yang diatur, perizinan impor dan persyaratan verifikasi teknis, perlakuan impor ke fasilitas penyimpanan berikat dan fasilitas terkait ekspor, serta pengaturan transisi untuk pengiriman tertentu.

1. Status dan Ruang Lingkup Peraturan

Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025, setelah perubahan pertama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025.

Peraturan ini mengubah kerangka impor yang ada dibandingkan membentuk rezim yang sepenuhnya terpisah. Dengan demikian, persyaratan yang berlaku tercermin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 31 Tahun 2025 dan Nomor 11 Tahun 2026.

Amandemen ini berlaku terhadap klasifikasi komoditas terkait, persyaratan perizinan impor, kewajiban verifikasi teknis, dan perlakuan impor berdasarkan bea cukai tertentu dan fasilitas terkait ekspor.

Oleh karena itu, untuk tujuan kepatuhan, importir harus mengacu pada ketentuan yang diubah dan lampiran yang relevan dari kerangka peraturan konsolidasi daripada hanya mengandalkan peraturan awal tahun 2025.

2. Perluasan Produk Pertanian dan Peternakan yang Diatur

Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 memperluas dan memperjelas kategori produk pertanian dan peternakan yang tunduk pada pengendalian impor.

Komoditas yang diatur sekarang meliputi:

  • Hewan dan produk hewani;
  • Beras;
  • Gula;
  • Jagung;
  • bawang putih;
  • Produk hortikultura;
  • Singkong dan turunannya;
  • Beri makan gandum;
  • Bungkil kedelai;
  • kacang hijau; dan
  • Peanuts.

Dimasukkannya pakan gandum, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah mewakili perluasan lebih lanjut dari kategori komoditas yang diatur di bawah kerangka kerja yang telah diubah. Singkong dan turunannya sebelumnya telah ditambahkan melalui Peraturan Nomor 31 Tahun 2025.

Persyaratan impor yang berlaku tetap bergantung pada klasifikasi tarif terkait dan deskripsi produk yang ditentukan dalam lampiran peraturan. Konsekuensinya, importir harus menilai kewajiban yang berlaku dengan mengacu pada Sistem Harmonisasi (HS) kode dan deskripsi barang yang sesuai.

Klasifikasi Khusus Beras

Perubahan kerangka tersebut membedakan beras yang diimpor untuk keperluan umum oleh badan usaha milik negara yang memiliki Angka Pengenal Importir untuk Importir Umum (API-U), beras yang diimpor untuk keperluan lain oleh pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan beras yang diimpor untuk keperluan lain oleh badan usaha milik negara pemegang API-U.

Klasifikasi ini relevan untuk menentukan persyaratan persetujuan impor yang berlaku dan harus tercermin dalam sistem pemantauan impor internal.

3. Persyaratan Persetujuan Impor dan Verifikasi Teknis

Kerangka kerja yang diubah ini mempertahankan dua mekanisme pengendalian impor utama: Persetujuan Impor (Persetujuan Impor or PI) dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk.

Persetujuan Impor

Importir harus memperoleh PI sebelum produk pertanian atau peternakan yang bersangkutan masuk ke Daerah Pabean Indonesia, dimana klasifikasi tarif dan uraian barang yang berlaku tunduk pada persyaratan ini.

PI diterbitkan oleh Menteri Perdagangan, dan kewenangan penerbitannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Untuk tujuan kepatuhan, importir harus memverifikasi apakah setiap komoditas yang diimpor tunduk pada PI dengan memeriksa kode HS dan deskripsi barangnya terhadap lampiran yang berlaku, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 31 Tahun 2025 dan Nomor 11 Tahun 2026.

Verifikasi Teknis

Produk pertanian dan peternakan tertentu yang diatur juga harus melalui Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor.

Persyaratan ini berlaku untuk klasifikasi tarif dan deskripsi barang yang ditentukan berdasarkan kerangka kerja yang telah diubah, dan penerapannya diatur oleh peraturan perdagangan luar negeri dan impor yang berlaku.

Oleh karena itu, importir harus menilai PI dan verifikasi teknis sebagai persyaratan kepatuhan yang terpisah, karena kewajiban yang berlaku mungkin bergantung pada komoditas tertentu dan pengaturan impor.

4. Perlakuan Impor ke Kawasan Ekonomi Khusus dan Tempat Penimbunan Berikat

Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 merevisi perlakuan terhadap produk pertanian dan peternakan tertentu yang masuk ke fasilitas pabean yang ditunjuk, khususnya Kawasan Ekonomi Khusus dan Tempat Penimbunan Berikat.

Kawasan Ekonomi Khusus

Sebagai aturan umum, impor produk pertanian dan peternakan ke Kawasan Ekonomi Khusus (SEZ) tidak tunduk pada persyaratan PI dan/atau verifikasi teknis yang berlaku pada saat masuk ke dalam zona.

Namun, apabila barang impor kemudian dikeluarkan dari KEK ke lokasi lain dalam Daerah Pabean Indonesia untuk keperluan dalam negeri, persyaratan impor yang berlaku menjadi relevan, dengan pengecualian tertentu.

Oleh karena itu, penilaian kepatuhan harus mempertimbangkan tidak hanya saat pertama kali masuk ke KEK tetapi juga tujuan penggunaan dan pergerakan barang selanjutnya.

Tempat Penimbunan Berikat

Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 merevisi perlakuan terhadap barang tertentu yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (Tempat Penimbunan Berikat or TPB).

Produk-produk berikut dapat masuk ke TPB tanpa penerapan persyaratan PI dan/atau verifikasi teknis di tempat pemasukan:

  • Hewan dan produk hewani;
  • Beras yang diimpor untuk keperluan lain oleh pemegang API-P;
  • Jagung;
  • Singkong dan turunannya;
  • Beri makan gandum;
  • Bungkil kedelai;
  • kacang hijau; dan
  • Peanuts.

Namun apabila barang tersebut dikeluarkan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean Indonesia untuk keperluan dalam negeri, maka persyaratan impor yang berlaku harus dipenuhi, termasuk PI dan/atau verifikasi teknis apabila diperlukan.

PI pengeluaran barang impor dari TPB dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan. Permohonan dapat diajukan oleh pelaku usaha TPB, importir, atau pelaku usaha lain di Daerah Pabean Indonesia pemilik atau penerima barang, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengaturan ini menciptakan dua tahap kepatuhan yang berbeda: masuk ke dalam TPB, dimana pengendalian impor tertentu tidak diterapkan, dan selanjutnya pelepasan ke pasar dalam negeri, dimana persyaratan terkait berlaku.

5. Impor berdasarkan Fasilitas KITE Terkait Ekspor

Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 juga merevisi perlakuan impor berdasarkan Fasilitas Impor Pembebasan Tujuan Ekspor (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan or KITE Pembebasan).

Impor komoditas berikut berdasarkan fasilitas ini tidak tunduk pada persyaratan PI dan/atau verifikasi teknis:

  • Hewan dan produk hewani;
  • Beras;
  • Jagung;
  • bawang putih;
  • Produk hortikultura;
  • Singkong dan turunannya;
  • Beri makan gandum;
  • Bungkil kedelai;
  • kacang hijau; dan
  • Peanuts.

Gula tetap tunduk pada persyaratan pengendalian impor yang berlaku. Verifikasi teknis untuk gula berdasarkan fasilitas ini hanya dapat dilakukan di negara asal sebelum pengiriman.

Oleh karena itu, importir yang menggunakan KITE Pembebasan harus membedakan antara komoditas yang memenuhi syarat untuk pengecualian tertentu dan gula, yang tetap tunduk pada perlakuan kepatuhan terpisah.

6. Pengaturan Peralihan atas Barang yang Dikirim Sebelum Tanggal Berlaku

Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 memberikan perlakuan peralihan terhadap barang tertentu yang dikirim sebelum peraturan tersebut berlaku.

Perubahan tersebut tidak berlaku terhadap pengapalan tertentu atas komoditi berikut dimana barang tersebut dikirimkan sebelum tanggal efektif, yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading yang bersangkutan (B/L) atau Surat Perjalanan Udara (AWB):

  • Beras pecah untuk pakan ternak dengan kode HS 1006.40.10;
  • Pir dengan kode HS 0808.30.00;
  • Pakan gandum dengan kode HS 1001.99.99;
  • Bungkil kedelai dengan kode HS 2304.00.29 dan ex 2304.00.90;
  • Kacang hijau dengan kode HS ex 0708.20.90 dan ex 0713.31.90; dan
  • Kacang tanah dengan kode HS 1202.41.00 dan 1202.42.00.

Untuk kiriman tersebut, kerangka impor sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 31 Tahun 2025 masih relevan.

Importir harus menyimpan dokumen pengiriman yang berlaku dan memverifikasi tanggal B/L atau AWB ketika menentukan persyaratan peraturan yang mengatur pengiriman tertentu.

7. Lampiran Peraturan dan Klasifikasi NIB/API

Lampiran Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 memberikan dasar operasional untuk mengidentifikasi barang yang diatur, klasifikasi tarif yang berlaku, dan persyaratan impor.

Lampiran I yang diubah menetapkan klasifikasi barang dan tarif relevan yang tunduk pada pembatasan impor, mendukung penilaian PI dan kewajiban verifikasi teknis.

Lampiran IV mengatur mengenai impor yang dilakukan untuk kegiatan usaha oleh importir yang mempunyai Nomor Induk Berusaha (Nomor Induk Berusaha or NIB) yang juga berfungsi sebagai API.

Ruang lingkupnya meliputi hewan dan produk hewani, beras, jagung, gula, bawang putih, produk hortikultura, singkong dan turunannya, pakan gandum, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Oleh karena itu, importir harus memastikan bahwa pemetaan komoditas internal mereka mencerminkan klasifikasi HS yang berlaku, deskripsi barang, dan status NIB/API berdasarkan kerangka kerja yang telah diubah.

8. Pertimbangan Kepatuhan dan Pemantauan

Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 mewajibkan penilaian kepatuhan impor mempertimbangkan beberapa faktor yang saling berhubungan.

Pertama, komoditas yang diimpor harus diidentifikasi berdasarkan kode HS dan deskripsi barangnya untuk menentukan apakah diperlukan PI dan verifikasi teknis.

Kedua, pengaturan impor harus diperhatikan, terutama apabila barang masuk ke dalam fasilitas KEK, TPB, atau KITE Pembebasan, karena persyaratan yang berlaku mungkin berbeda antara pemasukan awal dan pengeluaran berikutnya ke dalam Daerah Pabean Indonesia.

Ketiga, tanggal pengiriman harus dibandingkan dengan tanggal berlakunya peraturan tersebut untuk menentukan apakah pengaturan transisi berlaku untuk komoditas tertentu.

Importir harus meninjau prosedur persetujuan impor, pengaturan verifikasi surveyor, dokumentasi bea cukai, pengendalian spesifik fasilitas, dan catatan pengiriman untuk memastikan bahwa persyaratan peraturan yang berlaku diidentifikasi dan didokumentasikan dengan benar.

9. Kesimpulan

Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 memperluas cakupan produk pertanian dan peternakan yang tunduk pada pengendalian impor dan merevisi perlakuan impor yang melibatkan fasilitas TPB dan KITE Pembebasan. Perjanjian ini juga menetapkan pengaturan transisi untuk barang-barang tertentu yang dikirim sebelum tanggal efektifnya.

Aturan tersebut harus dibaca bersama dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 31 Tahun 2025 dan Nomor 11 Tahun 2026.

Bagi importir, kepatuhan harus dinilai berdasarkan klasifikasi komoditas yang relevan, persyaratan perizinan dan verifikasi impor yang berlaku, fasilitas bea cukai atau pengaturan impor, dan tanggal pengiriman. Faktor-faktor ini penting untuk menentukan rezim impor yang tepat berdasarkan amandemen kerangka produk pertanian dan peternakan Indonesia.

Peringatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian perkembangan peraturan yang mempengaruhi aktivitas impor, perdagangan internasional, dan bisnis rantai pasokan di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda ingin mendiskusikan perkembangan ini lebih lanjut.

Penafian: Here

Untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai kepatuhan imigrasi Indonesia dan masalah mobilitas global, pelajari publikasi terkait kami:

Kerangka Pengadaan dan Pendistribusian Benih Ikan dan Induk di Indonesia

Indonesia Memperjelas Persyaratan Konstruksi Double Bottom untuk Kapal Kargo dan Penumpang

Indonesia Merevisi Kerangka Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Hulu Migas

Indonesia Menetapkan Kerangka Perdagangan Karbon untuk Sektor Limbah

Indonesia Memperbarui Pedoman Uji Toksisitas Praklinis Pada Vivo

Memperkuat Kerangka Logistik Nasional Indonesia: Integrasi Digital, Track and Trace, dan Standar Kinerja